Waalaikumsalam wr wb.

Kalau 38ribu urang terancam menganggur, tantu sekian kali 38 ribu urang nan
akan kesulitan. Itu baru buruh dan keluarganya, belum lagi profesi lain yang
berkaitan langsung dengan ini, seperti supir truk dan crewnya ...

Ambo setuju bana jo pandapek Sanak Fitr Tanjung.

Ba'a sanak Elthaf? Lah ado program anggota SSM untuak mambantu?

RIri
Bekasi, L 46


2008/10/28 Fitr Tanjuang <[EMAIL PROTECTED]>

> AslmWrWb
>
> Sakali lai, kaba buruak dari padangkini.com tentang perkebunan Sumbar.
>
> Gubernur lah manyarah.
> Jadi para saudagar lah nan kini harus bergerak.
> Minimal, itu komitmennyo katiko silaturahmi besar2an patang ko kan?
>
> Wassalam
>
> fitr tanjuang (Pauah IX Pdg)
> bin M.R. Ismed Jambak bin M. Said Banjarmasin.
> lk/34/Albany NY
>
> ----------------------------------------------
> http://www.padangkini.com/headline.php?sub=berita&id=2359
>
>  Gubernur: Ribuan Buruh Kebun Sawit Akan Terkena PHK
>
> *PadangKini.com* | Selasa, 28/10/2008, 12:12 WIB
>
> *PADANG*--Ribuan pekerja dan buruh perkebunan sawit di Sumatera Barat
> diprediksi akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak
> anjloknya harga tandan buah segar (TBS) dan CPO di pasar dunia.
>
> "PHK besar-besaran mungkin akan terjadi di sektor perkebunan dan perusahaan
> jenis ini yang paling banyak di Sumbar, yang akan terkena dampak terutama
> perkebunan plasma," kata Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi, Selasa (28/10).
>
> Menurut Gamawan, luas perkebunan sawit di Sumbar sekitar 380 ribu hektar,
> sedangan luas kebun plasma 10 persen atau 38 ribu hektar. Jika 1 hektar
> kebun plasma mempekerjakan 1 buruh maka bisa terjadi PHK 38 ribu orang.
>
> Namun Pemprov Sumbar belum memiliki formula untuk mencegah terjadinya PHK
> besar-besaran ini. "Belum ada formula yang bisa kita lakukan, saran saya
> petani dan pekebun sawit bertahan saja sampai kondisi ini berakhir,"
> katanya.
>
> Menurutnya, jika pemerintah mensubsidi harga sawit yang kini anjlok ke
> angka Rp350 maka APBD Sumbar selama setahun bisa habis dalam waktu satu
> bulan. Penurunan pajak bagi usaha juga tidak bisa dilakukan karena semuanya
> kewenangan pemerintah pusat. *(bening/o)*
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke