Bismillahirrahmaanirraahiim.

Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakaatuh

Wakaf

Wakaf menurut bahasa adalah "menahan".
Menurut syara' : "Menahan harta dari suatu tempat atau
perjanjian untuk fisabiilillah, untuk dinafkahkan dan
diambil hasilnya buat kepentingan penuntut ilmu atau
mujahidin, atau anak yatim janda dan selainnya yang
mempunyai hajat didalamnya".

Hukumnya: Dia merupakan pendekatan dari bermacam car
mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Rasulullah
mengajak untuk berbuat baik kepada para fakir miskin,
dan berlemah lembut kepada para janda dan anak-anak
yatim, dan pemeliharaan untuk kemaslahatan kaum
muslimin secara umumnya.

Waqaf ini merupakan peninggalan seorang muslim setelah
ia meninggal, dan akan mendapat pahalanya sepanjang
harta wakaf itu dipergunakan oleh manusia, hewan, atau
burung, dan akan dibalasi kelak dihari kiamat dengan
keihklasannya berwaqaf tersebut.

Diriwayatkan dalam shahih Al Aimmah Muslim dan Abu
Daud di sunannya, Tirmidzi di jami' nya dari Abi
Hurairah radhiallahuanhu ia berkata, Rasulullah
shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " Apabila
meninggal bani Adam, maka terputuslah semua amalannya
selain tiga hal, shadaqah jariyah, ilm yang
bermanfaat, dan anak yang shalih yang bias
mendo'akannya"

Yang dimaksudkan sedeqah jariyah adalah : Apa-apa yang
di tahan oleh kaum muslimin dari asal kemanfaatan
hartanya seperti pohon, rumah, sekolah-sekolah, rumah
sakit, buku-buku dan lainnya.

Macam-macamnya:

Waqaf bisa untuk anak-anak cucu dan karib kerabat ,
ini dinamakan waqaf "ahliyan", sementara  ada waqaf
yang diberikan selain untuk karib kerabat, ini
dinamakan waqaf "khairiyyan".(lihat dalilnya dalam Q.S
Annisa ayat `1, 36, Arruum ayat 38).

Syarat-syarat waqaf:

`1. berakal, tidak sah waqaf dari orang yang gila,
juga anak kecil, dan juga karena keterpaksaan.
2. harus dijelaskan bahwa harta itu adalah waqaf, "
Aku waqafkan hartaku ini untuk pembangunan mesjid,
atau untuk kemaslahatan anak-anak yatim, fakir miskin"
3. Haruslah harta yang diwaqafkan itu bermanfaat
secara syar'an, tidak boleh waqaf bukan untuk syar'an
semacam diskotik dan semacamnya.
4. Harta yang diwaqafkan haruslah yang tahan lama
5. Haruslah saat memberikan waqaf apabila untuk orang
tertentu dijelaskan siapa orangnya yang menerima
waqaf.
6.Wakaf haruslah hak milik.

Waqaf selain muslimin.

Dibolehkan berwaqaf seorang muslim terhadap kafir
dzimmi, yaitu Yahudi dan Nasrani, apabila ia hidup
diantara muslim dengan aman, sementara ia faqir, ia
termasuk dari muallafatil quubihim.

Diperbolehkan memakan harta waqaf bagi pekerja atau
pemelihara harta waqaf tersebut.Seumpama perkebunan
dimakan secara ma'ruf, namun tidak diperbolehkan
membawanya untuk anak-anaknya. (silahkan lihat
dalilnya dalam Q.S Annur ayat 61)

Menggantikan waqaf dengan yang lebih baik darinya.

Boleh bagi seorang muslim menjual harta waqaf untuk
kemaslahatan dan membelinya dengan yang lebih baik
dari itu, atau seumpamanya.

Umar Bin Khattab telah memindahkan masjid Kuufah yang
lama ketempat yang lain lagi, dan menjadikan yang
pertama pasar untuk orang yang lalu lintas.

Perbedaan antara waqaf dan sedeqah.

Waqaf dan sedeqah keduanya adalah merupakan metode
pendekatan pada Allah Subhanahu Wata'ala.

Perbedaan antara keduanya sbb:
`1. Sedeqah tidak dibolehkan kecuali bagi yang
memiliki hajat saja, dari faqir dan miskin, sementara
waqaf boleh untuk faqir miskin, kaya, namun faqir
miskin jauh lebih berhak.
2.Sedeqah boleh dimiliki dan menjualnya dan memutarnya
kepada hibah(pemberian), atau seumpama itu, sementara
waqaf tidak boleh dimiliki juga tidak boleh dijual,
tidak boleh pula diputar, atau dijadikan hibah atau
hadiah, bahkan tidak boleh diwariskan.
3. Sedeqah segala sesuatu yang bias dinafkahkan, dan
boleh dimiliki sama ada tahan lama, atau tidak,
sementara waqaf tidak.

Wassalamu'alaikum. Rahima. 



      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke