Saya jawab:

Pertama. Harta Publik(harta umum maksudnyakan?), ini
ada ketentuannya dalam Islam. Harta Umum ini haruslah
dipergunakan oleh umum dan kepentingan untuk umum
juga.Harta ini bisa dijual, demi kepentingan umum
juga.Bukan kepentingan perorangan.

Kedua: Kalau harta itu diwasiatkan, apakah wasiatnya
untuk umum, atau untuk pribadi. Bila untuk pribadi,
atau beberapa orang saja yang tertentu, maka dalam
islam, harta wasiat haruslah jelas, ada
syarat-syaratnya. 

1)Ngak boleh lebih dari sepertiga harta secara
keseluruhan, 
2)Kemudian yang diwasiatkan jelas orangnya(ada ijab
kabul). Harta saya ini saya wasiatkan kepada si Ali,
si Umar, si Anto(ingat wasiat itu ngak boleh lebih dr
sepertiga harta, tidak boleh seluruh harta)
3)Yang mewasiatkan dan diwasiatkan harus hidup
kedua-duanya(kedua pihak, yang mewasiatkan dan
diwasiatkan) saat terjadi transaksi wasiat tersebut.
Kalau meninggal yang diwasiatkan, maka wasiat batal.

 Meskipun harta yang diwasiatkannya itu belum
dipakainya, atau sudah dipakainya, kalau yang
diwasiatkan telah meninggal dunia, maka wasiat yang
pertama tadi batal hukumnya. Sampai kalau sebelum ia
meninggal iapun mewasiatkan lagi, dengan ketentuan
point seperti diatas, ngak boleh seluruh harta, harus
sepertiganya.

Saya jawab yang ini dulu, saya rasa bisa sanak
mengambilnya dan mengkaitkan dengan persoalan yang
sanak hadapi.

Mengenai kata statemen saya, saya rasa, saya bukan
hanya mengatakan mendengar, melihat. Saya rasa juga
saya ada mengatakan melalui diskusi.

Jadi,justru statemen dan data-data saya cukup lengkap.
dari mulai mendengar, kemudian melihat sendiri,
akhirnya saya mendiskusikannya baik secara lisan
ataupun tulisan, setelah itu saya menganalisanya dari
sisi ilmu agama yang saya pelajarilah, maka saya
berani mengeluarkan statement itu. Sebenarnya cukup
lengkap mendengar, melihat dan menganalisa via diskusi
lisan dan tulisan.

Oh yah, kenapa harus pakai sanksi kawin sesuku.
Padahal pada diskusi yang lalu dikatakan melarang
kawin sesuku, bukan mengharamkannya, tiba saya katakan
melarang, dibilang lagi bukan melarang, tetapi hanya
diberi sangsi. Sekarang saya tanya lagi, kenapa ada
sangsinya apa landasan sangsi tersebut, dan apa
landasan hukum syara'nya memberikan sangsi itu.
Bukankah ABSSBK?

Ok. Pertanyaan lain satu2 saya jawab.Di lain waktu, dr
habis tahajjud tadi, trus subuh, ini saja kerjaan
saya, saya mempersiapkan sarapan dulu. Ok.



Wassalamu'alaikum. Rahima.






      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke