Bismillahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Hibah/Umry/Ruqubiy
.
 Defenisi 
         
A) Hibah menurut Imam Hanafi; Syafi'i, dllnya secara
ringkas adalah: 
Hibah, atau Hadiah adalah kepemilikan dengan pemberian
tanpa ada ganti rugi.

B) Umry= adalah pemberian harta seumur hidup(berasal
dari akar kata Umur)
C) Ruquby=Adalah penjagaan, pemanfaatan seumur hidup
(berasal dari akar kata Raqiba)

Rukun Hibah :

1. Yang memberi dan yang diberikan
2. Barang yang akan diberikan
3. Shighat(lafaz)

Imam Hanafi mensyaratkan akan dua macam dari
syarat-syarat hibah.
1. Syarat yang berhubungan dengan rukun
2. Syarat yang berkaitan dengan yang akan diberikan,
yaitu harta, juga yang akan memberikannya. 

Adapun syarat yang berhubungan dengan rukun, maka
hadiah tidak boleh ada lafaz ketergantungan, atau
kait. Contohnya : "Aku berikan kepada kamu rumah ini,
apabila saudara kamu datang dari perjalanannya".

Contoh semacam ini juga, sebagaimana dalam pembahasan
"Al 'Umriy warruqubiy"(pemberian dengan lafaz seumur
hidup, atau penjagaan seumur hidup".
Contohnya :"Bila aku mati, maka harta ini untuk kamu,
atau sebaliknya".(hal semacam ini hukumnya batal, dan
ini merupakan adat dari zaman jahiliyyah yang telah
dihapuskan hukumnya oleh Islam".Karena ia suatu hal
pemberian yang berkaitan dengan hal-hal yang belum
terbukti(nyata)..
Dikatakan Ruqubiy, karena diantara keduanya mengawasi
akan kematian masing-masing temannya.

Dikatakan 'Umry, karena ia pemakaian/pemanfaatan,
pemberian/penjagaan seumur hidupnya. 

Hal ini bisa di bolehkan sebagai hibah, namun tanpa
bersyarat. Maksudnya boleh memberi, tapi tanpa
bersyarat.Dan hukum Hibah, menjadi hukum hak milik,
dan harta tersebut menjadi hak ahli warisnya.

Apabila disebutkan lafaz :"Aku jadikan harta ini atas
nama anakku, maka ini sudah dikatakan
Hibah(pemberian), bukan lagi pinjaman,
pemanfaatan('aariyah).
Apabila lafaznya :Aku tanggungkan rumah ini untuk kamu
sepanjang hidupmu, atau sepanjang hidupku". Maka lafaz
semacam ini, ada dua kemungkinan:

1.Sebagai Hibah
2. Sebagai Pinjaman

Syarat yang berkaitan dengan orang yang akan
memberikan :

1. Merdeka
2. Berakal
3. Baligh
4. Harta yang akan diberikan adalah hak miliknya.

Syarat yang berkaitan dengan barang yang akan
diberikan :

1. Barang itu ada, disaat akan diberikan. Tidak sah
memberikan sesuatu barang yang belum kelihatan nyata.
Contoh, "Aku berikan nantik anak ayam/telor ayam, anak
kambing ini kepada kamu, padahal telor ayam, anak ayam
dllnya itu masih dalam perut binatang tersebut"
Pemberian semacam ini, hukumnya batal.

2. Barang yang diberikan itu memiliki nilai menurut
syara'. Tidak boleh memberikan khamar atau sejenisnya,
atau bangkai mayat, babi dllnya.

3. Barang tersebut memang dimiliki oleh orang yang
akan memberikannya.
4. Barang tersebut, bisa dibagi. Kalau masih dalam
pembagian, hendaklah dibagi dulu, dipisahkan,
ditentukan nilai harga jualnya. Contoh : Bila
seseorang ingin memberikan kepada anaknya setengah
dari rumah, untuk seorang anaknya, setengahnya lagi
untuk anaknya yang lain, maka hendaklah sang ortu
membagi dulu berapa nilai jual rumah itu, baru dibagi
dua. Apabila diberikan tanpa dibagi dulu, maka hukum
hibah semacam ini batal.

5. Tidak boleh memberikan barang, dimana barang
tersebut masih didalam pemakaian orang yang akan
memberikannya. Contoh, bila sang ayah ingin memberikan
tanah ladang kepada anaknya, sementara ladang tersebut
masih ada pohon yang akan menghasilkan buah, atau yang
sedang berbuah, sementara sang ayah masih memerlukan,
atau mengambil hasil pohon tersebut, maka pemberian
semacam ini, hukumnya batal. Begitupun terhadap rumah.
Harus dikosongkan dulu isi rumah, baru silahkan
diberikan pada sang anak.

6. Imam Maliki menambahkan syarat ini, dengan
pemberian tidak boleh lebih dari sepertiga harta.

7. Tidak boleh pemberi memberikan hartanya, disaat ia
sedang sakit berat, atau sakratul maut, dan apabila
ingin memberikan lebih dari sepertiga hartanya,
haruslah atas izin dari ahli warisnya.

8. A' 'Umriy hukumnya Sunnah, karena ini merupakan
suatu kebaikan. Namun dengan syarat, bukanlah sekedar
untuk peminjaman atau pemanfaatan belaka, atau
penggantian kelaknya. Apabila pemberian seumur hidup
ini bersyarat, maka hukumnya batal.

Contoh Umry atau ruqubiy(Sahabat Ibnu Abbas menyatakan
antara Umry dan ruqubiy sama saja maksudnya, yakni, 
penjagaan, pemanfaatan seumur hidup. Dan ini baik,
menolong sesama muslim, atau saudara, namun tidak
boleh bersyarat semacam :"Aku serahkan rumah/ladang
itu untuk kamu, sepanjang hidupmu, sampai aku mati.
Jika kamu mati lebih dahulu, maka barang itu
dikembalikan kepadaku, jika aku lebih dahulu mati dari
pada kamu, maka barang itu untuk ahli warisku".

Pemberian semacam ini, hukumnya batal, karena
memberikan jangka waktu akan sesuatu yang majhul(tidak
jelas), siapa yang lebih dahulu menghadapi kematian.

Jika terjadi semacam ini, maka harta adalah haknya
yang menerima pemberian seumur hidup tadi. Apakah
sipenerima mati lebih dahulu, atau sipemberi mati
lebih dahulu.

Jika si penerima pemberian lebih dahulu mati, maka
harta tersebut menjadi hak ahli waris yang menerima
pemberian tersebut. Atau sebaliknya, si pemberi lebih
duluan meninggal, maka tetap harta milik hak ahli
waris yang menerima. Jadi pemberian seumur hidup ini,
telah mutlak menjadi milik sang penerima pemberian,
apabila ia meninggal, maka harta telah menjadi hak
ahli warisnya.

 Ini adalah salah satu pembatalan adat jahiliyyah
sebelum Islam datang, karena dulu kebiasaan adat
jaliyyah adalah memberikan penjagaan, pemanfaatan
hartanya pada seseorang/ saudara/teman, karib kerabat
dengan seumur hidup dan memakai syarat, kalau siapapun
yang mati lebih dahulu, harta kembali kepada sipemberi
tadi. Hukum ini sudah dibatalkan oleh Islam..

Andaikan juga si pemberi berniat hanya untuk
pemanfaatan saja, atau penjagaan  terhadap hartanya
pada sipenerima, maka hukumnya adalah hukum waqaf
muabbad= waqaf selamanya atau waqaf , muaqqat, dengan
zaman tertentu.(lihat Fiqih atas empat mazhab oleh
imam Abd Rahman Al Jaziriy juz 3 hal 220,224) 
.

Ada satu hal yang perlu diingat. Hukum asal Hibah,
tidak boleh diminta kembali, kecuali pemberian ayah
kepada anaknya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah
shallallahu'alaihi wasallam:

"Tidak halal/tidak boleh salah seorang kamu memberikan
suatu pemberian kepada seseorang, kemudian dimintanya
kembali, kecuali pemberian seorang ayah kepada
anaknya" Inipun dengan syarat. Pengembalian tersebut
adalah karena kasih sayang, cinta juga karena ia
membutuhkannya, dan memang tujuannya untuk mencari
pahala akhirat".

Permasalahan akan Hibah Umry dan Ruqubiy ini, bisa
dilihat dari Kitab Shahih Bukhari Juz 5 hal 282 "Kitab
Hibah, bab Al Umry dan Arruquby".

Hadits-hadits yang berkaitan antara lain :" Dari Abi
Salamah dari Jabir radhiallahu'anhu ia berkata :
"Rasulullah menetapkan Pemberian harta seumur hidup
adalah menjadi haknya yang menerima".

Dari Abu Hurairah, rasulullah bersabda :"Al 'Umry 
jaaizatun"(hukum pemberian harta seumur hidup itu
boleh)(dengan penjelasan yang telah disampaikan
diatas, ia tidak boleh bersyarat yang harus
dikembalikan pada sipemberi, kalau meninggal, karena
ini merupakan adat masa Jahiliyyah).

Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Azzubair,
Rasulullah bersabda ;" Bagi siapapun dari salah
seorang kamu yang melakukan Umry dan Ruquby(pemberian
harta seumur hidup, penjagaan atau pemanfaatannya),
maka harta tersebut telah menjadi hak yang diberi dan
hak ahli waris yang diberi pula."hadits ini
dishahihkan oleh Imam Al Al Bani.Hadits-hadits dan
pembahasan semacam ini, bisa dilihat dalam kitab
Muslim, Ahmad, Annasai dllnya.

Juga bisa dilihat dengan lafaz ;"Dari Zain Bin Tsabit,
dari Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda
:"Rasulullah menjadikan "Umry hak bagi ahli
waris".(H.R Abu Daud, Al Humaidi, kita Buyu'(jual
beli), Dengan berbagai lafaz, namun  pengertian atau
maksudnya sama saja. 

Allhu Ta'ala Alam

Wassalamu'alaikum. Cairo, 31 Maret 2008 Rahima (39thn)
  



      
____________________________________________________________________________________
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total 
Access, No Cost.  
http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.com

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke