Untuak manjawek pertanyaan : So what getooo, lho...?.
Ambo postingkan kembali apo nan pernah ambo postingkan dulu : 

(bisa di sempurnakan, tambahkan dan dikurangkan)

Dari: Marindo Palar <emerdepa...@yahoo.com>
Judul: Re : [...@ntau-net] Daerah Istimewa Minangkabau
Kepada:
 rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Selasa, 5 Oktober, 2010, 1:15 PM






Inyiak-Mamak-AlimUlama-CadiakPandai-BundoKanduang sarato jo Nan Mudo, 
dipalanta...
 
Ado beberapa hal yg mambuek ambo mengusulkan Daerah Istimewa Minangkabau. 
 
1.  Implementasi Falsafah ABS-SBK. 
Kalau kito memang sepenuh hati ingin menegakkan dan
mengimplementasikan  falsafah ini dalam kehidupan sehari-hari dan
kehidupan bermasyarakat Minangkabau, ujung-ujung nya adalah menegak
Syariat Agama Islam.  Sehingga, sekali lagi kalau MEMANG INGIN
menegakkan ABS-SBK, di wilayah DIM ini harus diberlakukan UU Syariat
Islam, . Untuk itu diperlukan ke istimewaan seperti yg di dapatkan oleh
Aceh. Kita harus ingat bahwa ABS-SBK itu ada sambungannya, yaitu Sarak
Mangato-Adat Mamakai. Apapun yg di katakan oleh Syariat dan Kitab Suci
Al-Qur'an, itu yg harus dilakukan oleh masyarakat dalam wilayah Daerah
Istimewa ini. .
 
2. Dengan ke Istimewaan yg akan dimiliki, kita punya banyak
alternatif dalam mengatur pemerintahan kedalam. Kita bisa mengakomodir
sistim triumvirat seperti dulu (Rajo Tigo Selo) tentu saja dengan
penyesuian-penyesuaian dengan perkembangan zaman. 
Atau kita dpat menetapkan bahwa DPRD tidak diduduki oleh wakil2
Partai Politik.seperti sekarang.  DPRD Tingkat Propinsi dan Kab/Kota
adalah Perwakilan dari Nagari-Nagari. 
 
3. Pemilihan Kepala Pemerintahan dilakukan mulai dari Nagari.
Nagari memilih Kapalo Nagari, sesuai dengan kemufakatan
penghulu-penghulu dan Kepala Kaum dalam Nagari.masing-masing Nagari.
 Penghulu-Penghulu dan Kepala Kaum memilih wakil untuk masyarakatnya yg
akan duduk di DPRD.  Salah satu tugas wakil-wakil ini adalah memilih
kepala Pemerintahan di tingkat Kab/Kota,  maupun Propinsi.
 
4. Kita akan bangun Sistim Perekonomian ABS-SBK.  Kalau salamoko
kita hanya kenal sistim ekonomi kapitalis dan syariah, kita ciptakan
sistim ekonomi ABS-SBK. Dasarnya sih syariah, tapi dengan
mempertimbangkan Adat. Pengelolaan sumber-sumber ekonomi Nagari, di
bicarakan secara Adat oleh anak-nagari, dan di-produktif-kan secara
syariah. Misalnya : Tanah Ulayat milik Nagari, akan dijadikan
Perkebunan Modern milik seluruh kaum dalam Nagari. Aturlah itu secara
Adat yang berlaku di Nagari dan  gunakan keuntungan yang didapat secara
syariah.untuk kesejahteraan seluruh anak nagari. 
 
5. Kita akan bangun sistim pendidikan, yg memadukan sistim
pendidikan nasional dengan pendidikan Surau, untuk menciptakan
generasi-generasi penerus yag 100% Minangkabau. 
 
6. Kito tetap barado dalam Wadah NKRI. Kito manjunjuang tinggi
Pancasila, tapi dengan interpretasi yg sesuai dgn ABS-SBK - SM-AM kito.
 
7. Satu-satunya pemilu yang boleh ada disini hanyalah Pemilu DPR-RI dan 
Pilpres, saja. 
 
Itu sajo dulu, Nyiak-Mak-Bundo.., . Apakah ini bisa dilaksanakan atau tidak..., 
tergantung kita.....
 
 
Salam,
Marindo Palar 
50thn-Suku:Tanjuang-Kampuang:Kuraitaji Piaman

Salam,
Marindo Palar

--- Pada Kam, 28/10/10, Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org> menulis:

Dari: Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>
Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Kamis, 28 Oktober, 2010, 9:39 PM

Kekhusuan di bidang budaya rasonyo ndak mungkin. Tadi ambo kamukokan contoh, 
Surakarta, Bone, dan Buton alah mancubo.
Dan memang salamoko alun ado nan status istimewa atau khusus yang diberikan 
karano budaya lai. Yogyakarta menjadi
 Daerah Istimewa bukan karena budaya, tapi berhubungan dengan komitmen nya pada 
awal kemerdekaan.Memang sekarang ada satuhal yang diminta yang memang berkaitan 
dengan budaya, yaitu tentang penunjukan Gubernur. Tapi itu - disetujui atau 
tidak - tidak akan merubah status daerah istimewa yang sudah diperoleh sejak 
tahun1960.

Output daerah juga bukan prasyarat. Riau juga ga bisa tuh.
Cuma, ado ciek pertanyaan lai dari ambo. Misalnyo (ambo katakan misalnyo, 
karano Pemerintah - dalam hal in Kemendagri - sudah tegas2 mengatakan tidak ada 
lagi daerah istimewa/ otonomi khusus selain 4 yang sudah ada) antah baa caronyo 
ternyata dapek status otonomi khusus untuak nagari awak.

Sudah tu a lai? Atau bahaso anak2 kini: So what, gheetooo ...
Riri48/L/nekasi







2010/10/28  <taufiqras...@rantaunet.org>

   

Paliang tinggi kekhususan awak adolah Matriachat itu. Tapi apo dengan kondisi 
itu awak bisa mangareh mintak OTSUS ?

Tantu indak bisa rasonyo

Kalau nan lainpun rasonyo indak ka "Maangek-an aia" kecek urang kampuang kami


Sabab dari tahun katahun awak bukan diparah
/ diabihkan SDAnyo dek pemerintah pusat, tapi justru mintak sidakah/ subsidi

--TR
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From:  Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>
Sender:  rantaunet@googlegroups.com
Date: Thu, 28 Oct 2010 19:24:11 +0700To: <rantaunet@googlegroups.com>ReplyTo:  
rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II
Waalaikumsalam wr.wb.
Secara garis besarnyo, caro nan Sanak Marindo Palar sampaikan itu rancak.
Jadi, partamo, di list dulu apo2 yang manuruik awak yang "unique" di awak, tapi 
tidak terakomodasi dalamsistem perundangan kini.

Kemudian dipelajari kemungkinan jalan keluarnya.
Kemungkinannya kan beko macam2,  bisa sajo sabanany suatu isu itu sebetulnya 
terakomodasi di perundangan, tapi pemahaman kita yang kurang tepat. Atau bisa 
juga, cost nya terlalu tinggi dibandingkan manfaatnya. Atau misalnya, kita 
tetap meminta kekhususan, tapi cukup untuk topik tertentu saja (contohnya 
pariwisata di Bali). Atau tetap minta otonomi khusus at all cost...


Tapi kalau ambo,taruih tarang, ambo ndak mangarati kalau itu lah menyangkut 
content ang berhubungan dengan adat. Misalnyo tentang apa dan bagaimana tanah 
ulayat di Minangkabau seharusnya, atau topik2 khusus lainnya.








2010/10/28 Marindo Palar <emerdepa...@yahoo.com>


Assalamu'alaikum....


 
Batanyo ambo ciek ka sanak Riri, apakah pertanyaan :
 
"Menurut anda, kekhususan apa yang anda miliki sehingga anda dapat dipandang 
"khusus", sehingga akan diberikan otonomi khusus? " 

tidak bisa "kito" pikia kan basamo....?.   "Kito" disini, bukan hanya kita yg 
di Palanta sajo. Tapi ide ko kito bicarokan dalam forum resmi. Misalnyo RN 
menyelenggarakan Seminar Awal untuk masalah ini dengan mengundang para Pakar 
Minangkabau lah. Seminar Awal. Tentu nanti ada Seminar-Seminar lanjutan.  



Salam,
Marindo Palar 


 
--- Pada Kam, 28/10/10, andiko <andi.ko...@gmail.com> menulis:


Dari: andiko <andi.ko...@gmail.com>
Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II


Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Kamis, 28 Oktober, 2010, 2:48 PM


Pak Riri jo sanak palanta

Ambo mancatat sacaro substansi masalah lama nan diributkan antaro Aceh dan 
Papua dengan pemerintah pusat adolah mengenai dana perimbangan terutama bagi 
hasil sumberdaya alam. Ambo yakin Aceh minta Otsus tidak hanya untuk Syariat 
Islam dan Papua mintak Otsus, tidak hanya karena Masyarakat Adat. 



UU No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh 
Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

BAB IV KEUANGAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Pasal 4
(3)    Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah 
dana perimbangan bagian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten dan Kota 
atau nama lain, yang terdiri atas:


a.    bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang ditetapkan sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bagian dari penerimaan pajak bumi 
dan bangunan sebesar 90% (sembilan puluh
 persen), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 80% (delapan puluh 
persen), pajak penghasilan orang pribadi sebesar 20% (dua puluh persen), 
penerimaan sumber daya alam dari sektor kehutanan sebesar 80% (delapan puluh 
persen), pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen), perikanan 
sebesar 80% (delapan puluh persen), pertambangan minyak bumi sebesar 15% (lima 
belas persen), dan pertambangan gas alam sebesar 30% (tiga puluh persen);




UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Dengan 

BAB IX KEUANGAN

Pasal 33

(3). Dana perimbangan sebagai Provinsi Papua, kabupaten/Kota dalm rangka 
Otonomi khusus dengan perincian sebagai berikut:


a. Bagi hasil pajak:
1). Pajak bumi dan Bangunan 90% (sembilan puluh persen)
2). Bea Perolehan hak Atas Tanah dan bangunan sebesar 80% (delapan puluh 
persen) dan;
3). Pajak Penghasilan orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen)


b. bagi hasil
 sumber daya alam:
1).Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen)
2).Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen)
3).Peratambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen)
4).Pertambangan minyak bumi sebesr 70% (tujuh puluh persen) dan


5).Pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen)


Bandingkan dengan otonomi biasa

UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 160

3)     Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:


a. Penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran hak pengusahaan hutan (IHPH), 
provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari 
wilayah daerah yang bersangkutan;
b. Penerimaan pertambangan umum yang berasal dari penerimaan iuran tetap 
(landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) yang 
dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;


c. Penerimaan
 perikanan yang diterima secara nasional yang dihasilkan dari penerimaan 
pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan;
d. Penerimaan pertambangan minyak yang dihasilkan dari wilayah daerah yang 
bersangkutan;


e. Penerimaan pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah daerah yang 
bersangkutan;
f. Penerimaan pertambangan panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran 
bagian Pemerintah, iuran tetap dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah 
daerah yang bersangkutan.


(4)     Daerah penghasil sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3), 
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan pertimbangan dari menteri 
teknis terkait.
(5)     Dasar penghitungan bagian daerah dari daerah penghasil sumber daya alam 
ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait setelah memperoleh pertimbangan Menteri 
Dalam Negeri.


(6)     Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1), ayat (2),
 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan 
Pemerintah.


Kalau untuak Jogjakarta coba lihat di bawah,

http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Daerah_Istimewa_Yogyakarta



Salam

andiko

----- Original Message -----
From: "Riri Chaidir" <riri.chai...@rantaunet.org>


To: rantaunet@googlegroups.com
Sent: Thursday, October 28, 2010 1:37:43 PM GMT +07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II



Andiko dan Dunsanak Sadonyo. 


Kalau buliah ambo bacarito saketek.
 



Dari pengetahuan ambo yang sangat terbatas itu, manuruik ambo, pertanyaan 
pertama yang harus dijawab adalah: "Menurut anda, kekhususan apa yang anda 
miliki sehingga anda dapat dipandang "khusus", sehingga akan diberikan otonomi 
khusus? " 





Riri 
48/L/bekasi 



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~


* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 


  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet


- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================


Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.







-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~



* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. E-mail besar dari 200KB;

  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet



- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.






-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~


* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. E-mail besar dari 200KB;

  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet


- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.






-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~


* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. E-mail besar dari 200KB;

  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet


- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.






-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. E-mail besar dari 200KB;

  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke