Pak Mochtar Naim yth. Sebagai pembanding saja dengan konsep trilogi, sekitar 4 tahun yang lalu Hasballah M. Saad menawarkan 4 visi untuk kebudayaan Aceh (di masa depan), yaitu: keislaman, keacehan, keindonesiaan, dan universalitas. Wassalam, -datuk endang
--- On Fri, 6/19/09, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote: Kawan2, kolega se rantau semua, Assalamu'alaikum w.w. 8 April 2008, setahun yl, saya menyampaikan makalah buah pikiran di hadapan Rapat Lanjutan Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah Prov Sumbar tentang Penjabaran dan Operasionalisasi serta Kompilasi Hukum Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah (ABS-SBK)dalam Provinsi Sumatera Barat, di Padang. Tetapi sesudah itu saya tidak mendengar lagi bagaimana follow-up kelanjutannya. Apakah filosofi ABS-SBK ini telah diterima dan menjadi dasar berpijak dari kebijakan pemerintah dan masyarakat Sumatera Barat di pentas politik, pemerintahan, sosial, ekonomi, budaya, dsb, atau masih dalam proses. Nah, bagaimana kalau di RN ini tungku pembicaraan ttg ABS-SBK yang sangat mendasar ini dihidupkan kembali untuk kita perbincangkan dan kalau perlu ambil kata sepakat. Untuk pemulai, saya menurunkan di palanta RN ini makalah yang sudah saya sampaikan itu. Sambil lalu, untuk kita2 yang di rantau, di manapun, ada bagusnya kalau kepada generasi muda terutama, mereka diberi pencerahan tentang filosofi ABS-SBK ini. Pak Azmi Dt Bagindo (yang saya belum punya emailnya) dkk, barangkali bisa mengambil inisiatif utk melakukan pencerahan itu untuk Jkt dan sekitarnya. Wassalam, Mochtar Naim ABS-SBK: DASAR FILOSOFI DAN IMPLEMENTASINYA Disampaikan pada Rapat Lanjutan Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Penjabaran dan Operasionalisasi serta Kompilasi Hukum Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah dalam Provinsi Sumatera Barat, di Gedung Genta Budaya, Padang, Selasa, 8 April 2008 I DI MANAPUN, di Indonesia ini, ada tiga unsur utama yang membentuk budaya setempat, dan budaya Indonesia secara keseluruhan, dewasa ini. Ketiga unsur trilogi budaya itu adalah: Adat, Agama dan Modernisme yang semula berembus dari Barat dan yang sekarang telah mengglobal. Kendati terdiri dari tiga unsur budaya yang sama, orientasinya berbeda antara yang bercorak “sinkretik” dan yang bercorak “sintetik.” Yang bercorak sinkretik, ketiga unsur budaya itu berakulturasi tetapi tidak bersenyawa, sementara yang bercorak sintetik berakulturasi dan bersenyawa. Jawa, utamanya, berorientasi sinkretik, sementara Minang dengan praktis seluruh dunia Melayu dari Aceh sampai ke Maluku, dan bahkan Semenanjung Melayu sampai ke Brunai, Sabah dan Moro di Filipina, dan Pattani di Thailand, berorientasi sintetik. Karenanya yang menganut filosofi budaya ABS-SBK itu tidak hanya Minangkabau tetapi seluruh dunia Melayu. Orang Minang, sebagaimana juga dengan orang Melayu di manapun, sebagai konsekuensinya, adalah orang Islam. Secara kultural dan per definisi dia berhenti jadi orang Minang atau Melayu jika dia tidak lagi Islam, dengan sebab apapun. Sebaliknya, suku dan kelompok etnik manapun yang masuk Islam, dianggap sebagai masuk Melayu, dan diperlakukan sebagai saudara, sekurangnya saudara seiman. Sementara di Jawa, karena orientasinya yang sinkretik itu, tidak jadi soal, apakah dia Islam atau tidak, dia tetap orang Jawa, dan diperlakukan sama sebagai orang Jawa. Adalah biasa jika dalam satu trah atau keluargapun ada yang Islam, Kristen, Kejawen, dsb, tanpa yang satu merasa risi terhadap yang lainnya. Dari segi sentuhan sejarah, legenda bahwa ABS-SBK dipateri di Bukit Marapalam antara ketiga unsur kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin), yaitu ahli Adat –penghulu--, Agama –ulama-- dan cerdik pandai, seusai Perang Paderi, tahun 1820-an, patut diverifikasi lebih jauh dalam konteks luasan cakupan budaya Melayu ini – walau traktat atau kesepakatan Bukit Marapalam secara antropologi-budaya tetap bisa dipakai sebagai sebuah simbol momentum penyatuan budaya yang sifatnya sintetik, khususnya untuk masyarakat dan budaya Minang. Filosofi ABS-SBK ini pada dasarnya adalah, kendati pada mulanya bersumber dari tiga lubuk budaya yang berbeda, tetapi ketika bertemu lalu berakulturasi dalam sebuah persenyawaan yang baru. Budaya Adat lahir dari kandungan budaya asli setempat tetapi tidak animistik sarwa-roh dan bahkan sifatnya adalah rasional-logis (dengan adagium: “Alam takambang jadikan guru”). Budaya Agama untuk seluruh dunia Melayu jelas rujukannya adalah pada Islam (syarak); sementara budaya luar yang masuk melalui proses pencerahan terhadap sains dan teknologi dalam era moderen ini terutama dari Barat dan yang sekarang telah bercorak global, juga diterima secara terbuka, karena budaya adat dan agama pun juga menghargai dan menjunjung tinggi budaya sains dan teknologi yang sifatnya rasional dan universal itu. Ketiga unsur trilogi budaya M (Melayu, Minang) ini menempatkan I (Islam) secara hirarkis-vertikal berada di atas kedua yang lainnya yang sekaligus berfungsi sebagai penyaring-penentu terhadap kedua yang lainnya itu. Melalui proses penapisan dan penyaringan ini maka Adat pun terbagi dua, “adat islamiyah” –adat yang serasi dengan Islam-- dan “adat jahiliyah –adat yang tidak serasi dengan Islam.” Adat yang serasi dipakai, adat yang tidak serasi dibuang. Hubungan fungsional yang hirarkis antara I (Islam) dan A (Adat) khususnya telah terungkapkan dalam berbagai adagium, seperti: “Syarak mengata, Adat memakai;” “Syarak berbuhul mati, Adat berbuhul sintak;” “Syarak bertelanjang, Adat bersesamping,” dsb. Sintesis antara adat dan syarak yang sifatnya hirarkis-vertikal ini terlambangkan dalam adagium ABS-SBK itu, di mana jika konflik terjadi antara adat dan syarak maka yang dimenangkan adalah syarak. Dan puncak dari segala acuan hubungan antara adat dan syarak ini adalah Kitabullah, yaitu Al Qurānul Karīm, wahyu Allah. Proses saneering (pembersihan) terhadap adat ini telah berjalan sejak dari zaman Paderi sampai hari ini, yang klimaksnya terjadi pada masa reformasi/ pembaharuan di pertengahan pertama abad ke 20 yang lalu di Minangkabau. Dalam tarikan nafas yang sama, hal yang sama juga berlaku terhadap budaya luar, khususnya budaya Barat atau modernisme, di mana juga berlaku adagium yang sama: yang baik dipakai, yang buruk dibuang. ABS-SBK, tegasnya, menjauhkan diri dari sikap a priori, jangankan xenofobi. ABS-SBK pada dasarnya adalah sebuah filosofi budaya yang sifatnya universal, logis dan terbuka. II Berangkat dari dasar filosofi ABS-SBK itu, maka konklusi logisnya tidak bisa lain kecuali adalah, apapun unsur budaya yang masuk dan yang telah ada dalam wadah masyarakat M (Minang cum Melayu) tidak boleh bertentangan, dan harus serasi, dengan unsur budaya I (Islam), terutama yang menyangkut dengan aqidah dan syari’ahnya. Di sisi lain, Islam atau syarakpun memberi peluang untuk tumbuh dan berkembangnya adat (‘urf) sejauh tidak bertentangan dengan syarak. Malah dikatakan: Al ‘ādatu muhakkamah (Adat itu sifatnya menghakimi). Ini sekaligus jadi aba-aba dan rambu-rambu bagi masyarakat, pemerintah dan siapapun, yang berada di wilayah yurisdiksi budaya M yang sintetik itu bahwa secara sosio-kultural ada nilai budaya trilogi yang tersimpul dalam ABS-SBK itu yang harus diindahkan di samping norma-norma baru yang masuk sebagai konsekuensi dari kenyataan bahwa Minangkabau atau Sumatera Barat adalah juga bahagian yang integral dari kesatuan wilayah Republik Indonesia. Kemungkinan konflik dengan undang-undang formal dari pemerintah dan negara, sesungguhnya tidak harus, dan tidak perlu, bahkan tidak boleh, terjadi, karena Negara sendiri telah memberi jaminan akan berlakunya nilai-nilai sosial-budaya dan agama yang hidup dalam masyarakat bersangkutan. Negara sendiri, per definisi, adalah negara yang berketuhanan YME, baik yang dinyatakan secara gamblang sekali dalam Sila Pertama Pancasila, baik dalam Pembukaan UUD 1945, maupun secara eksplisit dibunyikan dalam Pasal 29, bahwa Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Apalagi NKRI bukanlah negara sekuler, tetapi negara beragama. Dan negara menjamin akan pelaksanaan ajaran agama dan nilai-nilai sosial-budaya yang hidup dalam diri dan masyarakat. III Implikasi dan sekaligus implementasinya dalam masyarakat Sumatera Barat adalah, ABS-SBK berlaku untuk masyarakat Minangkabau, dan dilindungi oleh Negara, sementara yang bukan orang Minangkabau dan beragama lain, hak asasinya sebagai warganegara dan warga daerah dihormati, dan secara bernegara diperlakukan sama dengan yang lain-lainnya. Apalagi ajaran Islam sendiri tegas-tegas mengatakan bahwa tidak ada paksaan dalam memeluk agama (Lā ikrāha fid dīn). Dengan demikian, untuk masyarakat Mentawai, dan masyarakat lain-lainnya yang berdomisili di Sumatera Barat, yang tidak beragama Islam, mereka punya hak asasi sepenuhnya sebagai warga negara untuk tetap mengikuti agama mereka masing-masing, dengan jaminan penuh dari negara, dan dari prinsip ABS-SBK sendiri. Seperti yang selama ini kita hormati. Pengimplementasian prinsip ABS-SBK terhadap masyarakat Minang dan Melayu lainnya di wilayah hukum Sumatera Barat, tentu saja harus dimulai dengan sikap batin yang positif dari rakyat, masyarakat, dan pihak-pihak pengambil keputusan di ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif, dari perangkat pemerintahan, dengan mengindahkan prinsip-prinsip berikut, sebagai konsekuensi logis dari diterima dan dikukuhkannya ABS-SBK sebagai filosofi dasar dan sekaligus pegangan serta pedoman hidup dari diri, rakyat dan masyarakat di Sumatera Barat yang beragama Islam. Prinsip I: Bahwa ABS-SBK berlaku utuh dan penuh bagi warga masyarakat yang beragama Islam dan yang berkebudayaan Melayu/Minang. Terhadap warga yang tidak beragama Islam, agama dan kepercayaannya dilindungi. Prinsip II: Nilai-nilai adat dan sosial-budaya yang terjalin dalam filosofi dasar ABS-SBK dilindungi oleh negara dan hukum negara, sehingga pengimplementasiannyapun juga dilindungi dan dijamin oleh negara dan hukum negara. Dengan demikian, di samping hukum negara yang berlaku sepenuhnya di wilayah hukum Sumatera Barat, praktek pelaksanaan dan pemberlakuan nilai-nilai ABS-SBK juga berlaku sepenuhnya dan dilindungi oleh negara, dan bertingkat sejak dari provinsi, kabupaten/kota dan nagari. Prinsip III: Prinsip-prinsip ABS-SBK berlaku pada semua aspek kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olah-raga, dsb. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi, memelihara dan melaksanakan prinsip-prinsip ABS-SBK itu melalui proses perundang-undangan, dan jalur-jalur sistemik dan struktural-fungsional lainnya. Nilai-nilai ABS-SBK sejauh mungkin dimasukkan ke dalam sistem perundang-undangan sehingga tidak perlu ada dualisme, apalagi dikotomi, antara keduanya. ABS-SBK adalah bagaikan garam dari airlautnya kehidupan. Prinsip IV: Karena ABS-SBK, sebagaimana dengan nilai-nilai budaya lainnya adalah juga berproses menurut waktu, tempat dan keadaan, upaya penyempurnaan dalam perumusan dan pengimplemen-tasiannya harus juga terus-menerus dilakukan, dan dibudayakan serta disosialisasikan dalam kehidupan nyata dalam diri dan masyarakat, yang berjenjang dari kehidupan bernagari, berkabupaten/kota dan berprovinsi. Prinsip V: Dalam pengimplementasian serta pelestariannya, oleh karena itu, perlu ada lembaga adat dan syarak yang juga berjenjang dari nagari ke kabupaten/kota dan provinsi yang memandu pelaksanaan dan pelestariannya itu. Lembaga adat KAN (Kerapatan Adat Nagari) yang telah ada pada setiap nagari selama ini dapat dijadikan sebagai basis bagi penyempurnaannya menjadi lembaga KAS (Kerapatan Adat dan Syarak) – atau apapun namanya yang disepakati --, di mana unsur kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin) duduk bersama di dalamnya. Melihat masalah adat, agama dan modernisme, oleh karena itu, tidak harus lagi dilihat dan ditangani secara parsial sendiri-sendiri tetapi secara terpadu dan komprehensif, dengan mengingat spirit yang ada dalam filosofi ABS-SBK itu sendiri di mana adat dan syarak terjalin dalam satu sistem yang terpadu dan komprehensif. Prinsip VI: Lembaga KAS yang sama tidak hanya ada di Nagari, tetapi juga di Kabupaten/Kota dan Provinsi yang melihat permasalahan adat dan syarak yang sama dalam perspektif kabupaten/kota dan provinsi. Anggota-anggotanya bisa merupakan perutusan KAS dari nagari-nagari di samping juga wakil dari lembaga-lembaga professional di bidang adat dan syarak seperti LKAAM, MTKAAM, MUI, Bundo Kanduang, dsb, yang bergerak secara professional dalam masyarakat. Prinsip VII: Sebuah Kongres Rakyat Minangkabau mungkin perlu diadakan untuk memateri atau membuhul gagasan filosofi dasar dan pengimplementasian dari ABS-SBK ini. *** --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---