DENGANDIM MEMBANGUN NAGARI MochtarNaim14April 2015 | N | AGARIdi Minangkabau oleh para antropolog diidentikkan sebagai sama dengan minirepublik yang memiliki ketiga unsur pokok pemerintahan: eksekutif, legislatifdan yudikatif. Nagari, kendati berada di tingkat terendah dari sistempemerintahan di NKRI ini, tapi tidak sama dengan Desa di Jawa yang sekarangdijadikan sebagai patokan untuk pemerintahan terendah di seluruh Indonesia. Desadi Jawa sistem dan strukturnya terutama hanyalah administratif, sebagai ujungtombak dari sistem pemerintahan Kecamatan dan Kabupaten yang di atasnya.Sementara Nagari di Minangkabau adalah sistem pemerintahan yang semua ada didalamnya dan praktis otonom sifatnya. Dahulu ketika masih berbentuk kerajaan,Minangkabau wilayah adatnya terbagi dua, yang Luhak di Darat, dipedalaman, dan yang Rantau di lingkaranluarnya, di pesisir. Luhak itu terbagi tiga, yang tua: Luhak Tanah Datar, disekitar Batu Sangkar sekarang; yang tengah: Luhak Agam, di sekitar Bukittinggisekarang; dan yang muda: Luhak Lima Puluh Kota, di sekitar Payakumbuhsekarang. Masing-masing Luhak lalumemiliki perpanjangan wilayah adatnya ke Rantau. Tanah Datar ke arah Selatan,ke Solok dan Pesisir Selatan sekarang. Agam ke arah Utara dan Barat, yaitu ke Pasamandan Padang-Pariaman. Lima Puluh Kota ke Timur, ke Riau dan Jambi dan melintaske seberang Selat Melaka, ke Melaka, Negeri Sembilan dan Kelang-Selangor. Baik di Luhak maupun di Rantau,bentukan pemerintahannya ada di Nagari. Luhak dan Rantau tidak mempunyaikesatuan administratif pemerintahan sendiri. Nagari di Luhak ber-Penghulu,Nagari di Rantau be-Raja. Raja Minangkabau yang di Pagaruyung tidak mengaturNagari di Luhak dan Rantau, tetapi mengatur hubungan diplomatik dansosial-ekonomi-politik dengan negara-negara tetangga di luarnya. Konon, prosespembentukan kerajaan di Brunai sampai ke Sulu dan Mindanao di Filipina, danmalah kelompok masyarakat matrilineal di Madagaskar, di Afrika Timur, adalahhasil bekas tangan raja-raja atau perantau-petualang dari Minangkabau. DenganDIM, oleh karena itu, posisi dan status Nagari harus dikembalikan kepada posisidan status semula, yaitu mempunyai kekhasan dan karakter sendiri. Kitamemperjuangkan DIM berlaku karena kita ingin mekanisme, sistem dan strukturNagari yang merupakan kekhasan Adat dan sosial-budaya Minang itu dihidupkan dandiaktifkan kembali. Nagari selain merupakan kesatuanadministratif pemerintahan yang sifatnya otonom dan memiliki ketiga unsurdemoraksi yang diperlukan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif, jugaberupa kesatuan ekonomi dan sosial-budaya lainnya. Nagari yang beruntun kebawah, ke jorong, suku dan kaum, memiliki tanah ulayat berupa pusaka tinggiyang tidak dimakan beli atau jual dan tidak pula jatuh menjadi milik pribadi. Karenaitu, ketika seseorang dalam kaum meninggal, tanah tersebut tidak dibagi secarahukum faraidh, karena tanah itu bukan milik pribadi yang meninggal tapi milikbersama, kaum, suku dan nagari. Tanah ulayat ini berfungsi sebagaireservasi dalam menghadapi pertambahan jumlah penduduk ke masa depan. Sayangnya,sejak kemerdekaan ini, karena soal tanah juga dikuasai dan dikelola olehnegara, sekarang ratusan ribu hektar tanah rakyat di Sumbar saja yang berupatanah ulayat bersama itu, diHGUkan oleh pemerintah kepada perusahaan swastayang praktis semuanya dikuasai oleh konglomerat Cina dari berbagai daerah dannegara tetangga. Sebagian besar dipakai sebagai perkebunan sawit, yangdahulunya karet. Sebagian juga sebagai usaha galian sumberdaya alam danmineral.Adalah tugas DIM nantinya untukmengembalikan hak ulayat tanah adat ini kepada rakyat di Nagari bersangkutan.Selagi HGUnya masih jalan, rakyat di Nagari diberi hak untuk mendapatkanpembagian keuntungan dari perkebunan dan usaha apapun di tanah ulayat nagariitu. Jika HGUnya habis masa pakainya, maka hak ulayat tanah itu harus kembalike Nagari. Nagari yang menentukan bagaimana solusi dan jalan keluar dari pemanfaatantanah ulayat yang telah habis masa pakai HGUnya itu. Nagari sebagai BUMNagari jugamemanfaatkan potensi apapun yang ada di Nagari, baik di bidang pertanian,perkebunan, peternakan, perikanan, industri rumah tangga, dan apapun, yangdikelola dengan prinsip Koperasi Syariah. Dengan itu kita lalu meniru cara-carayang dilakukan di Jepang, Korea dan Cina Tiongkok. Semua usaha perekonomianrakyat dikelola secara bersama dalam bentuk Koperasi. (Tulisan saya mengenaiPeternakan Sapi dalam bentuk Koperasi Syariah Nagari adalah satu contoh yangbisa kita kembangkan di seluruh Sumbar di bawah DIM).Dari segi sosial-budaya, juga taksedikit yang bisa kita lakukan dengan kita menDIMkan ranah kampung halaman kitaini. Kita memerlukan dukungan moral, agama, budaya, pendidikan, yang kitaangkatkan dari warisan budaya kita sendiri untuk membangun Minangkabau ke masadepan. Di saat moral, agama, budaya dan pendidikan kita sedang menurun seperti sekarangini, maka di saat yang sama ini kita perkuat kembali dengan justeru menggiatkandan mengamalkannya secara positif-konstruktif semua segi moral, agama, budayadan pendidikan itu. Kembali ke ABS-SBK makanya adalah jalan terbaik yang haruskita temui dan lalui dengan kita menDIMkan Sumbar ini. Kita untuk itu juga perlumenghidupkan dan memfungsikan kembali sistem kepemimpinan kita yang berbentukTungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin, yang terdiri dari unsur Ninik-mamak,Alim-ulama dan Cerdik-pandai, dengan Bundo Kanduang dan Pemuda sebagaipendukungnya. Hubungan dengan pemerintah pusat dalamkerangka NKRI sendirinya harus kita pelihara dan perkuat. Nagari tentu sajaberhak mendapatkan bantuan tahunan dari pemerintah pusat, seperti desa-desalainnya di Jawa dan Indonesia ini, sekurangnya berimbangan dengan jumlah Nagaridan penduduk yang ada, dengan prinsip berkeadilan sosial untuk seluruh rakyatIndonesia, seperti yang dinukilkan dalam Sila Kelima Pancasila itu.Mari semua itu kita persamakan dan kitabekerjasama untuk itu. Kita bangun Nagari dengan kita DIMkan ranah kita inidalam konteks NKRI ini. Semoga Allah membukakan jalan untuk itu danmeridhai serta merestuinya, amin. ***
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
150412 DENGAN DIM MEMBANGUN NAGARI 1.docx
Description: MS-Word 2007 document