Walaikumsalam Warahmatulahi wa barakatuh, Alhamdulillah, keterangan buya alah siang bak hari, tarang bak bulan bagi ambo. Satuhal terakhir nan jadi perdebatan hangat di milis kito rantaunet.
"Bahwa pusako tinggi bertentangan jo Islam" Kami tunggu pencerahan dari Buya, Ba'a kedudukan pusako tinggiko manuruik Islam? Salam Is St Marajo, 39+ www.cimbuak.net Kampuang nan jauah dimato dakek dijari Masoed Abidin <[EMAIL PROTECTED]> 26/03/2008 19:58 Please respond to Masoed Abidin <[EMAIL PROTECTED]> To [EMAIL PROTECTED] cc rantaunet@googlegroups.com, Masoed Abidin Abdul Jabbar <[EMAIL PROTECTED]> Subject Re: Adaik minang manuruik Islam (pandangan Buya HMA) Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh, engku Is St. Marajo, nan dimuliekan Allah, Saketek buya jawab, sakadar nan paralu sajo. Harta pusaka dalam terminologi Minangkabau adalah dua kosa kata yang disebut harato jo pusako. Harato adalah milik kaum yang tampak dan ujud secara material seperti sawah, ladang, rumah gadang, ternak dan sebagainya. Pusako adalah milik kaum yang diwarisi turun temurun baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Maka di Minangkabau selalu dikenal dua kata kembar yang mempunyai arti yang jauh berbeda, yaitu sako dan pusako. (1). Sako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem matrilineal yang tidak berujud material, seperti gelar penghulu, kebesaran kaum, tuah dan penghormatan yang diberikan masyarakat kepadanya. Gelar Sako merupakan hak bagi laki-laki di dalam kaumnya. Gelar Sako milik lelaki dalam kaumnya ini, tidak dapat diberikan kepada perempuan. Pewarisan gelar tertakluk kepada sistem kelarasan yang dianut suku atau kaum itu. Dalam sistim kelarasan Koto Piliang, maka sistem pewarisan sakonya berdasarkan; patah tumbuah, maka gelar berikutnya harus diberikan kepada kemenakan langsung dari si penghulu yang memegang gelar itu, dan tidak dapat diwariskan kepada orang lain dengan alasan papun juga. Jika tidak ada laki-laki yang akan mewarisi, gelar itu digantuang atau dilipek atau disimpan sampai nanti kaum itu mempunyai laki-laki pewaris. Dalam sistem kelarasan Bodi Caniago, berdasarkan hilang baganti, maka ketika penghulu pemegang gelar kebesaran itu meninggal, dia dapat diwariskan kepada lelaki di dalam kaum berdasarkan kesepakatan bersama anggota kaum itu. Pergantian demikian disebut dalam adatnya gadang balega. Gelar kehormatan dapat diberikan dalam tiga hal, (1). Diturunkan dari mamak ke kemenakan, adalah gelar pusaka kaum, mengikut kepada perkauman yang batali darah. (2). Diberikan dari pihak ayah (bako) kepada anak pisangnya, dalam hubungan status sosialnya, hanya gelar panggilan yang dipakai untuk diri sendiri, seumur hidupnya dan tidak dapat di wariskan kepada yang lain. Bila sipenerima gelar telah meninggal, gelar akan dijemput kembali oleh bako dalam saatu acara adat. Gelar ini, tidak mempengaruhi kedudukan kepenghuluan yang sudah ada di dalam kaum. Gelar ini disebut gelar yang batali adat. (3). Dihadiahkan oleh raja Pagaruyung kepada yang dianggap telah berjasa, sebagai penghormatan yang disebut batali suto. Gelar ini dapat dipakai seumur hidup, tidak dapat diwariskan kepada turunannya atau kepada orang lain. Bila terjadi sesuatu yang dapat merusakkan nama kaum, dan nagari, yang telah memberikan gelar itu, maka gelar itu dapat dicabut kembali. (2). Pusako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem matrilineal yang berwujud material, seperti sawah, ladang, rumah gadang dan lainnya. Pusako dimanfaatkan oleh perempuan di dalam kaumnya. Hasil sawah, ladang menjadi bekal hidup perempuan dengan anak-anaknya. Rumah gadang menjadi tempat tinggalnya. Laki-laki berhak mengatur tetapi tidak berhak untuk memiliki. Di Minangkabau, hak milik dua kata yang punya arti berbeda, sesuai penggunaannya, yaitu hak dan milik. Laki-laki punya hak terhadap pusako kaum, tetapi dia bukan pemilik pusako kaumnya. Karena itu, pengaturan pewarisan pusako, semua harta yang akan diwariskan harus ditentukan dulu asal usul kedudukannya. Dalam hal ini harato pusako di disebut ; a. Pusako tinggi, yang diterima secara turun temurun berdasarkan garis ibu (matrilineal). Dalam ketentuan adat, pusako tinggi ini hanya boleh digadaikan apabila keadaan sudah sangat mendesak, 1.gadih gadang indak balaki, 2. maik tabujue di tangah rumah, 3. rumah gadang katirisan. Diluar ketentuan yang tiga perkara itu harta pusaka tinggi ini tidak boleh digadaikan, apalagi untuk di jula. Hakikinya, harta pusaka tinggi adalah yang sudah diterima turun temurun, harta milik kaum, kata orang sekarang harta organisasi kaum, yang tidak boleh di pindah tangankan ke luar kaumnya, dan kalau akan dipindahkan juga tentulah sepakaat seluruh kaum itu. Karena itu harta tersebut berada di tangan kaum perempuan, yang di dal;am adat Minangkabau di datangi. b. Harato pusako randah, semua harta yang didapat selama perkawinan antara suami dan istri, juga disebut harta bawaan, atau gono-gini, yang bisa saja asal muasalnya sebagai bawaan suami istri dari masing-masing kaum. Pusaka rendah ini, mejadi waris anak-anak dari hasil pernikahan, dibagi menurut hukum faraidh, kepada anak, istri dan saudara laki-laki berdasarkan hukum syari'at Islam yang shahih. Memang ada beberapa kasus, ada harta pusako randah yang diterima oleh laki-laki pewaris harta itu, namun kemudian menyerahkan lagi kepada adik perempuannya. Sehingga, anak perempuan mendapatkan hampir semua warisan itu, dengan kerelaan hati saudara laki-lakinya. Dalam hal ini, saudara laki-laki yang menjadi pewaris harta rendah itu, menhadiahkan kepada saudara perempuannya dalam keluarga batihnya. Dan bisa pula terjadi, saudara perempuan yang telah menerima dari saudara laki-lakinya itu, sebagai pemberian, akan mewariskan pula kepada anak perempuannya, akhirnya dapat juga terjadi, lambat laun dalam dua atau tiga generasi berikutnya, yang tadinya harta pusako randah telah menjadi pusako tinggi pula. Baitu dahulu, saketek nan dapek buya sampaikan. Mohon di pabanyak maaf. Wassalam, Buya HMA click : http://groupsyahoo.com/group/tulisanbuyamasoedabidin/files/ ----- Original Message ---- From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> To: rantaunet@googlegroups.com Cc: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, March 26, 2008 6:14:49 PM Subject: Adaik minang manuruik Islam (pandangan Buya HMA) Buya Masoed Abidin Ambo forward baliak emailko, mungkin ndak alun sampai ka buya, sacaro pribadi ambo manunggu pencerahan buya. Salam Is St Marajo ----- Forwarded by Dewis Natra/MKT/PIN on 26/03/2008 18:11 ----- Assamu'alaikum Wr Wb. Alhamdulillah sabana sajuak pencerahan dari Buya, dima buya tamasuak pilar 3 tungku sajarangan di minangkabau (Alim ulama, cadiak pandai, pemangku adat), alah siang bak hari, alah tarang bak bulan. Jadi indak ado urang minang nan banasab ka bapak, Urang minangkabau banasab ka ayah, basuku ka ibu, bagala ka mamak, hal iko indak malanggar ka syarak. Untuak diskusi awak dipalanta, Disikolah pointnyo ambo caliak awak harus mangarati jo adat untuak bisa menilai apo adat nan malanggar syarak. Kalau ado nan nampak ndak sasuai, caliak dulu personnyo yang salah atau adaiknyo. Tarimo kasi sakali lai ka Buya, hal iko cukuik perdebatan hangek di rantaunet akhir2ko. Baliak ka Buya, ado cieklai kami mintak pandangan buya satantang "pusako tinggi" di minangkabau, ado nan bapandapek pusako tinggiko alah malanggar syarak. Kami tunggu pulo pandangan Buya. Semoga buya senantiasa dilimpahi rahmat sehat, kehadiran buya dipalantako sabana jadi nan tuo tampaik bantanyo bagi kami generasi mudo minangkabauko. Salam Is St Marajo, 39+ www.cimbuak.net Kampuang nan jauah dimato dakek dijari. "Boy Mass'AbeedDeen" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: RantauNet@googlegroups.com 14/03/2008 23:52 Please respond to RantauNet@googlegroups.com To rantaunet@googlegroups.com cc Subject [EMAIL PROTECTED] Adaik minang manuruik Islam (pandangan Buya HMA) Assalamu 'Alaikum Wa Rahmatullahi wa Barakatuh, Ananda Ridha bin Zainal Arifin al Hamimi dan Is. ST Marajo, yang di muliakan Allah, Anak Minangkabau punya nasab ke ayah, bersuku ke ibu, dan bergelar ke mamak. Lengkaplah sudah. Jadinya tidak bertentangan dengan Islam. Tidaklah bersua di Minangkabau Abdullah bin Khadijah, atau Saudah binti Halimah. Yang ada hanyalah Khadijah bin Abdullah juga. Inilah kelebihan perpaduan adat dan syarak di Minangkabau itu. "Gala" adalah "sako" dalam kaum atau suku. Orang Sumando memang mempunyai tugas berat, Wassalam, Buya HMA Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---