> "Menurut Data FITRA yang disusun berdasarkan ikhtisar hasil pemeriksaan Badan 
> Pemeriksaan Keuangaan (BPK) pada Semester II Tahun 2011, Provinsi NAD adalah 
> provinsi terkorup kedua di Indonesia ...setelah DKI Jakarta dengan selisih 
> tipis, DKI Jakarta,... "


Mungkin, ya mungkin, karena para Pengendali Kuasa di Aceh adalah Tenaga Import 
dikendalikan dari Jakarta; mereka sudah belajar dan sudah berpengalaman di 
sarangnya di "bidang" itu. Orang Aceh sendiri sudah dilumpuhkan dalam 
pemegangan kuasa. 

Tentang pengundangan yang ganjil-ganjil itu, mungkin, hanya suatu usaha semu 
untuk membedaki, menyenangkan pandangan Penduduk Aceh yang retreat kepada 
penyerahan diri kepada Ilahi. Taktik mengeluarkan peraturan ganjil-ganjil 
seperti itu mungkin hanya sekedar menyelimuti karya keroyok mereka dapat jalan 
terus sementatra perhatian teralih untuk mempro-kontrakannya. Apalagi Lho 
Seumawe adalah kota pusat hisapan terbesar di Aceh. Rakyat Aceh dininabobokkan 
dengan pandangan tajam mereka menentang kafeh. 

Taktik itu tampaknya berhasil karena sebagian pandangan umum sudah langsung 
menghakimi, menghukum, tersembur dengan komentar-komentar bagaimana buruknya 
tabiat laki-laki Aceh...

Sementara itu korupsi jalan teruuus ...

-- Nyit Sungut

--- In rantau...@yahoogroups.com, "Darwin Bahar"  wrote:
>
> Sanak Sa Palanta nan Ambo Hormati;
> 
> Rasanya tidak di antara kita yang belum pernah mendengar sabda Nabi s.a.w 
> yang sangat masyhur, bahwa tidak lah beliau diutus, kecuali menyempurnakan 
> akhlak yang mulia. Dan ketika setelah Nabi wafat seorang bertanya  kepada 
> Ummul mukminin Aisyah r.a. tentang akhlak Nabi, janda Rasulullah itu  
> menjawab: “Al Qur'an†. Lalu beliau membaca Surah Al-Mu`minuun [23]. Saya 
> tentu tidak perlu membaha surah ini karena merasa yakin bahwa banyak di 
> antara kita yang hapal teks berikut maknanya.  
> 
> Dalam perperspektif ini saya sependapat dengan sanak M Amiroedin, bahwa 
> aturan Pemkot Lhokseumawe, NAD, tentang larangan perempuan yang dibonceng 
> sepeda motor duduk mengangkang adalah sesuatu yang berlebihan. Nyaris tidak 
> ada pesan moral utama Islam sebagaimana yang dipesankan Al Qur'an dalam 
> larangan tersebut, misalnya perintah ALLAH SWT kepada orang-orang beriman 
> untuk “menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan† sebagaimana termaktub 
> dalam Surah An Nuur ayat 30, serta hal yang lebih mendasar lagi, yakni 
> keharuskan untuk menyelenggarakan pemerintah yang bersih dan tata kelola 
> pemerintahan yang baik.  
> 
> Menurut Data FITRA yang disusun berdasarkan ikhtisar hasil pemeriksaan Badan 
> Pemeriksaan Keuangaan (BPK) pada Semester II Tahun 2011, Provinsi NAD adalah 
> provinsi terkorup kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta dengan selisih 
> tipis, DKI Jakarta, Rp 721, 5 miliar, 715 kasus, Aceh Rp 669,8 miliar dan 620 
> kasus. Kok bisa, padahal APBD NAD  kurang lebih hanya sepersepuluh APBD DKI 
> Jakarta? Jadi masih banyak hal-hal yang lebih penting yang dilakukan 
> pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di NAD ketimbang mengurusi cara 
> perempuan duduk jika berboncengan di atas sepeda motor! 
> 
> Menurut saya yang daif ini, gejala Lhokseumawe dan NAD umumnya, merupakan 
> gejala umum negara / daerah yang   memformalkan “Syariat Islam†, yang 
> sering berujung  akhirnya Islam lebih banyak menjadi gincu belaka karena 
> tidak diikuti dengan upaya pembangunan SDM yang berwawasan dan berakhlak 
> qurani. Problem lain teks-teks suci yang hidup, yang berasal dari yang yang 
> Maha Hidup, berlaku sepanjang masa dan teruntuk bagi berbagai lapisan 
> manusia, dibonsai menjadi aturan-aturan fikih yang beku dan kaku sehingga 
> mudah ditarik kesana dan kesini oleh para penguasa  guna melanggengkan 
> kekuasaannya, kalau perlu dengan menindas rakyatnya. 
> 
> Dan ahlak direduksi menjadi―maaf―†urusan selangkangan† dan cara 
> perempuan berpakaian.
> 
> Tidak mengherankan dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan 
> Muhammadiyah dengan tegas menyatakan bahwa larangan perempuan yang dibonceng 
> sepeda motor duduk mengangkang yang diberlakukan Pemkot Lhokseumawe tersebut 
> tidak ada kaitannya dengan ajaran Islam
> 
> Wallahualam bissawab
> 
> Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 69+), asal Padangpanjang, tinggal di Depok. 
> (sudah beberapa kali bepergian ke Aceh dan bekerja selama 9 bulan di sana  di 
> tahun 2007/08 yang lalu)
> 
> ====
> 
> Re: [R@ntau-Net] Jangan Mengangkang ... 
> 
> Wed Jan 23, 2013 4:29 am (PST) . Posted by: 
> 
> Yang berlebih-lebihan dan tidak bijak itu yg membuat peraturan, justru ini 
> suatu pelecehan kepada Masyarakat Aceh baik laki2 maupun wanitanya, sebagai 
> laki2 yg tinggal di Aceh saya akan merasa terhina dan dilecehkan krn 
> penglihatan saya ke wanita di Aceh hanya sebagai objek sex semata, sementara 
> sebagai wanita di Aceh juga merasa terhina dan dilecehkan kenapa kami wanita 
> yg di atur dlm arti disalahkan sehingga kalau naik motor harus duduk 
> nyamping, padahal dari sisi safety duduk miring di motor lebih berisiko baik 
> yg membonceng apalagi yg di bonceng dibandingkan duduk ngangkang, buatlah 
> peraturan yg lebih bermutu dan cerdas sehingga bisa mengundang investor masuk 
> dan ekonomi meningkat, bukan peraturan yg enggak bermutu seperti ini, terima 
> kasih 
> 
> Powered by Telkomsel BlackBerry
> 
> -----Original Message-----
> 
> From: Muhammad Dafiq Saib stlembang_alam@...>
> Sender: rantaunet@googlegroups.com
> Date: Tue, 22 Jan 2013 19:28:58 
> To: rantaunet@...@googlegroups.com>
> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
> Subject: Re: [R@ntau-Net] Jangan Mengangkang ...
> 
> Assalaamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu
> Ungkapan yang saya beri warna merah di bawah sangat tidak bijak dan sangat 
> berlebih-lebihan
> Wassalamu'alaikum
> 
> Muhammad Dafiq Saib Sutan Lembang Alam


-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke