Alhamdulillah
Cd dan buku yg bapak kirimkan sudah kami trima
Bagus isinya
Kami aturkan banyak terima kasih

Salam
K Suheimi
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: azmi abu kasim azmi abu kasim <azmi_libra_kenc...@yahoo.co.id>

Date: Thu, 20 Aug 2009 15:27:18 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Subject: [...@ntau-net] Re: Perkembangan Yayasan Bundo Kanduang, LAKM, dan Gebu
 Minang.






Assalamu’alaikum
w.w

 

Angku2
/Bapak2/ Ibu2 Sidang Palanta nan ambo hormati

 

Untuk melengkapi apo nanlah disampaikan oleh Bapak
Saafroedin Bahar St.Majolelo tentang pertemuan dengan Bapak Gubernur Bapak
H.Gamawan Fauzi Dt.Rajo Nan Sati,SH.MM kemaren Rabu tgl. 19 Agustus 2009 di
Rumah Makan Iko  Sabana Kapau Jl.Kuwitang
Jakarta Pusat. 

Sebagai inpormasi untuk dunsanak-dunsanak di palanta
nangko, terlampir ambo sampaikan surat  dari  “Lembaga
Adat Kebudayaan Minangkabau” (LAKM) Jakarta, yang ditujukan kepada Bapak 
Gubernur
Sumatera Barat.   

Demikianlah
ambo sampaikan, semoga ado manfaatnyo, mohon maaf bilo ado kekilapan dan terima
kasih ateh sagalo paratian.

 

Jakarta, 20 Agustus 2009

 

Wassalam

 

Azmi
Dt.Bagindo ( 57 )

 

 

No.
:  014/LAKM/VIII/2009                                        Jakarta,
18 Agustus 2009

Hal
:  Pendapat dan Usul-usul dalam

        
 Pembinaan Adat Minangkabau

             

 

Kepada
Yth

Bapak H.Gamawan Fauzi
Dt.Rajo Nan Sati,SH.MM

Gebernur Provinsi Sumatera Barat

Jl.
Jend.Sudirman no.51 Padang

Sumatera
Barat 

 

Assalamu’alaikum
w.w

 

Syukur Alhamdulillah kita haturkan Kepada Allah
Subhanahu wata’ala, bahwa pada hari ini kami masyarakat Minang Jakarta, dapat
kesempatan bertemu, bersilaturrakhmi dan bertatap muka dengan Bapak Gebernur
Provinsi Sumatera Barat, Bapak H.Gamawan Fauzi Dt.Bandaro Nan Sati,SH.MM

Maka dengan ini izinkanlah kami dari “Lembaga
Adat Kebudayaan Minangkabau” (LAKM) Jakarta, untuk menyampaikan beberapa 
pendapat
serta usul-usul sebagai berikut : 

 

1.     
Kami mendukung
sepenuhnya pendapat yang pernah Bapak sampaikan pada  Lokakarya yang diadakan 
di Bandung pada tahun
2003, sewaktu Bapak masih menjabat sebagai Bupati Solok, bahwa pada “ Perda
no. 9 sebetulnya keberadaan KAN belum diatur. Kami ingin antara Adat dan
pemerintah itu agar saling topang-menopang, saling mengisi secara harmonis.
Selama ini kita dengar antara Adat dan pemerintah saling mengeluh, saling
menyalahkan, kami dilapangan menemui masalah. Sekarang perda 13 dihapus, dulu
aset nagari di kelola oleh KAN,
sekarang oleh pemerintah nagari, ini bermasalah dalam pelaksanaannya”.(
Minangkabau yang Gelisah Hlm 439) Sekalipun
perda 9 sudah  diganti dengan Perda 2
tahun 2007 Namun, keberadaan KAN masih tetap belum diatur dengan jelas.

2.     
Kami
berharap  kiranya apa yang disebutkan pada
butir 1 diatas,  dapat diwujutkan dalam
kenyataan, sehingga kebersamaan dan ke harmonisan antara pemerintahan formal
dan non formal akan tercapai sebagaimana mestinya



            3.     
Kiranya
pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Barat, dapat        membentuk Biro Adat 
atau
sejenisnya, dan di Kabupaten dan Kota
dibentuk bagian Adat. Biro Adat dan bagian Adat ini, khusus untuk mengurus dan
menangani penggalian, pengembangan, dan pelestarian serta sosialisasi   Adat 
Minangkabau atau ASB-SBK, di Sumatera
Barat atau Minangkabau 


 

4.     
Dengan terbentunya
Biro Adat atau sejenisnya dan Bidang Adat ini, kiranya hal ini akan dapat
memberikan ruang gerak yang jelas pada masyarakat Adat Minangkabau, dalam  
melaksanakan Otonomi Daerah,  sampai ke nagari atau pada masyarakat Adat
sesuai dengan UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Perda  2 
tahun 2007 
pasal 1 ayat 7 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari.

5.     
Kiranya
pemerintah daerah dapat mealokasikan anggaran pembinanaan Adat yang
penggunaannya untuk penguatan kelembagaan, pemberdayaan niniak mamak, diskusi
dan seminar Adat, pelatihan dan sosialisasi adat, pembuatan buku panduan Adat
Minangkabau dalam rangka melestarikan nilai-nilai ABS-SBK kepada masyarakat
Adat Minangkabau. 

6.     
Kiranya
pemerintah dapat mengembalikan hak-hak masyarakat Adat, seperti hak peradilan
Adat, hak atas aset-aset  kekayan Nagari,
hak dalam membuat keputusan Adat dll

7.     
Sebagaimana kita
ketahui bahwa Adat Minangkabau baru Salingka Nagari, dan institusi tertinggi
baru setingkat Nagari. Kita belum punya institusi Adat di tingkat Kecamatan,
Kabupaten, Provinsi, dan tingkat Minangkabau, yang berurat tunggang ke Nagari
dan berpucuak bulek di Minangkabau. Oleh karena itu kami mengusulkan kiranya
dapat diadakan “Kongres Masyarakat Adat Minangkabau”, yang bertujuan salah
satunya adalah untuk membentuk Supra Nagari

Demikianlah kami
sampaikan, atas perhatian dan perkenannya  kami haturkan terima kasih.

 

                Wabillahi Taufik Wal  Hidayah, Wassalamu’alaikum Wr.Wr.

 

                                           LEMBAGA ADAT KEBUDAYAAN  MINANGKABAU

                                           (
LAKM ) JAKARTA

 

                         Ketua Umum                                    
Sekretaris
Umum

 

       

      H.Lym Campay Sidi Sri Maharajo Lelo                Azmi Dt.Bagindo

 

Tembusan :

 

1.      Pengurus Gebu Minang di Jakarta

2.      Pengurus BK3AM 
di Jakarta

3.      Pengurus Yayasan Bundo Kandung di Jakarta

4.      Pengurus LKAAM di Padang

5.      Pemuka dan Tokoh Masyarakat Minangkabau

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



-



      Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru 
sekarang! http://id.messenger.yahoo.com



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke