PDS Tuduh RUU Syari'ah Tidak Manfaat dan Mengancam NKRI Oleh : Redaksi 06 Mar 2008 - 6:00 pm
Risalah Mujahidin Edisi 17 Shafar 1429 H (Feb-Maret 2008) Sambil memasarkan Demokrasi dan Pluralisme, mereka mengebiri aspirasi umat Islam yang menjadi komponen terbesar bangsa ini. Partai Damai Sejahtera (PDS) agaknya belum bisa tidur nyenyak sebelum sejumlah peraturan daerah (Perda) -yang substansinya untuk menegakkan moralitas bangsa- ditumpas dengan tudingan bernuansa Syari'at Islam. Mereka menggalang anggota lintas fraksi beragama Kristen di DPR untuk menuntut pemerintah mencabut semua Perda 'Islami'. SIKAP Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menusuk urat nadi kehormatan umat Islam. Mereka menebar fitnah, menolak RUU Syari'ah, dengan alasan mengancam keutuhan NKRI, tapi ngotot disertakan dalam panitia kerja pembahasan RUU tersebut, karena ingin mengacau dan mendapat bonus. Hal ini, tidak saja menunjukkan kebenciannya terhadap Islam, tapi juga secara nyata mengkhianati Demokrasi dan UUD 1945. Partai komunitas Kristen pimpinan Ruyandi Hutasoit ini kian berani menista Syari'at Islam dan melecehkan kaum Muslimin. Beberapa waktu lalu, sebelum ini, anggota DPR yang menandatangani penolakan sebanyak 56 orang. Mayoritas dari Fraksi PDS dan PDIP, tapi beberapa anggota Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB ikut bergabung. "Kami minta pimpinna DPR menyurati Presiden untuk mencabut perda-perda tersebut," kata ketua Fraksi PDS, Constant Ponggawa, didampingi Nusron Wahid (FPG), saat menemui Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno (Fraksi PDIP). Tolak RUU Syari'ah RUU Bank Syari'ah dan Surat Berharga Syari'ah Negara (SBSN), yang didukung sembilan fraksi DPR RI, mendapat penolakan keras dari Fraksi PDS. Kedua RUU itu dinilai mengancam kesatuan NKRI dan tidak memberi manfaat kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Alasan lainnya, seperti dinyatakan anggota Komisi XI FPDS, Retno Situmorang, tidak sesuai dengan asas Pancasila NKRI, karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragam agama dan etnis. "Setelah mencermati konsensus, kami menolak RUU yang nyata didasarkan pada syari'ah agama tertentu. PDS menganggap dan meyakini (kedua RUU) bukan saja mengancam keutuhan NKRI, tapi juga tidak akan membawa bangsa ini menuju kesejahteraan dan kemajuan," kata Retno di sela rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Selasa 29 Januari 2008. (Republika 20/1/08). Stigma memosisikan Syari'ah Islam sebagai ancaman bagi NKRI, dan bertentangan dengan Pancasila, adalah sikap apriori warisan penjajah. Sejak kolonialisme Belanda bercokol dan menjajah Indonesia, hingga sekarang orang Kristen tetap menunjukkan sikap permusuhan yang ekstrim terhadap umat Islam, walaupun umat Islam telah menunjukkan toleransi yang tidak kenal batas. Dengan membonceng Kristen, penjajah Belanda telah menyengsarakan rakyat Indonesia 350 tahun lamanya. Pasca Indonesia merdeka, bukankah pihak Kristen yang memecah belah NKRI melalui pemberontakan RMS? Begitu pun pemberontakan OPM di Irian, kemudian lepasnya Timor Timur, tidak ada kaitannya dengan Islam, justru peristiwa sejarah ini menunjukkan bahwa Kristen tidak pernah suka pada Indonesia merdeka. Sejarah kaum Kristen terbukti membonceng penjajah bagi penyebaran agamanya. PDS tidak pernah mennetang invasi Amerika ke Afghanistan, Iraq, termasuk UU anti terorisme yang memenjarakan aktivis Islam. Apakah ini berarti PDS yang merupakan representasi politik Kristen telah menjadi bagian dari imperialisme dan kolonialisme anti Islam. Jasa Islam Pernyataan Retno Situmorang yang mewakili FPDS DPR RI ini, sangat berbahaya karena dua alasan. Alasan pertama, Syari'at Islam dianggap tidak bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. PDS meneruskan gaya politik Orde Baru yang meminggirkan konsepsi ideologi agama di satu pihak, namun pada saat bersamaan memasukkan konsepsi sekularisme dan kristenisasi. Dukungan para pendeta kristen terhadap aliran sesat dan segala hal yang anti Islam dalam demonstrasi dukung Ahmadiyah beberapa waktu lalu, merupakan contoh nyata. PDS tampil bagai diktator minoritas dengan bersikap konfrontatif terhadap Islam. Islam telah menyumbang amat banyak bagi bangsa Indonesia. Inventarisasi jasa Islam dilakukan seorang pakar sejarah, Dr. Kuntowijoyo dalam bukunya Identitas Politik Umat Islam. Jasa Islam bagi keberkahan negeri ini, menurut Kuntowijoyo antara lain, pertama, Islam membentuk civic culture (budaya bernegara). Kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di seluruh Indonesia sejak abad ke-13 pasti dipengaruhi oleh Tatanegara Islam, bukan oleh Hinduisme. Buku Tatanegara seperti Tajus Salatin mempunyai pengaruh yang luas ketika itu. Kedua, solidaritas nasional terjalin karena pengIslaman Nusantara, menyebabkan seluruh kawasan Indonesia menjadi sebuah kesatuan. Jaringan itu terbentuk terutama sesudah ada diaspora Islam pasca Malaka jatuh ke tangan Portugis pada 1511. Persamaan agama, budaya dan suku Melayu menjadikan jaringan agama sebagai proto- nasionalisme. Ketiga, syari'at jihad menjadi motivator satu-satunya untuk meraih kemerdekaan, bebas dari belenggu penjajahan kafir Belanda. Pada tahun 1873-1903 terjadi Perang Aceh menentang penjajah Belanda. Pada tahun- tahun 1945-1949 ideologi jihad telah mendorong pembentukan laskar Hizbullah-Sabilillah sebagai tentara resmi melawan penjajah. Perlawanan pada komunisme (1965-1966) adalah berkat ideologi jihad. Keempat, kontrol sosial di NKRI tidak hanya dijalankan oleh polisi, hukum, perundangan, dan peraturan, tapi terutama oleh agama Islam. Bayangkan, jika tidak ada Islam yang melarang pembunuhan, pelacuran dan perampokan, pastilah orang-orang kaya perlu punya banyak satpam. Jika Islam tidak mengharamkan pelacuran, tentulah orangtua tidak akan bisa tidur nyenyak membiarkan anak gadisnya tanpa penjagaan. Jika tidak ada Islam yang melarang tradisi kawin incest (sesama saudara kandung), kawin sejenis, dan mengharamkan pelacuran, perjudian, miras, korupsi, seperti apa Indonesia hari ini? Lalu, apa jasa Kristen bagi keaulatan dan kesejahteraan bangsa Indonesia? Fakta Yang Didustakan Alasan Kedua, PDS menuduh Syari'at Islam anti Pancasila dan ancaman bagi keutuhan NKRI. Tuduhan ini merupakan intervensi jahat terhadap keyakinan umat Islam dan bersifat fitnah. Memperalat Pancasila untuk menolak Syari'at Islam merupakan fitnah dan inkonstitusional, karena pasal 29 UUD 1945 justru menjamin kebebasan melaksanakan syari'at agama. Upaya menjegal Syari'at Islam di lembaga negara, merupakan kebencian ideologis yang diwarisi turun temurun oleh politisi Nasrani. Fakta sejarah di bawah ini menunjukkan kebencian pihak Kristen, non kompromi, dan tanpa toleransi terhadap Islam. Intoleransi tersebut antara lain dapat dilihat pada berbagai kasus dan fakta sejarah berikut ini: 1. Rancangan Undang-undang Pernikahan Umat Islam (1976). RUU ini mirip dengan RUU Peradilan Agama (1989) yang jelas-jelas didasarkan pada kaidah-kaidah hukum Islam (syari'at). RUU Pernikahan untuk Umat Islam ini ditolak dengan sengit, terutama oleh kalangan Kristen. Ouncaknya berupa aksi walkout wakil-wakil Katholik di DPR, dipelopori oleh Da Costa dan Harry Tjan Silalahi. 2. Rancangan Undang-undang Perkawinan (1973). RUU ini dinilai kalangan Islam sebagai salah satu RUU yang tidak dipersiapkan secara cermat. Sangat banyak pasal-pasal dalam RUU tersebut yang bertentangan dengan Syari'at Islam sebagai agama yang dianut mayoritas penduduk. Sikap kalangan Kristen justru gigih membela RUU ini dan dalam tahap-tahap pembahasan di DPR sikap mereka cukup mempersulit RUU ini menjadi Undang-undang, sehingga mengundang campur tangan Pangkopkamtib (Jenderal Soemitro). Akhirnya melalui pembahasan yang a lot dan demonstrasi generasi muda Islam, RUU ini kemudian disahkan menjadi Undang-undang setelah melalui perubahan yang cukup signifikan (UU No. 1 Tahun 1974). Meskipun dalam pandangan kalangan para ahli hukum Islam, UU Perkawinan ini masih memiliki kelemahan-kelemahan (cacat). 3. UU No. 2 Tahun 1986 berkenaan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 2 tahun 1989) mengenai Penjelasan Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi: "Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan (sesuai dengan) agama peserta didik yang bersangkutan. Penjelasan ini dengan sangat gigih ditolak oleh kalangan Kristen. Dan mereka meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih dirinci lagi dalam peraturan pelaksanaan. Pada tahun 1990, Peraturan Pelaksanaan UU Sistem Pendidikan Nasional dikeluarkan Pemerintah dan sejauh itu tak satupun dari PP UU Sistem Pendidikan Nasional itu yang bertentangan dengan materi undang- undangnya. Namun mereka berhasil mempengaruhi pejabat-pejabat tertentu yang berwenang, sehingga terjadi berbagai penyimpangan penafsiran. 4. Reaksi keras terhadap RUU Oeradilan Agama. Belum pernah kalangan Kristen begitu keras, terbuka, bersatu, seperti ketika menentang Rancangan Undang-undang Peradilan Agama (Islam) yang dianggap akan sangat menguntungkan golongan Islam. Sehingga untuk itu mereka tidak segan-segan menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta-fakta sejarah, memberikan penafsiran yang keliru terhadap berbagai perangkat perundang-undangan, GBHN, TAP-TAP MPR, Wawasan Nusantara, dan Pancasila Lebih jauh, berbagai tuduhan ditujukan ke alamat RUUPA. Tuduhan bahwa RUUPA bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan UUD 1945, dan bertentangan dengan Wawasan Nusantara. Lebih jauh lagi dituduhkan bahwa RUUPA merupakan tahapan menuju negara Islam, bahkan menghubung- hubungkannya dengan usaha DI/TII, kegagalan Konstituante, lebih lanjut mereka mempertanyakan apakah RUUPA ini ada tidak hubungan dengan usaha kelompok ekstrim kanan atau hasil kompromi? Dari rangkaian fakta sejarah ini, baik perilaku maupun sikap politik kalangan Kristen telah membentuk citra orang Kristen yang kurang bersahabat dengan orang Islam Indonesia. Dan ini bagian dari 'trauma' sejarah yang sulit dihapuskan. Ini semua, pada gilirannya, semakin meneguhkan keyakinan orang-orang Islam terhadap kebenaran ayat Al- Qur'an yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu, karena mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kmai terangkan kepadamu ayat-ayat Kami jika kamu memahaminya." (Qs. Ali Imran, 3:118). Di zaman reformasi ini politisi PDS agaknya belum dewasa juga berpolitik. Partai pimpinan Ruyandi Hutasoit yang juga keta Yayasan Doulos, Jakarta, itu semakin nekad menjegal UU Syari'ah dengan menghembuskan tuduhan yang belum pernah terbukti sepanjang sejarah Indonesia. Dan bagi gologngan Islam tuduhan-tuduhan di atas teramat serius. Oleh karena itu, Partai Islam harus menuntut PDS secara hukum, agar tidak menjadi penyakit menular terus menerus setiap kali ada usulan pembuatan UU yang memberikan hak pada umat Islam untuk melaksanakan agamanya. Keberanian PDS ini tidak lepas dari sikap hipokrit Partai Islam di DPR, termasuk sikap pemerintah yang secara terselubung menjadi kepanjangan tangan kaum Zionis dan Salibis. Persoalannya, apakah sikap golongan Kristen Politik ini merupakan representasi dari sikap umat Kristiani secara keseluruhan sebagai implementasi ajaran Kristen yang dipahaminya dari Kitab Injil? Jika benar, pertanyannya adalah: Bila misi PDS berhasil, kehidupan bernegara seperti apa yang ingin dibangun di bawah naungan kristen? (RM-ISA). Risalah Mujahidin Edisi 17 Shafar 1429 H (Feb-Maret 2008) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---