Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Mohon pada Admin, postingan saya ini di postingkan di RN. Beberapa hari yang lalu baik di surau ataupun di RN, tulisan saya tidak bisa masuk-masuk, meski katanya sudah di sent, saya tidak tahu kenapa. Begitupun tulisan saya masalah harta dapatan dan 'harta 'Al Umriy, tolong dipostingkan. Makasih. Kalau tidak bisa muncul di RN, nanda mohon maaf sebesar-besarnya pada Buya, minta tolong pada Buya menolongkan mempostingkannya ke RN, nanda tidak tahu ada masalah apa di ID nanda. >>Pusako randah, alah jaleh harus di bagi dahulu menurut faraidh. Tapi nan manarimonyo, dapek ma hibahkan manjadi pusako tinggi, Kalau alah manjadi pusako tinggi milik kaum atau keluarga, tentu nan manjagonyo basamo, atau urang nan di agieh amanah tu. Makanya hukum faraidh, adalah salah satu penyelamat manusia dari persengketaan mengenai harta itu. Walau pernah diingatkan oleh para ulama salaf, bahwa ilmu yang akan pertama hilang, adalah ilmu fraidh ini. Mungkin tersebab, dikarenakan dalam mengimpklementasikan hukum itu, kepentingan dan dorongan hawa nafsu telah mampu mengalahkan hukum itu. Moga Allah Subhanahu Wa Ta'ala, senantiasa memberi kita kearifan hikmah daripada agama NYA. Amin. Salam maaf untuak nan basamo, Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, BuyaHMA Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Buya Mas'oed yang nanda hormati. Terkagum dan cukup salut nanda akan jawaban-jawaban Buya. Apa-apa yang Buya paparkan diatas benar adanya. Dapat nanda tarik kesimpulan: I) Bahwa harta Pusaka Tinggi itu di bagi hasilnya secara bersama-sama, meskipun soal siapapun yang mengelolanya siapa saja, silahkan saja. Yang penting adalah hasilnya dinikmati bersama-sama, oleh kaum tersebut. Ada catatan dari nanda, kemaren Buya mengatakan bahwa harta pusaka tinggi tadi, bisa di analogikan kepada harta organisasi/syarikat. Kalau memang seperti itu, harus dibagi secara bersama.Namun, ada syarat- syarat dari harta bersama/organisasi/syarikat ini diantaranya adalah masing-masing dari harta yang dijadikan harta bersama itu adalah hak milik masing-masing. Kalau tidak hak milik masing-masing, maka jatuhnya kepada harta dapatan/temuan/Luqthah, dan hukum harta dapatan ini bisa : 1. Menjadi harta milik pribadinya, jika setelah 1 thn di cari2 ngak ada yang mengakui empunyanya, maka menjadi hak sipenemu, dan konsekwensinya kalau sudah menjadi hak milik, maka sepeninggalnya, menjadi hak ahli warisnya. 2. Ataupun ia menyerahkannya kepada pemerintah, pihak yang berwenang, untuk dimanfaatakan bagi kepentingan umum, kaum/Negara. 3. Pembagian dari hasil harta organisasi adalah, sesuai dengan kapasitas dari kadar banyaknya sipemilik saham tersebut. 4. Kalau harta pusaka tinggi ini berasal dari harta peninggalan orang tua terdahulu, maka ini dinamakan juga harta alwadi'ah(peninggalan), hukumnyapun sama, harus dibagi juga hasilnya secara bersama-sama, ataupun kepada si pemegang amanah harta peninggalan tersebut, namun, inipun, harus dikembalikan pula, bila meninggal orang yang diamanahkan menjaganya, mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya pertama sekali. Kalau sang pemilik sudah meningal dunia, maka harus dikembalikan kepada ahli warisnya. Kalau tidak diketahui lagi siapa pemilik pertamanya, maka posisi harta ini jatuh kepada milik bersama(umum), dan pemakaiannyapun harus untuk kepentingan umum juga, soal siapa yang mengelola, sekali lagi, tidak menjadi masalah, yang penting adalah hasilnya. Kalau sipemilik hasil tadi, misalkan si A hak dari hasil merelakan hasilnya diserahkan ke orang yang dikehendakinya, ini tak menjadi masalah, asalkan yang terpenting adalah pembagian dulu menurut syara'. Karena bisa jadi, sikap si A, tidak sama dengan sikap anaknya si A, katakanlah anaknya berinisial B, C, D (katakanlah anaknya ada saat ini, tiga orang). Karena setahu nanda Buya, harta apa sajapun dalam Islam ada ketentuan-ketentuannya.Begitulah Islam menjaga benar permasalahan harta ini, agar tidak rancu, dan agar semuanya jelas, maka yang jadi darah dagingpun jelas, bukan harta syubhat, apalagi harta haram.. Yang jelasnya, apabila harta itu tidak jelas siapa pemiliknya, maka ada tiga kemungkinan bila harta itu ingin disesuaikan dengan harta menurut hukum harta Islam. A) Harta ini dikatakan harta dapatan(hukumnya ada dalam artikel nanda masalah harta dapatan) Bila jelas siapa pemiliknya harta ini ditinggalkan, maka harta semacam ini dikategorikan kepada harta : B) Al Wadi'ah atau harta Al 'Aariyah(peninggalan dan pinjaman), dan ini harus dikembalikan pada sipemiliknya, kalau sipemilik meninggal dunia, maka harta diserahkan pada ahli warisnya yang masih hidup, baik pihak lelaki ataupun perempuan sesuai dengan hukum faraidh.. C), Kalau harta ini diserahkan pemanfaatan/penjagaannya seumur hidup pada sipenerima amanah, maka harta ini jatuh pada kategori hukum harta Al 'Umri, atau Arruqubiy(bisa dilihat tulisan nanda tentang harta seumur hidup atau harta penjagaan/pemanfaatan seumur hidup). Maka hukum harta ini dilarang dalam Islam, kecuali apabila harta itu kelaknya di jadikan menjadi harta hak ahli waris sipenjaga/sipemanfaat harta tersebut, karena ini sesuai dengan pesan dari hadits rasulullah shallallhu'alaihi wasallam. D) Andaikan harta pusaka tinggi/kaum yang tidak jelas lagi siapa pemiliknya tadi, ingin diberikan pembagian hasilnya hanya kepada garis keturunan kaum padusi saja, maka tidak ada jalan lain, kecuali menjadi harta waqaf. Karena satu-satunya hanya harta waqaflah yang bisa dijadikan seumur hidup untuk golongan atau kaum tertentu.Namun, kalau sudah menjadi harta waqaf, syarat-syarat ngak ada lagi dibuat oleh kaum, kecuali syarat itu berkonotasi pada kepentingan secara umum dari kaum itu saja, tidak boleh jatuh pada kepentingan pribadi.Dan saat pelafaz an maka diniatkan pada pemilik pendahulunya, karena ngak ada jalan lain, mo dilafazkan milik si A, padahal dibukan pemilik aslinya. >> Maka dalam hal seperti ini, mungkin saja, anak turunan yang telah menerima waris menurut syari'at Islam, mawaarits, atau secara faraidh itu, tidak terlarang bila meninggalkan atau memberikan sebagian atau seluruhnya sebagai hibah kepada saudara perempuannya, dalam istilah kita yang tinggal di rumah gadang). Yang seperti inilah kelak, yang lambat laun, tentu akan menjadi harta bersama dari kaum kecil, yang semula terdiri dari satu nasab ayah tadi. Berpuluh tahun kemudian, harta yang berasal dari pemberian saudaranya ini, baik lelaki atau peremuan, akan dijaga menjadi kaum (harta syarikat) daripada keluarga satu nasab itu. Perlu di ingat, bahwa HPT itu lebih dahulu mesti dibagi menurut hukum faraidh dalam Islam. >>Jadi tidak ada kemestian, setelah dibagi menurut faraidh, maka bagian-bagian itu ditinggalkan kembali pada saudara perempuan untuk di jaga bersama sebagai kekayaan kaum yang kecil itu, artinya bagiam mamak untuk kemenakannya. Tetapi boleh dan tidak ditolak adanya Buya benar, tidak ada masalah apabila harta pusaka rendah menjadi harta pusaka tinggi, apabila telah terjadi pembagian menurut syara'(faraidh) dari senasab tadi.Ini yang terpaling penting, jadi kita melaksanakan dulu hak Allah baru hak manusia. Hukum Allah lebih diutamakan. Namun, disini ada catatan dari ananda.Sepertinya ada perbedaan antara jenis harta pusaka tinggi yang pertama dengan jenis harta pusaka tinggi berasal dari pusaka rendah. 1. Nanda tidak tahu, apakah dahulu harta pusaka tinggi jenis pertama yang dimiliki oleh nenek keturunan garis keturunan pihak padusi(baik itu harta dimiliki oleh satu, atau beberapa orang), mereka telah membagi dahulu sesuai dengan hukum faraidh? Allahu'alam. Hal ini sering nanda tanyakan, mohon maaf, karena mengetahui asal usul sesuatu bagi ananda cukuplah penting. Kalau jawabannya antara sudah/belum, atau kita tidak tahu. Maka hukumnya seperti yang nanda sebutkan, tidak jelas, kalau sudah tidak jelas, maka tidak ada jalan lain, harta tersebut jatuh pada milik kaum itu semua, dinikmati hasilnya oleh pihak lelaki dan perempuan. Hanya saja, nanda melihat, apakah ini hanya sekedar pengetahuan nanda saja, tetapi ada juga hal ini dipertanyakan beberapa orang netters(maaf nanda lupa).Apabila sang ibu tadi menerima harta pusaka tinggi tersebut dimasanya, di nikmati oleh anak lelaki dan perempuannya. Its, Ok. Kemudian, apabila terjadi di Minangkabau(maaf kalau nanda salah, tolong dibetulin Buya), sang ibu tadi hanya memiliki keturunannya hanya anak lelaki saja, dia tidak memiliki anak perempuan. Maka harta pusaka tinggi tadi masih boleh dipegang/dikendalikan, hasilnya dinikmati oleh anaknya lelaki tadi,maupun cucu-cucunya. Namun, bila sang anak tadipun, hanya memiliki anak lelaki pula, dengan arti kata dia ngak punya anak perempuan, maka tatkala ia meninggal, harta itu tidak bisa dialihkan kepada anaknya yang lelaki tersebut (berarti cucu lelaki ibu tadi), tetapi diserahkan kepada kaumnya. Perbedaannya dengan harta pusaka rendah tadi, sang cucu lelaki berhak mengelola, ataupun menikmati hasilnya. Nanda tidak tahu, sementara jenis pusaka tinggi pertama tadi, cucu lelaki tidak bisa mengelolanya/menikmati hasilnya lagi? Disini boleh nanda bertanya Buya? Kenapa bisa terjadi semacam itu, kenapa bisa dibedakan antara cucu lelaki dan cucu perempuan? Dan apakah setelah si ayahnya meninggal, untuk menikmati hasilnyapun sang cucu ngak boleh pula? 2. Catatan kedua, mohon maaf Buya, setahu nanda dalam islam ada hukum, yang apabila suatu harta itu telah dikelola seumur hidupnya, maka harta tersebut jatuh menjadi miliknya, dan harta itu menjadi milik ahli warisnya sepeninggalnya kelak. Ini dengan bersandarkan pada hadits Rasulullah:"Janganlah kamu melakukan pemberian harta seumur hidup, juga jangan kamu melakukan penjagaan pemanfaatan harta seumur hidup, maka barang siapa yang melakukan hal tersebut boleh saja dengan catatan harta tersebut jatuh menjadi hak milik orang yang diberi amanah mengelolakannya dan kelak jatuh pula kepada ahli warisnya)(silahkan dilihat postingan nanda masalah harta Hibah/Al 'Umry, dan Arruqubiy). 3. Maaf sekali lagi Buya, menurut yang nanda pelajari masalah harta syarikat, dari harta warisan/dapatan/temuan, harta ini termasuk bagian dari syarikat Mufawadhah, yang jenis ini terbagi dua. Yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan. Maka harta warisan/dapatan, termasuk bagian harta syarikat yang tidak diperbolehkan. Nah, kalau kita ingin menjadikannya sebagai harta syarikat, seperti kata Buya diatas, haruslah dibagi dulu menurut hukum faraidh, jadi jelas siapa pemilik dari harta syarikat tersebut, sehingga kelak, apabila dalam harta tersebut ada arribhu(keuntungan, atau harta yang produktif), maka bisa dibagi keuntungannya sesuai dengan raksul maal(pemilik modal masing-masing berapa percentasenya).Ini baru jelas. Kalau seandainya harta pusaka rendah tadi, katakanlah hanya satu rumah saja, yang selama ini mereka tempati bersama-sama, ingin dijadikan harta keluarga, maka tetap harus dibagi dulu menurut syari'at(hukum faraidh), kalau sang saudara lelaki menyerahkan haknya setelah dibagi tadi untuk saudaranya yang perempuan, silahkan saja, berarti tidak ada lagi haknya disana. Namun, masih ada juga disana haknya ayah/ibu sang mayat tadi, harus juga dibagi bagian mereka. Kalau mereka sang ayah/ibu(nenek/kakek) tadi menyerahkan pula bagiannya pada cucu perempuan mereka, silahkan saja, maka harta tersebut murni menjadi hak milik dari anak-anak perempuan mereka. Kalau sang anak perempuan misalkanlah dua orang tadi, masing-masing memiliki anak pr, dan anak lelaki, tatkala mereka meninggalpun harus pula dibagi masing-masingnya sesuai dengan hukum faraidh, begitulah seterusnya. Yang jadi permasalahan adalah : 1. Andaikan saudara lelaki, tidak mengatakan perelaannya, namun hanya membiarkan saja saudara perempuannya menempati rumah itu, begitupun sang nenek/kakek mereka, hanya membiarkan saja, tidak pula merelakan, tidak pula tidak merelakan, dengan arti kata mendiamkan saja, berjalan begitu apa adanya, tidak dibagi dulu menurut hukum faraidh, tetapi dia berjalan apa adanya saja, rumah tetap begitu saja.Dan ini berlanjut terus menerus bertahun-tahun, maka disana jelaslah masih ada hak-hak dari garis keturunan pihak ibu ataupun garis keturunan pihak ayah. Tidak boleh di klaim itu sebagai harta pusaka tinggi jenis awal tadi, hanya di nikmati oleh garis keturunan pihak ibu saja. Kalau di klaim itu hanya milik garis keturunan pihak perempuan saja, jelas salah dalam Islam, apalagi kalau harta tersebut hanya dinikmati hasilnya oleh mereka saja. Karena dari awal tadi, tidak ada kejelasan sesuai hukum faraidh. 2. Bagaimana pula kondisinya, harta pusaka rendah yang ingin dijadikan harta pusaka tinggi, yang tanpa dibagi dulu, tetapi dibiarkan berjalan begitu saja, apa adanya, kalau sang mayat tidak memiliki anak lelaki, hanya ada anak PR, dan kita ketahui, maka saudara perempuan dan saudara lelaki dari mayat(ayah) yang meninggal tadipun memiliki hak warisan tersebut pula. Kalau saudara lelaki dan Pr itu meninggal pula, maka tetap ada hak dari anak-anak lelaki dan perempuan mereka dari harta(rumah tersebut), jadi tetap ada hak dari garis keturunan pihak sang ayah menerima dari harta pusaka tersebut. 3. Yang repotnya, kalau saja harta warisan tersebut bukan berupa rumah, tetapi berupa harta yang produktif, katakanlah ladang yang luas, bisa memiliki hasil yang besar, atau toko yang produktif. Kalau tidak lebih dahulu dibagi sesuai dengan syara' pembagian secara nominal,kita tidak tahu apakah akan menimbulkan persengketaan kelak dikemudian hari sampai ke cucu-cicit. Kalaulah dijalankan hukum faraidh dulu, nanda kira, telah jelas berapa percent bagian masing sulit timbul persengketaan, harta masih utuh meskipun berapa tahun kemudian, semua jelas berapa bagian masing-masing sesuai dengan percentase modal tadi, dan bagi pengelolanyapun tentu memiliki hak lebih, karena ia yang mengelolanya.dan kalau sudah tahu keuntungan, bila ingin diserahkan pada siapapun yang diinginkan, tidak menjadi masalah. Hal-hal kejelasan semacam inilah gunanya ilmu faraidh. Menjauhkan persengketaan dan menumbuhkan rasa persaudaraan saling tolong menolong yang jelas, hukum Islampun terlaksana, harta tidak terjual, bahkan semakin berkembang, apabila yang mengelolanya jujur dan pintar, atau lihai. Jangan sampai ada dugaan, bahwa hukum faraidh bila dilaksanakan seolah-oleh kelak harta keluarga semakin habis. Kalau diantara bersaudara itu membutuhkan biaya, dan ia ingin mengeluarkan haknya dari harta tersebut, boleh-boleh saja, diganti dengan harga nominal oleh saudara yang lain, maka haknya tadi jatuh pada yang menggantikan harga nominal tadi. Kalau yang semula haknya hanya 1/4, bisa menjadi 1/2. Jadi harta tetap tidak terjual kesiapapun, perusahaan maju, hukum Allah dilaksanakan, sesama saudara bisa saling tolong menolong. Kuncinya hanya ada dilaksanakan dulu pembagian sesuai dengan hukum Allah/hukum faraidh tersebut. Hati tenang, jiwa aman dunia akhirat, dan persengketaanpun sulit terjadi, kecuali bagi mereka yang tamak. Kalau saja harta pusaka rendah tadi, tidak dijelaskan setiap priode sesuai dnegan hukum faraidh, maka harta ini kelak akan rancu lagi semacam pusaka tinggi jenis pertama, ngak jelas siapa pemiliknya lagi. Jadi, setiap priode harus diperbaharui terus(maksudnya diperbaharui adalah apabila meninggal salah seorang diantara ahli waris pusaka rendah tadi, begitu seterusnya). Ini mengajarkan kita juga pada kejujuran, kejelasan hak milik, keikhlasan, dan rasa persaudaraan diatas naungan illahi, naungan hukum-hukum yang ditegakkan oleh Allah Subhanahu wata'ala. Demikian Buya, mohon maaf kalau ada tersalah. Kalau nanda salah, mohon dibetulkan.Kalau ada dalil-dalil yang lebih kuat dari syar'i, bila dalil tersebut lebih kuat, maka nanda mengikuti yang terkuat(rajih). Nanda berusaha semaksimal mungkin dalam pemaparan nanda dengan melihat dalil-dalil baik dari AlQuran atupun hadits, sesuai dengan pembahasan yang sedang dibicarakan. Sehingga hal tersebut bukan semata pendapat nanda saja, tetapi berasal dari Rasulullah dan para ulama terdahulu.Kalau ada tersalah, berarti itu dari nanda, bila benar, berarti itu datangnya dari Allah dan rasulNya, serta salafussahlih minal ummah terdahulu. Allahu ta'ala 'Alam Wassalamu'alaikum.Cairo, 6 April 2008 Rahima.Sarmadi Yusuf(39thn) Nb: Makasih Buya telah memberikan tanggapan dan jawaban nanda. Untuk info bagi Buya, jama'ah Umrah plus berziarah ke kota bersejarah Mesir sudah tiba sejak tanggal 3 April kemaren, dan nanda ada mengikuti perjalanan bersama mereka, ada yang tidak, tetapi mereka telah diuruskan dengan sebaik-baiknya oleh anggota Minangkabau(organisasi KMM ) di Kairo. Dari kemaren mereka ke mendaki bukit Sinai, nanda tidak bisa ikut, karena anak nanda masih kecil, sulit untuk ditinggal, dan nanda sendiri rasanya ngak kuat lagi mendaki bukit terjal setinggi itu. Kalau ada jamaah dari Sumbar yang ingin Umrah plus Ziarah, silahkan dihubungi KMM Mesir, Via RN ini juga bisa sebab di RN ini ada beberapa mahasiswa anggota KMM, namun, mereka anggota pasif saja. Referensi bacaan yang nanda paparkan diatas, bisa dilihat dari kitab : 1) Takmilatul Al Majmu' oleh Imam Annawawi disempurnakan oleh beberapa Imam lainnya, juz 15-17, Kitab Mu'amalah, harta syarikat 2) fathul Baari ala syarhil Bukhari oleh Imam Ibnu Hajar 3) Fiqh atas madzhab yang empat oleh Imam Abd rahman Al jaziri Juz 3-4, Kitab Al Buyu' Bab Al Hibah/Al Umriy, Arruqubiy 4) Tamamul Minnah Oleh Imam Adil Bin Yusuf Kitab Mu'amalat Bab Syarikat, Al Hibah, Al Wadi'ah, Al 'Aariyah, Alluqthah, Al waqf, ____________________________________________________________________________________ You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost. http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---