Sabalunnyo ambo sampaikan turut berduka cita untuak Ajo Duta sakaluarga.

Adik Rahima ysh,

Beberapa keterangan tentang 'kekayaan nyata' masyarakat adat dapat
dilihat pada posting sanak Arnoldison
<http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/message/47995>   beberapa waktu
yang lalu. Dapat dilihat ada suatu hirarki ulayat adat, yang kalau saya
coba mengkategorikan menjadi sebagai berikut :

1. Ulayat Nagari, dapat dilihat pada postingan itu, atau kalau ingin
diperjelas menjadi kurang lebih : babalai bamusajik (pasar dan mesjid),
bacupak bagantang (punya keteraturan), baradat balimbago (hukum dan
lembaga), bataratak bakapalo koto (sistem permukiman), bakorong
bakampuang (sistem administrasi lokal), badusun bagalanggang (tanah
lapang), bapandam bapakuburan (pemakaman), baanak bakamanakan
(penduduk), balabuah nan pasa (jalan raya negeri), batapian tampek mandi
(dekat badan air). Pengelolaannya dilakukan oleh urang ampek jinih atau
kerapatan adat, pada saat ini sudah bercampur dengan kewenangan Wali
Nagari.

2. Ulayat Suku hingga Penghulu, biasanya dalam bentuk tanah atau rimbo
kebesaran, atau pusako lainnya. Terkadang termasuk juga pandam
pakuburan. Pengelolaannya berdasarkan suku/penghulu yang bersangkutan.

3. Ulayat Kaum, dalam bentuk lahan permukiman, barumah gadang batanggo,
badusun bagalanggang, baanak bakamanakan, basawah baladang (ruang tempat
usaha), basasok bajarami, baitiak baayam, bakabau bakambiang, batabek
bataman-taman, dan seterusnya. Pengelolaannya dipimpin oleh penghulu
andiko kaum bersangkutan selaku 'mamak kapalo warih', diawasi dan dibina
oleh ninik mamak kaum tersebut, serta dilaksanakan oleh kaum ibu dalam
perkauman tersebut selaku 'panjawek warih di rumah gadang' supaya
'ganggam nak bauntuak, hiduik nak bapangadok'. Uraian terakhir ini
sering disebut sebagai 'pusako tinggi'. Dulu
<http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/message/46770>   kita pernah
mendiskusikan hal ini.

Beberapa batasan di atas mungkin berbeda untuk setiap negeri, lain
padang lain belalangnya, namun secara prinsip adalah sama. Demikian
sedikit penjelasan Dik Rahima.

wassalam,

-datuk endang pahlawan


--- In [EMAIL PROTECTED], Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > > Kanda Datuk Endang dan dunsanak kasodonyo ysh.
> > >
> > > Saya ingin bertanya dulu, haroto dalam Adat apa?
> > >
> > Haroto adalah segala sesuatu yang menjadi
> > perlengkapan suatu kaum,
> > sebagaimana di antaranya sudah dijelaskan oleh angku
> > Dt. Bagindo, di
> > antaranya dapat berupa benda bergerak maupun tidak
> > bergerak, atau
> > istilah dalam adat disebut dengan sako, pusako, dan
> > sangsako.
>
> Tolong dijelaskan yang berupa benda nyata. Biar kelak
> saya bisa menjawab dengan pasti.
>
> Wassalamu'alaikum. Rahima.



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke