Pak Erwin yth. Terima kasih atas informasi yang diberikan. Kalau boleh saya coba menanggapi satu demi satu sbb. 1. Pemancing diskusi mengutip disertasi Iskandar Kemal, tentang situasi pemerintahan nagari pada tahun 1964 yang menyatakan bahwa :
1) Pengaruh partai politik sangat nyata dalam kehidupan Nagari, ninik mamak kurang dihargai selain pada saat kemenakan membutuhkan izin kawin dan pada saat izin pagang gadai. Banyak kamanakan tidak mematuhi lagi undang-undang adat. 2) Ada gerakan dari golongan adat berdasarkan geneologis untuk kembali memperkuat peran adat dan merebut dominasi. Untuk itu diperlukan mengadakan kursus adat, membangun balai-balai adat, memperjuangkan hukum adat dalam sistem nasional dan sebagainya. DEP: Proses transformasi masyarakat memang terkait dengan perubahan politik, ekonomi, dan sosial yang berlangsung pada suatu masa. Saya kurang tahu kondisi tahun 1964, namun untuk era 1970-an s/d sekarang saya ada memperhatikan sedikit banyak. Ada tulisan Sarlito WS yang masih saya ingat yaitu tentang 'motif sebagian masyarakat' untuk mencapai "posisi elite dalam struktur kemasyarakatan", dilakukan dengan berbagai cara. Selama dan pasca PRRI banyak orang Minang yang merantau ke luar daerah, untuk memperbaiki nasib, menuntut ilmu pengetahuan, dlsb. Hasilnya, saya memperhatikan untuk daerah saya saja pada era 1970-an s/d 1980-an, para perantau telah mendapatkan penghargaan yang tinggi (elit) di dalam masyarakat; sebagian hasil perantauan diletakkan untuk membangun masjid, surau, bangunan-bangunan umum, rumah, dll. Pernah Sulit Air mendapat julukan "negeri wesel" pada tahun 1970an, dengan total uang yang dikirimkan mencapai 2M perbulannya. Bagi yang sarjana juga mendapat penghargaan yang tinggi, khususnya di bidang ilmu agama. Begitu juga yang di kemiliteran. Sebenarnya pergeseran "posisi elit" ini mulai terjadi pada tahun 1990an, setelah banyak rangkayo dan sarjana yang menjadi penghulu adat. Apalagi KAN pada tahun 1989 melangsungkan Musyawarah Pemangku Adat I, untuk sama berniat mambangkik batang tarandam. Sehingga mulai terjadi perebutan jabatan ini, walau tidak saparuik, namun terkadang dipinjamkan; termasuk dipaksakan atau diada-adakan. Terus berlangsung hingga saat ini. Terkadang setelah gelar diperoleh kemudian negeri ditinggalkan, atau yang diurus hanya anak-kemenakan dekat yang tinggal di rantau saja. Kami mencatat hanya 10an penghulu yang masih berdomisili di Sulit Air, sementara sekitar 70an % lainnya berada di rantau. Bersyukur penghulu yang di rantau memiliki organisasi sendiri pada masa itu, yang bertujuan membantu pengurus KAN yang berada di kampung. Saat ini sejak 5 tahun terakhir pengurus KAN sudah bercampur antara di kampung dan di rantau, dan alhamdulillah telah banyak kemajuan yang signifikan. Permasalahan perebutan dominasi, saya kurang tahu kondisi 1960an, namun untuk kondisi sekarang adalah sudah "kehendak peraturan perundang-undangan", terutama sejak era tahun 2000an (Otda). Jadi perjuangan sebelum itu sebenarnya hanya memperkuat adat istiadat yang ada serta menunjang pemerintahan nagari. Saya kira secara umum pada saat ini tidak ada ambisi politik dari penghulu-penghulu adat untuk mencapai posisi elit tertentu dalam sirkumstansi pemerintahan di manapun di Minangkabau; terkecuali oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan gelarnya untuk hal tersebut. Kita mendorong peran para pemangku adat ini agar lebih signifikan dalam menjaga dan mengembangkan adat budayanya masing-masing sesuai alur dan patut, sesuai dengan amanah yang diembannya. Era 2000an, proses transformasi ini sudah bergeser pula. "Nilai penghargaan" masyarakat sudah bergeser pula sesuai dengan kondisi politik. Selain posisi rangkayo yang masih bertahan, bertambah pula dengan warga/anak negeri yang berprestasi di lembaga politik, organisasi, dsb. Nilai jabatan penghulu sudah mulai berkurang, sudah 1-2 tahun ini kami tidak menyelenggarakan batagak penghulu. Sementara demikian dulu. Wassalam, -datuk endang --- On Tue, 5/12/09, Erwin Moechtar <erwi...@gmail.com> wrote: Bagi dunsanak nan ka mambaco hasil Diskusi Peradilan Adat di Indonesia, studi Peradilan Adat KAN Sulik Aia,silahkan klik : http://www.cimbuak.net/content/view/1561/1/ Salam, Erwin Moechtar www.cimbuak.net 2009/5/11 Datuk Endang <datuk_end...@yahoo.com>: > Sanak Andiko, ambo baru baliak dari luar kota, dan mohon maaf indak dapek > menghadiri. Kan lai ado dari KAN-SA nan mawakili. Kalau buliah ado catatan > rapat dll, sarato tindak lanjutnyo, buliah nak dikatahui basamo. Tarimo > kasih. > > Wassalam, > -datuk endang > > --- On Fri, 5/8/09, andikoGmail <andi.ko...@gmail.com> wrote: > > Sanak Palanta, > Kapatang alah dilaksanakan sebuah Diskusi Peradilan Adat di Indonesia, > studi kasus Peradilan Adat KAN Sulik Aia > di Ford Foundation Gedung S. Widjojo Center Jl. Sudirman-Jakarta. > Pemancing Diskusinyo* * > 1. Franz von Benda Beckmann > 2. Keebet von Benda Beckmann > Pemancing diskusi adalah suami istri peneliti yang memfokuskan diri pada > isu-isu pemerintahan dan peradilan di Minangkabau. Saat ini beliau > bekerja di Max Planck Institute Jerman. Beliau telah mulai meneliti di > Sumbar sejak tahun 1973 di nagari Canduang Koto Laweh, Agam dan Tanah > Datar. Satu karyanya adalah buku berjudul Goyahnya Tonggak Mufakat yang > membicarakan peradilan adat di Minangkabau. > Peserta diskusinyo** > Peserta diskusi dari pihak-pihak yang berminat diantaranya dari Komisi > Judicial, Universitas Indonesia, Leiden University, Ford Foundation, > ICRAF, Huma, AMAN, Leip, KAN Sulik Aia dan perwakilan dari Mahkamah > Konstitusi. Kalau ado yang berminat jo catatan diskusinyo, ambo bisa > kirimkan via japri > Salam > Andiko Sutan Mancayo > Jakarta --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---