Semoga Figur yang diusung Golkar dan PDIP di Pilkada Sumbar tak "serakus"
perwakilannya di DPR.

Kutipan:
"Usulan Fraksi Partai Golkar supaya setiap anggota DPR RI diberi dana Rp 15
miliar atau totalnya Rp 8,4 triliun per tahun, dikecam habis-habisan. Minta
Rp 8,4 Triliun, Gokar (pengusul) dan PDIP (yang setuju usul ini) sangat
Rakus?"

Diambil dari blog:
http://pilkadaurangawak.blogspot.com/


Salam
Amir Syafrizal
Pria, 35th, Padang, Jakarta


*DAERAH PEMILIHAN*
Minta Rp 8,4 Triliun, DPR Sangat Rakus
Senin, 31 Mei 2010 | 19:55 WIB
KONTAN/Achmad fauzie
ilustrasi
*TERKAIT:*

   - Kalau Bagi-bagi Duit, PDIP Setuju
Golkar<http://nasional.kompas.com/read/2010/05/30/18434074/Kalau.Bagi.bagi.Duit..PDIP.Setuju.Golkar>

*JAKARTA, KOMPAS.com*- Usulan Fraksi Partai Golkar supaya setiap anggota DPR
RI diberi dana Rp 15 miliar atau totalnya Rp 8,4 triliun per tahun, dikecam
habis-habisan.

Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai, usulan itu hanya
digunakan untuk memenuhi janji-janji pribadi para anggota DPR kepada
konstituennya dan menggunakan dalih penyaluran aspirasi daerah pemilihan
para anggota DPR.

"Janji pribadi mereka tidak bisa dialihkan menjadi beban negara. Ini
tentunya sangat inkonstitusional," ujar Irman kepada wartawan di Gedung DPR,
Jakarta, Senin (31/5/2010).

Irman mengatakan, jika usulan Golkar itu lolos, sistem politik di Indonesia
memang tidak beres dan membuktikan bahwa memang ada politik uang dalam
proses pemilihan mereka.

Irmanputra curiga anggaran itu kelak tidak untuk menguatkan fungsi kedewanan
mereka seperti legislasi, anggaran dan pengawasan.

"Memang ada budaya politik yang tidak beres seperti *money politic* dalam
proses pemilihan mereka, namun negara tidak bisa menalangi janji-janji
mereka. Seperti janji memberikan bantuan biaya khitanan kepada konstituen,
masa hal itu menjadi beban negara, ini kan tidak beres," jelasnya.

Penambahan anggaran, menurut Irman hanya bisa diberikan kepada anggota DPR
untuk dapilnya jika hal itu berkaitan dengan tugas kedewanannya seperti pada
bidang legislasi, pengawasan dan anggaran.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago,
punya penilaian senada. Menurutnya, jika kebijakan tersebut disetujui, sama
saja melegalkan perampasan uang negara.

Ia menjelaskan, usulan bagi-bagi duit itu mengesankan DPR sangat rakus dan
memanfaatkan kewenangannya untuk mendapatkan fasilitas bagi kepentingan
politik dan ekonomi masing-masing.

"Ini kebijakan yang tidak benar, saya menolak adanya kebijakan semacam itu.
Dalam konteks ini, jelas DPR memanfaatkan keuangan negara untuk kepentingan
politik dan ekonomi masing-masing," tegas Adrinof.

Menurut Adrinof, kebijakan semacam itu jelas bertentangan dengan amanat
konstitusi. DPR hanya diamanatkan oleh kontitusi dengan tiga kewenangan,
legislasi, pengawasan dan penganggaran.

"Tidak ada fungsi pelaksanaan kebijakan. Kalau usulan itu (15 miliar)
dilakukan, sama saja DPR melanggar konstitusi," tukasnya.

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke