Curito soal Hutan Lindung Nan jaleh sekitar Bukik Tigapuluh batas Riau-Jambi yang terkenal itu alah banyak nan dikapling urang Bahkan nan banyak pambalinyo dari Sumut
Nan agak batahan mungkin sekitar Leuser/ atau sangajo biar hanya orang tertentu yang nanam ganja ? Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: jupardi...@yahoo.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Wed, 28 Jul 2010 20:41:15 To: <rantaunet@googlegroups.com> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [...@ntau-net] Disain Jalan Tembus KA Padang-Solok Selesai 2010 Da Riri dan Dunsanak Palanta RN Kalau peruntukan kawasan hutan di negara awak ko nampaknyo lah masalah nan klasik juo hutan dikukuhkan atau ditetapkan berdasarkn fungsinya dengan bernagai kriterianya yang dikukuhkan dalam bentuk UU dan PP serta sk Menteri Manuruik ambo selagi UU dan PP itu dibuek manusia bisa sajo tu nyo dialih fungsikan kawasan hutan tu baik dengan cara halus maupun cara kasar he he Kan lah ado contohnyo tu Da nan mambuek para suami artis di DPR terjerat kasus (masalah perubahan fungsi hutan yang di kep Riau dan Tanjung siapi api sumsel) Mengenai rencana jalan tembus KA Padang - solok yang diperkirakan akan menembus hutan lindung apakah badan jalannya atau terowongan/lubang kalam iko memang akan ado benturan kepentingan antar departemen Karena badan jalan KA dan terowongan ini nantinya melewati kawasan hutan lindung (menembus bukit barisan) adalah menyangkut kepentingan umum/masyarakat banyak Tentunya secara kajian teknis dan dilindungi produk hukum dari MenHut ( SK ) untuk kepentingan tersebut bisa diakomodasi nanti dalam peta teknis akn dituangkan trayek jalan tersebut (jarak, lebar, luas dan potensi kayu atau pohon yang sepanjang trayek yang akan di buka tersebut atau diistilahkan jalan koridor) hal ini biasa dilakukan pembukaan jalan koridor tersebut Apalagi ini menyangkut kepentingan umum Tapi permasalahan atau dampak terbukanya jalan koridor untuk rel KA ini. Tentunya akses ke kawasan hutan sekitarnya semakin mudah dan akan maraknya penebangan kayu ilegal baik oleh masyarakat, kelompok masyarakat dll dan paling parah lagi perambahan hutan ini baik mengambil kayunya atau lahannya buat berkebun di lindungi dan dibeking aparat hal sepertinya inilah yang paling dikawatirkan terhadap kawasan hutan lindung dan akan menjadi isue global Jadi memang harus dikaji betul dari segala aspek sebelum membuka jalan koridor KA yang melewati hutan lindung tersebut dan tentunya ada kajian2 teknis Amdal,F S, Deliniasi makro mikro dll Mudah2an Pemerintah dan pihak berkepentingan dalam hal ini bisa mengkaji lebih arif dan bijaksana tanpa saling ego lintas sektoral apalagi kalu sudah bermain uang dan tekanan politik (Parlemen) seperti kasus alih fungsi kawasan hutan yang menjerat anggota Dewan dalam permainan uang Wass-Jepe Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.