Jumat, 28 Maret 2008 "Bachtiar: Bukan Sekadar Masalah Ekonomi" Padang, Padek--Pro-kontra seputar Ranperda Pemanfaatan Tanah Ulayat yang sekarang sudah memasuki pembahasan tahap ketiga di DPRD Sumbar, terus bergulir. Dinilai Ranperda ini bukannya bertujuan untuk menguatkan landasan hukum tanah ulayat, tapi malah sebaliknya. Belum satu persepsinya memandang pentingnya aturan ini, salah satu penyebab utama. Demikian terungkap dalam diskusi terbatas “Sosialisasi Draf Ranperda Tanah Ulayat” di Carano Room Padang Ekspres, kemarin. Dalam diskusi yang dimoderatori Ardisal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang juga penggagas kegiatan ini, menghadirkan pembuka diskusi Azmeiyeda Makmur dari Biro Hukum, Suhermanto Raza (Biro Pemerintahan Nagari), dan Samaratul Fuad (LSM Palam). Kehadiran aturan ini, kata Azmeiyeda ditujukan untuk melindungi hak masyarakat adat dan sudah diajukan ke DPRD sejak tahun 2003 lalu. Persoalannya, terdapat sejumlah pasal yang melahirkan perdebatan hangat. Terutama persoalan selepas Hak Guna Usaha (HGU) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir, kepemilikan tanah tersebut langsung ke pemerintah atau masyarakat adat. ”Persoalan itulah yang mengganjal pembahasan Ranperda tersebut, akibatnya Ranperda tak kunjung selesai. Barulah tahun lalu kembali diajukan dan namanya menjadi Ranperda Pemanfaatan Tanah Ulayat, sekarang masih dibahas di DPRD Sumbar. Tujuan dasarnya tetap kepada perlindungan terhadap hak masyarakat adat,” terang Azmeiyeda. Tak jauh beda diungkapkan Suhermanto Raza. Secara prinsip, lahirnya Ranperda ini menjawab kekhawatiran kian mundurnya penerapan aturan-aturan yang berkaitan adat, terutama masalah tanah ulayat. “Setidaknya aturan ini mengangkat kembali kekhasan yang terdapat di Sumbar dengan etnis Minangnya. Sebab, di daerah lain seperti Makasar persoalan tanah ulayat ini tak lagi menjadi persoalan. Tanahnya dengan mudah diperjualbelikan,” tukas Suhermanto.Biarpun secara mendasar tujuan lahirnya aturan tersebut baik, namun dinilai Bachtiar Amna, Dosen Fakultas Hukum Unand, substansi isinya jauh dari harapan. Bukannya untuk menguatkan landasan hukum tanah ulayat, malah sebaliknya. Ia melihat persoalan ulayat ini sudah mengalami distorsi. Ulayat hanya dikait-kaitkan dengan masalah ekonomi, padahal lebih jauh dari itu. ”Setidaknya terdapat 13 poin yang perlu diperbaiki lagi dari Ranperda ini, di antaranya pemaknaan tanah ulayat sendiri. Ulayat didefenisikan hanya sebagai tanah cadangan. Padahal tidak begitu, ulayat adalah kewenangan masyarakat adat terhadap semua bidang ulayat di daerah tersebut. Artinya, jika dilihat secara defenisinya saja sudah keliru, bagaimana keberlanjutannya,” ujar Bachtiar mempertanyakan.Tak jauh beda, Ketua Komnas HAM Sumbar Rusmazar Ruzuar. Keberadaan aturan ini memang parlu dipertanyakan. Sebab tak jelas, apa objek dari aturan tersebut. Malahan namanya tanah ulayat tersebut hanya dikaitkan persoalan investasi. Tanah ulayat digadang-gadangkan penghambat investasi, padahal tak begitu kenyataannya. Selain diikuti sejumlah kalangan praktisi, pakar, ormas dan LSM, dialog ini juga diikuti sejumlah mahasiswa. ”Kita berharap aturan ini perlu didefinisikan lagi dengan baik, jangan sekadar membuat aturan. Nyatanya dalam penerapan terkendala. Lebih baik membuat aturan yang jelas-jelas saja, apalagi dalam pembuatannya kurang berpedoman juga kepada aturan yang sudah ada seperti Perda No 2 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari,” tukas Charles, akademisi Unand. (rommi delfiano) No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.22.1/1345 - Release Date: 26/03/2008 18:50 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---