*Diskusi sebelum nya DPR minta jatah, ini kelanjutan ttg usulan tsb, bgmn sanak awak Adrinof menanggapi nya, bgmn sanak IJP apa masih setuju 100% uang ini akan lari ke publik? Apakah ngak terlalu utopia? Sanak Ichlas , kemungkinan kopi darat boleh saja, tentu diskusi di balairung rantau ini kita dahulukan, krn cost nya lbh sedikit dan bisa di akses banyak para dunsanak kita. Saya melihat "tidak adanya system check and balance" antara konstitueannya dgn anggota DPR ini , antara pemilih dgn yg dipilih, menyebabkan adanya gap utk melihat/mengetahui kinerja anggota DPR tsb, Wass.Muzirman Tanjung. ---------------------------------------------------------------------------------
Daerah Pemilihan* Minta Rp 8,4 Triliun, DPR Sangat Rakus Senin, 31 Mei 2010 | 19:55 WIB KONTAN/Achmad fauzie ilustrasi *TERKAIT:* - Kalau Bagi-bagi Duit, PDIP Setuju Golkar<http://nasional.kompas.com/read/2010/05/30/18434074/Kalau.Bagi.bagi.Duit..PDIP.Setuju.Golkar> *JAKARTA, KOMPAS.com *- Usulan Fraksi Partai Golkar supaya setiap anggota DPR RI diberi dana Rp 15 miliar atau totalnya Rp 8,4 triliun per tahun, dikecam habis-habisan. Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai, usulan itu hanya digunakan untuk memenuhi janji-janji pribadi para anggota DPR kepada konstituennya dan menggunakan dalih penyaluran aspirasi daerah pemilihan para anggota DPR. "Janji pribadi mereka tidak bisa dialihkan menjadi beban negara. Ini tentunya sangat inkonstitusional," ujar Irman kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5/2010). Irman mengatakan, jika usulan Golkar itu lolos, sistem politik di Indonesia memang tidak beres dan membuktikan bahwa memang ada politik uang dalam proses pemilihan mereka. Irmanputra curiga anggaran itu kelak tidak untuk menguatkan fungsi kedewanan mereka seperti legislasi, anggaran dan pengawasan. "Memang ada budaya politik yang tidak beres seperti *money politic* dalam proses pemilihan mereka, namun negara tidak bisa menalangi janji-janji mereka. Seperti janji memberikan bantuan biaya khitanan kepada konstituen, masa hal itu menjadi beban negara, ini kan tidak beres," jelasnya. Penambahan anggaran, menurut Irman hanya bisa diberikan kepada anggota DPR untuk dapilnya jika hal itu berkaitan dengan tugas kedewanannya seperti pada bidang legislasi, pengawasan dan anggaran. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, punya penilaian senada. Menurutnya, jika kebijakan tersebut disetujui, sama saja melegalkan perampasan uang negara. Ia menjelaskan, usulan bagi-bagi duit itu mengesankan DPR sangat rakus dan memanfaatkan kewenangannya untuk mendapatkan fasilitas bagi kepentingan politik dan ekonomi masing-masing. "Ini kebijakan yang tidak benar, saya menolak adanya kebijakan semacam itu. Dalam konteks ini, jelas DPR memanfaatkan keuangan negara untuk kepentingan politik dan ekonomi masing-masing," tegas Adrinof. Menurut Adrinof, kebijakan semacam itu jelas bertentangan dengan amanat konstitusi. DPR hanya diamanatkan oleh kontitusi dengan tiga kewenangan, legislasi, pengawasan dan penganggaran. "Tidak ada fungsi pelaksanaan kebijakan. Kalau usulan itu (15 miliar) dilakukan, sama saja DPR melanggar konstitusi," tukasnya. -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe