Tanggal Kirim: 18 September 2008 13:14:00
Nama : Rio Yudhianto
Lokasi : Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat, DKI JAKARTA Pertanyaan 
Assalamualaikum wr.wb
Saya ingin menanyakan tentang fidyah. Alhamdulillah istri saya diberi amanat
oleh Allah SWT dengan kehadiran jabang bayi berusia 6 bulan.
Bagaimana menghitung besaran fidyah jika istri saya hanya berpuasa kira-kira 15
hari. Apakah dihitung per anak yatim atau dihitung berdasarkan hari berpuasa.
dan kapan harus dibayarakan?
Terima kasih atas penjelasannya
Wassalammu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Jawaban 
Wa alaikum salam wr wb
Bapak Rio Yudhianto, semoga selalu dilindungi Allah SWT Amien
Fidyah atau tebusan bagi orang yang sudah tidak mampu berpuasa, baik karena
sakit menahun atau ibu hami / menyusui (atas petunjuk dokter), maka harus
membayar Fidyah.
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran
fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu
mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah
telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira
mirip orang berdoa.

Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud
Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga 
bisa disetarakan dengan memberi
makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1
halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu
mud itu setara dengan 675 gram atau 0, 688 liter. Sedangkan 1 sha` setara
dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila
diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2, 75 liter. atau mungkin lebih mudahnya
memberi makan satu orang miskin untuk satu hari tidak berpuasanya. jadi kalau
diuangkan kira-kira Rp.20 000-an. 

Tentang perhitungannya,, tentu dihitung berdasarkan jumlah puasa yang
ditinggalkan. diberikan pada fakir miskin (bukan atas nama anak Yatim), dan
dibayar secepatnya, bisa langsung saat hari sang istri tidak berpuasa, atau
dirapel sekaligus.Demikian, Wallahu A'lam.
 
Tanggal
Kirim: 18 September 2008 08:22:39
Nama : hadi jayadi
Lokasi : tebet jakarta, jakartaPertanyaan 
mengapa ilustrasi
zakat profesi dalam panduan zakat, nishab zakatnya dihitung dari sisa
pendapatan bukannya dihitung dari total pendapatan. hal ini menurut saya kurang
tepat karena jika seseorang memiliki pendapatan Rp20jt perbulan dengan
pengeluran pokok kebutuhan sebesar Rp.19,5jt/bulan maka menurut ilustrasi zakat
profesi dalam panduan ini menjadi tidak wajib zakat?
kalo demikian dimana letak perbedaan kategori fakir miskin dengan kategori
orang mampu (muzakki)? 
mohon penjelasan!
Jawaban 
Bapak hadi jayadi
Yth
berkanaan dengan pertanyaan yang anda ajukan, dalam hal ini ada dua pandangan. 
1).
pandangan yangmenyatakan bahwa penghasilan itu harus dihitung setelah dipotong
dengan kebutuhan sehari-hari, seperti bayar telpon, uang air, gas, biaya dapur
dll. 2). pandangan yang menyatakan bahwa zakat penghasilan langsung dikeluarkan
2.5% begitu kita menerima uang. bahkan hanya hutang yang jatuh tempo yan bisa
menjadi pengurang harta yang harus dizakati. hal ini sangat mudah difahami
karena zakat berfungsi menyucikan, ibarat tangan yang hendakpakai untuk makan,
maka tangan tersebut haruslah dicuci terlebh dahulu. Demikian wallahu
A'lam
 
Dimana Pun Anda Kami Siap Melayani
 
        * Layanan Jemput Zakat    0751-8255874
        * Konsultasi Zakat        0751-8235775
 
Cp. Dona
Dompet Dhuafa Singgalang
Jl. Veteran No.17 Padang

Salurkan donasi anda melalui rekening Infak

Dompet Dhuafa Singgalang
Rekening Infak

Bank Nagari                     2100.0105.00297.1
Bank Mandiri                     111.000.500.5000
BRI SYARIAH                      710.3341.4444.7

Rekening Zakat
Bank Nagari                     2100.0105.00296.8
Bank Mandiri                      111.000.500.4888

 
Bukti transfer mohon di faks ke nomor  (0751) 33572


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke