Jumat, 28 Maret 2008 


"Bachtiar: Bukan Sekadar Masalah Ekonomi"
Padang, Padek--Pro-kontra seputar Ranperda Pemanfaatan Tanah Ulayat yang
sekarang sudah memasuki pembahasan tahap ketiga di DPRD Sumbar, terus
bergulir. Dinilai Ranperda ini bukannya bertujuan untuk menguatkan landasan
hukum tanah ulayat, tapi malah sebaliknya. Belum satu persepsinya memandang
pentingnya aturan ini, salah satu penyebab utama. Demikian terungkap dalam
diskusi terbatas “Sosialisasi Draf Ranperda Tanah Ulayat” di Carano Room
Padang Ekspres, kemarin. Dalam diskusi yang dimoderatori Ardisal dari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang juga penggagas kegiatan ini,
menghadirkan pembuka diskusi Azmeiyeda Makmur dari Biro Hukum, Suhermanto
Raza (Biro Pemerintahan Nagari), dan Samaratul Fuad (LSM Palam).

Kehadiran aturan ini, kata Azmeiyeda ditujukan untuk melindungi hak
masyarakat adat dan sudah diajukan ke DPRD sejak tahun 2003 lalu.
Persoalannya, terdapat sejumlah pasal yang melahirkan perdebatan hangat.
Terutama persoalan selepas Hak Guna Usaha (HGU) ataupun Hak Guna Bangunan
(HGB) berakhir, kepemilikan tanah tersebut langsung ke pemerintah atau
masyarakat adat. ”Persoalan itulah yang mengganjal pembahasan Ranperda
tersebut, akibatnya Ranperda tak kunjung selesai. Barulah tahun lalu kembali
diajukan dan namanya menjadi Ranperda Pemanfaatan Tanah Ulayat, sekarang
masih dibahas di DPRD Sumbar. Tujuan dasarnya tetap kepada perlindungan
terhadap hak masyarakat adat,” terang Azmeiyeda.

Tak jauh beda diungkapkan Suhermanto Raza. Secara prinsip, lahirnya Ranperda
ini menjawab kekhawatiran kian mundurnya penerapan aturan-aturan yang
berkaitan adat, terutama masalah tanah ulayat. “Setidaknya aturan ini
mengangkat kembali kekhasan yang terdapat di Sumbar dengan etnis Minangnya.
Sebab, di daerah lain seperti Makasar persoalan tanah ulayat ini tak lagi
menjadi persoalan. Tanahnya dengan mudah diperjualbelikan,” tukas
Suhermanto.Biarpun secara mendasar tujuan lahirnya aturan tersebut baik,
namun dinilai Bachtiar Amna, Dosen Fakultas Hukum Unand, substansi isinya
jauh dari harapan. Bukannya untuk menguatkan landasan hukum tanah ulayat,
malah sebaliknya. Ia melihat persoalan ulayat ini sudah mengalami distorsi.
Ulayat hanya dikait-kaitkan dengan masalah ekonomi, padahal lebih jauh dari
itu.

”Setidaknya terdapat 13 poin yang perlu diperbaiki lagi dari Ranperda ini,
di antaranya pemaknaan tanah ulayat sendiri. Ulayat didefenisikan hanya
sebagai tanah cadangan. Padahal tidak begitu, ulayat adalah kewenangan
masyarakat adat terhadap semua bidang ulayat di daerah tersebut. Artinya,
jika dilihat secara defenisinya saja sudah keliru, bagaimana
keberlanjutannya,” ujar Bachtiar mempertanyakan.Tak jauh beda, Ketua Komnas
HAM Sumbar Rusmazar Ruzuar. Keberadaan aturan ini memang parlu
dipertanyakan. Sebab tak jelas, apa objek dari aturan tersebut. Malahan
namanya tanah ulayat tersebut hanya dikaitkan persoalan investasi. Tanah
ulayat digadang-gadangkan penghambat investasi, padahal tak begitu
kenyataannya.

Selain diikuti sejumlah kalangan praktisi, pakar, ormas dan LSM, dialog ini
juga diikuti sejumlah mahasiswa. ”Kita berharap aturan ini perlu
didefinisikan lagi dengan baik, jangan sekadar membuat aturan. Nyatanya
dalam penerapan terkendala. Lebih baik membuat aturan yang jelas-jelas saja,
apalagi dalam pembuatannya kurang berpedoman juga kepada aturan yang sudah
ada seperti Perda No 2 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari,” tukas
Charles, akademisi Unand. (rommi delfiano)

 


No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.22.1/1345 - Release Date: 26/03/2008
18:50
 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke