DENGANDIM MEMBANGUN NAGARI
MochtarNaim14April 2015   
|  N  |

AGARIdi Minangkabau oleh para antropolog diidentikkan sebagai sama dengan 
minirepublik yang memiliki ketiga unsur pokok pemerintahan: eksekutif, 
legislatifdan yudikatif. Nagari, kendati berada di tingkat terendah dari 
sistempemerintahan di NKRI ini, tapi tidak sama dengan Desa di Jawa yang 
sekarangdijadikan sebagai patokan untuk pemerintahan terendah di seluruh 
Indonesia.             Desadi Jawa sistem dan strukturnya terutama hanyalah 
administratif, sebagai ujungtombak dari sistem pemerintahan Kecamatan dan 
Kabupaten yang di atasnya.Sementara Nagari di Minangkabau adalah sistem 
pemerintahan yang semua ada didalamnya dan praktis otonom sifatnya. Dahulu 
ketika masih berbentuk kerajaan,Minangkabau wilayah adatnya terbagi dua, yang 
Luhak di Darat, dipedalaman,  dan yang Rantau di lingkaranluarnya, di pesisir. 
Luhak itu terbagi tiga, yang tua: Luhak Tanah Datar, disekitar Batu Sangkar 
sekarang; yang tengah: Luhak Agam, di sekitar Bukittinggisekarang; dan yang 
muda: Luhak Lima Puluh Kota, di sekitar Payakumbuhsekarang.  Masing-masing 
Luhak lalumemiliki perpanjangan wilayah adatnya ke Rantau. Tanah Datar ke arah 
Selatan,ke Solok dan Pesisir Selatan sekarang. Agam ke arah Utara dan Barat, 
yaitu ke Pasamandan Padang-Pariaman. Lima Puluh Kota ke Timur, ke Riau dan 
Jambi dan melintaske seberang Selat Melaka, ke Melaka, Negeri Sembilan dan 
Kelang-Selangor.            Baik di Luhak maupun di Rantau,bentukan 
pemerintahannya ada di Nagari. Luhak dan Rantau tidak mempunyaikesatuan 
administratif pemerintahan sendiri. Nagari di Luhak ber-Penghulu,Nagari di 
Rantau be-Raja. Raja Minangkabau yang di Pagaruyung tidak mengaturNagari di 
Luhak dan Rantau, tetapi mengatur hubungan diplomatik dansosial-ekonomi-politik 
dengan negara-negara tetangga di luarnya. Konon, prosespembentukan kerajaan di 
Brunai sampai ke Sulu dan Mindanao di Filipina, danmalah kelompok masyarakat 
matrilineal di Madagaskar, di Afrika Timur, adalahhasil bekas tangan raja-raja 
atau perantau-petualang dari Minangkabau.            DenganDIM, oleh karena 
itu, posisi dan status Nagari harus dikembalikan kepada posisidan status 
semula, yaitu mempunyai kekhasan dan karakter sendiri. Kitamemperjuangkan DIM 
berlaku karena kita ingin mekanisme, sistem dan strukturNagari yang merupakan 
kekhasan Adat dan sosial-budaya Minang itu dihidupkan dandiaktifkan kembali.    
         Nagari selain merupakan kesatuanadministratif pemerintahan yang 
sifatnya otonom dan memiliki ketiga unsurdemoraksi yang diperlukan, yaitu 
eksekutif, legislatif dan yudikatif, jugaberupa kesatuan ekonomi dan 
sosial-budaya lainnya. Nagari yang beruntun kebawah, ke jorong, suku dan kaum, 
memiliki tanah ulayat berupa pusaka tinggiyang tidak dimakan beli atau jual dan 
tidak pula jatuh menjadi milik pribadi. Karenaitu, ketika seseorang dalam kaum 
meninggal, tanah tersebut tidak dibagi secarahukum faraidh, karena tanah itu 
bukan milik pribadi yang meninggal tapi milikbersama, kaum, suku dan nagari. 
Tanah ulayat ini berfungsi sebagaireservasi dalam menghadapi pertambahan jumlah 
penduduk ke masa depan. Sayangnya,sejak kemerdekaan ini, karena soal tanah juga 
dikuasai dan dikelola olehnegara, sekarang ratusan ribu hektar tanah rakyat di 
Sumbar saja yang berupatanah ulayat bersama itu, diHGUkan oleh pemerintah 
kepada perusahaan swastayang praktis semuanya dikuasai oleh konglomerat Cina 
dari berbagai daerah dannegara tetangga. Sebagian besar dipakai sebagai 
perkebunan sawit, yangdahulunya karet. Sebagian juga sebagai usaha galian 
sumberdaya alam danmineral.Adalah tugas DIM nantinya untukmengembalikan hak 
ulayat tanah adat ini kepada rakyat di Nagari bersangkutan.Selagi HGUnya masih 
jalan, rakyat di Nagari diberi hak untuk mendapatkanpembagian keuntungan dari 
perkebunan dan usaha apapun di tanah ulayat nagariitu. Jika HGUnya habis masa 
pakainya, maka hak ulayat tanah itu harus kembalike Nagari. Nagari yang 
menentukan bagaimana solusi dan jalan keluar dari pemanfaatantanah ulayat yang 
telah habis masa pakai HGUnya itu. Nagari sebagai BUMNagari jugamemanfaatkan 
potensi apapun yang ada di Nagari, baik di bidang pertanian,perkebunan, 
peternakan, perikanan, industri rumah tangga, dan apapun, yangdikelola dengan 
prinsip Koperasi Syariah. Dengan itu kita lalu meniru cara-carayang dilakukan 
di Jepang, Korea dan Cina Tiongkok. Semua usaha perekonomianrakyat dikelola 
secara bersama dalam bentuk Koperasi. (Tulisan saya mengenaiPeternakan Sapi 
dalam bentuk Koperasi Syariah Nagari adalah satu contoh yangbisa kita 
kembangkan di seluruh Sumbar di bawah DIM).Dari segi sosial-budaya, juga 
taksedikit yang bisa kita lakukan dengan kita menDIMkan ranah kampung halaman 
kitaini. Kita memerlukan dukungan moral, agama, budaya, pendidikan, yang 
kitaangkatkan dari warisan budaya kita sendiri untuk membangun Minangkabau ke 
masadepan. Di saat moral, agama, budaya dan pendidikan kita sedang menurun 
seperti sekarangini, maka di saat yang sama ini kita perkuat kembali dengan 
justeru menggiatkandan mengamalkannya secara positif-konstruktif semua segi 
moral, agama, budayadan pendidikan itu. Kembali ke ABS-SBK makanya adalah jalan 
terbaik yang haruskita temui dan lalui dengan kita menDIMkan Sumbar ini. Kita 
untuk itu juga perlumenghidupkan dan memfungsikan kembali sistem kepemimpinan 
kita yang berbentukTungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin, yang 
terdiri dari unsur Ninik-mamak,Alim-ulama dan Cerdik-pandai, dengan Bundo 
Kanduang dan Pemuda sebagaipendukungnya. Hubungan dengan pemerintah pusat 
dalamkerangka NKRI sendirinya harus kita pelihara dan perkuat. Nagari tentu 
sajaberhak mendapatkan bantuan tahunan dari pemerintah pusat, seperti 
desa-desalainnya di Jawa dan Indonesia ini, sekurangnya berimbangan dengan 
jumlah Nagaridan penduduk yang ada, dengan prinsip berkeadilan sosial untuk 
seluruh rakyatIndonesia, seperti yang dinukilkan dalam Sila Kelima Pancasila 
itu.Mari semua itu kita persamakan dan kitabekerjasama untuk itu. Kita bangun 
Nagari dengan kita DIMkan ranah kita inidalam konteks NKRI ini. Semoga Allah 
membukakan jalan untuk itu danmeridhai serta merestuinya, amin. ***    

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Attachment: 150412 DENGAN DIM MEMBANGUN NAGARI 1.docx
Description: MS-Word 2007 document

Kirim email ke