Curito soal Hutan Lindung

Nan jaleh sekitar Bukik Tigapuluh batas Riau-Jambi yang terkenal itu alah 
banyak nan dikapling urang
Bahkan nan banyak pambalinyo dari Sumut

Nan agak batahan mungkin sekitar Leuser/ atau sangajo biar hanya orang tertentu 
yang nanam ganja ?


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: jupardi...@yahoo.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Wed, 28 Jul 2010 20:41:15 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [...@ntau-net] Disain Jalan Tembus KA Padang-Solok Selesai 2010

Da Riri dan Dunsanak Palanta RN

Kalau peruntukan kawasan hutan di negara awak ko nampaknyo lah masalah nan 
klasik juo hutan dikukuhkan atau ditetapkan berdasarkn fungsinya dengan 
bernagai kriterianya yang dikukuhkan dalam bentuk UU dan PP serta sk Menteri 

Manuruik ambo selagi UU dan PP itu dibuek manusia bisa sajo tu nyo dialih 
fungsikan kawasan hutan tu baik dengan cara halus maupun cara kasar he he

Kan lah ado contohnyo tu Da nan mambuek para suami artis di DPR terjerat kasus 
(masalah perubahan fungsi hutan yang di kep Riau dan Tanjung siapi api sumsel)

Mengenai rencana jalan tembus KA Padang - solok yang diperkirakan akan menembus 
hutan lindung apakah badan jalannya atau terowongan/lubang kalam iko memang 
akan ado benturan kepentingan antar departemen

Karena badan jalan KA dan terowongan ini nantinya melewati kawasan hutan 
lindung (menembus bukit barisan) adalah menyangkut kepentingan umum/masyarakat 
banyak

Tentunya secara kajian teknis dan dilindungi produk hukum dari MenHut ( SK ) 
untuk kepentingan tersebut bisa diakomodasi nanti dalam peta teknis akn 
dituangkan trayek jalan tersebut (jarak, lebar, luas dan potensi kayu atau 
pohon yang sepanjang trayek yang akan di buka tersebut atau diistilahkan jalan 
koridor) hal ini biasa dilakukan pembukaan jalan koridor tersebut 
Apalagi ini menyangkut kepentingan umum

Tapi permasalahan atau dampak terbukanya jalan koridor untuk rel KA ini. 
Tentunya akses ke kawasan hutan sekitarnya semakin mudah dan akan maraknya 
penebangan kayu ilegal baik oleh masyarakat, kelompok masyarakat dll dan paling 
parah lagi perambahan hutan ini baik mengambil kayunya atau lahannya buat 
berkebun di lindungi dan dibeking aparat hal sepertinya inilah yang paling 
dikawatirkan terhadap kawasan hutan lindung dan akan menjadi isue global

Jadi memang harus dikaji betul dari segala aspek sebelum membuka jalan koridor 
KA yang melewati hutan lindung tersebut dan tentunya ada kajian2 teknis Amdal,F 
S, Deliniasi makro mikro dll

Mudah2an Pemerintah dan  pihak berkepentingan dalam hal ini bisa mengkaji lebih 
arif dan bijaksana tanpa saling ego lintas sektoral apalagi kalu sudah bermain 
uang dan tekanan politik (Parlemen) seperti kasus alih fungsi kawasan hutan 
yang menjerat anggota Dewan dalam permainan uang 

Wass-Jepe 
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke