Pak Saf,
Itu kan pendapat Pak Saf. Pendapat saya, pasal 18 B ayat (2) itu bisa pula 
dijadikan untuk menjadikan Sumbar atau Minangkabau ini jadi Daerah Istimewa 
bersama dengan ketentuan lain2nya. Salah satu dari pertimbangannya adalah 
karena berbedanya sistem pengaturan pemerintahan di Desa di Jawa dan Nagari di 
Minangkabau.
Salam, MN





On Saturday, January 11, 2014 8:32 PM, Dr. Saafroedin Bahar 
<saafroedin.ba...@rantaunet.org> wrote:
 
Maaf pak Mochtar, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR 
PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA, oleh karena yang dimaksud adalah untuk tingkat 
Desa, huta, marga, dan yang setingkat dengan itu. Silakan didalami lagi.
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

On 11 Jan 2014, at 19.53, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote:


Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN,
>     Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin Sumatera 
>Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang dimungkinkan 
>oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti tempat lokasi
>untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan 
>sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 
>yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan 
>syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu.
>     Salam, MN
>
>
>
>
>
>
>On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung 
><sri.yan...@gmail.com> wrote:
> 
>Dunsanaka sadonyo,
>
>
>ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
>
>
>wassalam
>Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
>
>http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
>
>
>
>Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
>A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
>Ilustrasi
>TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak 
>boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di 
>kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  
>Sumbar ini.
>Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
>masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
>daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
>Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
>Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
>Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak 
>diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
>Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah 
>atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin dapat 
>mengikuti prosesi tersebut.
>“Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
>itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
>memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
>(8/1/2014).
>Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
>penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
>pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
>Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
>masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
>keluarga calon pengantin dan keluarganya.
>P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid atau 
>di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai.
>Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
>yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
>kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
>masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
>(azm/m1/arrahmah.com)
-- 
>.
>* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
>wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
>* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>===========================================================
>UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>* DILARANG:
>1. Email besar dari 200KB;
>2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>3. Email One Liner.
>* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
>mengirimkan biodata!
>* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
>subjeknya.
>===========================================================
>Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
>http://groups.google.com/group/RantauNet/
>--- 
>Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
>Google.
>Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
>email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>
>
-- 
>.
>* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
>wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
>* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>===========================================================
>UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>* DILARANG:
>1. Email besar dari 200KB;
>2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>3. Email One Liner.
>* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
>mengirimkan biodata!
>* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
>subjeknya.
>===========================================================
>Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
>http://groups.google.com/group/RantauNet/
>--- 
>Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
>Google.
>Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
>email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke