Yth. Para Dunsanak Sapalantak Rantau Net
 
Sepengetahuan memang Uda Wiliardi Wizar adalah Anak Nagari / Putra Minangkabau, 
tapeknyo urang luhak Agam, Kenagarian Tiku. Kito memang harus segera merapekan 
barisan untuk menolak hukum mati, sebab hukum mati tidak mendapatkan tempat di 
dalam adat dan budaya Minangkabau. Sebagaimana diajarkan oleh Datuk Perpatieh 
Nan Sabatang dan Datuk Ketemengungan jauh sebelum Hukum Kolonial yang kemudian 
diwarisi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu tentang "Hukum Tolak 
Baleh" menjadi " Hukum Patut dan Mungkin" yang dikabarkan dan disosialisasikan 
dalam randai-randai tentang "Datuk Perpatieh Nan Sabatang' dan "Datuk 
Ketemengungan". Dengan demikian penolakan bukan karena Wiliardi Wizar urang 
Minang, akan tetapi itu hanya momentum saja, akan tetapi Hukum Mati tidak 
sesuai dengan adat-istiadat dan budaya Minangkabau serta Hak Azazi Manusia (HAM)
 
 
 

--- On Thu, 1/21/10, Indra J Piliang <pi_li...@yahoo.com> wrote:


From: Indra J Piliang <pi_li...@yahoo.com>
Subject: [...@ntau-net] Tuntutan Mati utk Wiliardi
To: "RantauNet" <RantauNet@googlegroups.com>
Date: Thursday, January 21, 2010, 2:30 AM


Kabarnya, Wiliardi org Agam. Tp kenapa, tuntutan hukuman mati buatnya tdk 
menggerakkan hati kita utk menentang hukuman mati?

Dulu, Sjahril Sjabirin juga dimasukkan ke penjara. Entah bgmn keadaannya skrg. 

Wiliardi, benarkah engkau dikorbankan? 

IJP


-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke