Senin, 10 Maret 2008 


Padang, Padek--Paga Alam Masyarakat (Palam) Sumbar menolak Ranperda
Pemanfaatan Tanah Ulayat yang kini sedang digodok di DPRD Sumbar. Mereka
menilai Ranperda ini tidak menjawab persoalan dan syarat kepentingan
pemerintah melegitimasi pemindahan penguasaan tanah ulayat dari pemilik
ulayat ke pihak ketiga. Anggota tim analis Palam Rivai, Minggu (9/3) kepada
Padang Ekspres mengatakan, Ranperda Pemanfaatan Tanah Ulayat dari judul
hingga isinya sudah salah.

Menurutnya, Ranperda ini harusnya menguatkan pengakuan, pengukuhan,
penghormatan dan pemulihan hak ulayat masyarakat. Tapi dalam Ranperda
pemerintah seakan-akan tidak rela pengurusan dan pemanfaatan tanah ulayat
diatur cukup dengan ketentuan adat. ”Lihat saja dalam poin b dan c menimbang
tentang adanya ketentuan adat dalam pengurusan dan pemanfaatan tanah ulayat
sesuai ketentuan adat. Dan Ranperda ditujukan untuk menjadi pedomannya.
Memang kenapa dengan ketentuan adat? Seakan-akan pemerintah dengan ketentuan
itu dan ingin membuat aturan baru sebagai pedomannya,” ujarnya dengan nada
bertanya. 

Padahal lanjut Rivai, dalam pasal 3 Ranperda ini sangat bagus terpeliharanya
kewenangan menurut hukum adat Minangkabau atas wilayahnya. Anehnya dalam
pasal ini tidak dilanjutkan dengan penjelasan tentang apa saja yang menjadi
ancaman dan penyelesaiannya. Justru pasal ini bertentangan dengan keinginan
pemerintah memberikan pedoman pelaksanaan ketentuan adat tersebut. Rivai
juga memandang Ranperda ini juga tidak bisa menyelesaikan konflik soal tanah
ulayat yang masih terjadi terutama yang sudah berpindahtangan menjadi hak
guna usaha (HGU). Sebab, tidak ada satu poin pun yang membicarakan negosiasi
ulang terhadap tanah ulayat yang sudah terlanjur dikuasai pihak ketiga.
Terutama sah atau tidak perolehan tanah tersebut dan hak masyarakat atas
kompensasinya. 

”Jadi, Ranperda ini tak ubahnya menjadikan pemerintah sebagai penadah tanah
ulayat yang sudah ditinggalkan pihak ke tiga. Dan seakan-akan menggap
pemindahan tanah ulayat yang kini sudah menjadi HGU tidak ada masalah,”
pungkasnya. Ia juga menyangkal tuduhan yang sering dialamatkan pemerintah
masyarakat hukum adat menjadi penghambat investasi. Menurutnya masih banyak
faktor lain yang harus dibenahi selain persoalan tanah ulayat. Terutama
teriakan investor tentang masih banyaknya pungutan-pungutan dari pemerintah.
”Jadi, jangan masyarakat hukum adat terus yang dipersalahkan,” sanggahnya. 

Menyangkut konflik-konflik yang sering terjadi di tanah ulayat yang
melibatkan masyarakat hukum adat menurutnya tidak berdiri sendiri. Faktor
ketidak-adilan dan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat
menjadi dominan. ”Dan selama itu tidak diselesaikan, maka konflik akan terus
terjadi dan Perda ini tidak akan mampu meredamnya,” tandasnya. Ia juga
menegaskan, PALAM siap membawa draf Ranperda baru yang lebih akomodatif
terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Tidak sekadar pengaturan dan
pemanfaatan tetapi juga pengakuan dan pengukuhannya. Karena pengaturannya
cukup dilakukan sesuai dengan ketentuan adat masing-masing. ”Adat salingka
nagari,” pungkasnya. (*)

 


No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.518 / Virus Database: 269.21.7/1322 - Release Date: 09/03/2008
12:17
 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke