Assalamualaikum w.w. Sanak Zulidamel dan para sanak sa palanta,Tidak ada yang 
perlu saya tambahkan terhadap posting Sanak ini. Saya setuju sepenuhnya dengan 
apa yang Sanak tulis.
Fungsi utama dari KKMP yang akan datang  tersebut hanyalah menuliskan dan 
menegaskan sistem nilai yang kita anut -- yaitu adat Minangkabau serta agama 
Islam -- secara terpadu, serta membangun  sebuah lembaga musyawarah sosial 
memungkinkan kita membahas dan mendayagunakan keterpaduan tersebut secara 
bersama-sama, yaitu Majelis Adat dan Syarak (MAS). Jika upaya ini berhasil, 
insya Allah rangkaian wacana yang demikian dinamis di antara kita orang 
Minangkabau akan dapat kita jadikan lebih produktif, untuk menjawab demikian 
tantangan dan memanfaatkan demikian banyak kesempatan yang terbuka dalam abad 
ke 21 sekarang ini.Dalam kata-kata Capt. Darul Makmurt, nanti kita bukan hanya 
bisa 'sama-sama bekerja' tetapi juga akan bisa 'bekerjasama', suatu hal yng 
sungguh teramat sulit kita lakukan selama ini.Sekedar catatan, gagasan MAS ini 
sendiri berasal dari salah satu kesimpulan dari Kongres Kebudayaan Minangkabau 
yang diselenggarakan di Hotel Inna Muara, Padang,
 Desember 2006.
Wassalam,
Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 


--- On Tue, 2/23/10, Zulidamel Badri <zulida...@yahoo.co.id> wrote:

From: Zulidamel Badri <zulida...@yahoo.co.id>
Subject: Bls: [...@ntau-net] Manga musti harus diubah?
To: rantaunet@googlegroups.com
Date: Tuesday, February 23, 2010, 2:01 AM

Mamak, bapak, uda, uni, adiak sarato dusanak kasadonyo....

Saya sepakat bahwa tidak ada yang perlu dirobah dalam sistem kekerabatan 
matrilineal yang di anut oleh orang minang sebagai warisan leluhur yang telah 
menempatkan wanita Minang pada posisi yang terhormat dan tidak ada yang salah 
disini. Bukankah ini sesuai dengan yang dijarkan rasulullah bahwa orang yang 
paling dihormati adalah ibumu, ibumu,ibumu, bapakmu.

Demikian juga dalam hal garis keturunan walau kita bilang menganut kekerabatan 
matrilinial apakah kita melanggar ajaran agama karena tetap mengharamkan untuk 
menikah seperti yang diharamkan oleh agama dan dalam pernikahan anak perempuan 
yang menikahkan juga menggunakan ajaran agama yaitu dari kekerabatan 
patrilineal. Jadi sudah tepat bahwa orang minang basuku ke ibu
 bernasab ke bapak.   Peran mamak hanya sebatas mengatur bukan menikahkan. 
Dapat dikatakan sebagai panitia pelaksana.Namun tak dapat diingkari hal ini 
telah bergeser dengan sendirinya akan berubah seusai tantangan zaman bahwa 
peran mamak semakin melemah seiring kebutuhan dan kemampuan. Adapun sering 
terjadi pertentangan antara mamak dan keponakan dalam hak waris adalah karena 
kurangnya pemahaman yaitu banyak mamak sekarang mencoba mengalihkan harta 
pusaka (dijual, dialihkan kepada anaknya atau anak ingin menguasai harta yang 
merupakan hak pusaka keluarga bapaknya) sehingga terjadi usaha menentang adat. 
Sebaliknya ada usaha dari keponakan untuk menguasai harta milik mamak 
berdasarkan aturan adat padahal harta tersebut adalah harta hasil usaha yang 
tidak termasuk harta pusaka yang dimaksudkan dalam adat. Tentunya harta hasil 
usaha ini
 memiliki surat2 yang yang ditulis dalam administrasi negara seperti akte 
jual-beli atau sertifikat pemilikannya.

Menurut pendapat saya disini hanya perlu penegasan bahwa orang minang 
menggunakan aturan waris sesuai ajaran alqur'an. Yang dibagi adalah harta hak 
milik tidak termasuk harta pusaka yang berstatus hak pakai sesuai aturan adat 
dimana dalam aturan adat anak laki-laki tidak memiliki harta waris, yang 
dimaksudkan disini adalah harta pusaka yang diatur secara adat, bukan harta 
dari hasil usaha dari kedua orangtuanya. Kalaupun ada yang ingin memberikan 
lebih pada anak wanitanya karena orang minang memuliakan kaum wanita itu masih 
dapat dilakukan dengan aturan amanah. 
Tidak dapat diingkari bahwa telah banyak terjadi transaksi jual-beli terhadap 
harta pusaka seharusnya hukum adat pada harta tersebut secara otomatis telah 
lenyap namun karena dilakukan secara kekeluargaan tanpa melibatkan administrasi 
negara (akte Jual-beli) sehingga sering
 terjadi dikemudian hari akhli waris menuntut kembali sebagai harta adat.

Dalam tulisan saya di atas ditemukan 3 (tiga) jenis sengketa masalah harta 
warisan yang semata-mata adalah kelaiaian, bukan karena masalah sistem 
kekerabatan matrilineal. Kelalaian ini seolah-olah menempatkan hukum adat lebih 
tinggi dari hukum agama sehingga tidak sedikit orang berfikir bahwa masalah hak 
waris di minangkabau bertentangan dengan ajaran alqur'an.
Pemahaman saya "Tidak ada pertentangan". Harta pusaka adalah yang telah 
diwariskan secara turun-temurun di pihak keluarga ibu yang diperoleh secara 
bersama dan diamanahkan untuk selalu dijadikan milik bersama bahkan banyak yang 
tidak tahu asal-usulnya tentunya juga tidak tepat dimasukan dalam aturan waris 
sesuai ajaran alqur'an.

Untuk masalah gelar adat, saya menyerahkan saja sepenuhnya. Bagi yang merasa 
masih perlu dan menyatakan sebagai identitas
 diri orang Minang, silahkan tentunya sebaliknya tidak ada paksaan kepada orang 
Minang yang tidak menggunakannya. Yang saya tahu sudah banyak daerah tidak 
menggunakannya. Harapan saya pelaksanaan adat yang menurut saya masih kuat 
pengaruh Hindunya agar dibersihkan. Jadikanlah ABS-SBK yang murni sesuai aqidah 
Islam.

Ibu Dewi mempertanyakan apa ada yang dirugikan dengan kekerabatan 
matrilineal?... saya menjawab Tidak. Namun secara jujur dalam pelaksanaan adat 
saya yang terlahir dalam keluarga terhormat merasa banyak hal yang tidak 
berkenan. Salah satunya pengaruh budaya Hindu yang melekat dalam pelaksanaan 
adat minang mengekang kehidupan masa remaja saya yang bergaul tanpa membedakan 
harkat manusia. Saya terlalu banyak dipersalahkan. Apalagi dalam memilih teman 
wanita jelas sekali terlihat adanya kasta-kasta seperti yang dianut masyarakay 
Hindu. Bahkan saat memilih calon istri saya mengalami sedikit kesulitan karena 
mulanya saya menyampaikan bahwa
 saya telah punya pilihan di Jawa. Mereka kira orang Jawa, saya jadi dimusuhi 
dan waktu saya jelaskan orang Minang juga yang paling dulu ditanya siapa 
datuknya masih saja bikin saya kelabakan karena saya belum tahu 
datuknya.Kebetulan apa yang mereka mau terpenuhi. Dalam hal ini saya sangat 
menentang  sehinga untuk adik, anak & ponakan, saya hanya tetapkan satu syarat 
pokok yaitu "melaksanakan Sholat". Mau Jawa atau orang dibawah lutut saya tidak 
pedulikan itu. Untuk syarat yang lain terserah yang bersangkutan. Namun 
keluarga saya untuk yang laki2 se olah2 wajib mendapatkan istri orang minang 
walau asal usul keluarganya sudah tidak begitu dipermasalahkan.

Mohon dima'afkan jika ada kata yang tidak pada tempatnya....

Wassalam,
Zulidamel lk 47 Jkt





       Lebih aman saat online. 
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! 



-- 

.

Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe




      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke