Assalamu'alaikum Wr Wb.
 
Kasihan...., itu komentar pertama yg muncul dalam kapalo ambo.
Biadab......, itu komentar kaduo bergema dalam kapalo ambo
Kurang ajar..., itu komentar ketiga terlontar dari bibir ambo.
 
Rasanya cukup sering kito mendengar masalah ke tidak adilan seperti ini. Ambo 
indak mangarati bana jo masalah hukum dan permainan hukum yg di terbitkan di 
Republik ini. 

Tapi, ambo ingin batanyo kepada dunsanak yg mengerti hukum dan persoalannya, di 
palanta ko :
 
Bisakah kito minta dilakukan Judicial review mengenai UU yg terbit di negeri 
ini ?. Apa saja persyaratan yg harus dipenuhi agar UU bisa di review kembali ?.
Kalau bisa, adakah yg mau turun tangan menjadi konsultan atau apalah namanya, 
agar Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU (entah nomor 
berapa tahun berapa) mengenai Kehutanan, bisa di minta di tinjau ulang. 
 
Kedua :
Kalau memang dalam setiap sengketa, polisi turun tangan, dan sampai menembakkan 
senjata kepada masyarakat, tidakkah itu bisa di laporkan ke Kapolri atau ke 
Presiden ?.
 
Terima kasih kalau ada dunsanak yg menanggapi,
 
Salam,
Marindo Palar - 087771160237
FB-MARROSLESTARI
 
--- Pada Sab, 29/1/11, Sepriadi <sepri...@gmail.com> menulis:


Dari: Sepriadi <sepri...@gmail.com>
Judul: [R@ntau-Net] FW: [lumbung_derma] Release : Konflik Petani dengan PT. 
Anam Koto Pasaman Barat [1 Attachment]
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Sabtu, 29 Januari, 2011, 5:45 PM








Adakah yang bisa berkomentar terhadap kasus ini…?
 


From: lumbung_de...@yahoogroups.com [mailto:lumbung_de...@yahoogroups.com] On 
Behalf Of ie-richk Coubut
Sent: Wednesday, January 26, 2011 12:32 PM
To: Khalid Saifullah
Cc: abdon.naba...@aman.or.id; adatl...@yahoogroups.com; ahmadm...@gmail.com; 
and_rhi...@yahoo.co.id; aq_a1...@yahoo.com; adat milis; carlo agustinus; Tika; 
fuad...@yahoo.co.id; fortdecoc...@yahoo.com; Bang Ujang; 
carlonainggo...@gmail.com; cumak...@yahoogroups.com; cumakita; 
dainyuhir...@yahoo.co.id; dwiber...@yahoo.com; Desi; lumbung derma; 
eknas...@yahoogroups.com; jawa pos; fahmihu...@gmail.com; 
pius.gint...@walhi.or.id; poros-sumat...@googlegroups.com; harno walhi; humas 
tv7; Koran Haluan; infosa...@yahoogroups.com; ingkirina...@gmail.com; jalie 
Info Sawit; jomi_suhen...@yahoo.com; jejaringham; Jum; khalil syafullah; Koran 
Singgalang; Koran Haluan; Koran Padek; Koran Posmetro; lbhpad...@gmail.com; 
lp2m_pad...@yahoo.co.id; lupetto.az...@gmail.com; lativi; adat milis; mukri; 
nyunyun-...@yahoo.com; walhin...@yahoogroups.com; lativi; nego sawit; Ni Wat; 
SCTV nunung; walhi news; poros-sumat...@googlegroups.com; 
qbar.pad...@gmail.com; rachme...@yahoo.com;
 ruranga...@yahoo.co.id; sep_sibe...@yahoo.co.id; setri_ledi...@yahoo.com; 
siberuthi...@yahoo.com; zulia-yand...@yahoo.com
Subject: [lumbung_derma] Release : Konflik Petani dengan PT. Anam Koto Pasaman 
Barat [1 Attachment]
 
  



[Attachment(s) from ie-richk Coubut included below] 

SULITNYA KEADILAN UNTUK PETANI
Finalnya Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat
 
 

Foto : ierichkcoubut
Senin (24/1) menjadi tanggal yang bersejarah bagi Petani yang tergabung dalam 
Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman bahwa mereka menyaksikan 
ketidakberpihakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang tidak bisa berlaku adil 
pada mereka untuk kedua kalinya. Setelah gagal memperjuangkan keadilan dalam 
pada saat penangkapan yang tidak besertakan Surat Perintah Penangkapan dan 
sempat diPraperadilan akan tetapi Hakim tetap saja membenarkan perilaku Polisi 
yang menangkap para Petani dengan tidak memakai Surat Perintah Penangkapan, 
walalupun Suhartono seorang Polisi yang bertugas menangkap Petani ini mengaku 
dihadapan Sidang melakukan penangkapan tidak mengantongi Surat Perintah 
Penangkapan. Kemudian keadaan ini diperparah lagi bahwa perkara ini layak untuk 
(di P21 kan) diserahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Lengkap sudah 
penderitaan Yunasril, Erpan dan Bulkhaini selaku Petani yang mencoba 
mengantungkan hidup ditanah ulayat mereka sendiri. Mereka
 dianggap Bersalah oleh pengadilan, Hakim yang mengadili perkara ini 
memenangkan PT. Anam Koto yang jelas-jelas sudah merebut ulayat mereka, 
sekarang mesti mendekap di Jeruji Besi Rumah Tahanan Cabang Talu Kabupaten 
Pasaman Barat. Yunasril, Erpan dan Bulkhaini merupakan Petani yang dituduh 
telah menyerobot lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto.
PT. Anam Koto sebuah perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha seluas 4.740 
hektare untuk usaha perkebunan sawit dan memiliki Hak Guna Bangunan seluas 
37,40 hektare yang keluar pada tahun 1999. Mengantongi Izin Usaha Perkebunan 
(IUP) pada Tahun 2008 dengan luas 2.285,1 hektare sementara kelebihan Hak Guna 
Usaha seluas 2.454,9 hektare ditelantarkan berdasarkan hasil Survey Lapangan 
yang dilakukan Tim yang pimpin oleh Dinas Perkebunan Sawit Pasaman Barat dan 
hasilnya survey tersebut menyebutkan bahwa lahan Hak Guna Usaha PT. Anam Koto 
yang dipergunakan sesuai dengan peruntukannya seluas 2.285.1 hektare kemudian 
kelebihannya seluas 2.454,9 hektare terlantar dan telah diusulkan Bupati 
Pasaman Barat kepada Badan Pertanahan Nasional untuk direvisi. Kawasan 
perkebunan PT. Anam Koto berbatasan sebelah Utara dengan PT. Inkut sebelah 
Selatan berbatas dengan PT. Gresindo Minang Plantation (Wilmar Group) sebelah 
Barat berbatas dengan PT. Agro dan sebelah Timur
 berbatas dengan Anak Aie Batang Takua, kemudian kawasan ini dapat diakses 
dengan jelas melalui Fasilitas Software Google Earth. Secara Posisi kawasan PT. 
Anam Koto memiliki luas ± 9.756 hektare. 4.978,6 hektare merupakan lahan yang 
tidak memiliki izin, baik berupa Izin Usaha Perkebunan dan diluar dari Hak Guna 
Usaha serta Hak Guna Bangunan.
Pada Tahun 1990 Niniak Mamak Aie Gadang dan Niniak Mamak Muaro Kiawai sebagai 
pemilik ulayat membuat kesepakatan dengan PT. Anam Koto bahwa PT. Anam Koto 
akan memberikan Plasma sekurang-kurangnya 10% dari lahan yang diserahkan. 
Hingga saat ini sudah 21 tahun lamanya kesepakatan itu tidak pernah 
direalisasikan kepada masyarakat. Tahun 2000 kesepakatan itu pernah ditagih 
oleh masyarakat, akan tetapi mereka dihadapkan dengan gas air mata dan 
ditembaki dengan membabi buta oleh Kepolisian, sehingga banyak korban 
berjatuhan. Diperlakukan seperti itu membuat masyarakat ini lemah hingga surut 
dengan perjuangan mereka, kemudian semangat itu kembali muncul pada tahun 2006 
berbentuk kelompok kecil hingga menjadi besar di tahun 2010 yang terangkum 
dalam satu wadah Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman.
Hadirnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ternyata menjadi 
senjata ampuh bagi perusahaan perkebunan untuk mendiskriminasikan hak-hak 
masyarakat adat. Setiap masyarakat yang akan memperjuangkan hak-haknya akan 
dihadapkan dengan Pasal 47 dalam undang-undang ini. Akibatnya mereka hanya bisa 
menjadi buruh harian lepas (BHL) ditanah mereka sendiri, yang digaji 
Rp.100,-/Kg dari hasil TBS perkebunan  perusahaan yang berhasil mereka panen, 
tanpa adanya jaminan kesehatan, asuransi, keselamatan kerja dan lain 
sebagainya, ironisnya lagi mereka harus membayar denda kepada perusahaan 
sebesar Rp.5.000,-/Biji apabila pada saat melakukan Panen TBS Buruh tidak 
memungut dan meninggalkan Brondol (pecahan buah sawit) disekitar batang sawit.
Harus rela menjadi buruh ditanah ulayat sendiri. Buruh Harian Lepas, hanya itu 
yang bisa diberikan perusahaan kepada masyarakata disekeliling kawasan 
perkebunan. Walaupun ada yang diberikan dalam bentuk Plasma, akan tetapi semua 
itu juga menjadi jaminan kemakmuran bagi masyarakata. Kebun Plasma biasaya 
dikelola oleh Perusahaan, masyarakat hanya menerima hasil berupa uang yang 
dikirim perusahaan yang berasal dari penjualan TBS Plasma masyarakat. 
Transparansi pengelolaan tidak pernah diinformasikan kepada masyarakat. Apakah 
mereka layak menerima uang sebesar Rp.300.000,-/bln bagi mereka yang memiliki 
kebun plasma seluas 2 hektare, sementara ditempat lain jika memiliki kebun 
seluas 2 hektare akan menghasilkan TBS ± 4-5 ton/bln yang jika uangkan 
Rp.4.600.000, jika harga TBS Rp.1.200,-/Kg. Setidaknya 3 hal yang mesti 
ditanggung bagi masyarakat yang berada disekeliling kawasan perkebunan : 1) 
masyarakat harus siap untuk menjadi buruh ditanah sendiri karena
 tidak adanya jaminan kesejahteraan dari perusahaan bagi masyarakat 
disekeliling kawasan perkebunan, 2) masyarakat harus siap dipenjara, 
dikriminalisasi apabila mencoba melawan dengan kebijakan perusahaan, 3) 
masyarakat harus siap berkonflik yang berkepanjangan yang tak pernah 
terselesaikan oleh pemerintah. Perkebunan Sawit menjanjikan kenikmatan pada 
semua orang, akan tetapi ulah
nikmat itu, pelanggaran HAM dan penghancuran lingkungan terjadi.
 
 
Tim Advokasi
WALHI, PBHI, Wahanaliar
ierichkcoubut
Koordinator Lapangan
 

__._,_.___
Attachment(s) from ie-richk Coubut
1 of 1 File(s) 



Konflik Petani dengan PT. Anam Koto.doc


Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (1) 

Recent Activity: 

·         New Members 1 

Visit Your Group 



Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use

.


__,_._,___
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke