Bismillahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Hibah/Umry/Ruqubiy . Defenisi A) Hibah menurut Imam Hanafi; Syafi'i, dllnya secara ringkas adalah: Hibah, atau Hadiah adalah kepemilikan dengan pemberian tanpa ada ganti rugi. B) Umry= adalah pemberian harta seumur hidup(berasal dari akar kata Umur) C) Ruquby=Adalah penjagaan, pemanfaatan seumur hidup (berasal dari akar kata Raqiba) Rukun Hibah : 1. Yang memberi dan yang diberikan 2. Barang yang akan diberikan 3. Shighat(lafaz) Imam Hanafi mensyaratkan akan dua macam dari syarat-syarat hibah. 1. Syarat yang berhubungan dengan rukun 2. Syarat yang berkaitan dengan yang akan diberikan, yaitu harta, juga yang akan memberikannya. Adapun syarat yang berhubungan dengan rukun, maka hadiah tidak boleh ada lafaz ketergantungan, atau kait. Contohnya : "Aku berikan kepada kamu rumah ini, apabila saudara kamu datang dari perjalanannya". Contoh semacam ini juga, sebagaimana dalam pembahasan "Al 'Umriy warruqubiy"(pemberian dengan lafaz seumur hidup, atau penjagaan seumur hidup". Contohnya :"Bila aku mati, maka harta ini untuk kamu, atau sebaliknya".(hal semacam ini hukumnya batal, dan ini merupakan adat dari zaman jahiliyyah yang telah dihapuskan hukumnya oleh Islam".Karena ia suatu hal pemberian yang berkaitan dengan hal-hal yang belum terbukti(nyata).. Dikatakan Ruqubiy, karena diantara keduanya mengawasi akan kematian masing-masing temannya. Dikatakan 'Umry, karena ia pemakaian/pemanfaatan, pemberian/penjagaan seumur hidupnya. Hal ini bisa di bolehkan sebagai hibah, namun tanpa bersyarat. Maksudnya boleh memberi, tapi tanpa bersyarat.Dan hukum Hibah, menjadi hukum hak milik, dan harta tersebut menjadi hak ahli warisnya. Apabila disebutkan lafaz :"Aku jadikan harta ini atas nama anakku, maka ini sudah dikatakan Hibah(pemberian), bukan lagi pinjaman, pemanfaatan('aariyah). Apabila lafaznya :Aku tanggungkan rumah ini untuk kamu sepanjang hidupmu, atau sepanjang hidupku". Maka lafaz semacam ini, ada dua kemungkinan: 1.Sebagai Hibah 2. Sebagai Pinjaman Syarat yang berkaitan dengan orang yang akan memberikan : 1. Merdeka 2. Berakal 3. Baligh 4. Harta yang akan diberikan adalah hak miliknya. Syarat yang berkaitan dengan barang yang akan diberikan : 1. Barang itu ada, disaat akan diberikan. Tidak sah memberikan sesuatu barang yang belum kelihatan nyata. Contoh, "Aku berikan nantik anak ayam/telor ayam, anak kambing ini kepada kamu, padahal telor ayam, anak ayam dllnya itu masih dalam perut binatang tersebut" Pemberian semacam ini, hukumnya batal. 2. Barang yang diberikan itu memiliki nilai menurut syara'. Tidak boleh memberikan khamar atau sejenisnya, atau bangkai mayat, babi dllnya. 3. Barang tersebut memang dimiliki oleh orang yang akan memberikannya. 4. Barang tersebut, bisa dibagi. Kalau masih dalam pembagian, hendaklah dibagi dulu, dipisahkan, ditentukan nilai harga jualnya. Contoh : Bila seseorang ingin memberikan kepada anaknya setengah dari rumah, untuk seorang anaknya, setengahnya lagi untuk anaknya yang lain, maka hendaklah sang ortu membagi dulu berapa nilai jual rumah itu, baru dibagi dua. Apabila diberikan tanpa dibagi dulu, maka hukum hibah semacam ini batal. 5. Tidak boleh memberikan barang, dimana barang tersebut masih didalam pemakaian orang yang akan memberikannya. Contoh, bila sang ayah ingin memberikan tanah ladang kepada anaknya, sementara ladang tersebut masih ada pohon yang akan menghasilkan buah, atau yang sedang berbuah, sementara sang ayah masih memerlukan, atau mengambil hasil pohon tersebut, maka pemberian semacam ini, hukumnya batal. Begitupun terhadap rumah. Harus dikosongkan dulu isi rumah, baru silahkan diberikan pada sang anak. 6. Imam Maliki menambahkan syarat ini, dengan pemberian tidak boleh lebih dari sepertiga harta. 7. Tidak boleh pemberi memberikan hartanya, disaat ia sedang sakit berat, atau sakratul maut, dan apabila ingin memberikan lebih dari sepertiga hartanya, haruslah atas izin dari ahli warisnya. 8. A' 'Umriy hukumnya Sunnah, karena ini merupakan suatu kebaikan. Namun dengan syarat, bukanlah sekedar untuk peminjaman atau pemanfaatan belaka, atau penggantian kelaknya. Apabila pemberian seumur hidup ini bersyarat, maka hukumnya batal. Contoh Umry atau ruqubiy(Sahabat Ibnu Abbas menyatakan antara Umry dan ruqubiy sama saja maksudnya, yakni, penjagaan, pemanfaatan seumur hidup. Dan ini baik, menolong sesama muslim, atau saudara, namun tidak boleh bersyarat semacam :"Aku serahkan rumah/ladang itu untuk kamu, sepanjang hidupmu, sampai aku mati. Jika kamu mati lebih dahulu, maka barang itu dikembalikan kepadaku, jika aku lebih dahulu mati dari pada kamu, maka barang itu untuk ahli warisku". Pemberian semacam ini, hukumnya batal, karena memberikan jangka waktu akan sesuatu yang majhul(tidak jelas), siapa yang lebih dahulu menghadapi kematian. Jika terjadi semacam ini, maka harta adalah haknya yang menerima pemberian seumur hidup tadi. Apakah sipenerima mati lebih dahulu, atau sipemberi mati lebih dahulu. Jika si penerima pemberian lebih dahulu mati, maka harta tersebut menjadi hak ahli waris yang menerima pemberian tersebut. Atau sebaliknya, si pemberi lebih duluan meninggal, maka tetap harta milik hak ahli waris yang menerima. Jadi pemberian seumur hidup ini, telah mutlak menjadi milik sang penerima pemberian, apabila ia meninggal, maka harta telah menjadi hak ahli warisnya. Ini adalah salah satu pembatalan adat jahiliyyah sebelum Islam datang, karena dulu kebiasaan adat jaliyyah adalah memberikan penjagaan, pemanfaatan hartanya pada seseorang/ saudara/teman, karib kerabat dengan seumur hidup dan memakai syarat, kalau siapapun yang mati lebih dahulu, harta kembali kepada sipemberi tadi. Hukum ini sudah dibatalkan oleh Islam.. Andaikan juga si pemberi berniat hanya untuk pemanfaatan saja, atau penjagaan terhadap hartanya pada sipenerima, maka hukumnya adalah hukum waqaf muabbad= waqaf selamanya atau waqaf , muaqqat, dengan zaman tertentu.(lihat Fiqih atas empat mazhab oleh imam Abd Rahman Al Jaziriy juz 3 hal 220,224) . Ada satu hal yang perlu diingat. Hukum asal Hibah, tidak boleh diminta kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam: "Tidak halal/tidak boleh salah seorang kamu memberikan suatu pemberian kepada seseorang, kemudian dimintanya kembali, kecuali pemberian seorang ayah kepada anaknya" Inipun dengan syarat. Pengembalian tersebut adalah karena kasih sayang, cinta juga karena ia membutuhkannya, dan memang tujuannya untuk mencari pahala akhirat". Permasalahan akan Hibah Umry dan Ruqubiy ini, bisa dilihat dari Kitab Shahih Bukhari Juz 5 hal 282 "Kitab Hibah, bab Al Umry dan Arruquby". Hadits-hadits yang berkaitan antara lain :" Dari Abi Salamah dari Jabir radhiallahu'anhu ia berkata : "Rasulullah menetapkan Pemberian harta seumur hidup adalah menjadi haknya yang menerima". Dari Abu Hurairah, rasulullah bersabda :"Al 'Umry jaaizatun"(hukum pemberian harta seumur hidup itu boleh)(dengan penjelasan yang telah disampaikan diatas, ia tidak boleh bersyarat yang harus dikembalikan pada sipemberi, kalau meninggal, karena ini merupakan adat masa Jahiliyyah). Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Azzubair, Rasulullah bersabda ;" Bagi siapapun dari salah seorang kamu yang melakukan Umry dan Ruquby(pemberian harta seumur hidup, penjagaan atau pemanfaatannya), maka harta tersebut telah menjadi hak yang diberi dan hak ahli waris yang diberi pula."hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Al Bani.Hadits-hadits dan pembahasan semacam ini, bisa dilihat dalam kitab Muslim, Ahmad, Annasai dllnya. Juga bisa dilihat dengan lafaz ;"Dari Zain Bin Tsabit, dari Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda :"Rasulullah menjadikan "Umry hak bagi ahli waris".(H.R Abu Daud, Al Humaidi, kita Buyu'(jual beli), Dengan berbagai lafaz, namun pengertian atau maksudnya sama saja. Allhu Ta'ala Alam Wassalamu'alaikum. Cairo, 31 Maret 2008 Rahima (39thn) ____________________________________________________________________________________ You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost. http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---