2010/7/2  <taufiqras...@gmail.com>:

> Saya rasa didaerah yang katanya telah menjalan syarak sepenuhnya belum tentu 
> juga telah bebas Miras untuk tempat
> tertentu ini, misalnya NAD bahkan Jeddah di Saudi Arabia sekalipun. Alasannya 
> untuk pekerja asing yang ada disana
>

Menurut saya, penerapan daerah lain cukuplah sebagai bahan kajian,
tapi bukan patokan.  Yang jelas dalam Islam pelarangan khamr bagi
muslim termasuk ekstensif mencakup pembuat, penjual, pembawa, dan
pengguna.  Jadi baguslah ditegakkan larangan di ranah kita itu bagi
yang muslim kalau memang yang berwenang juga muslim.  Non-muslim
mungkin dapat dilarang menjualnya ke muslim atau mengajak muslim ikut
minum.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke