* السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ*

*Sangenek mengenai Kawin harus di KUA*


*BAB I  DASAR PERKAWINAN *

*Pasal 1 *



*Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. *



*Pasal 2 *

*(1)                 Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu. *



*(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku*



*Celakanya mungkin setelah ini ada perraturan-peraturan yang dikeluarkan
 Kemenag yang tak sesuai dengan jiwa dari pasal diatas.*



* Saya pikir bagi umat ber agama termasuk didalamnya umat islam, perkawinan
adalah sah jika telah, memenuhi pasal  2  angka. 1 diatas.*



*Mengenai dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini
sebetulknya bisa dilakukan setelah pernikahan. *



*Ambo bukan ahli hukum tapi ado raso saketek (kalau rasoko tantu idak
kasama awak do, maaf lah dipabanyak), menurut perasaan ambo, tak ada hak
KUA mewajibkan/mengharuskan / meminta rakyat  harus nikah dikantor KUA. *



*Tapi kalau UU berbunyi: *



*BAB I DASAR PERKAWINAN*

* pasal 2 ko babunyi :*

*Perkawinan adalah sah apabila:*



*Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan
dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.*



*Disini baru tegas adanya campur tangan /wewenang KUA sebelum *

*pernikahan dilangsungkan. *



*Tapi kalau ini dilakukan tahun 1974 itu,  dari semula berarti menafikan
hukum agama islam, akan ditentang oleh umat islam meskipun waktu itu eranya
kopkamtib.*



*UU Perkawinan ini sebelum disyahkan tahun 1974 itu, penuh tantangan dari
umat islam. Saat –saat akhir mau diputus diadakanlah operasi senyap, para
ulama tidak diikutkan lagi kemudian diputus (KH Yaqob Mustafa, Imam besar
Istiqlal didepan JLC/ILC waktu heboh nikah sirinya Syekh Puji atau kawin
seminggu-nya mantan Bupati Garut Aceng Fikri, salah satu dari yang dua
ini).*



*Jadi UU ini dari semula sudah bermasalah. *

*Untuk memperkuat campur tangan KUA dicarikanlah kambing, kumpul kebo dll.
Kumpul kebo nya orang miskin ada melalui  pernikahan, hanya belum lapor ke
KUA.  Namun tidak dipungkiri memang ada yang betul kumpul kebo benaran.*



*Untuk umat islam yang paling tepat adalah:*

*Pernikahan boleh dilakukan dimana saja dengan memenuhi syariat agama
islam.*



*Kemudian di catatkan /didaftaran ke KUA dengan sepengetahuan RT/RW dan
Lurah. KUA hanya berkewajiban menerima laporan dan mencatatnya dan
mengeluarkan buku nikah yang berisi catatan perkawinan tadi. Kalau yang
melapor tidak benar tentu bui tantangannya.*



*Era  E-KTP ini surat nikah itu adalah penting sekali menyangkut semua
aspek kehidupan dinegeri ini, tak mungkin orang melalaikannya. Begitu
selesai nikah mesti diselesaikan  administrasinya ke kUA. Tapi jangan
dipersulit dengan biaya sampai jutaan minimal 500 ribuan didaerah
kecamatan. Ini yang salah.*



*Sebaiknya kedepan jangan adalagi pesan melalui UU.*



*Selagi umat islam masih ada dinegeri ini UU Perkawinan ini akan selalu
bermasalah kalau tidak segera diperbaiki.*



*Wass,*

*Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia,  Duri Riau*








Pada 12 Januari 2014 16.16, Chairul Djamal <ruldja...@gmail.com> menulis:

> Pak saaf,
>
> Manuruik ambo acara nikah nan pak saaf usulkan itu bisa dinamokan NIKAH
> SIRI karano alun mandapek BUKU NIKAH dari KUA, kalau nan hadir angku kadi
> dari KUA nyo bao buku itu sakali dan nyo sarahkan ka marapulai langsung
> sasudah ijab kabul.
>
> Apo lai bisa picayo Kapalo KUA kapado TOMAS TODAT nan diagiah kuaso untuk
> manikahkan nan lah mamanuhi rukun syar"i tu bisa dititipkan buku nikah
> nyo???
>
> Kalau nikah siri ko indak didaftarkan salamonyo ka KUA mako salamo itu
> pulo marapulai jo anak daro indak mandapek buku nikah, mungkin sabalun
> dilaksanakan akad nikah alah didaftarkan ka KUA, karano angku kadi nan
> mambao buku indak datang katampek ijab kabul tu, mako buku nikah indak ado,
> dan secara Hukum Negara Nikah indak syah?????
>
> CDRSampono/Tabing/Guci/64+8bln/Tangsel
>
>
>
>
> 2014/1/12 Dr. Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org>
>
> Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri
>> saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah
>> bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya
>> syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu
>> didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau
>> tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan
>> dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara
>> ini kemudian didaftarkan  ke KUA yang bersangkutan.
>> Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah
>> repot- repot.
>> Wassalam,
>> SB, 77, Sby.
>>
>> Sent from my iPad
>>
>> On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas <zori...@gmail.com> wrote:
>>
>> Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana
>> / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.
>>
>> Salam,
>> Zorion Anas, 58, Padang
>> Pada 2014 1 11 19:15, "Sri Yansen Tanjung" <sri.yan...@gmail.com>
>> menulis:
>>
>>> Dunsanaka sadonyo,
>>>
>>> ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
>>>
>>> wassalam
>>> Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
>>>
>>>
>>> http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
>>>
>>> Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
>>> A. Z. 
>>> Muttaqin<http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#>Rabu,
>>> 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
>>> [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di 
>>> masjid]<http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg>
>>> Ilustrasi
>>>
>>> *TANAH DATAR (Arrahmah.com <http://www.arrahmah.com/>) – *Terhitung
>>> sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah
>>> atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat
>>> masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  Sumbar ini.
>>>
>>> Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah
>>> masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di
>>> daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
>>>
>>> Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten
>>> Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan
>>> surat Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari
>>> 2014 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di
>>> masjid.
>>>
>>> Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di
>>> rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin
>>> dapat mengikuti prosesi tersebut.
>>>
>>> “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi
>>> nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah
>>> ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan  *Rabu
>>> (8/1/2014).
>>>
>>> Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima
>>> penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait
>>> pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
>>>
>>> Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di
>>> masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua
>>> keluarga calon pengantin dan keluarganya.
>>>
>>> P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid
>>> atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum
>>> memadai.
>>>
>>> Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan
>>> dinasnya yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya
>>> tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga
>>> pelayanan kepada masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di
>>> hari libur. 
>>> (azm/m1/arrahmah.com<http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html>
>>> )
>>>
>>> --
>>> .
>>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>>> ===========================================================
>>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>>> * DILARANG:
>>> 1. Email besar dari 200KB;
>>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>>> 3. Email One Liner.
>>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>>> mengirimkan biodata!
>>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>>> mengganti subjeknya.
>>> ===========================================================
>>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan
>>> di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
>>> ---
>>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
>>> Grup Google.
>>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>>> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>>>
>>  --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
>> Grup Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>>
>>  --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
>> Grup Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>>
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke