Walaikumsalam Warahmatulahi wa barakatuh,
Alhamdulillah, keterangan buya alah siang bak hari, tarang bak bulan bagi 
ambo.
Satuhal terakhir nan jadi perdebatan hangat di milis kito rantaunet.

"Bahwa pusako tinggi bertentangan jo Islam"

Kami tunggu pencerahan dari Buya, Ba'a kedudukan pusako tinggiko manuruik 
Islam?

Salam
Is St Marajo, 39+
www.cimbuak.net
Kampuang nan jauah dimato dakek dijari




Masoed Abidin <[EMAIL PROTECTED]> 
26/03/2008 19:58
Please respond to
Masoed Abidin <[EMAIL PROTECTED]>


To
[EMAIL PROTECTED]
cc
rantaunet@googlegroups.com, Masoed Abidin Abdul Jabbar 
<[EMAIL PROTECTED]>
Subject
Re: Adaik minang manuruik Islam (pandangan Buya HMA)






Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh,
engku Is  St. Marajo, nan dimuliekan Allah,
Saketek buya jawab, sakadar nan paralu sajo.
Harta pusaka dalam terminologi Minangkabau adalah dua kosa kata yang 
disebut harato jo pusako. 
Harato adalah milik kaum yang tampak dan ujud secara material seperti 
sawah, ladang, rumah gadang, ternak dan sebagainya. 
Pusako adalah milik kaum yang diwarisi turun temurun baik yang tampak 
maupun yang tidak tampak. 
Maka di Minangkabau selalu dikenal dua kata kembar yang mempunyai arti 
yang jauh berbeda, yaitu sako dan pusako. 
(1). Sako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem 
matrilineal yang tidak berujud material, seperti gelar penghulu, kebesaran 
kaum, tuah dan penghormatan yang diberikan masyarakat kepadanya.  Gelar 
Sako merupakan hak bagi laki-laki di dalam kaumnya. Gelar Sako milik 
lelaki dalam kaumnya ini, tidak dapat diberikan kepada perempuan. 
Pewarisan gelar tertakluk kepada sistem kelarasan yang dianut suku atau 
kaum itu.
Dalam sistim kelarasan Koto Piliang, maka sistem pewarisan sakonya 
berdasarkan; patah tumbuah, maka  gelar berikutnya harus diberikan kepada 
kemenakan langsung dari si penghulu yang memegang gelar itu, dan  tidak 
dapat diwariskan kepada orang lain dengan alasan papun juga. Jika tidak 
ada laki-laki yang akan mewarisi, gelar itu digantuang atau dilipek atau 
disimpan sampai nanti kaum itu mempunyai laki-laki pewaris. 
Dalam sistem kelarasan Bodi Caniago, berdasarkan hilang baganti, maka 
ketika  penghulu pemegang gelar kebesaran itu meninggal, dia dapat 
diwariskan kepada lelaki di dalam kaum berdasarkan kesepakatan bersama 
anggota kaum itu. Pergantian demikian disebut dalam adatnya gadang balega.
Gelar kehormatan  dapat diberikan dalam tiga hal, (1). Diturunkan dari 
mamak ke kemenakan, adalah gelar pusaka kaum,  mengikut kepada perkauman 
yang batali darah. (2). Diberikan dari pihak ayah (bako) kepada anak 
pisangnya, dalam hubungan status sosialnya,  hanya gelar panggilan yang 
dipakai untuk diri sendiri, seumur hidupnya dan tidak dapat di wariskan 
kepada yang lain. Bila sipenerima gelar telah meninggal, gelar akan 
dijemput kembali oleh bako dalam saatu acara adat. Gelar ini, tidak 
mempengaruhi kedudukan kepenghuluan yang sudah ada di dalam kaum. Gelar 
ini disebut gelar yang  batali adat. (3). Dihadiahkan oleh raja Pagaruyung 
kepada yang dianggap telah berjasa, sebagai penghormatan yang disebut 
batali suto. Gelar ini dapat dipakai seumur hidup, tidak dapat diwariskan 
kepada turunannya atau kepada orang lain.  Bila terjadi sesuatu yang dapat 
merusakkan nama kaum, dan nagari, yang telah memberikan gelar itu, maka 
gelar itu dapat dicabut kembali. 
(2). Pusako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem 
matrilineal yang berwujud material, seperti sawah, ladang, rumah gadang 
dan lainnya. Pusako dimanfaatkan oleh perempuan di dalam kaumnya. Hasil 
sawah, ladang menjadi bekal hidup perempuan dengan anak-anaknya. Rumah 
gadang menjadi tempat tinggalnya. Laki-laki berhak mengatur tetapi tidak 
berhak untuk memiliki. 
Di Minangkabau, hak milik dua kata yang punya arti berbeda, sesuai 
penggunaannya, yaitu hak dan milik. Laki-laki punya hak terhadap pusako 
kaum, tetapi dia bukan pemilik pusako kaumnya. Karena itu, pengaturan 
pewarisan pusako, semua harta yang akan diwariskan harus ditentukan dulu 
asal usul kedudukannya. Dalam hal ini harato pusako di disebut ;
a. Pusako tinggi, yang diterima secara turun temurun berdasarkan garis ibu 
(matrilineal). Dalam ketentuan adat, pusako tinggi ini hanya boleh 
digadaikan apabila keadaan sudah sangat mendesak, 1.gadih gadang indak 
balaki, 2. maik tabujue di tangah rumah, 3. rumah gadang katirisan. Diluar 
ketentuan yang tiga perkara itu harta pusaka tinggi ini tidak boleh 
digadaikan, apalagi untuk di jula.
Hakikinya, harta pusaka tinggi adalah yang sudah diterima turun temurun, 
harta milik kaum, kata orang sekarang harta organisasi kaum, yang tidak 
boleh di pindah tangankan ke luar kaumnya, dan kalau akan dipindahkan juga 
tentulah sepakaat seluruh kaum itu. Karena itu harta tersebut berada di 
tangan kaum perempuan, yang di dal;am adat Minangkabau di datangi. 
b. Harato pusako randah, semua harta yang didapat selama perkawinan antara 
suami dan istri, juga disebut harta bawaan, atau gono-gini, yang bisa saja 
asal muasalnya sebagai bawaan suami istri dari masing-masing kaum. Pusaka 
rendah ini, mejadi waris anak-anak dari hasil pernikahan, dibagi menurut 
hukum faraidh, kepada anak, istri dan saudara laki-laki berdasarkan hukum 
syari'at Islam yang shahih. 
Memang ada beberapa kasus, ada harta pusako randah yang diterima oleh 
laki-laki pewaris harta itu, namun kemudian menyerahkan lagi  kepada adik 
perempuannya. Sehingga, anak perempuan mendapatkan hampir semua warisan 
itu, dengan kerelaan hati saudara laki-lakinya. Dalam hal ini, saudara 
laki-laki yang menjadi pewaris harta rendah itu, menhadiahkan kepada 
saudara perempuannya dalam keluarga batihnya. Dan bisa pula terjadi, 
saudara perempuan yang telah menerima dari saudara laki-lakinya itu, 
sebagai pemberian, akan mewariskan pula kepada anak perempuannya, akhirnya 
dapat juga terjadi, lambat laun dalam  dua atau tiga generasi berikutnya, 
yang tadinya harta pusako randah telah menjadi pusako tinggi pula. 
Baitu dahulu, saketek nan dapek buya sampaikan.
Mohon di pabanyak maaf.
Wassalam, Buya HMA
click : http://groupsyahoo.com/group/tulisanbuyamasoedabidin/files/
 

----- Original Message ----
From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, March 26, 2008 6:14:49 PM
Subject: Adaik minang manuruik Islam (pandangan Buya HMA)


Buya Masoed Abidin 
Ambo forward baliak emailko, mungkin ndak alun sampai ka buya, sacaro 
pribadi ambo manunggu pencerahan buya. 
Salam 
Is St Marajo

----- Forwarded by Dewis Natra/MKT/PIN on 26/03/2008 18:11 ----- 

Assamu'alaikum Wr Wb. 
Alhamdulillah sabana sajuak pencerahan dari Buya, dima buya tamasuak pilar 
3 tungku sajarangan di minangkabau (Alim ulama, cadiak pandai, pemangku 
adat), alah siang bak hari, alah tarang bak bulan. 

Jadi indak ado urang minang nan banasab ka bapak, Urang minangkabau 
banasab ka ayah, basuku ka ibu, bagala ka mamak, hal iko indak malanggar 
ka syarak. 
Untuak diskusi awak dipalanta, Disikolah pointnyo ambo caliak awak harus 
mangarati jo adat untuak bisa menilai apo adat nan malanggar syarak. 
Kalau ado nan nampak ndak sasuai, caliak dulu personnyo yang salah atau 
adaiknyo. 
Tarimo kasi sakali lai ka Buya, hal iko cukuik perdebatan hangek di 
rantaunet akhir2ko. 

Baliak ka Buya, ado cieklai kami mintak pandangan buya satantang "pusako 
tinggi" di minangkabau, ado nan bapandapek pusako tinggiko alah malanggar 
syarak. Kami tunggu pulo pandangan Buya. 

Semoga buya senantiasa dilimpahi rahmat sehat, kehadiran buya dipalantako 
sabana jadi nan tuo tampaik bantanyo bagi kami generasi mudo 
minangkabauko. 

Salam 
Is St Marajo, 39+ 
www.cimbuak.net 
Kampuang nan jauah dimato dakek dijari. 





"Boy Mass'AbeedDeen" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: RantauNet@googlegroups.com 
14/03/2008 23:52 

Please respond to
RantauNet@googlegroups.com



To
rantaunet@googlegroups.com 
cc

Subject
[EMAIL PROTECTED] Adaik minang manuruik Islam (pandangan Buya HMA)









Assalamu 'Alaikum Wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Ananda Ridha bin Zainal Arifin al Hamimi dan Is. ST Marajo, yang di 
muliakan Allah,



Anak Minangkabau punya nasab ke ayah, bersuku ke ibu, dan bergelar 
ke mamak. Lengkaplah sudah. Jadinya tidak bertentangan dengan Islam.
Tidaklah bersua di Minangkabau Abdullah bin Khadijah, atau Saudah 
binti Halimah. Yang ada hanyalah Khadijah bin Abdullah juga.

Inilah kelebihan perpaduan adat dan syarak di Minangkabau itu.

"Gala" adalah "sako" dalam kaum atau suku. 
Orang Sumando memang mempunyai tugas berat,

Wassalam, Buya HMA








Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke