Adakah yang bisa berkomentar terhadap kasus ini…?

 

From: lumbung_de...@yahoogroups.com [mailto:lumbung_de...@yahoogroups.com]
On Behalf Of ie-richk Coubut
Sent: Wednesday, January 26, 2011 12:32 PM
To: Khalid Saifullah
Cc: abdon.naba...@aman.or.id; adatl...@yahoogroups.com; ahmadm...@gmail.com;
and_rhi...@yahoo.co.id; aq_a1...@yahoo.com; adat milis; carlo agustinus;
Tika; fuad...@yahoo.co.id; fortdecoc...@yahoo.com; Bang Ujang;
carlonainggo...@gmail.com; cumak...@yahoogroups.com; cumakita;
dainyuhir...@yahoo.co.id; dwiber...@yahoo.com; Desi; lumbung derma;
eknas...@yahoogroups.com; jawa pos; fahmihu...@gmail.com;
pius.gint...@walhi.or.id; poros-sumat...@googlegroups.com; harno walhi;
humas tv7; Koran Haluan; infosa...@yahoogroups.com; ingkirina...@gmail.com;
jalie Info Sawit; jomi_suhen...@yahoo.com; jejaringham; Jum; khalil
syafullah; Koran Singgalang; Koran Haluan; Koran Padek; Koran Posmetro;
lbhpad...@gmail.com; lp2m_pad...@yahoo.co.id; lupetto.az...@gmail.com;
lativi; adat milis; mukri; nyunyun-...@yahoo.com; walhin...@yahoogroups.com;
lativi; nego sawit; Ni Wat; SCTV nunung; walhi news;
poros-sumat...@googlegroups.com; qbar.pad...@gmail.com; rachme...@yahoo.com;
ruranga...@yahoo.co.id; sep_sibe...@yahoo.co.id; setri_ledi...@yahoo.com;
siberuthi...@yahoo.com; zulia-yand...@yahoo.com
Subject: [lumbung_derma] Release : Konflik Petani dengan PT. Anam Koto
Pasaman Barat [1 Attachment]

 

  

[Attachment(s) from ie-richk Coubut included below] 

SULITNYA KEADILAN UNTUK PETANI

Finalnya Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat

 

 

Foto : ierichkcoubut

  <file:///C:\DOCUME~1\THEPHU~1\LOCALS~1\Temp\msohtml1\01\clip_image002.gif>
Senin (24/1) menjadi tanggal yang bersejarah bagi Petani yang tergabung
dalam Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman bahwa mereka menyaksikan
ketidakberpihakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang tidak bisa berlaku
adil pada mereka untuk kedua kalinya. Setelah gagal memperjuangkan keadilan
dalam pada saat penangkapan yang tidak besertakan Surat Perintah Penangkapan
dan sempat diPraperadilan akan tetapi Hakim tetap saja membenarkan perilaku
Polisi yang menangkap para Petani dengan tidak memakai Surat Perintah
Penangkapan, walalupun Suhartono seorang Polisi yang bertugas menangkap
Petani ini mengaku dihadapan Sidang melakukan penangkapan tidak mengantongi
Surat Perintah Penangkapan. Kemudian keadaan ini diperparah lagi bahwa
perkara ini layak untuk (di P21 kan) diserahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman
Barat. Lengkap sudah penderitaan Yunasril, Erpan dan Bulkhaini selaku Petani
yang mencoba mengantungkan hidup ditanah ulayat mereka sendiri. Mereka
dianggap Bersalah oleh pengadilan, Hakim yang mengadili perkara ini
memenangkan PT. Anam Koto yang jelas-jelas sudah merebut ulayat mereka,
sekarang mesti mendekap di Jeruji Besi Rumah Tahanan Cabang Talu Kabupaten
Pasaman Barat. Yunasril, Erpan dan Bulkhaini merupakan Petani yang dituduh
telah menyerobot lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto.

PT. Anam Koto sebuah perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha seluas 4.740
hektare untuk usaha perkebunan sawit dan memiliki Hak Guna Bangunan seluas
37,40 hektare yang keluar pada tahun 1999. Mengantongi Izin Usaha Perkebunan
(IUP) pada Tahun 2008 dengan luas 2.285,1 hektare sementara kelebihan Hak
Guna Usaha seluas 2.454,9 hektare ditelantarkan berdasarkan hasil Survey
Lapangan yang dilakukan Tim yang pimpin oleh Dinas Perkebunan Sawit Pasaman
Barat dan hasilnya survey tersebut menyebutkan bahwa lahan Hak Guna Usaha
PT. Anam Koto yang dipergunakan sesuai dengan peruntukannya seluas 2.285.1
hektare kemudian kelebihannya seluas 2.454,9 hektare terlantar dan telah
diusulkan Bupati Pasaman Barat kepada Badan Pertanahan Nasional untuk
direvisi. Kawasan perkebunan PT. Anam Koto berbatasan sebelah Utara dengan
PT. Inkut sebelah Selatan berbatas dengan PT. Gresindo Minang Plantation
(Wilmar Group) sebelah Barat berbatas dengan PT. Agro dan sebelah Timur
berbatas dengan Anak Aie Batang Takua, kemudian kawasan ini dapat diakses
dengan jelas melalui Fasilitas Software Google Earth. Secara Posisi kawasan
PT. Anam Koto memiliki luas ± 9.756 hektare. 4.978,6 hektare merupakan lahan
yang tidak memiliki izin, baik berupa Izin Usaha Perkebunan dan diluar dari
Hak Guna Usaha serta Hak Guna Bangunan.

Pada Tahun 1990 Niniak Mamak Aie Gadang dan Niniak Mamak Muaro Kiawai
sebagai pemilik ulayat membuat kesepakatan dengan PT. Anam Koto bahwa PT.
Anam Koto akan memberikan Plasma sekurang-kurangnya 10% dari lahan yang
diserahkan. Hingga saat ini sudah 21 tahun lamanya kesepakatan itu tidak
pernah direalisasikan kepada masyarakat. Tahun 2000 kesepakatan itu pernah
ditagih oleh masyarakat, akan tetapi mereka dihadapkan dengan gas air mata
dan ditembaki dengan membabi buta oleh Kepolisian, sehingga banyak korban
berjatuhan. Diperlakukan seperti itu membuat masyarakat ini lemah hingga
surut dengan perjuangan mereka, kemudian semangat itu kembali muncul pada
tahun 2006 berbentuk kelompok kecil hingga menjadi besar di tahun 2010 yang
terangkum dalam satu wadah Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman.

Hadirnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ternyata menjadi
senjata ampuh bagi perusahaan perkebunan untuk mendiskriminasikan hak-hak
masyarakat adat. Setiap masyarakat yang akan memperjuangkan hak-haknya akan
dihadapkan dengan Pasal 47 dalam undang-undang ini. Akibatnya mereka hanya
bisa menjadi buruh harian lepas (BHL) ditanah mereka sendiri, yang digaji
Rp.100,-/Kg dari hasil TBS perkebunan  perusahaan yang berhasil mereka
panen, tanpa adanya jaminan kesehatan, asuransi, keselamatan kerja dan lain
sebagainya, ironisnya lagi mereka harus membayar denda kepada perusahaan
sebesar Rp.5.000,-/Biji apabila pada saat melakukan Panen TBS Buruh tidak
memungut dan meninggalkan Brondol (pecahan buah sawit) disekitar batang
sawit.

Harus rela menjadi buruh ditanah ulayat sendiri. Buruh Harian Lepas, hanya
itu yang bisa diberikan perusahaan kepada masyarakata disekeliling kawasan
perkebunan. Walaupun ada yang diberikan dalam bentuk Plasma, akan tetapi
semua itu juga menjadi jaminan kemakmuran bagi masyarakata. Kebun Plasma
biasaya dikelola oleh Perusahaan, masyarakat hanya menerima hasil berupa
uang yang dikirim perusahaan yang berasal dari penjualan TBS Plasma
masyarakat. Transparansi pengelolaan tidak pernah diinformasikan kepada
masyarakat. Apakah mereka layak menerima uang sebesar Rp.300.000,-/bln bagi
mereka yang memiliki kebun plasma seluas 2 hektare, sementara ditempat lain
jika memiliki kebun seluas 2 hektare akan menghasilkan TBS ± 4-5 ton/bln
yang jika uangkan Rp.4.600.000, jika harga TBS Rp.1.200,-/Kg. Setidaknya 3
hal yang mesti ditanggung bagi masyarakat yang berada disekeliling kawasan
perkebunan : 1) masyarakat harus siap untuk menjadi buruh ditanah sendiri
karena tidak adanya jaminan kesejahteraan dari perusahaan bagi masyarakat
disekeliling kawasan perkebunan, 2) masyarakat harus siap dipenjara,
dikriminalisasi apabila mencoba melawan dengan kebijakan perusahaan, 3)
masyarakat harus siap berkonflik yang berkepanjangan yang tak pernah
terselesaikan oleh pemerintah. Perkebunan Sawit menjanjikan kenikmatan pada
semua orang, akan tetapi ulah
nikmat itu, pelanggaran HAM dan penghancuran lingkungan terjadi.

 

 

Tim Advokasi

WALHI, PBHI, Wahanaliar

ierichkcoubut

Koordinator Lapangan

 

__._,_.___

Attachment(s) from ie-richk Coubut

1 of 1 File(s) 

  <http://l.yimg.com/kq/static/images/yg/img/doc/doc16x16.gif>
<http://xa.yimg.com/kq/groups/20509893/461338525/name/Konflik%20Petani%20den
gan%20PT%2E%20Anam%20Koto%2Edoc> Konflik Petani dengan PT. Anam Koto.doc

Reply
<mailto:ierichkcou...@yahoo.com?subject=Re%3A%20Release%20%3A%20Konflik%20Pe
tani%20dengan%20PT%2E%20Anam%20Koto%20Pasaman%20Barat>  to sender | Reply
<mailto:lumbung_de...@yahoogroups.com?subject=Re%3A%20Release%20%3A%20Konfli
k%20Petani%20dengan%20PT%2E%20Anam%20Koto%20Pasaman%20Barat>  to group |
Reply
<http://groups.yahoo.com/group/lumbung_derma/post;_ylc=X3oDMTJxdXRhcjFzBF9TA
zk3MzU5NzE0BGdycElkAzIwNTA5ODkzBGdycHNwSWQDMTcwNTA2NDA4NQRtc2dJZAMxMzU1BHNlY
wNmdHIEc2xrA3JwbHkEc3RpbWUDMTI5NjAxOTk1MA--?act=reply&messageNum=1355>  via
web post |
<http://groups.yahoo.com/group/lumbung_derma/post;_ylc=X3oDMTJmajVyc25jBF9TA
zk3MzU5NzE0BGdycElkAzIwNTA5ODkzBGdycHNwSWQDMTcwNTA2NDA4NQRzZWMDZnRyBHNsawNud
HBjBHN0aW1lAzEyOTYwMTk5NTA-> Start a New Topic 

Messages
<http://groups.yahoo.com/group/lumbung_derma/message/1355;_ylc=X3oDMTM1bGxtZ
mp0BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzIwNTA5ODkzBGdycHNwSWQDMTcwNTA2NDA4NQRtc2dJZAMxM
zU1BHNlYwNmdHIEc2xrA3Z0cGMEc3RpbWUDMTI5NjAxOTk1MAR0cGNJZAMxMzU1>  in this
topic (1) 

Recent Activity: 

·
<http://groups.yahoo.com/group/lumbung_derma/members;_ylc=X3oDMTJnZnJ2Y3A1BF
9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzIwNTA5ODkzBGdycHNwSWQDMTcwNTA2NDA4NQRzZWMDdnRsBHNsaw
N2bWJycwRzdGltZQMxMjk2MDE5OTQ5?o=6> New Members 1 

 
<http://groups.yahoo.com/group/lumbung_derma;_ylc=X3oDMTJmcGlnb2YwBF9TAzk3Mz
U5NzE0BGdycElkAzIwNTA5ODkzBGdycHNwSWQDMTcwNTA2NDA4NQRzZWMDdnRsBHNsawN2Z2hwBH
N0aW1lAzEyOTYwMTk5NDk-> Visit Your Group 

 
<http://groups.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTJlbmlucm04BF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzIwN
TA5ODkzBGdycHNwSWQDMTcwNTA2NDA4NQRzZWMDZnRyBHNsawNnZnAEc3RpbWUDMTI5NjAxOTk1M
A--> Yahoo! Groups

Switch to:
<mailto:lumbung_derma-traditio...@yahoogroups.com?subject=Change%20Delivery%
20Format:%20Traditional> Text-Only,
<mailto:lumbung_derma-dig...@yahoogroups.com?subject=Email%20Delivery:%20Dig
est> Daily Digest •
<mailto:lumbung_derma-unsubscr...@yahoogroups.com?subject=Unsubscribe>
Unsubscribe •  <http://docs.yahoo.com/info/terms/> Terms of Use

.

 
<http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=20509893/grpspId=1705064085/msgI
d=1355/stime=1296019950/nc1=1/nc2=2/nc3=3> 

__,_._,___

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke