Untuak manjawek pertanyaan : So what getooo, lho...?. Ambo postingkan kembali apo nan pernah ambo postingkan dulu :
(bisa di sempurnakan, tambahkan dan dikurangkan) Dari: Marindo Palar <emerdepa...@yahoo.com> Judul: Re : [...@ntau-net] Daerah Istimewa Minangkabau Kepada: rantaunet@googlegroups.com Tanggal: Selasa, 5 Oktober, 2010, 1:15 PM Inyiak-Mamak-AlimUlama-CadiakPandai-BundoKanduang sarato jo Nan Mudo, dipalanta... Ado beberapa hal yg mambuek ambo mengusulkan Daerah Istimewa Minangkabau. 1. Implementasi Falsafah ABS-SBK. Kalau kito memang sepenuh hati ingin menegakkan dan mengimplementasikan falsafah ini dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan bermasyarakat Minangkabau, ujung-ujung nya adalah menegak Syariat Agama Islam. Sehingga, sekali lagi kalau MEMANG INGIN menegakkan ABS-SBK, di wilayah DIM ini harus diberlakukan UU Syariat Islam, . Untuk itu diperlukan ke istimewaan seperti yg di dapatkan oleh Aceh. Kita harus ingat bahwa ABS-SBK itu ada sambungannya, yaitu Sarak Mangato-Adat Mamakai. Apapun yg di katakan oleh Syariat dan Kitab Suci Al-Qur'an, itu yg harus dilakukan oleh masyarakat dalam wilayah Daerah Istimewa ini. . 2. Dengan ke Istimewaan yg akan dimiliki, kita punya banyak alternatif dalam mengatur pemerintahan kedalam. Kita bisa mengakomodir sistim triumvirat seperti dulu (Rajo Tigo Selo) tentu saja dengan penyesuian-penyesuaian dengan perkembangan zaman. Atau kita dpat menetapkan bahwa DPRD tidak diduduki oleh wakil2 Partai Politik.seperti sekarang. DPRD Tingkat Propinsi dan Kab/Kota adalah Perwakilan dari Nagari-Nagari. 3. Pemilihan Kepala Pemerintahan dilakukan mulai dari Nagari. Nagari memilih Kapalo Nagari, sesuai dengan kemufakatan penghulu-penghulu dan Kepala Kaum dalam Nagari.masing-masing Nagari. Penghulu-Penghulu dan Kepala Kaum memilih wakil untuk masyarakatnya yg akan duduk di DPRD. Salah satu tugas wakil-wakil ini adalah memilih kepala Pemerintahan di tingkat Kab/Kota, maupun Propinsi. 4. Kita akan bangun Sistim Perekonomian ABS-SBK. Kalau salamoko kita hanya kenal sistim ekonomi kapitalis dan syariah, kita ciptakan sistim ekonomi ABS-SBK. Dasarnya sih syariah, tapi dengan mempertimbangkan Adat. Pengelolaan sumber-sumber ekonomi Nagari, di bicarakan secara Adat oleh anak-nagari, dan di-produktif-kan secara syariah. Misalnya : Tanah Ulayat milik Nagari, akan dijadikan Perkebunan Modern milik seluruh kaum dalam Nagari. Aturlah itu secara Adat yang berlaku di Nagari dan gunakan keuntungan yang didapat secara syariah.untuk kesejahteraan seluruh anak nagari. 5. Kita akan bangun sistim pendidikan, yg memadukan sistim pendidikan nasional dengan pendidikan Surau, untuk menciptakan generasi-generasi penerus yag 100% Minangkabau. 6. Kito tetap barado dalam Wadah NKRI. Kito manjunjuang tinggi Pancasila, tapi dengan interpretasi yg sesuai dgn ABS-SBK - SM-AM kito. 7. Satu-satunya pemilu yang boleh ada disini hanyalah Pemilu DPR-RI dan Pilpres, saja. Itu sajo dulu, Nyiak-Mak-Bundo.., . Apakah ini bisa dilaksanakan atau tidak..., tergantung kita..... Salam, Marindo Palar 50thn-Suku:Tanjuang-Kampuang:Kuraitaji Piaman Salam, Marindo Palar --- Pada Kam, 28/10/10, Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org> menulis: Dari: Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org> Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II Kepada: rantaunet@googlegroups.com Tanggal: Kamis, 28 Oktober, 2010, 9:39 PM Kekhusuan di bidang budaya rasonyo ndak mungkin. Tadi ambo kamukokan contoh, Surakarta, Bone, dan Buton alah mancubo. Dan memang salamoko alun ado nan status istimewa atau khusus yang diberikan karano budaya lai. Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa bukan karena budaya, tapi berhubungan dengan komitmen nya pada awal kemerdekaan.Memang sekarang ada satuhal yang diminta yang memang berkaitan dengan budaya, yaitu tentang penunjukan Gubernur. Tapi itu - disetujui atau tidak - tidak akan merubah status daerah istimewa yang sudah diperoleh sejak tahun1960. Output daerah juga bukan prasyarat. Riau juga ga bisa tuh. Cuma, ado ciek pertanyaan lai dari ambo. Misalnyo (ambo katakan misalnyo, karano Pemerintah - dalam hal in Kemendagri - sudah tegas2 mengatakan tidak ada lagi daerah istimewa/ otonomi khusus selain 4 yang sudah ada) antah baa caronyo ternyata dapek status otonomi khusus untuak nagari awak. Sudah tu a lai? Atau bahaso anak2 kini: So what, gheetooo ... Riri48/L/nekasi 2010/10/28 <taufiqras...@rantaunet.org> Paliang tinggi kekhususan awak adolah Matriachat itu. Tapi apo dengan kondisi itu awak bisa mangareh mintak OTSUS ? Tantu indak bisa rasonyo Kalau nan lainpun rasonyo indak ka "Maangek-an aia" kecek urang kampuang kami Sabab dari tahun katahun awak bukan diparah / diabihkan SDAnyo dek pemerintah pusat, tapi justru mintak sidakah/ subsidi --TR Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 28 Oct 2010 19:24:11 +0700To: <rantaunet@googlegroups.com>ReplyTo: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II Waalaikumsalam wr.wb. Secara garis besarnyo, caro nan Sanak Marindo Palar sampaikan itu rancak. Jadi, partamo, di list dulu apo2 yang manuruik awak yang "unique" di awak, tapi tidak terakomodasi dalamsistem perundangan kini. Kemudian dipelajari kemungkinan jalan keluarnya. Kemungkinannya kan beko macam2, bisa sajo sabanany suatu isu itu sebetulnya terakomodasi di perundangan, tapi pemahaman kita yang kurang tepat. Atau bisa juga, cost nya terlalu tinggi dibandingkan manfaatnya. Atau misalnya, kita tetap meminta kekhususan, tapi cukup untuk topik tertentu saja (contohnya pariwisata di Bali). Atau tetap minta otonomi khusus at all cost... Tapi kalau ambo,taruih tarang, ambo ndak mangarati kalau itu lah menyangkut content ang berhubungan dengan adat. Misalnyo tentang apa dan bagaimana tanah ulayat di Minangkabau seharusnya, atau topik2 khusus lainnya. 2010/10/28 Marindo Palar <emerdepa...@yahoo.com> Assalamu'alaikum.... Batanyo ambo ciek ka sanak Riri, apakah pertanyaan : "Menurut anda, kekhususan apa yang anda miliki sehingga anda dapat dipandang "khusus", sehingga akan diberikan otonomi khusus? " tidak bisa "kito" pikia kan basamo....?. "Kito" disini, bukan hanya kita yg di Palanta sajo. Tapi ide ko kito bicarokan dalam forum resmi. Misalnyo RN menyelenggarakan Seminar Awal untuk masalah ini dengan mengundang para Pakar Minangkabau lah. Seminar Awal. Tentu nanti ada Seminar-Seminar lanjutan. Salam, Marindo Palar --- Pada Kam, 28/10/10, andiko <andi.ko...@gmail.com> menulis: Dari: andiko <andi.ko...@gmail.com> Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II Kepada: rantaunet@googlegroups.com Tanggal: Kamis, 28 Oktober, 2010, 2:48 PM Pak Riri jo sanak palanta Ambo mancatat sacaro substansi masalah lama nan diributkan antaro Aceh dan Papua dengan pemerintah pusat adolah mengenai dana perimbangan terutama bagi hasil sumberdaya alam. Ambo yakin Aceh minta Otsus tidak hanya untuk Syariat Islam dan Papua mintak Otsus, tidak hanya karena Masyarakat Adat. UU No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam BAB IV KEUANGAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM Pasal 4 (3) Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah dana perimbangan bagian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten dan Kota atau nama lain, yang terdiri atas: a. bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bagian dari penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen), pajak penghasilan orang pribadi sebesar 20% (dua puluh persen), penerimaan sumber daya alam dari sektor kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen), pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen), perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen), pertambangan minyak bumi sebesar 15% (lima belas persen), dan pertambangan gas alam sebesar 30% (tiga puluh persen); UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Dengan BAB IX KEUANGAN Pasal 33 (3). Dana perimbangan sebagai Provinsi Papua, kabupaten/Kota dalm rangka Otonomi khusus dengan perincian sebagai berikut: a. Bagi hasil pajak: 1). Pajak bumi dan Bangunan 90% (sembilan puluh persen) 2). Bea Perolehan hak Atas Tanah dan bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen) dan; 3). Pajak Penghasilan orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen) b. bagi hasil sumber daya alam: 1).Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen) 2).Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen) 3).Peratambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen) 4).Pertambangan minyak bumi sebesr 70% (tujuh puluh persen) dan 5).Pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen) Bandingkan dengan otonomi biasa UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 160 3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran hak pengusahaan hutan (IHPH), provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan; b. Penerimaan pertambangan umum yang berasal dari penerimaan iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan; c. Penerimaan perikanan yang diterima secara nasional yang dihasilkan dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan; d. Penerimaan pertambangan minyak yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan; e. Penerimaan pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan; f. Penerimaan pertambangan panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah, iuran tetap dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan. (4) Daerah penghasil sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan pertimbangan dari menteri teknis terkait. (5) Dasar penghitungan bagian daerah dari daerah penghasil sumber daya alam ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (6) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Kalau untuak Jogjakarta coba lihat di bawah, http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Daerah_Istimewa_Yogyakarta Salam andiko ----- Original Message ----- From: "Riri Chaidir" <riri.chai...@rantaunet.org> To: rantaunet@googlegroups.com Sent: Thursday, October 28, 2010 1:37:43 PM GMT +07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II Andiko dan Dunsanak Sadonyo. Kalau buliah ambo bacarito saketek. Dari pengetahuan ambo yang sangat terbatas itu, manuruik ambo, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah: "Menurut anda, kekhususan apa yang anda miliki sehingga anda dapat dipandang "khusus", sehingga akan diberikan otonomi khusus? " Riri 48/L/bekasi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.