Waalaikumsalam wr wb.

Alah ado beberapa hasil evaluasi yang sudah diterbitkan, misalnya yang dari
Bappenas - UNDP, Partnership,, atau DSF.
Ada juga bbrp lainya yang belum dipublikasikan

Ini saya ketemu ada rangkuman yang bagus dari hasil penelitian
UNDP-Bappenas, di
http://oktaveri.wordpress.com/2008/07/27/evaluasi-daerah-pemekaran/

Kesimpulannya? ya kurang lebih sama lah, dengan yang sanak Israr bayangkan.

Jadi, kenapa orang2 masih minta pemekaran?
He he, kebetulan 3-4 tahun terakhir ini pekerjaan saya berkaitan dengan itu,
termasuk, jadi indak elok kalau saya menjawab.

Untuk sekedar menangkap "nuansa" kenapa ada pemekaran, dan apa yang
dilakukan pemerintah untuk me-rem pemekaran mungkin bisa diliek di
http://humbahas.blogspot.com/2007/03/dukung-moratorium-pemekaran.html
Cerita lama memang - sebelum PP 78/2007, tapi rasanya masih valid.

*Nah, kalau diambo, pasan ka berbagai pihak yang sedang "berwacana" itu,
untuak sementara jangan dulu lah. Pemerintah dari kapan tau kan sudah bicara
moratorium. Pemekaran yang terakhir2 kan "lewat Senayan". Dan isi Senayan
kan mungkin banyak yang berganti dengan pemilu yang sudah dekat ini*.

Jadi, mendingan mikirin yang lain lah ...

Riri
Bekasi, L 46









2009/1/21 israr iskandar <israr_is...@yahoo.com>

>   Assalamualaikum..WW...Sayang sampai  kini ko  alun tadanga, ado evaluasi
> komprehensif dan objektif atas daerah-daerah hasil pemekaran, apokah
> masyarakatnyo tambah sejahtera atau malah sengsara sejak pemekaran
> tu..(misalnyo). Kalau elit nyo pastilah tambah sejahtera. Kalaulah rakyat di
> Pasbar  (misalnyo) tambah sangsaro dek pemekaran ko, mungkin ancak
> "reunifikasi" jo Lubuk Sikapiang. Baitu juo, kalau tu tajadi jo Solok
> Selatan, Dharmasraya, Pariaman jo Mantawai dan lainnyo. Wassalam.
>
> Israr Iskandar/35
>
>
> --- On *Tue, 1/20/09, Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>* wrote:
>
> From: Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>
> Subject: [...@ntau-net] Re: Wacana Pemekaran Provinsi Kemauan Segelintir
> Elit
> To: RantauNet@googlegroups.com
> Date: Tuesday, January 20, 2009, 6:02 PM
>
>
>  Assalamualaikum wr.wb.
>
> Sebenarnya tidak ada "hal baru" hal pemekaran. Alasan yang diajukan, dan
> alasan di balik proposal pemekaran sudah "standar" dan sudah menjadi "public
> knowledge" (terlepas dari benar atau tidaknya)
>
>
> Dari sisi pemerintah, itu sudah jelas, dari dulu sudah menyatakan
> "moratorium" atas pemekaran. Pernyataan pemerintah itu didukung dengan hasil
> penilaian terhadap 148 daerah yang dimekarkan selama 1999-2004, katakanlah
> di periode awal otonomi daerah. Pemerintah juga sudah "menyempurnakan"
> aturan tentang pemekaran dengan menerbitkan PP 78/2007, disitu jelas
> prosedur yang harus ditempuh untuk pemekaran. Pemerintah juga punya Dewan
> Pertimbangan Otonomi Daerah.
>
> Tapi yang belakangan juga sudah merupakan "public knowledge" adalah, para
> promotor pemekaran itu "*masuk"nya tidak lagi dari Merdeka Utara
> menggunakan pintu PP 78/2007) itu, tapi dari Senayan*.
>
> Sebagai orang awam saya pernah bertanya, lho kok bisa, kan PP itu dasarnya
> UU 32/2004. UU artinya produk bersama pemerintah dengan parlemen, artinya
> parlemen juga harus mendukung donk .. Tapi yang saya tanya menjawab, ya,
> tapi kan DPR punya hak inisiatif. Tadinya saya ingin melanjutkan perdebatan
> dengan mengatakan: "Hak inisiatif itu kan merupakan lex generalist,
> sedangkan UU 32/2004 yang diterjemahkan ke PP 78/2007 itu merupakan lex
> specialist". Tapi pertanyaan itu segera saya batalkan, karena yang akan saya
> tanya itu adalah seorang sarjana hukum. Takuik lo ambo beko dapek jawaban:
> "tentara lo ka ang aja babarih ...".
>
> Riri
> Bekasi, L 46
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> 2009/1/21 Nofiardi <nofia...@pec-tech.com>
>
>>  Propinsi | Selasa, 20/01/2009 18:27 WIB
>>
>> *Wacana Pemekaran Provinsi Kemauan Segelintir Elit*
>>
>> Pasaman Barat, (ANTARA) — Mencuatnya wacana pembentukan provinsi wilayah
>> utara Sumatera Barat (Sumbar) saat ini menjadi perdebatan diberbagai
>> kalangan di Sumbar.
>>
>> Ada sebagaian pihak yang beranggapan itu hanya merupakan sesuatu hal yang
>> biasa sebatas wacana, namun ada juga yang menanggapi secara serius dengan
>> alasan pemerataan pembangunan.
>>
>> Salah seorang tokoh, ulama Pasbar yang juga anggota DPRD Pasbar Fraksi
>> PKS, Masnil menyatakan secara politis wacana pemekaran yang diapungkan tak
>> lebih hanya sekadar lontaran kemauan segelintir elit yang memiliki
>> kepentingan dan tujuan tertentu.
>>
>> Di sisi lain, memunculkan wacana, ide dalam rangka percepatan pembangunan
>> suatu daerah merupakan sesuatu hal yang lumrah. Apalagi untuk mengkritisi
>> kebijakan pembangunan provinsi ke Pasbar.
>>
>> "Wacana pemekaran jika alasan ketimpangan atau kurangnya keadilan anggaran
>> pembangunan dari provinsi itu hanya alasan yang mengada-ada dan perlu
>> dibuktikan lebih jauh," katanya.
>>
>> Dikatakannya, jika memang ada indikasi yang menyatakan perhatian provinsi
>> terasa kurang, maka perlu untuk dikomunikasikan lebih jauh. Jangan hendaknya
>> main tuduh dan tidak diiringi dengan bukti yang kuat, katanya.
>>
>> "Pemekaran suatu daerah tidak segampang yang kita kira. Beragam alasan
>> yang menjadikan suatu daerah dapat dimekarkan, tidak hanya masalah perhatian
>> dari provinsi. Mulai dari budaya, potensi pemerintahan, penduduk, luas
>> daerah dan sebagainya. Jadi tidak segampang yang dikira dalam pemekaran
>> suatu daerah," tegasnya.
>>
>> Masnil menilai, khusus Kabupaten Pasbar setelah lima tahun pemekaran,
>> pelayanan pemerintahan semakin dapat dilakukan secara optimal, masyarakat
>> lebih dekat dengan pusat pelayanan pemerintahan, jika dibandingkan sebelum
>> pemekaran dengan kabupaten induk Kabupaten Pasaman.
>>
>> "Jika dikatakan gubernur tidak perhataian kepada Pasbar, saya kira juga
>> tidak benar. Kemajuan Pasbar selama ini tidak terlepas dari peran provinsi.
>> Jika momen tertentu gubernur tidak bisa hadir di Pasbar, kemungkinan beliau
>> ada kesibukan yang lebih penting," kata Masnil.
>>
>> Sebelum wacana ini kian berkembang, yang lebih penting adalah bagaimana
>> program dan agenda pembangunan berjalan demi kepentingan masyarakat.
>>
>> "Lain hal jika semua masyarakat mengkehendaki,mulai dari tokoh-tokoh
>> masyarakat, baik di dalam dan diperantauan, ninik mamak, alim ulama, maka
>> wacana ini perlu diapungkan. Namun, sejauh ini di Pasbar sendiri tidak
>> terjadi gejolak atau keinginan yang kuat untuk pemekaran," pungkas Masnil.
>>
>> Berbeda dengan Masnil, Sekretaris Komisi C DPRD Pasaman Barat (Pasbar),
>> Syafrizal Mandayu, menyatakan pemekaran provinsi wilayah utara Sumbar perlu
>> disikapi dengan serius.
>>
>> "Jika dikaji secara dalam, sudah saatnya pemekaran dilakukan. Dilihat dari
>> segi jumlah penduduk untuk tiga kabupaten, yakni Pasbar, Pasaman dan
>> Mandailing Natal (Madina) sudah melengkapi persyaratan. Jumlah penduduk
>> ketiga kabupaten itu diperkirakan lebih dari 1 juta jiwa. Dari segi
>> geografis, budaya, sosial dan ekonomi, ketiga daerah tersebut hampir
>> bersamaan," katanya.
>>
>> Dikatakannya, perhatian Provinsi Sumbar terhadap Pasbar jauh dari harapan.
>> Gubernur dinilai hanya memikirkan kabupaten lainnya saja, seperti Solok,
>> Tanahdatar, Padang, Padangpariaman dan Pariaman. Bagaimana daerah Pasbar dan
>> daerah utara Sumbar akan maju dan berkembang, katanya.
>>
>> "Untuk diketahui saja, untuk bulan Januari ini saja ada sekitar 70 item
>> proyek yang ditenderkan, namun tidak satupun yang menyentuh Pasbar, kecuali
>> proyek jalan lingkungan," ungkapnya.
>>
>> Menurutnya, wacana pemekaran perlu untuk diapungkan dengan alasan
>> pemerataan pembangunan di Sumbar. Provinsi merupakan perpanjangan tangan
>> pemerintahan pusat, apa salahnya semua daerah diperhatikan sama.
>>
>> Pada hal kecil juga dapat dilihat, setiap acara atau momen penting,
>> gubernur tidak hadir di Pasbar dan selalu diwakilkan. "Belum lagi mengenai
>> jalan provinsi yang tak kunjung baik, padahal Pasbar merupakan daerah
>> potensial bagi APBD Sumbar. Jalan saja tidak diperbaiki, apalagi dengan yang
>> lainnya," katanya. (aml/wij)
>>
>>
>>
>> http://www.antara-sumbar.com/id/index.php?mod=berita&d=1&id=12893
>>
>>
>> The above message is for the intended recipient only and may contain
>> confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you
>> are not the intended recipient, you are hereby notified that any
>> dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment,
>> is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us
>> immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary.
>> Please delete the message and the reply (if it contains the original
>> message) thereafter. Thank you.
>>
>>
>>
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

  • ... Nofiardi
    • ... muhammad syahreza
      • ... Z Chaniago
    • ... hery yusamandra
    • ... Riri Chaidir
      • ... israr iskandar
        • ... Riri Chaidir
          • ... asfarinal, asfarinal, asfarinal, asfarinal nanang, nanang, nanang, nanang
            • ... Riri Chaidir

Kirim email ke