Tanggal Kirim: 18 September 2008 13:14:00 Nama : Rio Yudhianto Lokasi : Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat, DKI JAKARTA Pertanyaan Assalamualaikum wr.wb Saya ingin menanyakan tentang fidyah. Alhamdulillah istri saya diberi amanat oleh Allah SWT dengan kehadiran jabang bayi berusia 6 bulan. Bagaimana menghitung besaran fidyah jika istri saya hanya berpuasa kira-kira 15 hari. Apakah dihitung per anak yatim atau dihitung berdasarkan hari berpuasa. dan kapan harus dibayarakan? Terima kasih atas penjelasannya Wassalammu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Jawaban Wa alaikum salam wr wb Bapak Rio Yudhianto, semoga selalu dilindungi Allah SWT Amien Fidyah atau tebusan bagi orang yang sudah tidak mampu berpuasa, baik karena sakit menahun atau ibu hami / menyusui (atas petunjuk dokter), maka harus membayar Fidyah. Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.
Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0, 688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2, 75 liter. atau mungkin lebih mudahnya memberi makan satu orang miskin untuk satu hari tidak berpuasanya. jadi kalau diuangkan kira-kira Rp.20 000-an. Tentang perhitungannya,, tentu dihitung berdasarkan jumlah puasa yang ditinggalkan. diberikan pada fakir miskin (bukan atas nama anak Yatim), dan dibayar secepatnya, bisa langsung saat hari sang istri tidak berpuasa, atau dirapel sekaligus.Demikian, Wallahu A'lam. Tanggal Kirim: 18 September 2008 08:22:39 Nama : hadi jayadi Lokasi : tebet jakarta, jakartaPertanyaan mengapa ilustrasi zakat profesi dalam panduan zakat, nishab zakatnya dihitung dari sisa pendapatan bukannya dihitung dari total pendapatan. hal ini menurut saya kurang tepat karena jika seseorang memiliki pendapatan Rp20jt perbulan dengan pengeluran pokok kebutuhan sebesar Rp.19,5jt/bulan maka menurut ilustrasi zakat profesi dalam panduan ini menjadi tidak wajib zakat? kalo demikian dimana letak perbedaan kategori fakir miskin dengan kategori orang mampu (muzakki)? mohon penjelasan! Jawaban Bapak hadi jayadi Yth berkanaan dengan pertanyaan yang anda ajukan, dalam hal ini ada dua pandangan. 1). pandangan yangmenyatakan bahwa penghasilan itu harus dihitung setelah dipotong dengan kebutuhan sehari-hari, seperti bayar telpon, uang air, gas, biaya dapur dll. 2). pandangan yang menyatakan bahwa zakat penghasilan langsung dikeluarkan 2.5% begitu kita menerima uang. bahkan hanya hutang yang jatuh tempo yan bisa menjadi pengurang harta yang harus dizakati. hal ini sangat mudah difahami karena zakat berfungsi menyucikan, ibarat tangan yang hendakpakai untuk makan, maka tangan tersebut haruslah dicuci terlebh dahulu. Demikian wallahu A'lam Dimana Pun Anda Kami Siap Melayani * Layanan Jemput Zakat 0751-8255874 * Konsultasi Zakat 0751-8235775 Cp. Dona Dompet Dhuafa Singgalang Jl. Veteran No.17 Padang Salurkan donasi anda melalui rekening Infak Dompet Dhuafa Singgalang Rekening Infak Bank Nagari 2100.0105.00297.1 Bank Mandiri 111.000.500.5000 BRI SYARIAH 710.3341.4444.7 Rekening Zakat Bank Nagari 2100.0105.00296.8 Bank Mandiri 111.000.500.4888 Bukti transfer mohon di faks ke nomor (0751) 33572 ___________________________________________________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---