Semoga Figur yang diusung Golkar dan PDIP di Pilkada Sumbar tak "serakus" perwakilannya di DPR.
Kutipan: "Usulan Fraksi Partai Golkar supaya setiap anggota DPR RI diberi dana Rp 15 miliar atau totalnya Rp 8,4 triliun per tahun, dikecam habis-habisan. Minta Rp 8,4 Triliun, Gokar (pengusul) dan PDIP (yang setuju usul ini) sangat Rakus?" Diambil dari blog: http://pilkadaurangawak.blogspot.com/ Salam Amir Syafrizal Pria, 35th, Padang, Jakarta *DAERAH PEMILIHAN* Minta Rp 8,4 Triliun, DPR Sangat Rakus Senin, 31 Mei 2010 | 19:55 WIB KONTAN/Achmad fauzie ilustrasi *TERKAIT:* - Kalau Bagi-bagi Duit, PDIP Setuju Golkar<http://nasional.kompas.com/read/2010/05/30/18434074/Kalau.Bagi.bagi.Duit..PDIP.Setuju.Golkar> *JAKARTA, KOMPAS.com*- Usulan Fraksi Partai Golkar supaya setiap anggota DPR RI diberi dana Rp 15 miliar atau totalnya Rp 8,4 triliun per tahun, dikecam habis-habisan. Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai, usulan itu hanya digunakan untuk memenuhi janji-janji pribadi para anggota DPR kepada konstituennya dan menggunakan dalih penyaluran aspirasi daerah pemilihan para anggota DPR. "Janji pribadi mereka tidak bisa dialihkan menjadi beban negara. Ini tentunya sangat inkonstitusional," ujar Irman kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5/2010). Irman mengatakan, jika usulan Golkar itu lolos, sistem politik di Indonesia memang tidak beres dan membuktikan bahwa memang ada politik uang dalam proses pemilihan mereka. Irmanputra curiga anggaran itu kelak tidak untuk menguatkan fungsi kedewanan mereka seperti legislasi, anggaran dan pengawasan. "Memang ada budaya politik yang tidak beres seperti *money politic* dalam proses pemilihan mereka, namun negara tidak bisa menalangi janji-janji mereka. Seperti janji memberikan bantuan biaya khitanan kepada konstituen, masa hal itu menjadi beban negara, ini kan tidak beres," jelasnya. Penambahan anggaran, menurut Irman hanya bisa diberikan kepada anggota DPR untuk dapilnya jika hal itu berkaitan dengan tugas kedewanannya seperti pada bidang legislasi, pengawasan dan anggaran. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, punya penilaian senada. Menurutnya, jika kebijakan tersebut disetujui, sama saja melegalkan perampasan uang negara. Ia menjelaskan, usulan bagi-bagi duit itu mengesankan DPR sangat rakus dan memanfaatkan kewenangannya untuk mendapatkan fasilitas bagi kepentingan politik dan ekonomi masing-masing. "Ini kebijakan yang tidak benar, saya menolak adanya kebijakan semacam itu. Dalam konteks ini, jelas DPR memanfaatkan keuangan negara untuk kepentingan politik dan ekonomi masing-masing," tegas Adrinof. Menurut Adrinof, kebijakan semacam itu jelas bertentangan dengan amanat konstitusi. DPR hanya diamanatkan oleh kontitusi dengan tiga kewenangan, legislasi, pengawasan dan penganggaran. "Tidak ada fungsi pelaksanaan kebijakan. Kalau usulan itu (15 miliar) dilakukan, sama saja DPR melanggar konstitusi," tukasnya. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.