Dunsanak di palanta.Ambo kirimkan Instruksi Menteri Agama RI No: 5 tahun 1991 tentang zakat guna menambah topik ttg zakat yang telah ada dalam milis ini. Setahu ambo instruksi ini belum dicabut dan tolong diinformasikan apabila telah berubah. Patokan nilai rupiah disesuaikan dengan harga emas yang berlaku di pasaran. BEDA PAJAK DENGAN ZAKAT
(Hadis nabi: zakat kepada kaum-kerabat mendapatkan dua jenis pahala) Pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang mempunyai penghasilan di atas batas minimal bebas pajak. Uang pungutan/pengumpulan pajak ini digunakan untuk pembangunan nasional; hasilnya dinikmati oleh seluruh anggota masyarakat, baik kaya maupun miskin, Zakat ialah perintah agama. Wajib dilaksanakan oleh orang Islam yang penghasilannya telah mencapai nisab dalam waktu tertentu (haul). Sasaran utama pemberian zakat yaitu delapan jenis golongan orang Hasil zakat tidak boleh dinikmati oleh orang-orang kaya, sedangkan hasil pajak dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Perintah Allah dalam ayat Alqur’an berulang-ulang menyebutkan: aqimus sholata wa atuz zakata (dirikan sholat dan tunaikan zakat) berjurnlah 23 (duapuluh tiga) kali, sedangkan (tujuh) ayat lainnya menjelaskan tentang kafirnya seseorang terhadap kehidupan akhirat apabila tidak menunaikan zakat. Zakat membersihkan harta, keridhoan Allah terhadap orang yang berzakat; Istilah-istilah 1. ZAKAT, ialah pengeluaran wajib dalam jumlah tertentu dari harta seseorang muslim yang telah mencapai nishab (batas penghasilan) dan haul, dan diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Zakat terdiri 2 macam Zakat Maal (harta / kekayaan) Meliputi hasil pertanian, emas, perak, binatang ternak, perusahaan, perdagangan, jasa, penghasilan tetap, gaji. Zakat Fitrah Dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadhan oleh setiap muslim dan keluarga yang ditanggungnya (yang mempunyai kelebihan makanan untuk sehari pada Hari Raya Idul Fitri.). Zakat fitrah dikeluarkan untuk mensucikan puasanya dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik. Bahan Zakat fitrah ialah bahan makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. 2. INFAQ, ialah pengeluaran harta seseorang tanpa ada nishab dan haul, untuk kepentingan yang bersifat keagamaan atau umum, seperti mendirikan mesjid, membuat jembatan, sekolah, mendirikan rumah sakit dsb. 3. SADAQOH ialah pengeluaran harta seseorang tanpa ada nishab dan haul, untuk kepentingan yang tidak bersifat keagarnaan, bukan untuk kepentingan umum. Misalnya hadiah, kado, parcel. Objek Penyaluran Zakat Maal Hadis nabi : "Sesungguhnya Allah tidak rela dengan ketetapan dari nabi atau lainnya mengenai zakat ini, hingga diputuskanNya sendiri, dan dibagiNya atas 8 bagian. Maka jika anda termasuk dalam salah satu dari bagian ini, tentulah akan saya beri!" (Diriwayatkan oleh Abu Daud). Yang berhak menerima zakat menurut Al Quran 9:60 ialah : 1 Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. Orang miskin orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat/amilin orang yang diberi tugas mengumpulkan membagikan harta zakat. 4. Muallaf, orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan orang Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. Orang-orang yang berhutang (gharimin). Berhutang guna kepentingan yang bukan untuk maksiat dan dia tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam, dibayar hutangnya itu dengan zakat walaupun ia mampu membayarnya. 7. Pada jalan .Allah (fisabillillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum Muslimin. Di antara ahli tafsir, ada yang berpendapat bahwa fisabillillah itu mencakup juga kepentingan- kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, bea siswa bagi kaum muslimin, dll. 8. Orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat, mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya Orang-orang terlarang menerima zakat: 1. Orang-orang kafir dan atheis. 2. Bani Hasyim. 3. Bapak, Istri, anak, cucu, nenek, kakek, karena orang-orang ini menjadi tanggungan (Khusus untuk kakek, nenek, cucu yang miskin ada pendapat lain; lihat buku-buku fiqih). Untuk amal lain seperti membangun jembatan, beli kafan juga terlarang. Tatacara berzakat kepada suami lihat di buku-buku fiqih. Hukumnya Sunat memberikan zakat kepada kaum kerabat. Sabda Rasullah: Zakat kepada orang miskin itu mendapatkan pahala zakat, sedangkan zakat kepada kaum kerabat akan mendapatkan pahala silaturrahim dan pahala zakat. (Riwayat Ahmad dan Nasa’i). =============================================================================== Jenis penghasilan/harta, nisab, perkiraan nilai rupiahnya saat ini dan jangka waktu penghitungan (haul) berdasarkan: Instruksi Menteri Agama RI No: 5 tahun 1991 No Jenis penghasilan/harta Nisab Perkiraan Nisab dalam Rupiah Persentase zakat Nilai zakat / Rupiah Jangka waktu wajib zakat 1 Gaji, upah, honorarium, uang lembur Senilai 94 gram emas murni (asumsi harga 1 gram emas = Rp 220.000) Rp 20.000.000,- per tahun, atau Rp 1.700.000,- per bulan 2,5 % atau 1/40 bagian Rp 500.000 per tahun, atau Kira-kira Rp 42.000 per bulan 1 tahun Bagi pegawai yang hidupnya pas-pasan dengan penghasilan sebesar nisab ini saja, maka pelaksanaan zakat tersebut sebaiknya disisihkan setiap bulannya dan dikumpulkan dalam setahun untuk diserahkan kepada kerabat yang bukan tanggungannya yang miskin, demi memperkuat silaturahmi 2 Jasa dokter, pengacara, konsultan, akuntan, notaris, komisioner, dai, guru dsb Senilai 94 gram emas murni Rp 20.000.000,- per tahun, atau Rp 1.700.000,- per bulan 2,5 % atau 1/40 bagian Rp 500.000 per tahun, atau Rp 42.000 per bulan 1 tahun 3 Uang simpanan, deposito, tabungan, dan sejenisnya idem idem idem idem idem 4 Hasil pertanian padi 750 kg beras atau 1350 kg gabah (asumsi harga beras 1 kg = Rp 5000) Rp 3.750.000,- 5 % atau 10 % Rp 187.500 atau Rp 375.000 Setiap panen 5 % jika air susah, atau 10% jika air mudah. Nisab dihitung setelah biaya dikeluarkan untuk pupuk, PBB, sewa lahan, dll 5 Untuk hasil pertanian jagung, kedelai, jeruk, pisang, rambutan, duku, durian, kelapa, karet, tanaman hias, tebu, bambu, sayuran dll hasil bumi yang bernilai ekonomis ; maka nisabnya sama dengan nisab padi setelah dikurangi biaya-biaya pajak dll 6 Perusahaan indutri seperti semen, tekstil, percetakan, kerajinan, toko hiburan, restoran, ekspor impor, real estate, angkutan, supermarket, perikanan, perkebunan, dll ; maka nisabnya senilai 94 gram emas murni dan zakatnya 2,5 %. Kekayaan yang dikenakan zakat adalah setelah dikurangi kewajiban yang harus dibayar termasuk utang dan pajak 7 Emas dan perak Baca buku-buku fikih 8 Binatang ternak Baca buku-buku fikih 9 Zakat fitah Dikeluarkan 2,5 kg beras (atau senilai itu) oleh setiap satu orang yang masih hidup pada sore terakhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri pada 1 Syawal. Wassalam Abraham Ilyas (63 th.) admin-webmaster www.nagari.org www.nagari.or.id --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---