Datuk Endang yth,Tahap yang masih harus kita lakukan pada saat ini adalah 
mencari rumusan yang tepat  bisa disepakati oleh seluruh sanak kita orang 
Minang untuk membangun masa datang, Saya harapkan pak Farhan bersama LAKM dapat 
menyelesaikan rumusan yang kita perlukan ini pada waktunya, sehingga bisa kita 
tawarkan kepada Kongres.

Wassalam,
Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 


--- On Sun, 3/14/10, Datuk Endang <datuk_end...@yahoo.com> wrote:

From: Datuk Endang <datuk_end...@yahoo.com>
Subject: Re: [...@ntau-net] PERKEMBANGAN PERSIAPAN KONGRES KEBUDAYAAN  
MINANGKABAU  2010
To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: wendy.fsastraun...@yahoo.com, minangka...@yahoogroups.com
Date: Sunday, March 14, 2010, 7:12 PM

Pak Saaf yth.
Terima kasih sudah mengembangkan sebagian hasil pertemuan kemarin. Ada beberapa 
hal yang perlu diluruskan dan ditambahkan dari catatan bapak sebagai berikut :
1. Perlu pendalaman terhadap beberapa falsafah adat sebelum masuk ke dalam 
pengembangan sistem kemasyarakatan yang menjawab tantangan masa depan. Salah 
satunya mengenai pengaturan nasab, karena hal ini masih dalam perdebatan secara 
khilafiah.
2. Dapat dipahami kebutuhan pengaturan tentang peran ayah dalam keluarga 
Minangkabau, khususnya yang berada di perantauan (virilocality) yang melengkapi 
azas matrilineal.
3. Masalah MAS terbentur dengan mekanisme TTS yang sudah berjalan selama ini, 
untuk itu terdapat beberapa opsi pilihan sbb:
a. Memantapkan MAS dengan mengembangkan pola TTS dengan melibatkan juga Pemprov 
sampai Pemnag dalam pengambilan keputusan bersama secara berjenjang, sehingga 
lebih sebagai forum koordinasi. Dalam hal ini perlu pendekatan yang intens 
dengan Pemda, atau
b. Mendudukkan MAS sebagai lembaga supra-struktur untuk kelembagaan nonformal 
dan informal di Minangkabau. Upaya ini cukup berat karena perlu kesepahaman 
berbagai lembaga, atau
c. Menempatkan peran MAS secara spesifik dan strategis, seperti di bidang 
yudikatif (peradilan adat), dan tidak masalah bila harus ada pergantian 
istilah, seperti Mahkamah Adat Minangkabau.
4. Dari penjelasan Bp Suwardi Mahyuddin menunjukkan banyaknya permasalahan adat 
yang masuk dalam sistem peradilan umum sejak mulai diberlakukannya sistem 
tersebut pada masa Hindia Belanda, sehingga sampai saat ini banyak para hakim 
bereksperimen untuk menggunakan kaidah Hukum Adat. Dari penjelasan Dt. Gampo 
Sinaro disebutkan KAN-SA sudah menegakkan peradilan/perdamaian adat sejak 10 
tahun terakhir sebagai upaya refungsionalisasi peran lembaga adat. Saya 
menambahkan konsep refungsi peradilan adat ini dapat ditingkatkan pada level 
kabupaten dan provinsi; dan bisa menjadi keputusan paling strategis yang bisa 
dihasilkan kongres.
Demikian sementara tukuak-tambah disampaikan sebagai bahan penyempurnaan.
 
Wassalam,
-datuk endang


--- On Sun, 3/14/10, Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com> wrote:






Assalamualaikum w.w. para sanak sapalanta,
Agar dapat mengikuti perkembangan persiapan Kongres Kebudayaan Minangkabau  
2010 pokok mendatang, di bawah ini saya sampaikan pokok-pokok hasil rapat 
antara Steering Committee Panitia dengan para penghulu yang tergabung dalam 
Lembaga Adat dan Kebudayaan Minangkabau (LAKM) di Jakarta, tanggal 13 Maret 
yang lalu.

Bagi para sanak yang ingin menyampaikan saran dan masukan lebih lanjut mengenai 
persiapan Kongres, selain kepada Rantau Net dan kepada saya, juga dapat 
mengirimkannya secara langsung kepada Wakil Ketua Steering Committe Dr Mochtar 
Naim [ mochtarn...@yahoo.com ], Sekretaris Steering Committee Drs Farhan Muin 
Dt Bagindo, M.Si [farhanm...@ymail.com ] dan Wakil Sekretaris`Warni Darwis [ 
gebuminangpu...@gmail.com ].

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 

PERKEMBANGAN PERSIAPAN KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU 2010



1.       Pertemuan Steering Committee dengan para penghulu dari Lembaga Adat 
dan Kebudayaan Minangkabau (LAKM) Jakarta.
Pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2010 dari jam 10.30-16.30 difasilitasi oleh 
Ketua Panitia Musyawarah Besar Gebu Minang Ir Raja Ermansyah Yamin Dt 
Tanmaliputi beserta Ibu, telah diadakan pertemuan antara Steering Committee 
Kongres dengan para penghulu yang tergabung dalam Lembaga Adat dan Kebudayaan 
Minangkabau (LAKM) Jakarta. Dari Steering Committee hadir Ketua Saafroedin 
Bahar dan Wakil Ketua Mochtar Naim, sedangkan dari LAKM hadir Ketua Lim Campay, 
Sekretaris Azmi Dt Bagindo, bp Amir M.S. Dt Mangguang nan Sati, Dt Perpatih 
Guguak, Farhan Muin Dt Bagindo, , Dt Endang Pahlawan, Asral Dt Putih, dan Dt 
Gampo Sinaro. Turut hadir bp Suwardi Mahyuddin SH,MH, mantan hakim, serta 
budayawan Leon Agusta.
Pertemuan diawali dengan penjelasan Ketua Steering Committee, bahwa ada dua 
cirri khas Kongres ini, yang membedakannya dari kongres-kongres kebudayaan 
Minangkabau sebelumnya, yaitu 1) kongres ini bertujuan untuk membuat keputusan 
bersama tentang Minangkabau masa depan yang akan kita bangun bersama, tidak 
akan membahas masa lampau yang sudah tidak dapat ditangani lagi; dan 2) 
Minangkabau masa depan itu kita bangun dalam konteks Negara Kesatuan Republik 
Indonesia, yang ikut kita dirikan, kita bangun, dan kita bela bersama. 
Selanjutnya ditambahkan harapan agar kita jangan mewariskan berbagai konflik 
khas Minangkabau yang telah terjadi selama ini, tetapi justru menciptakan suatu 
suasana yang lebih cerah, yang justru saling dukung mendukung dan bukannya 
‘banjun mambanjunkan’ seperti dirasakan selama ini.
Para penghulu dari LAKM menyampaikan kerisauan beliau-beliau tentang beberapa 
konsep yang tercantum dalam Kerangka Acuan dan Draft 10 Kesepakatan Kongres, 
yang dirasakan dapat merusak adat Minangkabau. Konsep-konsep yang merisaukan – 
dan disampaikan secara apa adanya itu -- tersebut ditanggapi dan dijelaskan 
juga secara apa adanya oleh Steering Committee, dan ditanggapi balik dengan 
iktikad baik, adalah tentang: 1) kalimat ‘syarak mangato adat mamakai’, yang 
dikhawatirkan akan meniadakan adat bila diartikan secara kaku; [ kesepakatan : 
kekhawatiran ini sesungguhnya tidak perlu oleh karena selain kalimat ini sudah 
lama merupakan pepatah adat, juga oleh karena terbuka peluang luas bagi adat 
dalam ajaran syarak sendiri]; tentang kesan akan diubahnya sistem kekerabatan 
matrilineal [kesepakatan:  hal itu tidak benar,oleh karena masyarakat 
Minangkabau hanya mengenal sistem kekerabatan matrilineal
 sebagai satu-satunya dasar sistem sosial, dan tidak mungkin diubah ]; tentang 
ajaran Islam tentang nasab ke Ayah [kesepatakan: ajaran nasab ini ternyata 
bukan saja dapat diakomodasi  dalam sistem kekerabatan matrilineal, tetapi juga 
sudah diamalkan oleh para penghulu, dengan menyebut nama ayah di belakang nama 
diri]; dan tentang Majelis Adat dan Syarak/MAS, yang dikhawatirkan akan 
meniadakan Kerapatan Adat Nagari [kesepakatan: MAS ini bisa diterima setelah 
dijelaskan bahwa MAS tidak meniadakan KAN, oleh karena MAS merupakan forum 
kerjasama antara para penghulu, alim ulama, cadiak pandai, ditambah dengan 
unsur pemuda dan bundo kanduang].
Agar dapat mencakup seluruh masalah yang relevan, Asral Dt Putih mengusulkan 
agar diadakan inventarisasi masalah yang akan dibahas, yang diterima dengan 
baik oleh rapat. Beliau menekankan bahwa masalah pokok yang dihadapi 
Minangkabau adalah masalah ekonomi, yang mencakup kerusakan sumber daya alam 
dan rendahnya potensi sumber daya manusia, yang diakibatkan oleh banyaknya anak 
putus sekolah, perceraian, atau oleh karena kurang gizi.
Dalam pertemuan ini juga dibahas pentingnya ditangani fungsi peradilan adat 
dari Kerapatan Adat Nagari, yang sudah berjalan dengan baik selama sepuluh 
tahun di Sulit Air, berdasar peraturan daerah kabupaten Solok. Sebagai tambahan 
diinformasikan bahwa walaupun belum ada peraturan daerah, fungsi penyelesaian 
sengketa adat dapat dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari dengan melakukan 
mediasi berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung.
Dalam kegiatan persiapan Kongres ini disepakati untuk meminta kesediaan 
Pemerintah daerah untuk duduk dalam kepanitiaan. Lebih dari itu, dirasakan 
bahwa diperlukan keikutsertaan para alim ulama, sesuai dengan materi ABS SBK 
yang akan dibahas.
Setelah bertukar fikiran secara terbuka dan lugas, seluruh hadirin bersepakat 
untuk menyukseskan Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010,yang disiapkan untuk 
membangun masa depan Minangkabau dalam konteks Negara Kesatuan Republik 
Indonesia. 
Dt Perpatih Guguak mendukung gagasan Kongres ini oleh karena memberi harapan 
untuk membangun masa depan Minangkabau. 
Mantan hakim Suwardi Mahyuddin menyampaikan hasil penelitian beliau tentang 
dinamika adat Minangkabau dari putusan-putusan Mahkamah Agung. Amat menarik 
dalam penelitian ini adalah kenyataan bahwa walaupun menurut adat Minangkabau 
warisan diturunkan menurut garis ibu – dari mamak ke kemenakan atau bisa juga 
dari kemenakan ke mamak – namun ada putusan Mahkamah Agung pada tahun 1920-an, 
yang memutuskan warisan harta pusaka rendah dari ayah turun ke anak. Putusan 
yang pada waktu itu bersifat radikal, memberi inspirasi bagi masyarakat adat 
Batak dan Sunda.
Memperhatikan cakupan materi yang akan dibahas oleh Kongres serta pendekatan 
baru yang dipergunakan, budayawan Leon Agusta menilai Kongres ini merupakan 
awal dari ‘renaissance’ Minangkabau.
Secara khusus dibahas urgensi mensetarakan posisi warga Ranah dan Rantau – yang 
dalam jumlahnya diperkirakan sudah seimbang -- dalam pembangunan Minangkabau 
masa depan. Para peserta pertemuan menyampaikan ‘uneg-uneg’ terhadap sikap 
negatif [sebagian] warga Ranah terhadap kegiatan warga Rantau, walaupun 
kegiatan tersebut bertujuan untuk kepentingan warga Ranah sendiri. Sikap 
negatif tersebut dirasakan sangat tidak adil dan perlu diperbaiki. Untuk 
mendayagunakan potensi para perantau dianggap perlu untuk membuat ‘data base’ 
dari perantau menurut bidang keahlian dan pengalamannya.
Pertemuan diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Sekretaris LAM, Azmi 
Dt Bagindo.


2.       Suasana gadang manggadangkan.
Dalam keseluruhan pembicaraan, baik Dr Mochtar Naim maupun saya menempatkan 
diri – dan diperlakukan – sebagai cadiak pandai, yang diterima baik oleh para 
penghulu yang hadir. Dalam posisi itulah seluruh peserta yang hadir memberikan 
tanggapan dan sumbangan pikiran masing-masing secara konstruktif. Dalam proses 
pertukar-fikiran tersebut, dua hal tampil secara alamiah: 1)  disadari bahwa 
selama ini sangat kurang komunikasi antara kedua kelompok kepemimpinan 
Minangkabau ini, sehingga tidak jarang timbul syak wasangka dan prasangka, yang 
syukr Alhamdulillah segera dapat dikoreksi pada saat itu juga; dan 2) dirasakan 
masih minimnya keterlibatan kelompok alim ulama, yang diputuskan untuk diundang 
lebih banyak lagi dalam kegiatan persiapan Kongres ini. Bukan main, jadi konsep 
dan struktur kepemimpinan sosial Minangkabau Tungku Tigo Sajarangan itu 
benar-benar hidup dan bisa difungsikan dalam
 kontekas masa kini dan masa depan. Lebih dari itu, disadari untuk lebih banyak 
mengajak kaum muda sebagai kader Minangkabau masa depan, serta para Bundo 
Kanduang, yang perannya demikian sentral dalam adat dan kebudayaan Minangkabau. 
Syukur Alhamdulillah.


3.       Penyempurnaan Kerangka Acuan dan Draft Kesepakatan Kongres.
Seluruh kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara Steering Committee 
Kongres dengan LAKM Jakarta tersebut, beserta rangkaian masukan yang  telah 
atau akan diterima dari warga Rantau Net dan warga Minangkabau lainnya, akan 
diolah lebih lanjut oleh Sekretariat Steering Committee, yang terdiri dari 
Sekretaris Drs Farhan Muin Dt Bagindo, M.Si  dan Wakil Sekretaris Warni Darwis. 
Dengan persiapan yang cukup intensif ini , diharapkan acara Kongres nanti akan 
merupakan suatu seremoni ‘ketok palu’ dari apa yang telah dibahas secara matang 
sebelumnya.
Kepada para sanak warga Rantau Net yang menganggap perlu untuk menambahkan 
pasal-pasal yang dianggap perlu dalam Kesepakatan Kongres tentang Ajaran dan 
Pengamalan ABS SBK dipersilakan untuk mengirimkan masukan, sedapat mungkin 
sudah berbentuk kalimat, disertai penjelasan secukupnya. 
Oleh karena ABS SBK diharapkan menjadi pegangan hidup seluruh warga Minangkabau 
dalam berbagai bidang, pada dasarnya tidak diadakan pembatasan tentang bidang 
dan masalah yang akan dibahas dan disepakat nantii. Duduak surang 
basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang.


4.       Melanjutkan kegiatan ‘focussed group discussion’ (FGD).
Dalam batas-batas kemampuan yang ada, Steering Committee akan melanjutkan 
kegiatan FGD ke berbagai daerah, baik di Ranah maupun di Rantau, sehingga 
masyarakat Minangkabau bukan saja tahu, tetapi juga ikut terlibat dalam 
persiapan merumuskan dan melaksanakan kesepakatan yang akan dicapai dalam 
Kongres. Bahan-bahan yang akan digunakan, dikirimkan, dan dibahas dalam FGD ini 
adalah bahan-bahan yang disempurnakan secara terus menerus dengan 
masukan-masukan yang ada. 
Dalam waktu dekat ini akan diadakan FGD di Jakarta untuk kaum muda dan kaum 
ibu, diikuti dengan FGD  Bukittinggi untuk para walinagari dari kabupaten Agam, 
kota Bukit Tinggi, kabupaten Pasaman Barat dan kabupaten Pasaman. Setelahnya 
disusul dengan FGD untuk kabupaten Padang Pariaman, kota Pariaman, kota Padang, 
dan kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian disusul untuk kabupaten Lima Puluh 
Kota, kabupaten Tanah Datar, dan kabupaten Sawah Lunto Sinjunjung.


5.       Masalah dana.
Sudah barang tentu dalam berbagai pembicaraan sebelumnya telah timbul masalah 
dana. Dapat saya jelaskan bahwa sampai saat ini Panitia Mubes Gebu Minang ini 
masih mencari sumber dana dari para donatur yang dipercaya akan bersedia  
mendukung kegiatan besar ini. Untuk keperluan rangkaian FGD selama ini – sudah 
barang tentu – kebutuhan dana ini harus ditalangi dulu oleh Ketua Panitia 
Mubes, daham hal ini Ir Raja Ermansyah Yamin Dt Tanmaliputi suami isteri. [Btw 
memang cara seperti ini juga yang dahulu dilakukan oleh Panitia Mubes Gebu 
Minang tahun 2005 yang lalu, yang kebetulan saya menjadi Ketua Steering 
Committee-nya. Alhamdulillah semua berjalan lancer, walau –tentu saja – sambil 
termehek-mehek.]
Tolong dengan doa semoga karajo barek ini diberkati Allah swt.




      



-- 

.

Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe




      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke