Di informasikan bahwa Panitia Pelaksana Kongres Forum PRB Aceh akan
melaksanakan kongres yang bertujuan untuk mengesahkan Statuta Forum serta
pemilihan ketua / pembentukan pengurus Forum tersebut.
Kongres akan dilaksanakan pada:
Tanggal : 24 - 25 November 2010
Tempat : Hotel Regina, Jl. Tgk. H. Daud Beureueh - Banda Aceh
Untuk informasi lebih dapat menghubungi kontak panitia yaitu
Nama : Ihwan Julmi
No. Hp : 085260529999
email : volunteer_comunicat...@yahoo.com
Demikian disampaikan, Terimakasih
Salam,
Ferry Suferilla
Wakil Ketua Panitia
==============================
Pak Saaf,
mungkin pak Saaf bisa kontak-kontakan
dengan mereka, atau klik:
http://www.google.com/search?q=forum+bencana+aceh&ie=UTF-8&oe=UTF-8&hl=en&client=safari
Wassalam, Jacky Mardono
--- Pada Kam, 25/11/10, Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com> menulis:
Dari: Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com>
Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM) ---> DI ACEH
SUDAH ADA FORUM PENANGGULANGAN RISIKO PENCANA (FPRB)
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Cc: "Asril H. Tanjung" <menaragad...@yahoo.com>, "Ir. Raja Ermansyah JAMIN"
<hanni.ja...@gmail.com>, "Mochtar Naim" <mochtarn...@yahoo.com>, "Farhan Muin
DATUK BAGINDO" <farhanm...@ymail.com>, "Amri AZIZ" <amri.a...@yahoo.com>,
"Nurmatias Zakaria" <nurmati...@yahoo.com>, "Muhardi Rajab"
<muhardi_u...@yahoo.com>, "Mairul MZ" <mairu...@yahoo.co.id>
Tanggal: Kamis, 25 November, 2010, 12:54 AM
Terima kasih pak Jacky. Yang belum tercantum dalam undang-undang tersebut
adalah tentang format kelembagaan dari peran serta masyarakat itu. Hal itu
bisa dibaca secara positif sebagai peluang untuk mengembangkan kreativitas
masyarakat sendiri.
Kita mencoba mengembangkannya dalam format POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM),
dengan harapan agar gagasan ini bukan saja disetujui tetapi juga
ditindaklanjuti.
Syukurnya, sudah ada model yang dapat kita tiru. Di Aceh -- daerah yang paling
parah diterjang tsunami -- sekarang telah terbentuk FORUM PENANGGULANGAN RISIKO
BENCANA, (FPRB) yang segera akan mengadakan kongresnya yang pertama (Lihat
YahooNEWS, 25 November 2010.
Masalahnya sekarang adalah siapa yang akan mengambil prakarsa untuk membentuk
lembaga sejenis di Sumatera Barat, yang diperkirakan akan menghadapi bencana
besar, entah kapan persisnya ? Gubernur ? DPRD ? LKAAM? MUI? Unand?
Wassalam,
Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
(Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta)
Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.
From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com>
To: rantaunet@googlegroups.com
Sent: Thu, November 25, 2010 6:58:01 AM
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM)
Cuplikan dari:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA
Silahkan klik:
http://landspatial.bappenas.go.id/peraturan/the_file/UUNo.24Tahun2007.pdf
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Hak Masyarakat
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak:
a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman,
khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan
tentang kebijakan penanggulangan bencana.
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan
pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan
kesehatan termasuk dukungan psikososial;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap
kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang
berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang
diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian
karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan
konstruksi.
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 27
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis,
memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang
penanggulangan bencana.
Wassalam, Jacky M.
--- Pada Sel, 23/11/10, Dr Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org>
menulis:
Dari: Dr Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org>
Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM)
Kepada: "Rantau Net" <rantaunet@googlegroups.com>
Tanggal: Selasa, 23 November, 2010, 11:52 AM
Alhamdulillah bung Marindo. Tolonglah capek diprakarsai supayo sistem nan
sukses di Banten tu bisa di-'cangkok'-kan di pesisir Sumbar.
Jan sampai alah luluih mako malantai. Ambo tolong jo doa.
Wassalam,
Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.