Alhamdulillah Cd dan buku yg bapak kirimkan sudah kami trima Bagus isinya Kami aturkan banyak terima kasih
Salam K Suheimi Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: azmi abu kasim azmi abu kasim <azmi_libra_kenc...@yahoo.co.id> Date: Thu, 20 Aug 2009 15:27:18 To: <rantaunet@googlegroups.com> Subject: [...@ntau-net] Re: Perkembangan Yayasan Bundo Kanduang, LAKM, dan Gebu Minang. Assalamu’alaikum w.w Angku2 /Bapak2/ Ibu2 Sidang Palanta nan ambo hormati Untuk melengkapi apo nanlah disampaikan oleh Bapak Saafroedin Bahar St.Majolelo tentang pertemuan dengan Bapak Gubernur Bapak H.Gamawan Fauzi Dt.Rajo Nan Sati,SH.MM kemaren Rabu tgl. 19 Agustus 2009 di Rumah Makan Iko Sabana Kapau Jl.Kuwitang Jakarta Pusat. Sebagai inpormasi untuk dunsanak-dunsanak di palanta nangko, terlampir ambo sampaikan surat dari “Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabau” (LAKM) Jakarta, yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Sumatera Barat. Demikianlah ambo sampaikan, semoga ado manfaatnyo, mohon maaf bilo ado kekilapan dan terima kasih ateh sagalo paratian. Jakarta, 20 Agustus 2009 Wassalam Azmi Dt.Bagindo ( 57 ) No. : 014/LAKM/VIII/2009 Jakarta, 18 Agustus 2009 Hal : Pendapat dan Usul-usul dalam Pembinaan Adat Minangkabau Kepada Yth Bapak H.Gamawan Fauzi Dt.Rajo Nan Sati,SH.MM Gebernur Provinsi Sumatera Barat Jl. Jend.Sudirman no.51 Padang Sumatera Barat Assalamu’alaikum w.w Syukur Alhamdulillah kita haturkan Kepada Allah Subhanahu wata’ala, bahwa pada hari ini kami masyarakat Minang Jakarta, dapat kesempatan bertemu, bersilaturrakhmi dan bertatap muka dengan Bapak Gebernur Provinsi Sumatera Barat, Bapak H.Gamawan Fauzi Dt.Bandaro Nan Sati,SH.MM Maka dengan ini izinkanlah kami dari “Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabau” (LAKM) Jakarta, untuk menyampaikan beberapa pendapat serta usul-usul sebagai berikut : 1. Kami mendukung sepenuhnya pendapat yang pernah Bapak sampaikan pada Lokakarya yang diadakan di Bandung pada tahun 2003, sewaktu Bapak masih menjabat sebagai Bupati Solok, bahwa pada “ Perda no. 9 sebetulnya keberadaan KAN belum diatur. Kami ingin antara Adat dan pemerintah itu agar saling topang-menopang, saling mengisi secara harmonis. Selama ini kita dengar antara Adat dan pemerintah saling mengeluh, saling menyalahkan, kami dilapangan menemui masalah. Sekarang perda 13 dihapus, dulu aset nagari di kelola oleh KAN, sekarang oleh pemerintah nagari, ini bermasalah dalam pelaksanaannya”.( Minangkabau yang Gelisah Hlm 439) Sekalipun perda 9 sudah diganti dengan Perda 2 tahun 2007 Namun, keberadaan KAN masih tetap belum diatur dengan jelas. 2. Kami berharap kiranya apa yang disebutkan pada butir 1 diatas, dapat diwujutkan dalam kenyataan, sehingga kebersamaan dan ke harmonisan antara pemerintahan formal dan non formal akan tercapai sebagaimana mestinya 3. Kiranya pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Barat, dapat membentuk Biro Adat atau sejenisnya, dan di Kabupaten dan Kota dibentuk bagian Adat. Biro Adat dan bagian Adat ini, khusus untuk mengurus dan menangani penggalian, pengembangan, dan pelestarian serta sosialisasi Adat Minangkabau atau ASB-SBK, di Sumatera Barat atau Minangkabau 4. Dengan terbentunya Biro Adat atau sejenisnya dan Bidang Adat ini, kiranya hal ini akan dapat memberikan ruang gerak yang jelas pada masyarakat Adat Minangkabau, dalam melaksanakan Otonomi Daerah, sampai ke nagari atau pada masyarakat Adat sesuai dengan UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Perda 2 tahun 2007 pasal 1 ayat 7 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari. 5. Kiranya pemerintah daerah dapat mealokasikan anggaran pembinanaan Adat yang penggunaannya untuk penguatan kelembagaan, pemberdayaan niniak mamak, diskusi dan seminar Adat, pelatihan dan sosialisasi adat, pembuatan buku panduan Adat Minangkabau dalam rangka melestarikan nilai-nilai ABS-SBK kepada masyarakat Adat Minangkabau. 6. Kiranya pemerintah dapat mengembalikan hak-hak masyarakat Adat, seperti hak peradilan Adat, hak atas aset-aset kekayan Nagari, hak dalam membuat keputusan Adat dll 7. Sebagaimana kita ketahui bahwa Adat Minangkabau baru Salingka Nagari, dan institusi tertinggi baru setingkat Nagari. Kita belum punya institusi Adat di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan tingkat Minangkabau, yang berurat tunggang ke Nagari dan berpucuak bulek di Minangkabau. Oleh karena itu kami mengusulkan kiranya dapat diadakan “Kongres Masyarakat Adat Minangkabau”, yang bertujuan salah satunya adalah untuk membentuk Supra Nagari Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami haturkan terima kasih. Wabillahi Taufik Wal Hidayah, Wassalamu’alaikum Wr.Wr. LEMBAGA ADAT KEBUDAYAAN MINANGKABAU ( LAKM ) JAKARTA Ketua Umum Sekretaris Umum H.Lym Campay Sidi Sri Maharajo Lelo Azmi Dt.Bagindo Tembusan : 1. Pengurus Gebu Minang di Jakarta 2. Pengurus BK3AM di Jakarta 3. Pengurus Yayasan Bundo Kandung di Jakarta 4. Pengurus LKAAM di Padang 5. Pemuka dan Tokoh Masyarakat Minangkabau - Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---