Saya jawab: Pertama. Harta Publik(harta umum maksudnyakan?), ini ada ketentuannya dalam Islam. Harta Umum ini haruslah dipergunakan oleh umum dan kepentingan untuk umum juga.Harta ini bisa dijual, demi kepentingan umum juga.Bukan kepentingan perorangan.
Kedua: Kalau harta itu diwasiatkan, apakah wasiatnya untuk umum, atau untuk pribadi. Bila untuk pribadi, atau beberapa orang saja yang tertentu, maka dalam islam, harta wasiat haruslah jelas, ada syarat-syaratnya. 1)Ngak boleh lebih dari sepertiga harta secara keseluruhan, 2)Kemudian yang diwasiatkan jelas orangnya(ada ijab kabul). Harta saya ini saya wasiatkan kepada si Ali, si Umar, si Anto(ingat wasiat itu ngak boleh lebih dr sepertiga harta, tidak boleh seluruh harta) 3)Yang mewasiatkan dan diwasiatkan harus hidup kedua-duanya(kedua pihak, yang mewasiatkan dan diwasiatkan) saat terjadi transaksi wasiat tersebut. Kalau meninggal yang diwasiatkan, maka wasiat batal. Meskipun harta yang diwasiatkannya itu belum dipakainya, atau sudah dipakainya, kalau yang diwasiatkan telah meninggal dunia, maka wasiat yang pertama tadi batal hukumnya. Sampai kalau sebelum ia meninggal iapun mewasiatkan lagi, dengan ketentuan point seperti diatas, ngak boleh seluruh harta, harus sepertiganya. Saya jawab yang ini dulu, saya rasa bisa sanak mengambilnya dan mengkaitkan dengan persoalan yang sanak hadapi. Mengenai kata statemen saya, saya rasa, saya bukan hanya mengatakan mendengar, melihat. Saya rasa juga saya ada mengatakan melalui diskusi. Jadi,justru statemen dan data-data saya cukup lengkap. dari mulai mendengar, kemudian melihat sendiri, akhirnya saya mendiskusikannya baik secara lisan ataupun tulisan, setelah itu saya menganalisanya dari sisi ilmu agama yang saya pelajarilah, maka saya berani mengeluarkan statement itu. Sebenarnya cukup lengkap mendengar, melihat dan menganalisa via diskusi lisan dan tulisan. Oh yah, kenapa harus pakai sanksi kawin sesuku. Padahal pada diskusi yang lalu dikatakan melarang kawin sesuku, bukan mengharamkannya, tiba saya katakan melarang, dibilang lagi bukan melarang, tetapi hanya diberi sangsi. Sekarang saya tanya lagi, kenapa ada sangsinya apa landasan sangsi tersebut, dan apa landasan hukum syara'nya memberikan sangsi itu. Bukankah ABSSBK? Ok. Pertanyaan lain satu2 saya jawab.Di lain waktu, dr habis tahajjud tadi, trus subuh, ini saja kerjaan saya, saya mempersiapkan sarapan dulu. Ok. Wassalamu'alaikum. Rahima. ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---