Sekedar pemikiran .....
Dari milis urang sabalah rumah.
mm***

 
Acuan: UUD 45 dalam satu naskah : 
http://www.indonesia.go.id/id/files/UUD45/satunaskah.pdf
 
 
http://waii-hmna.blogspot.com/2010/10/943-pancasila-dasar-negara.html
 
Pancasila Dasar Negara ?
 
Saat berdebat dalam talkshow di TV swasta antara Abdul Muqsith (AM) vs Eggi 
Sudjana (ES), AM menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan 
UUD 
45. Sekonyong-konyong ES bertanya siapa yang bilang bahwa dasar negara kita ini 
Pancasila? Mana dasar hukumnya kita mengatakan itu? AM cukup kaget diserang 
seperti itu. Rupanya dia tidak siap ketika menyebutkan bahwa negara kita ini 
berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
 
Saat itulah ES langsung menyebutkan bahwa yang ada justru UUD 45 menyebutkan 
tentang dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan Pancasila. 

 
***
 
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya amandemen terhadap UUD 
1945, dengan ketentuan tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. 

 
Marilah kita teruskan pengkajian akademik dengan semangat jujur dan terbuka. 
 
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan 
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia 
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
 
UUD 45 pasal 29 ayat 1: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
 
Dengan demikian Tuhan Yang Maha Esa menurut alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, 
yaitu Allah.
 
Alinea ketiga sangat erat hubungannya dengan teks Proklamasi. Piagam Jakarta 
yang dipersiapkan untuk dibacakan dalam maklumat kemerdekaan Indonesia urung 
dilaksanakan, karena sejarah berkata lain. Bung Karno dan Bung Hatta pada 15 
Agustus 1945 larut malam diciduk oleh pemuda ke Rengas Dengklok dan di sana 
didesak untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Karena naskah Piagam 
Jakarta tidak ditemukan malam itu, berhubung keberangkatan yang tergesa-gesa 
karena diciduk pada larut malam 15 Agustus itu, maka dibuatlah teks proklamasi 
berdasarkan ingatan alinea ketiga Piagam Jakarta. Sehingga diambillah bagian 
kalimat terakhir dari alinea ketiga Piagam Jakarta: rakyat Indonesia dengan ini 
menyatakan kemerdekaannya. Kata "rakyat Indonesia" diganti dengan "kami bangsa 
Indonesia" dan "nya" diganti dengan "Indonesia". Inilah yang dijadikan bagian 
 pertama dari teks proklamasi. Bung Hatta kemudian mengusulkan tambahan untuk 
menegaskan status hukum peralihan kekuasaan dan itulah yang menjadi bagian 
kedua 
dari teks proklamasi: Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain 
diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. 
Teks itulah yang dibacakan di Jakarta pada 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi. 
Karena bukan Piagam Jakarta yang dibaca secara keseluruhan pada waktu 
proklamasi 
kemerdekaan, akibatnya ialah Republik Indonesia diproklamasikan tanpa 
Muqaddimah 
Undang-Undang Dasar, sehingga terjadi kevakuman UUD selama satu hari.
 
Sebagian dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945:
.... negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada 
: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan 
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi 
seluruh rakyat Indonesia. 

 
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan 
Indonesia, 
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / 
perwakilan itu sejenis, dipisahkan oleh kata penghubung SERTA dengan mewujudkan 
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ada empat dasar dan 
satu tujuan. Keempat dasar itu dipisahkan dengan tujuan oleh kata penghubung 
SERTA. Yang sejenis itu dicakup oleh kata BERDASAR KEPADA sebelumnya, sehingga 
empat yang sejenis itu adalah dasar atau sila. Yang dicakup oleh kata SERTA 
adalah tujuan, yaitu mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat 
Indonesia. Mengapa tujuan? Karena dikuatkan oleh kata MEWUJUDKAN. Jadi ada 
empat 
sila serta satu tujuan.
 
Keempat sila yang tanpa kata kerja di depannya, itu adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 
2. kemanusiaan yang adil dan beradab, 
3. persatuan Indonesia, dan 
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan /  
perwakilan.
Jadi Catursila, bukan Pancasila.   
 
Serta satu tujuan dengan kata kerja mewujudkan di depannya yaitu:
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Namun dalam Batang Tubuh UUD 45 pasal 29 ayat 1 termaktub: "Negara berdasar 
atas 
Ketuhanan Yang Maha Esa."
 
Pembukaan menyatakan empat sila, sedangkan Batang Tubuh menegaskan satu sila. 
UUD 45 merupakan SATU kesatuan, sehingga Pembukaan tidak boleh berbeda dengan 
Batang Tubuh, jadi keduanya harus disinkronkan.  

 
Dan inilah hasil sinkronisasi itu:
Satu Sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai 2, 3 dan 4 tercakup dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjadi 
sumber utama nilai-nilai tersebut, yaitu:
kemanusiaan yang adil dan beradab berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, 
persatuan Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan 
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / 
perwakilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
Ini saya petik dari penjelasan umum UUD 1945: Pokok pikiran yang keempat, 
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
 
Penjelasan umum itu bukanlah bagian dari UUD 1945. Apa yang saya petik itu 
hanya 
sinkron dengan pasal 29 ayat 1, jika pasal itu diubah menjadi: Negara berdasar 
atas kemanusiaan yang adil dan beradab.
 
Firman Allah:
-- WLA TQF MA LYS LK BH 'ALM AN ALSM'A WALBShR WALFaWAD KL AWLaK KAN 'ANH 
MSaWLA 
(S. ALASRY, 17:36), dibaca: walaa taqfu maa laysa laka bihii 'ilmun innas sam'a 
walbashara walfuaada kullun ulaaika kaana 'anhu mas.uulan, artinya:
-- Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan 
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan rasa dalam hati, semuanya 
itu akan diminta pertanggungan jawabnya. 

WaLlahu a'lamu bisshawab.
 
*** Makassar, 10 Oktober 2010
Posted by H. M. Nur Abdurrahman


      

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke