Bismillahirrahmaanirraahiim. Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakaatuh
Wakaf Wakaf menurut bahasa adalah "menahan". Menurut syara' : "Menahan harta dari suatu tempat atau perjanjian untuk fisabiilillah, untuk dinafkahkan dan diambil hasilnya buat kepentingan penuntut ilmu atau mujahidin, atau anak yatim janda dan selainnya yang mempunyai hajat didalamnya". Hukumnya: Dia merupakan pendekatan dari bermacam car mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Rasulullah mengajak untuk berbuat baik kepada para fakir miskin, dan berlemah lembut kepada para janda dan anak-anak yatim, dan pemeliharaan untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umumnya. Waqaf ini merupakan peninggalan seorang muslim setelah ia meninggal, dan akan mendapat pahalanya sepanjang harta wakaf itu dipergunakan oleh manusia, hewan, atau burung, dan akan dibalasi kelak dihari kiamat dengan keihklasannya berwaqaf tersebut. Diriwayatkan dalam shahih Al Aimmah Muslim dan Abu Daud di sunannya, Tirmidzi di jami' nya dari Abi Hurairah radhiallahuanhu ia berkata, Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " Apabila meninggal bani Adam, maka terputuslah semua amalannya selain tiga hal, shadaqah jariyah, ilm yang bermanfaat, dan anak yang shalih yang bias mendo'akannya" Yang dimaksudkan sedeqah jariyah adalah : Apa-apa yang di tahan oleh kaum muslimin dari asal kemanfaatan hartanya seperti pohon, rumah, sekolah-sekolah, rumah sakit, buku-buku dan lainnya. Macam-macamnya: Waqaf bisa untuk anak-anak cucu dan karib kerabat , ini dinamakan waqaf "ahliyan", sementara ada waqaf yang diberikan selain untuk karib kerabat, ini dinamakan waqaf "khairiyyan".(lihat dalilnya dalam Q.S Annisa ayat `1, 36, Arruum ayat 38). Syarat-syarat waqaf: `1. berakal, tidak sah waqaf dari orang yang gila, juga anak kecil, dan juga karena keterpaksaan. 2. harus dijelaskan bahwa harta itu adalah waqaf, " Aku waqafkan hartaku ini untuk pembangunan mesjid, atau untuk kemaslahatan anak-anak yatim, fakir miskin" 3. Haruslah harta yang diwaqafkan itu bermanfaat secara syar'an, tidak boleh waqaf bukan untuk syar'an semacam diskotik dan semacamnya. 4. Harta yang diwaqafkan haruslah yang tahan lama 5. Haruslah saat memberikan waqaf apabila untuk orang tertentu dijelaskan siapa orangnya yang menerima waqaf. 6.Wakaf haruslah hak milik. Waqaf selain muslimin. Dibolehkan berwaqaf seorang muslim terhadap kafir dzimmi, yaitu Yahudi dan Nasrani, apabila ia hidup diantara muslim dengan aman, sementara ia faqir, ia termasuk dari muallafatil quubihim. Diperbolehkan memakan harta waqaf bagi pekerja atau pemelihara harta waqaf tersebut.Seumpama perkebunan dimakan secara ma'ruf, namun tidak diperbolehkan membawanya untuk anak-anaknya. (silahkan lihat dalilnya dalam Q.S Annur ayat 61) Menggantikan waqaf dengan yang lebih baik darinya. Boleh bagi seorang muslim menjual harta waqaf untuk kemaslahatan dan membelinya dengan yang lebih baik dari itu, atau seumpamanya. Umar Bin Khattab telah memindahkan masjid Kuufah yang lama ketempat yang lain lagi, dan menjadikan yang pertama pasar untuk orang yang lalu lintas. Perbedaan antara waqaf dan sedeqah. Waqaf dan sedeqah keduanya adalah merupakan metode pendekatan pada Allah Subhanahu Wata'ala. Perbedaan antara keduanya sbb: `1. Sedeqah tidak dibolehkan kecuali bagi yang memiliki hajat saja, dari faqir dan miskin, sementara waqaf boleh untuk faqir miskin, kaya, namun faqir miskin jauh lebih berhak. 2.Sedeqah boleh dimiliki dan menjualnya dan memutarnya kepada hibah(pemberian), atau seumpama itu, sementara waqaf tidak boleh dimiliki juga tidak boleh dijual, tidak boleh pula diputar, atau dijadikan hibah atau hadiah, bahkan tidak boleh diwariskan. 3. Sedeqah segala sesuatu yang bias dinafkahkan, dan boleh dimiliki sama ada tahan lama, atau tidak, sementara waqaf tidak. Wassalamu'alaikum. Rahima. ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---