Ambo satu ciek, subtansinya bukan hukum mati kita setuju atau tidak, salamo masih manggunaka hukum bakeh jaman panjajahan Bulando Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mako disinan masih tercantum hal itu mako mau-tidak mau harus mengikuti hukum penjajah tersebut. Sabananyo dan harus capek kito rubah yaitu aturan yang mengatur tentang tindak pidananya yaitu KUHP, baa mangganti KHUP nan ado saatko dan ajukan ka DPR/MPR. Urang-urang cadiak pandai di bidang hukum banyak kok indak juo ado aturan itu.
Maaf jiko ado nan indak sasuai.

wassalam

final/47thn Bogor
----- Original Message ----- From: "Ahmad Ridha" <ahmad.ri...@gmail.com>
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Sent: Thursday, January 21, 2010 09:28
Subject: Re: [...@ntau-net] Tuntutan Mati utk Wiliardi


2010/1/22 Indra J Piliang <pi_li...@yahoo.com>:
O, tdk. Saya tdk setuju penerapan hukuman mati sejak dulu. Termasuk thd Amrozi cs. Melihat burung kena tembak dan
akhirnya mati saja sy suka sedih sendiri.


Nah itu lebih jelas.  Kalau saya dari dulu setuju penerapan hukuman
mati jika sesuai dengan kejahatannya, apalagi sebagai orang Minang.

--
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



--------------------------------------------------------------------------------


--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
 3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe


-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke