2008/3/16 datuk_endang <[EMAIL PROTECTED]>: > 1. Ulayat Nagari, dapat dilihat pada postingan itu, atau kalau ingin > diperjelas menjadi kurang lebih : babalai bamusajik (pasar dan mesjid), ... > 2. Ulayat Suku hingga Penghulu, biasanya dalam bentuk tanah atau rimbo > kebesaran, atau pusako lainnya. Terkadang termasuk juga pandam pakuburan. > Pengelolaannya berdasarkan suku/penghulu yang bersangkutan. > > 3. Ulayat Kaum, dalam bentuk lahan permukiman, barumah gadang batanggo, > badusun bagalanggang, baanak bakamanakan, basawah baladang (ruang tempat > usaha), basasok bajarami, baitiak baayam, bakabau bakambiang, batabek > bataman-taman, dan seterusnya. >
Dalam Islam, suatu bidang tanah yang dijadikan masjid atau tempat pemakaman statusnya menjadi tanah waqf. Sebenarnya status waqf ini yang sepertinya bisa dipertimbangkan karena: 1. waqf tidak hanya untuk masjid atau pemakaman namun juga bisa kebun atau semacamnya 2. suatu tanah bisa diwaqafkan dengan syarat alokasinya misalnya seseorang mewaqafkan tanahnya agar manfaatnya diberikan kepada anak-anaknya, termasuk boleh dibatasi hanya untuk anak-anak perempuannya. 3. tanah waqf tidak menjadi hak milik (sehingga tidak diwariskan) Namun ada beberapa masalah untuk menjadikan pusako tinggi sebagai waf: 1. suatu tanah diwaqafkan oleh pemiliknya. Masalahnya pusako tinggi tidak jelas individu pemiliknya 2. tanah waqf tidak boleh dijual (sedangkan dalam adat ada kemungkinan untuk menggadaikan pusako tinggi) kecuali jika manfaatnya berakhir dan hasil penjualannya itu dialihkan untuk waqf yang lain (mis. masjid yang tidak digunakan lagi karena tidak ada lagi pemukiman di dekatnya dapat dijual untuk kemudian uangnya digunakan untuk masjid lain) Penjelasan mengenai waqf dapat dilihat di: http://islam-qa.com/index.php?ref=13720&ln=eng (maaf dalam Bahasa Inggris karena saya belum menjumpai artikel dalam Bahasa Indonesia yang sedetail itu) Allahu Ta'ala a'lam. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---