Di informasikan bahwa Panitia Pelaksana Kongres Forum PRB Aceh akan 
melaksanakan kongres yang bertujuan untuk mengesahkan Statuta Forum serta 
pemilihan ketua / pembentukan pengurus Forum tersebut. 

Kongres akan dilaksanakan pada: 
 
Tanggal : 24 - 25 November 2010 
Tempat : Hotel Regina, Jl. Tgk. H. Daud Beureueh - Banda Aceh 

 
Untuk informasi lebih dapat menghubungi kontak panitia yaitu 
Nama : Ihwan Julmi 
No. Hp : 085260529999 
email : volunteer_comunicat...@yahoo.com 

Demikian disampaikan, Terimakasih 

Salam, 
Ferry Suferilla 
Wakil Ketua Panitia 
==============================
Pak Saaf,
mungkin pak Saaf bisa kontak-kontakan
dengan mereka, atau klik:
http://www.google.com/search?q=forum+bencana+aceh&ie=UTF-8&oe=UTF-8&hl=en&client=safari
 
Wassalam, Jacky Mardono



--- Pada Kam, 25/11/10, Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com> menulis:


Dari: Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com>
Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM) ---> DI ACEH 
SUDAH ADA FORUM PENANGGULANGAN RISIKO PENCANA (FPRB)
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Cc: "Asril H. Tanjung" <menaragad...@yahoo.com>, "Ir. Raja Ermansyah JAMIN" 
<hanni.ja...@gmail.com>, "Mochtar Naim" <mochtarn...@yahoo.com>, "Farhan Muin 
DATUK BAGINDO" <farhanm...@ymail.com>, "Amri AZIZ" <amri.a...@yahoo.com>, 
"Nurmatias Zakaria" <nurmati...@yahoo.com>, "Muhardi Rajab" 
<muhardi_u...@yahoo.com>, "Mairul MZ" <mairu...@yahoo.co.id>
Tanggal: Kamis, 25 November, 2010, 12:54 AM







 Terima kasih pak Jacky. Yang belum tercantum dalam undang-undang tersebut 
adalah tentang format kelembagaan  dari peran serta masyarakat itu. Hal itu 
bisa dibaca secara positif sebagai peluang untuk mengembangkan kreativitas 
masyarakat sendiri. 
Kita mencoba mengembangkannya dalam format POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM), 
dengan harapan agar gagasan ini bukan saja disetujui tetapi juga 
ditindaklanjuti.
Syukurnya, sudah ada model yang dapat kita tiru. Di Aceh -- daerah yang paling 
parah diterjang tsunami -- sekarang telah terbentuk FORUM PENANGGULANGAN RISIKO 
BENCANA, (FPRB) yang segera akan mengadakan kongresnya yang pertama (Lihat 
YahooNEWS, 25  November 2010.
Masalahnya sekarang adalah siapa yang akan mengambil prakarsa untuk membentuk 
lembaga sejenis di Sumatera Barat, yang diperkirakan akan menghadapi bencana 
besar, entah kapan persisnya ? Gubernur ? DPRD ? LKAAM? MUI? Unand?


Wassalam,
Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
(Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta) 
Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.








From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com>
To: rantaunet@googlegroups.com
Sent: Thu, November 25, 2010 6:58:01 AM
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM)
















Cuplikan dari: 
  

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 24 TAHUN 2007 
TENTANG 
PENANGGULANGAN BENCANA
 
Silahkan klik:
http://landspatial.bappenas.go.id/peraturan/the_file/UUNo.24Tahun2007.pdf

BAB V 
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT 
  
Bagian Kesatu 
Hak Masyarakat 
  

Pasal 26 
(1) Setiap orang berhak: 
  
a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, 
khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana; 
  
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan 
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. 
  
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan 
tentang kebijakan penanggulangan bencana. 
  
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan 
pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan 
kesehatan termasuk dukungan psikososial; 
  
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap 
kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang 
berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan 
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang 
diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana. 
  
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan 
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. 
  
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian 
karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan 
konstruksi. 
  
  

Bagian Kedua 
Kewajiban Masyarakat 
  

Pasal 27 
Setiap orang berkewajiban: 
  
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, 
memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan 
kelestarian fungsi lingkungan hidup; 
  
b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan 
  
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang 
penanggulangan bencana. 
 
Wassalam, Jacky M.


--- Pada Sel, 23/11/10, Dr Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org> 
menulis:


Dari: Dr Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org>
Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] POSKO SIAGA BENCANA MINANG (PSBM)
Kepada: "Rantau Net" <rantaunet@googlegroups.com>
Tanggal: Selasa, 23 November, 2010, 11:52 AM


Alhamdulillah bung Marindo. Tolonglah capek diprakarsai supayo sistem nan 
sukses di Banten tu bisa di-'cangkok'-kan di pesisir Sumbar.
Jan sampai alah luluih mako malantai. Ambo tolong jo doa.
Wassalam, 
Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.



 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.




-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke