Senin, 10 Maret 2008 Padang, Padek--Paga Alam Masyarakat (Palam) Sumbar menolak Ranperda Pemanfaatan Tanah Ulayat yang kini sedang digodok di DPRD Sumbar. Mereka menilai Ranperda ini tidak menjawab persoalan dan syarat kepentingan pemerintah melegitimasi pemindahan penguasaan tanah ulayat dari pemilik ulayat ke pihak ketiga. Anggota tim analis Palam Rivai, Minggu (9/3) kepada Padang Ekspres mengatakan, Ranperda Pemanfaatan Tanah Ulayat dari judul hingga isinya sudah salah. Menurutnya, Ranperda ini harusnya menguatkan pengakuan, pengukuhan, penghormatan dan pemulihan hak ulayat masyarakat. Tapi dalam Ranperda pemerintah seakan-akan tidak rela pengurusan dan pemanfaatan tanah ulayat diatur cukup dengan ketentuan adat. ”Lihat saja dalam poin b dan c menimbang tentang adanya ketentuan adat dalam pengurusan dan pemanfaatan tanah ulayat sesuai ketentuan adat. Dan Ranperda ditujukan untuk menjadi pedomannya. Memang kenapa dengan ketentuan adat? Seakan-akan pemerintah dengan ketentuan itu dan ingin membuat aturan baru sebagai pedomannya,” ujarnya dengan nada bertanya. Padahal lanjut Rivai, dalam pasal 3 Ranperda ini sangat bagus terpeliharanya kewenangan menurut hukum adat Minangkabau atas wilayahnya. Anehnya dalam pasal ini tidak dilanjutkan dengan penjelasan tentang apa saja yang menjadi ancaman dan penyelesaiannya. Justru pasal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah memberikan pedoman pelaksanaan ketentuan adat tersebut. Rivai juga memandang Ranperda ini juga tidak bisa menyelesaikan konflik soal tanah ulayat yang masih terjadi terutama yang sudah berpindahtangan menjadi hak guna usaha (HGU). Sebab, tidak ada satu poin pun yang membicarakan negosiasi ulang terhadap tanah ulayat yang sudah terlanjur dikuasai pihak ketiga. Terutama sah atau tidak perolehan tanah tersebut dan hak masyarakat atas kompensasinya. ”Jadi, Ranperda ini tak ubahnya menjadikan pemerintah sebagai penadah tanah ulayat yang sudah ditinggalkan pihak ke tiga. Dan seakan-akan menggap pemindahan tanah ulayat yang kini sudah menjadi HGU tidak ada masalah,” pungkasnya. Ia juga menyangkal tuduhan yang sering dialamatkan pemerintah masyarakat hukum adat menjadi penghambat investasi. Menurutnya masih banyak faktor lain yang harus dibenahi selain persoalan tanah ulayat. Terutama teriakan investor tentang masih banyaknya pungutan-pungutan dari pemerintah. ”Jadi, jangan masyarakat hukum adat terus yang dipersalahkan,” sanggahnya. Menyangkut konflik-konflik yang sering terjadi di tanah ulayat yang melibatkan masyarakat hukum adat menurutnya tidak berdiri sendiri. Faktor ketidak-adilan dan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat menjadi dominan. ”Dan selama itu tidak diselesaikan, maka konflik akan terus terjadi dan Perda ini tidak akan mampu meredamnya,” tandasnya. Ia juga menegaskan, PALAM siap membawa draf Ranperda baru yang lebih akomodatif terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Tidak sekadar pengaturan dan pemanfaatan tetapi juga pengakuan dan pengukuhannya. Karena pengaturannya cukup dilakukan sesuai dengan ketentuan adat masing-masing. ”Adat salingka nagari,” pungkasnya. (*) No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.518 / Virus Database: 269.21.7/1322 - Release Date: 09/03/2008 12:17 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---