Uda Abraham dan Dunsanak Sadonyo.
Ambo manangkok pernyataan Sekjen IDI di artikel Kompas 3 Maret dengan keterangan Menkes di artikel sebelumnya seperti "Berusaha Menggabungkan Opsi A dan Opsi C" bantuak tadi malam. Opsi A+C tadi malam itu kan memproposed: yang awak sampaikan tu samonyo . Keputusan Menteri itu kan untuk Dokter dan APotik. Dokter harus menulis resep, APotik boleh merubah dst dst. Dalam hal ini "tidak ada urusan" apakah masyarakat mempunyai pemahaman yang benar atau salah tentang definisi "obat generik" dan "obat paten". Dalam posisi ini masyarakat kan "dipilihkan" oleh Dokter yang menulis resep. (Beda dengan kalau dia beli sendiri obat bebas). Kalau buat saya (sebagai satu dari masyarakat - walaupun tentunya tidak representative), saya tidak ada urusan dengan istilah, tapi saya ingin memperoleh obat dengan kualitas yang sama dengan harga yang wajar. BTW, ambo tertariku juo dengan penjelasan Sekjen di artikel Kompas 2 Maret itu Da. Kalau diinok2i artinya dalam sekali: Dia mencontohkan, saat ini tarif dokter di rumah sakit pemerintah berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah. "Tarif dokter umum hanya Rp 3.000," ujarnya. Pihak IDI telah memperhitungkan standar jasa medik yang rasional di rumah sakit pemerintah, yakni Rp 20.000-Rp 30.000 per pasien untuk dokter umum dan dokter spesialis Rp 60.000-Rp 90.000 per pasien. "Jika rasionalisasi tarif itu bisa diwujudkan, saya yakin dokter akan lebih mudah diarahkan meresepkan obat generik," ujarnya. Riri Bekasi, l, 47 From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of Abraham Ilyas Sent: Thursday, March 04, 2010 7:41 AM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [...@ntau-net] FW: mobil seharga rp. 5,6 juta dari china segera masuk ke pasaran Tapi kalau dibeberapa hal, kan pembeli tidak sempat punya pengenalan, dan tidak punya pilihan. Misalnya dalam hal obat2an (ambo indak lho mangarati do). Kan pembeli obat (kalau yang pakai resep) itu kan "dipilihkan" merk dagangnya. Dnda Riri Mairizal Chaidir dan Dunsanak di palanta Satantangan pernyataan Riri tersebut, mungkin bukan hanyo awam sajo nan indak punyo "pengenalan", para petugas kesehatan pun banyak nan indak paham bana jo istilah ubek paten iko. Iko sudah menjadi bahasa sehari hari, nan menguntungkan kaum pemodal/industri. Untuk itu ambo copykan berita nan dikutip dari koran nasional tg 3 Maret 2010 ............... Upaya komprehensif itu mulai dari sosialisasi obat generik, peresepan oleh dokter, penggunaan di rumah sakit, dan pengawasan. Tentang pencantuman "generik" Slamet mengatakan, salah satu cara memasyarakatkan penggunaan obat generik ialah dengan mengharuskan pencantuman kata "obat generik" dan, bahan aktifnya pada kemasan semua obat yang tidak dilindungi paten. Hal itu untuk meluruskan persepsi tentang obat generik. "Sering terjadi salah persepsi dalam masyarakat, yakni menganggap obat generik yang dijual dengan merek dagang sebagai obat paten. Padahal, semua obat yang sudah tidak dilindungi paten adalah obat generik. Hanya saja, ada generik yang dijual tanpa merek dagang dan ada yang diperdagangkan dengan nama dagang," ujarnya. Obat generik bermerek dagang itulah yang rentang harganya sangat besar. Kewajiban pencantuman kata "obat generik" pada semua produk lepas paten sekaligus me rupakan edukasi bagi masyarakat agar semakin berdaya dan mengetahui pilihan-pilihannya. Selain itu, para dokter akan makin yakin dengan kualitas obat dengan adanya studi bio availabilitas (BA)/bio equivalensi (BE). Tambahan dari ambo: Penemuan suatu bahan obat (bahan dasar kimia/tapuang/cairan) dilakukan oleh laboratorium laboratorium besar dengan membutuhkan biaya research yang besar. Oleh sebab itu mereka/penemu mempunyai hak patent untuak penemuan bahan dasar ubek tsb. selama beberapa tahun. Untuk itu mereka manjuanya bukan dengan nama kimia (generik) tapi memberi "nama dagang". Setelah masa hak paten (beberapa tahun) habis, barulah perusahaan perusahaan lainnyo ikuik membali bahan dasar/kimia tersebut kepada perusahaan yang mempatenkannyo atau membuek sendiri bahan kimianyo. Manuruik kaba bagalau, di Indonesia pabrik pabrik ubek cuma sebagai industri memasuakkan tapuang kimia ka dalam kapsul, atau industri aduak bahan kimia ka dalam botol botol aqua (H2O). Alun ado nan mambuaek bahan baku ! Minta koreksi kok ado nan salah! Salam Abraham Ilyas Lk.64 www.nagari.org -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe