Kehidupan berdemokrasi bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Sumatera Barat. Masyarakat Sumatera Barat yang mayoritas adalah etnis Minangkabau dalam sejarahnya adalah masyarakat yang egaliter dan mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalannya.
Kehidupan masyarakatnya yang egaliter dan kebiasaan dalam bermusyawarah dan bermufakat adalah ciri demokrasi yang menonjol dalam realita etnis Minangkabau. Kebiasaan ini sebenarnya juga didukung oleh sistem geneologi yang dianut oleh etnis Minangkabau yang menempatkan abang atau adik lelaki ibu yang dikenal dengan mamak sebagai orang yang mengayomi di keluarga besar suatu suku. Realita ini dapat ditemukan dalam praktik bernagari di Sumatera Barat yang menjadi basis penyelenggaraan fungsi pemerintahan terendah. Banyak referensi yang menjelaskan bahwa kultur Minangkabau adalah kultur yang mengedepankan semangat persamaan dan mengedepankan dialog di antara individu-individu yang ada. Kultur seperti ini adalah nilai dasar dalam demokrasi yang sekarang dikenal sebagai bagian dari praktik demokrasi modern. Sistem garis keturunan yang menjadi basis pembentukan kesatuan masyarakat hukum adat yang mendiami suatu wilayah menyebabkan etnis Minangkabau memiliki kedekatan emosional satu dengan yang lain. Realita ini jelas menguntungkan, terutama menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam konteks yang lebih luas, untuk melaksanakan fungsi sosial dalam komunitas hukum adat ini, maka dibentuklah nagari sebagai perwujudan peradaban dari masyarakat hukum adat tersebut. Dalam realitanya bernagari tidak hanya mencakup fungsi sosial semata, tapi juga meliputi fungsi modern sebuah negara. Karenanya De Jong (1952), Oki (1977), Kato (1982), Manan (1995) dan Kahin (2005) menegaskan bahwa nagari adalah representasi republik mini yang terdapat dalam masyarakat Minangkabau. Sebagai bentuk republik mini, nagari memiliki sistem pemerintahan yang diselenggarakan berdasarkan sistem sosiobudaya. Nagari jelas otonom dalam membuat dan melaksanakan aturannya yang ada. Karenanya dalam praktik bernagari kebebasan untuk bermusyawarah dan mufakat menjadi nilai dasar praktik demokrasi yang hidup dalam masyarakat. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, praktik demokrasi ini mulai bergeser dan meninggalkan prinsip hakikinya. Musyawarah dan mufakat tidak lagi menjadi ukuran demokrasi yang menjadi ciri etnis Minang mengambil keputusan. Justru yang menjadi dasar pelaksanaan demokrasi yang diterima masyarakat di Sumatera Barat adalah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Walaupun ini juga bagian dari proses berdemokrasi yang melibatkan partisipasi politik masyarakat, namun ini berbeda dengan nilai-nilai etnis Minangkabau. Kecenderungan inilah yang berkembang saat ini. Tanpa disadari demokrasi prosedural yang menjadi ciri demokrasi liberal menghilangkan demokrasi substansial yang lebih mengedepankan nilai-nilai yang memang hidup dalam masyarakat di Sumatera Barat. Tidak sedikit keputusan penting dibuat melalui mekanisme suara terbanyak. Jika dilihat lebih mendalam ternyata pemerintah daerah pun lebih memilih demokrasi prosedural ini sebagai cara pembuatan kebijakan di tingkat nagari. Tanpa disadari cara seperti ini telah menghilangkan substansi demokrasi ala Minangkabau. Kebijakan elite di daerah ini seakan-akan tersandera oleh penyelenggaraan demokrasi modern sehingga menempatkan suara terbanyak sebagai pilihan. Padahal, dalam realitanya, demokrasi berdasarkan musyawarah dan mufakatlah yang mengakar dalam kehidupan masyarakat di nagari. Jika mengikuti apa yang diinginkan masyarakat, tentu pemerintah daerah harus mengubah kebijakan berdemokrasi ala liberal ini dan mengembalikan kepada hak asal usul masyarakat Minangkabau yang memang sudah terbiasa dengan demokrasi deliberative ini. Artinya, demokrasi prosedural yang ditegaskan dalam Perda No.2/2007 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari harus diperbaiki dan mengembalikannya kepada mekanisme demokrasi deliberative yang substantif. Inilah sebenarnya hakikat demokrasi yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Jadi, demokrasi subtansif hanya dapat dilaksanakan jika keinginan politik pemerintah daerah memang mendukung itu. Kalau tidak, maka secara perlahan nilai deliberatif yang menjadi hakikat demokrasi Minangkabau akan tergerus sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin liberal. Apalagi, undang-undang pemerintahan daerah menjamin adanya “keistimewaan” bagi daerah untuk menemukan dan melaksanakan hak asal usul suatu masyarakat. Sebenarnya aspek adat dan budaya dalam masyarakat yang dikenal kaya dengan kearifan lokalnya dapat digali dan dilaksanakan. Inilah yang sekarang dilupakan oleh pemerintah daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah tidak terlalu fokus dengan aspek ini sehingga cenderung melaksanakan apa yang menjadi keinginan pemerintah pusat dalam melaksanakan demokrasi. Padahal demokrasi ala Minangkabau ini dimungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan dinamika masyarakatnya. Karenanya pemerintah daerah harus dapat mengakomodasi keinginan ini sehingga dibutuhkan kebijakan yang progresif jika ingin melihat demokrasi ala Minangkabau ini hidup kembali. Wallahu a’lam.*** ASRINALDI A (Dosen FISIP Universitas Andalas) Harian Haluan | Senin, 02 Desember 2013 http://harianhaluan.com/index.php/opini/28122-mengembangkan-demokrasi-deliberatif-di-nagari -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.