Dunsanak di palanta.Ambo kirimkan Instruksi Menteri Agama RI No: 5 tahun 1991 
tentang zakat guna menambah topik ttg zakat yang telah ada dalam milis ini. 
Setahu ambo instruksi ini belum dicabut dan tolong diinformasikan apabila telah 
berubah. Patokan nilai rupiah disesuaikan dengan harga emas yang berlaku di 
pasaran.
BEDA PAJAK DENGAN ZAKAT

(Hadis nabi: zakat
kepada kaum-kerabat mendapatkan dua jenis pahala)

Pajak adalah kewajiban setiap
warga negara yang mempunyai penghasilan di atas batas minimal bebas pajak. Uang
pungutan/pengumpulan pajak ini digunakan untuk pembangunan nasional; hasilnya
dinikmati oleh seluruh anggota masyarakat, baik kaya maupun miskin,

Zakat
ialah perintah agama. Wajib dilaksanakan oleh orang Islam
yang penghasilannya telah mencapai nisab dalam waktu tertentu (haul). Sasaran 
utama pemberian
zakat yaitu delapan jenis golongan orang 

Hasil zakat tidak boleh dinikmati oleh
orang-orang kaya, sedangkan hasil pajak dinikmati oleh seluruh lapisan
masyarakat.

Perintah Allah dalam ayat Alqur’an berulang-ulang
menyebutkan: aqimus sholata wa atuz zakata (dirikan sholat dan
tunaikan zakat) berjurnlah 23 (duapuluh tiga) kali, sedangkan (tujuh) ayat 
lainnya
menjelaskan tentang kafirnya seseorang terhadap kehidupan akhirat apabila tidak
menunaikan zakat. Zakat membersihkan harta,  keridhoan Allah terhadap orang 
yang berzakat; 

Istilah-istilah

1. ZAKAT, ialah pengeluaran wajib dalam
jumlah tertentu dari harta seseorang muslim yang telah mencapai nishab (batas
penghasilan) dan haul, dan diberikan kepada mereka yang berhak menerima.  

Zakat terdiri 2 macam

Zakat
Maal (harta / kekayaan)

Meliputi hasil pertanian, emas,
perak, binatang ternak, perusahaan, perdagangan, jasa, penghasilan
tetap, gaji.

            Zakat Fitrah

Dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadhan oleh setiap
muslim dan keluarga yang ditanggungnya (yang mempunyai kelebihan makanan untuk
sehari pada Hari Raya Idul Fitri.). Zakat fitrah dikeluarkan untuk mensucikan
puasanya dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik. Bahan Zakat fitrah
ialah bahan makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.

2. INFAQ,  ialah pengeluaran harta seseorang tanpa ada nishab dan haul, untuk
kepentingan yang bersifat keagamaan atau umum, seperti mendirikan
mesjid, membuat jembatan, sekolah, mendirikan rumah sakit dsb.

3. SADAQOH
ialah pengeluaran harta seseorang tanpa ada nishab dan haul, untuk kepentingan 
yang
tidak bersifat keagarnaan, bukan untuk kepentingan umum. Misalnya hadiah,
kado, parcel.

Objek Penyaluran 
Zakat Maal

Hadis nabi :

"Sesungguhnya Allah tidak rela dengan ketetapan dari
nabi atau lainnya mengenai zakat ini, hingga
diputuskanNya sendiri, dan dibagiNya atas 8 bagian. Maka jika anda termasuk
dalam salah satu dari bagian ini, tentulah akan saya beri!" (Diriwayatkan oleh 
Abu Daud).

Yang berhak menerima
zakat menurut Al Quran 9:60 ialah :

 1    Orang fakir:
orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan    tenaga untuk 
memenuhi penghidupannya.

2.     
Orang miskin orang yang tidak
cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3.     
Pengurus zakat/amilin orang yang diberi
tugas mengumpulkan membagikan harta  zakat.

4.        
Muallaf, orang kafir yang ada harapan masuk
Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5.        
Memerdekakan
budak mencakup juga untuk melepaskan
orang Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6.      Orang-orang
yang berhutang (gharimin). Berhutang guna kepentingan yang bukan untuk maksiat 
dan dia
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara 
persatuan umat Islam, dibayar hutangnya itu
dengan zakat walaupun ia mampu membayarnya.

7.     
Pada jalan .Allah (fisabillillah):
yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum Muslimin. Di antara ahli 
tafsir, ada yang berpendapat bahwa
fisabillillah itu mencakup juga kepentingan- kepentingan
umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, bea siswa bagi kaum muslimin, dll.

8.     
Orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat,
mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya

Orang-orang
terlarang menerima zakat:

1. Orang-orang kafir dan atheis.

2. Bani Hasyim.

3. Bapak, Istri,
anak, cucu, nenek, kakek, karena orang-orang ini menjadi tanggungan (Khusus 
untuk kakek, nenek, cucu yang miskin ada pendapat
lain; lihat buku-buku fiqih). Untuk amal lain seperti membangun jembatan, beli 
kafan juga terlarang. Tatacara
berzakat kepada suami lihat di buku-buku fiqih.

Hukumnya Sunat memberikan zakat
kepada kaum kerabat.

Sabda Rasullah: Zakat kepada orang miskin itu mendapatkan pahala zakat,
sedangkan zakat kepada kaum kerabat akan mendapatkan pahala silaturrahim dan 
pahala
zakat. (Riwayat Ahmad dan Nasa’i).
===============================================================================


Jenis penghasilan/harta, nisab, perkiraan nilai rupiahnya saat ini dan jangka 
waktu penghitungan (haul) berdasarkan: Instruksi Menteri Agama RI No: 5 tahun 
1991



 
  
  No
  
  
  Jenis penghasilan/harta
  
  
  Nisab
  
  
  Perkiraan Nisab dalam Rupiah
  
  
  Persentase zakat
  
  
  Nilai zakat / Rupiah
  
  
  Jangka waktu wajib zakat
  
 
 
  
  1
  
  
  Gaji, upah, honorarium, uang lembur
  
  
  Senilai 94 gram emas murni
  
  
  (asumsi harga 1 gram emas = Rp 220.000)
   
  Rp 20.000.000,- per tahun, atau Rp 1.700.000,- per bulan
  
  
  2,5 % atau 1/40 bagian
  
  
  Rp 500.000 per tahun, atau
  Kira-kira Rp 42.000 per bulan
   
  
  
  1
  tahun
  
 
 
  
  Bagi pegawai yang hidupnya pas-pasan
  dengan penghasilan sebesar nisab ini saja, maka pelaksanaan zakat tersebut
  sebaiknya disisihkan setiap bulannya dan dikumpulkan dalam setahun untuk
  diserahkan kepada kerabat yang bukan tanggungannya yang miskin, demi
  memperkuat silaturahmi
   
  
 
 
  
  2
  
  
  Jasa dokter, pengacara, konsultan, akuntan,
  notaris, komisioner, dai, guru dsb
   
  
  
  Senilai 94 gram emas murni
  
  
  Rp 20.000.000,- per tahun, atau Rp 1.700.000,- per bulan
  
  
  2,5 % atau 1/40 bagian
  
  
  Rp 500.000 per tahun, atau
  Rp 42.000 per bulan
  
  
  1
  tahun
  
 
 
  
  3
   
   
  
  
  Uang simpanan, deposito, tabungan, dan
  sejenisnya
   
  
  
   
  idem
  
  
   
  idem
  
  
   
  idem
  
  
   
  idem
  
  
   
  idem
  
 
 
  
  4
  
  
  Hasil pertanian padi
  
  
  750 kg beras atau 1350 kg gabah
  
  
  (asumsi harga 
  beras 1 kg = Rp 5000)
   Rp 3.750.000,-
   
  
  
  5 % atau 
  10 % 
  
  
  Rp 187.500 atau
  Rp 375.000
  
  
  Setiap panen
  
 
 
  
  5
  % jika air susah, atau 10% jika air mudah. Nisab dihitung setelah biaya
  dikeluarkan untuk pupuk, PBB, sewa lahan, dll
   
  
 
 
  
  5
  
  
  Untuk
  hasil pertanian jagung, kedelai, jeruk, pisang, rambutan, duku, durian,
  kelapa, karet, tanaman hias, tebu, bambu, sayuran dll hasil bumi yang
  bernilai ekonomis ; maka nisabnya sama dengan nisab padi setelah dikurangi
  biaya-biaya pajak dll
   
  
 
 
  
  6
  
  
  Perusahaan indutri seperti semen, tekstil, percetakan, kerajinan,
  toko hiburan, restoran, ekspor impor, real estate, angkutan, supermarket,
  perikanan, perkebunan, dll ; maka nisabnya senilai 94 gram emas murni dan
  zakatnya 2,5 %. Kekayaan yang dikenakan zakat adalah setelah dikurangi
  kewajiban yang harus dibayar termasuk utang dan pajak
   
  
 
 
  
  7
  
  
  Emas
  dan perak
  
  
  Baca
  buku-buku fikih
  
 
 
  
  8
  
  
  Binatang
  ternak
  
  
  Baca
  buku-buku fikih
  
 
 
  
  9
  
  
  Zakat
  fitah
  
  
  Dikeluarkan
  2,5 kg beras (atau senilai itu) oleh setiap satu orang yang masih hidup pada
  sore terakhir bulan Ramadhan. 
  Zakat
  fitrah harus dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri pada 1 Syawal. 
  
 


 Wassalam
Abraham Ilyas (63 th.)
admin-webmaster
www.nagari.org
www.nagari.or.id





      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke