PERTEMUAN PETINGGI GEBU MINANG DENGAN TOKOH / NINIAK MAMAK NAGARI KURAI LIMO 
JORONG
Pengantar:Berikut
ini kami postingkan kembali catatan yang ditulis oleh Yusrizal St.
Mangkuto, Sekum Badan Silaturrahmi Masyarakat Kurai (BASIMAK),
menanggapi catatan yang dipostingkan Ketua SC KKM GM yang menyatakan
bahwa masyarakat Adat Kurai telah menyetujui dan mendukung pelaksanaan
KKM GM. PERTEMUAN PETINGGI GEBU  MINANG DENGAN  TOKOH / NINIAK MAMAK NAGARI 
KURAI LIMO JORONG oleh Yusri Zal  pada 26 November 2010 jam 
23:36 Assalamu’alaikum  warahmatullahi wabarakatuh Pada
hari Minggu malam tanggal 21 November 2010 memang telah terjadi
pertemuan antara Petinggi Gebu Minang ( GM ) dengan Tokoh/Niniak Mamak
Nagari Kurai Limo Jorong yang bertempat di RM SEDERHANA Bukittinggi.
Acara dibuka oleh Bapak H. Zulkirwan Rivai Angku Nan Sati atau lebih
populer dengan sebutan “ HBY “ . sebelum HBY meninggalkan lokasi
pertemuan karena ada urusan lain, panitia menyodorkan Daftar Hadir
Pertemuan, secara kebetulan saya dapat bagian setelah HBY untuk tanda
tangani daftar hadir itu dan saya mengatakan “ APAKAH DAFTAR HADIR INI
SUDAH DIANGGAP KAMI SETUJU DENGAN KKM DILAKSANAKAN ? “ Panitia menjawab
“ TIDAK UNTUK ITU, TAPI SEBAGAI BUKTI KAMI TELAH BERSILATURRAHMI DENGAN
INYIAK MAMAK KURAI “ saya dan Inyiak2 Mamak yang lainnya menanda
tangani daftar hadir tersebut, setelah itu barulah HBY meninggalkan
lokasi pertemuan untuk keperluan lainnya. Niniak Mamak
Kurai setelah HBY pergi lalu bertanya, terkait dengan pertemuan ini “
Kok Lai nan Taragak Takana Alah Patuik disampaikan “. Maka Ketua GM
menyampaikannya secara umum apa yang menjadi niatan GM untuk
melaksanakan  KKM 2010, diantaranya menyampaikan kondisi Minangkabau ke
kinian yang membuat kita prihatin dengan keadaan, kehilangan tokoh dll
sebagainya, maka perlu ABS-SBK sebagai filosofi masyarakat Minangkabau
ini perlu dikukuhkan dan dilaksanakan secara mutlak bagi masyarakat
Minangkabau yang berada di Ranah maupun dirantau, setelah Ketua GM
dengan pembukaan awalnya maka diminta Tokoh/Niniak Mamak Kurai untuk
menanggapinya, tanggapan diawali oleh Inyiak Datuak Pandak, lalu oleh
Inyiak Datuak Rajo Basa, Inyiak Datuak Nan Laweh, Inyiak Datuak Palimo
dan saya mendapat jatah yang terakhir. Pada prinsipnya apa yang
disampaikan oleh Inyiak2 tersebut bahwa niatan untuk melaksanakan
Kongres itu pada prinsipnya adalah baik, tentu baik dalam hal ini
sepanjang berada dalam Kesepakatan dan Kebersamaan, hanya saja mungkin
masih ada yang perlu dikoreksi dan diperbaiki terkait dengan isi
Substansi Rancangan KKM yang menuai protes banyak pihak dan bermuara
pada Gerakan Menolak KKM dari lembaga2 adat dan elemen masyarakat
lainnya. Pada bagian saya yang menyampaikan kritikan, Saya  menyampaikan 8 
(delapan) point :Ikrar
bersama yang mengatasnamakan Masyarakat Minangkabau ( MK ) untuk
mengukuhkan ABS-SBK sebagai Filosofi hidup bagi masyarakat MK  Se-olah2
GM mengembalikan Masyarakat MK kembali ke khitahnya, pada hal selama
ini ABS-SBK telah dijalankan oleh Masyarakat MK, terjadinya degradasi
moral bukan ABS-SBK yang harus disalahkan.Majelis/Forum Adat
& Syarak yang akan dikukuhkan se-olah2 menjadi Penentu MK untuk
masa yang akan  datang dan terkesan mengambil alih semua fungsi2
lembaga Adat dan Syarak yang sudah ada seperti KAN, LKAAM, MUI
dlsbgnya, selanjutnya Lembaga baru ini akan menjadi pelaksana KKM
berikutnya sekaligus bertindak MENGHITAM PUTIHKAN MINANGKABAU untuk
masa yg akan datang.ABS-SBK kok pakai Fasal2 segala,,,,didapat
dari mana ? Adaik Dima nan bapakai ? apakah Adaik MK selama ini pakai
Fasal ? setahu saya yg pakai fasal itu hanyalah UUD dan produk hukum
pemerintahan lainnya. Kalau ini terjadi maka terjadilah Kebekuan Adat
MK yang hanya mengacu pada 66 fasal saja bagi masyarakat MK, sekaligus
mengkerdilkan Adat MK.66 Fasal yang dicetuskan bertujuan agar
masyarakat MK menjadi satu pemahaman dan bermakna Tunggal, Dima latak
no Adaik Salingka Nagari ? Disisi lain pada 66 fasal adanya
Peta Baru  MK yang terkesan dijadikan sama dengan Propinsi Sumatera
Barat, saya jawab jelas “ TIDAK SAMA “Wilayah RANTAU menurut
Rancangan KKM adalah diluar RANAH, menurut Saya TIDAK, itu adalah
wilayah PARANTAUAN bagi Urang Minang seperti Jakarta dlsbnya, hal ini
jelas bertentangan dengan wilayah MK yang sebenarnya tentang Luhak Nan
Tigo sarato Rantau Nan SalapanKKM tidak mewakili semua Niniak
Mamak setiap Pasukuan yang ada dalam tiap Nagari, sehingga terkesan
tidak terwakili bagi masyarakat MK dan terindikasi perpecahan baru di
Ranah Minang.Menurut Saya KKM berada pada “  Ranah Baradaik “
karena yg diundang adalah para Niniak Mamak Pemangku Adaik atau yang
diwakilkan oleh Niniak Mamak, Pertanyaan Saya : Kenapa Niniak Mamak
Nagari Kurai Limo Jorong Indak di bao Baiyo, padahal wilayah kekuasaan
Niniak Mamak Kurai akan dipakai untuk ber KKM, kalau Ranah
Administratif pemerintahan silakan saja dan Oke hal itu urusan
Pemerintah/Walikota. Lalu Saya  lanjutkan, Perlu kita pahami bersama, 
masyarakat MK itu memandang 2  (dua) hal dan masih menyimpan Kearifan, yaitu 
MAMBACO NAN  TASUREK JO NAN TASIREK
dan menganalisanya, nan Tasurek sudah jelas terdapat kekeliruan yang
harus diluruskan, sedangkan nan Tasirek adalah kegalauan akan
terjadinya hal2 yang menyimpang dari makna yang sebenarnya terkait
dengan Nilai2 dan Tatanan Adat Budaya MK masa depan, makanya wajar
terjadi Penolakan banyak pihak dan lembaga2 adat di Ranah Minang.
Sepanjang kita mau, Indak ado Kusuik nan indak kasalasai,
Perbaiki/Robah dan hapuslah hal2 yg menjadi kontroversi dalam Rancangan
KKM itu, namun terkesan diabaikan   Disisi lain Inyiak
Datuak Pandak dan Inyiak2 lainnya menyampaikan, Urang Minang Tantu
Mamakaikan RASO JO PARESO, Kalau Pangulu Pucuak kami indak di bao
baiyo/diagiah tau ba’a pulo raso no goah, sabab Nagari ko kan Ba
Pangulu, Rantau Ba Rajo, Rumah Gadang no ka dipakai tapi baliau indak
tau, selain itu Baibaraik kito mangambangan Lapiak, masih batunggua juo
baru, arati no alun data ka tampaik duduak, mako barasiahanlah dulu nak
data lapiak takambang supayo lamak di kaduduak’i, artinya Bicarakanlah
Kembali dengan Pihak2 yang berseberangan dan juga dengan kepada pihak
si Pangka pemberi izin pemakaian tempat, para SC KKM/PANITIA terlihat
MA ANGGUAK2 se-olah2 membenarkan pernyataan Inyiak2 itu. Pihak
SC KKM/PANITIA mengatakan bahwa tak ada lagi waktu untuk melakukan hal
itu, terkait akan berakhirnya periode kepengurusan GM pada bulan
Desember 2010 ini dan apalagi ruang KKM ini dipersempit saja Manjadi
KKM GM sifatnya terbatas, lalu dijawab oleh Inyiak2..ya kalau memang
harus dilaksanakan silakan saja lapor dulu ke Pangulu Pucuak Kurai,
urang yang di undang mau datang atau tidak itu urusan belakangan
(karano lah susah mamasuak’an kabanaran,) Setelah selesai
masing2 Petinggi GM menyampaikan pandangan2nya maka Saafruddin Bahar
menyampaikan “ DENGAN TELAH BERTEMUNYA KAMI (SC KKM) DENGAN NINIAK
MAMAK KURAI BERARTI TELAH SETUJU DENGAN KKM, Saya Jawab TIDAK....!
karena kesediaan kami hadir tidak berada dalam Konteks MENYETUJUI KKM
melainkan hanyalah menghargai dan memenuhi Undangan Silaturrahmi
Petinggi GM, kalau kami nyatakan Setuju maka Nan Kamarasai  kanai Basuah Inyiak 
 Mamak Ambo ko dek Pangulu Pucuak, dan SC KKM/PANITIA pun  memahaminya.    
Kesimpulan
seperti yang di tulis di Akun FBnya Saafruddin Bahar memang benar
karena dibacakan dan saya salin sebagai pegangan saya dan inyiak2.
Apabila kita cermati apa yang telah disampaikan oleh tokoh2 Kurai
sebagaimana tersebut diatas maka bukan berarti Kami yang hadir URANG
KURAI MENGAMANKAN KKM 2010. Urang Kurai sangat memahami bahwa
Minangkabau adalah Milik bersama Masyarakat MK, bukan milik Urang Kurai
saja, sehingga Tidak punya Legalitas secara sepihak untuk melegalkan
hal-hal yang bersifat Minangkabau. Demikian catatan ini
Saya buat untuk dipahami secara bersama. Atas perhatiannya diucapkan
terima kasih ( Yusrizal. Sutan Mangkuto)  selaku Sekum Badan
Silaturrahmi Masyarakat Kurai (BASIMAK)   Wabillahi  taufik wal hidayah 
wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh  Kami  yang hadir dan 
MenyatakanM.H. DT.  PANDAK   ( Niniak Mamak )   G.  DT. RAJO BASA  ( Niniak 
Mamak  )     T. DT. NAN  LAWEH  (  Niniak Mamak/Ketua Badan Silaturrahmi 
Masyarakat Kurai )SY. DT. PALIMO  (  Niniak Mamak  ) YUSRIZAL ST. MANGKUTO 
(Cadiak Pandai/Sekum Badan Silaturrahmi Masyarakat Kurai) hal ini kami tulis  
biar jelas sikap Masyarakat Kurai Tentang KKM

Salam,
Marindo Palar 



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke