Pak Mochtar Naim yth.
Sebagai pembanding saja dengan konsep trilogi, sekitar 4 tahun yang lalu 
Hasballah M. Saad menawarkan 4 visi untuk kebudayaan Aceh (di masa depan), 
yaitu: keislaman, keacehan, keindonesiaan, dan universalitas.
Wassalam,
 
-datuk endang

--- On Fri, 6/19/09, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> wrote:


Kawan2, kolega se rantau semua,
Assalamu'alaikum w.w.

     8 April 2008, setahun yl, saya menyampaikan makalah buah pikiran di 
hadapan Rapat Lanjutan Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah Prov Sumbar 
tentang Penjabaran dan Operasionalisasi serta Kompilasi Hukum Adat Bersendi 
Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah (ABS-SBK)dalam Provinsi Sumatera Barat, di 
Padang. Tetapi sesudah itu saya tidak mendengar lagi bagaimana follow-up 
kelanjutannya. Apakah filosofi ABS-SBK ini telah diterima dan menjadi dasar 
berpijak dari kebijakan pemerintah dan masyarakat Sumatera Barat di pentas 
politik, pemerintahan, sosial, ekonomi, budaya, dsb, atau masih dalam proses.
     Nah, bagaimana kalau di RN ini tungku pembicaraan ttg ABS-SBK yang sangat 
mendasar ini dihidupkan kembali untuk kita perbincangkan dan kalau perlu ambil 
kata sepakat. Untuk pemulai, saya menurunkan di palanta RN ini makalah yang 
sudah saya sampaikan itu.
     Sambil lalu, untuk kita2 yang di rantau, di manapun, ada bagusnya kalau 
kepada generasi muda terutama, mereka diberi pencerahan tentang filosofi 
ABS-SBK ini. Pak Azmi Dt Bagindo (yang saya belum punya emailnya) dkk, 
barangkali bisa mengambil inisiatif utk melakukan pencerahan itu untuk Jkt dan 
sekitarnya.
     Wassalam, Mochtar Naim




ABS-SBK:
DASAR FILOSOFI
DAN IMPLEMENTASINYA


Disampaikan pada 
Rapat Lanjutan Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Barat
tentang Penjabaran dan Operasionalisasi
serta Kompilasi Hukum Adat Bersendi Syarak,
Syarak Bersendi Kitabullah
dalam Provinsi Sumatera Barat,
di Gedung Genta Budaya, Padang,
Selasa, 8 April 2008

I

DI MANAPUN, di Indonesia ini, ada tiga unsur utama yang membentuk budaya 
setempat, dan budaya Indonesia secara keseluruhan, dewasa ini. Ketiga unsur 
trilogi budaya itu adalah: Adat, Agama dan Modernisme yang semula berembus dari 
Barat dan yang sekarang telah mengglobal.  

     Kendati terdiri dari tiga unsur budaya yang sama, orientasinya berbeda 
antara yang bercorak “sinkretik” dan yang bercorak “sintetik.” Yang bercorak 
sinkretik, ketiga unsur budaya itu berakulturasi tetapi tidak bersenyawa, 
sementara yang bercorak sintetik berakulturasi dan bersenyawa. Jawa, utamanya, 
berorientasi sinkretik, sementara Minang dengan praktis seluruh dunia Melayu 
dari Aceh sampai ke Maluku, dan bahkan Semenanjung Melayu sampai ke Brunai, 
Sabah dan Moro di Filipina, dan Pattani di Thailand, berorientasi sintetik. 

     Karenanya yang menganut filosofi budaya ABS-SBK itu tidak hanya 
Minangkabau tetapi seluruh dunia Melayu. Orang Minang, sebagaimana juga dengan 
orang Melayu di manapun, sebagai konsekuensinya,  adalah orang Islam. Secara 
kultural dan per definisi dia berhenti jadi orang Minang atau Melayu jika dia 
tidak lagi Islam, dengan sebab apapun. Sebaliknya, suku dan kelompok etnik 
manapun yang masuk Islam, dianggap sebagai masuk Melayu, dan diperlakukan 
sebagai saudara, sekurangnya saudara seiman. Sementara di Jawa, karena 
orientasinya yang sinkretik itu, tidak jadi soal, apakah dia Islam atau tidak, 
dia tetap orang Jawa, dan diperlakukan sama sebagai orang Jawa. Adalah biasa 
jika dalam satu trah atau keluargapun ada yang Islam, Kristen, Kejawen, dsb, 
tanpa yang satu merasa risi terhadap yang lainnya. 

     Dari segi sentuhan sejarah, legenda bahwa ABS-SBK dipateri di Bukit 
Marapalam antara ketiga unsur kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, 
Tali nan Tigo Sapilin), yaitu ahli Adat –penghulu--, Agama –ulama-- dan cerdik 
pandai, seusai Perang Paderi, tahun 1820-an, patut diverifikasi lebih jauh 
dalam konteks luasan cakupan budaya Melayu ini – walau traktat atau kesepakatan 
Bukit Marapalam secara antropologi-budaya tetap bisa dipakai sebagai sebuah 
simbol momentum penyatuan budaya yang sifatnya sintetik, khususnya untuk 
masyarakat dan budaya Minang. 

     Filosofi ABS-SBK ini pada dasarnya adalah, kendati pada mulanya bersumber 
dari tiga lubuk budaya yang berbeda, tetapi ketika bertemu lalu berakulturasi 
dalam sebuah persenyawaan yang baru. Budaya Adat lahir dari kandungan budaya 
asli setempat tetapi tidak animistik sarwa-roh dan bahkan sifatnya adalah 
rasional-logis (dengan adagium: “Alam takambang jadikan guru”). Budaya Agama 
untuk seluruh dunia Melayu jelas rujukannya adalah pada Islam (syarak); 
sementara budaya luar yang masuk melalui proses pencerahan terhadap sains dan 
teknologi dalam era moderen ini terutama dari Barat dan yang sekarang telah 
bercorak global, juga diterima secara terbuka, karena budaya adat dan agama pun 
juga menghargai dan menjunjung tinggi budaya sains dan teknologi yang sifatnya 
rasional dan universal itu. 

     Ketiga unsur trilogi budaya M (Melayu, Minang) ini menempatkan I (Islam) 
secara hirarkis-vertikal berada di atas kedua yang lainnya yang sekaligus 
berfungsi sebagai penyaring-penentu terhadap kedua yang lainnya itu. Melalui 
proses penapisan dan penyaringan ini maka Adat pun terbagi dua, “adat 
islamiyah” –adat yang serasi dengan Islam-- dan “adat jahiliyah –adat yang 
tidak serasi dengan Islam.” Adat yang serasi dipakai, adat yang tidak serasi 
dibuang. 
     Hubungan fungsional yang hirarkis antara I (Islam) dan A (Adat) khususnya 
telah terungkapkan dalam berbagai adagium, seperti: “Syarak mengata, Adat 
memakai;” “Syarak berbuhul mati, Adat berbuhul sintak;” “Syarak bertelanjang, 
Adat bersesamping,” dsb. 
Sintesis antara adat dan syarak yang sifatnya hirarkis-vertikal ini 
terlambangkan dalam adagium ABS-SBK itu, di mana jika konflik terjadi antara 
adat dan syarak maka yang dimenangkan adalah syarak. Dan puncak dari segala 
acuan hubungan antara adat dan syarak ini adalah Kitabullah, yaitu Al Qurānul 
Karīm, wahyu Allah. Proses saneering (pembersihan) terhadap adat ini telah 
berjalan sejak dari zaman Paderi sampai hari ini, yang klimaksnya terjadi pada 
masa reformasi/ pembaharuan di pertengahan pertama abad ke 20 yang lalu di 
Minangkabau.
     Dalam tarikan nafas yang sama, hal yang sama juga berlaku terhadap budaya 
luar, khususnya budaya Barat atau modernisme, di mana juga berlaku adagium yang 
sama: yang baik dipakai, yang buruk dibuang. ABS-SBK, tegasnya, menjauhkan diri 
dari sikap a priori, jangankan xenofobi. ABS-SBK pada dasarnya adalah sebuah 
filosofi budaya yang sifatnya universal, logis dan terbuka.

II

     Berangkat dari dasar filosofi ABS-SBK itu, maka konklusi logisnya tidak 
bisa lain kecuali adalah, apapun unsur budaya yang masuk dan yang telah ada 
dalam wadah masyarakat M (Minang cum Melayu) tidak boleh bertentangan, dan 
harus serasi, dengan unsur budaya I (Islam), terutama yang menyangkut dengan 
aqidah dan syari’ahnya. Di sisi lain, Islam atau syarakpun memberi peluang 
untuk tumbuh dan berkembangnya adat (‘urf) sejauh tidak bertentangan dengan 
syarak. Malah dikatakan: Al ‘ādatu muhakkamah (Adat itu sifatnya menghakimi).
    
     Ini sekaligus jadi aba-aba dan rambu-rambu bagi masyarakat, pemerintah dan 
siapapun, yang berada di wilayah yurisdiksi budaya M yang sintetik itu bahwa 
secara sosio-kultural ada nilai budaya trilogi yang tersimpul dalam ABS-SBK itu 
yang harus diindahkan di samping norma-norma baru yang masuk sebagai 
konsekuensi dari kenyataan bahwa Minangkabau atau Sumatera Barat adalah juga 
bahagian yang integral dari kesatuan wilayah Republik Indonesia.
     
     Kemungkinan konflik dengan undang-undang formal dari pemerintah dan 
negara, sesungguhnya tidak harus, dan tidak perlu, bahkan tidak boleh, terjadi, 
karena Negara sendiri telah memberi jaminan akan berlakunya nilai-nilai 
sosial-budaya dan agama yang hidup dalam masyarakat bersangkutan. Negara 
sendiri, per definisi, adalah negara yang berketuhanan YME, baik yang 
dinyatakan secara gamblang sekali dalam Sila Pertama Pancasila, baik dalam 
Pembukaan UUD 1945, maupun secara eksplisit dibunyikan dalam Pasal 29, bahwa 
Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Apalagi NKRI bukanlah negara sekuler, 
tetapi negara beragama. Dan negara menjamin akan pelaksanaan ajaran agama dan 
nilai-nilai sosial-budaya yang hidup dalam diri dan masyarakat.

III

     Implikasi dan sekaligus implementasinya dalam masyarakat Sumatera Barat 
adalah, ABS-SBK berlaku untuk masyarakat Minangkabau, dan dilindungi oleh 
Negara, sementara yang bukan orang Minangkabau dan beragama lain, hak asasinya 
sebagai warganegara dan warga daerah dihormati, dan secara bernegara 
diperlakukan sama dengan yang lain-lainnya. Apalagi ajaran Islam sendiri 
tegas-tegas mengatakan bahwa tidak ada paksaan dalam memeluk agama (Lā ikrāha 
fid dīn).
    
     Dengan demikian, untuk masyarakat Mentawai, dan masyarakat lain-lainnya 
yang berdomisili di Sumatera Barat, yang tidak beragama Islam, mereka punya hak 
asasi sepenuhnya sebagai warga negara untuk tetap mengikuti agama mereka 
masing-masing, dengan jaminan penuh dari negara, dan dari prinsip ABS-SBK 
sendiri. Seperti yang selama ini kita hormati.
    
     Pengimplementasian prinsip ABS-SBK terhadap masyarakat Minang dan Melayu 
lainnya di wilayah hukum Sumatera Barat, tentu saja harus dimulai dengan sikap 
batin yang positif dari rakyat, masyarakat, dan pihak-pihak pengambil keputusan 
di ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif, dari perangkat pemerintahan, 
dengan mengindahkan prinsip-prinsip berikut, sebagai konsekuensi logis dari 
diterima dan dikukuhkannya ABS-SBK sebagai filosofi dasar dan sekaligus 
pegangan serta pedoman hidup dari diri, rakyat dan masyarakat di Sumatera Barat 
yang beragama Islam.
    
      Prinsip I: Bahwa ABS-SBK berlaku utuh dan penuh bagi warga masyarakat 
yang beragama Islam dan yang berkebudayaan Melayu/Minang. Terhadap warga yang 
tidak beragama Islam, agama dan kepercayaannya dilindungi.
    
      Prinsip II: Nilai-nilai adat dan sosial-budaya yang terjalin dalam 
filosofi dasar ABS-SBK dilindungi oleh negara dan hukum negara, sehingga 
pengimplementasiannyapun juga dilindungi dan dijamin oleh negara dan hukum 
negara. Dengan demikian, di samping hukum negara yang berlaku sepenuhnya di 
wilayah hukum Sumatera Barat, praktek pelaksanaan dan pemberlakuan nilai-nilai 
ABS-SBK juga berlaku sepenuhnya dan dilindungi oleh negara, dan bertingkat 
sejak dari provinsi, kabupaten/kota dan nagari.
    
      Prinsip III: Prinsip-prinsip ABS-SBK berlaku pada semua aspek kehidupan 
sosial, ekonomi, pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olah-raga, dsb. Pemerintah 
Daerah berkewajiban untuk melindungi, memelihara dan melaksanakan 
prinsip-prinsip ABS-SBK itu melalui proses perundang-undangan, dan jalur-jalur 
sistemik dan struktural-fungsional lainnya. Nilai-nilai ABS-SBK sejauh mungkin 
dimasukkan ke dalam sistem perundang-undangan sehingga tidak perlu ada 
dualisme, apalagi dikotomi, antara keduanya. ABS-SBK adalah bagaikan garam dari 
airlautnya kehidupan.
    
      Prinsip IV: Karena ABS-SBK, sebagaimana dengan nilai-nilai budaya lainnya 
adalah juga berproses menurut waktu, tempat dan keadaan, upaya penyempurnaan 
dalam perumusan dan pengimplemen-tasiannya harus juga terus-menerus dilakukan, 
dan dibudayakan serta disosialisasikan dalam kehidupan nyata dalam diri dan 
masyarakat, yang berjenjang dari kehidupan bernagari, berkabupaten/kota dan 
berprovinsi.
    
      Prinsip V: Dalam pengimplementasian serta pelestariannya, oleh karena 
itu, perlu ada lembaga adat dan syarak yang juga berjenjang dari nagari ke 
kabupaten/kota dan provinsi yang memandu pelaksanaan dan pelestariannya itu. 
Lembaga adat KAN (Kerapatan Adat Nagari) yang telah ada pada setiap nagari 
selama ini dapat dijadikan sebagai basis bagi penyempurnaannya menjadi lembaga 
KAS (Kerapatan Adat dan Syarak) – atau apapun namanya yang disepakati --, di 
mana unsur kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin) 
duduk bersama di dalamnya. Melihat masalah adat, agama dan modernisme, oleh 
karena itu, tidak harus lagi dilihat dan ditangani secara parsial 
sendiri-sendiri  tetapi secara terpadu dan komprehensif, dengan mengingat 
spirit yang ada dalam filosofi ABS-SBK itu sendiri di mana adat dan syarak 
terjalin dalam satu sistem yang terpadu dan komprehensif.
    
      Prinsip VI: Lembaga KAS yang sama tidak hanya ada di Nagari, tetapi juga 
di Kabupaten/Kota dan Provinsi yang melihat permasalahan adat dan syarak yang 
sama dalam perspektif kabupaten/kota dan provinsi. Anggota-anggotanya bisa 
merupakan perutusan KAS dari nagari-nagari di samping juga wakil dari 
lembaga-lembaga professional di bidang adat dan syarak seperti LKAAM, MTKAAM, 
MUI, Bundo Kanduang, dsb, yang bergerak secara professional dalam masyarakat.
    
     Prinsip VII: Sebuah Kongres Rakyat Minangkabau mungkin perlu diadakan 
untuk memateri atau membuhul gagasan filosofi dasar dan pengimplementasian dari 
ABS-SBK ini. 
    
***



      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke