Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-ingginya kepada bapak Dr. Saafroedin BAHAR dan Sdri. Rahima yang peduli akan ABS SBK untuk menjadi jati diri Minangkabau yang sebenarnya. Nampak jelas bahwasanya ABS SBK yang diharapkan adalah Adat yang bersumberkan/berhubungan dengan Syarak dan Syarak yang bersumberkan / berhubungan dengan Kitabullah, dengan demikian Adat adalah tradisi dari penetrapan yang sesuai dengan Syariat Islam (Al-Quran dan Hadist). Adat yang bertentangan dengan Syariat Islam, tidak dapat dipaksakan atau dipakai untuk menjadi tradisi bagi seorang muslim, karena ini mempunyai sifat mendua atau mensekutukan terhadap Syariat Islam, artinya kita tidak dapat mencampurkan antara air dan minyak tanah dalam satu benjana. Adat yang bertentangan dengan Syariat Islam ini jelas tidak berhukumkan kepadanya melain berhukumkan diluar itu atau sebelum Islam masuk ke Minangkabau. Bila kita tinjau dari lintasan sejarah Minangkabau, ABS SBK dihasilkan dari perjanjian dibukit marapalam antara kaum Adat dan Kaum Paderi, konon ketika itu kaum Adat telah beragama Islam aliran Syiah, sedangkan kaum Paderi kelompok Wahabi yang Islam beraliran Sunni, yang dibawakan Haji Miskin, Haji A.Rachman Piobang, Tuanku Lintau dan terakhir dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol. Perihal harta pusaka tinggi, memang tidak disinggung atau ingin merombak pada waktu itu karena setelah itu kaum Paderi mengalami kekalahan dan kucar kacir, sehingga apa yang diharapakan untuk pemurniaan dan pelurusan islam di Minangkabau belum tercapai, akan tetapi hal ini kita tidak usah ada keterkantungan terhadapnya, karena kita masih ada putra/putri Minang yang peduli akan hal itu, demi penyempurnaan dan pelurusan "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". Perlindungan dan pertahanan terhadap pusako tinggi hingga saat ini cukup alot karena ini merupakan periuk nasi untuk kelangsungan hidup atau buat nambah-nambah pemasukan bagi yang punya, walaupun secara jujur dengan hati nurani yang paling dalam mengatakan bahwa ini tidak sesuai dengan syariat Islam. Saya setuju apa yang dituliskan bapak Azmi Dt.Bagindo tentang beberapa manfaatnya; pertama sebagai wadah untuk berkumpul atau bersatu seluruh keluarga nan saparuik. Nan kaduo sebagai bukti hak asal usul nan bapandam bapa kuburan basasok bajarami. Nan katigo sebagai harta cadangan jika ada dunsanak kamanakan kita nan barada di rantau, kehidupan agak susah atau laki mati, hiduik marando kamalah badan ka bagantung, inyo ado tampek babaliak, yaitu harato pusako tinggi. Baliaklah ka kampung dan tinggalah di rumah gadang dan ambiak hasil harato pusako tu. Namun, kalaulah tabuka pulo kesempatan baik pai pulolah marantau. Disamping pusako tinggi ada manfaatnya tentu perlu juga kita kaji mudaratnya, saya tulis bawah ini bebearapa hal yang hanya saya ketahui; 1. Pusako tinggi merupakan warisan turun temurun dan pengusaanya bisa satu orang atau cara bergiliran tergantung musyawarah dan mufakat dalam satu generasi setingkat mamak, dan generasi selanjutnya setingkat kemenakan menunggu hingga sampai wafatnya dari generasi setingkat mamak. Peralihan ini perlu waktu panjang antara 60 s/d 90 tahun, kalau dikaitkan dengan pembangunan dan kemajuan zaman maka tidak dapat mengikuti dari perubahan zaman, cendrung lamban.
Selama proses penantian giliran diantara mereka ada yang sakit hati karena kurang bijaksana dalam pengelolaannya. 2. Ada alasan orang minang merantau karena tidak memperoleh giliran atas pusako tinggi sebagai jaminan kelangsungan hidupnya dikampung 3. Banyak pusako tinggi yang berakhir dengan status Quo, atau tergadai yang dikarenakan punahnya dari generasi itu atau ditinggalkanya begitu saja karena tidak ada yang menebusnya.. Diakui bahwa karena pusako tinggi inilah salah satu kunci penyebab mengapa kita enggan untuk menetrapkan Syariat Islam di Minangkabau. Namun ada suatu bukti bahwa Mahkamah Agung dapat mengabulkan dan mengembalikan pusako tinggi kepada Anak, ketika ayah dan keturunannya yang saparuik telah tiada, hal ini mengacu kepada Syariat Islam. Kalau nenek moyang kita pakai membuat sistem pusako tinggi kenapa kita tidak bisa merubah ke sistem yang lebih baik dan Islami. Demikian tulisan saya buat, atas keslahan dan kejanggalannya saya mohon maaf dan kepada Allah SWT saya mohon ampun, Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, Mybagindochaniago, Visit Musi 2008 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---