Assalamualaikum ww Sanak Zulkarnain Kahar dan para sanak sapalanta, Saya juga ikut heran. Hanya satu orang - Hakimah - teman sekelas saya di SMA Birugo, Bukit Tinggi, th 1952-1955, yg berjilbab. Jilbab juga langka di kalangan teman-teman mahasiswi di UGM Yogya, th 1955 - 1959. Sekarang jilbab sudah demikian merata. Padahal, kalau saya tak salah ingat, pernah ada larangan resmi pemakaian jilbab di sekolah. Apa ini sekedar mode pakaian, atau wujud menebalnya religiositas? Atau dua-duanya ? Atau ada sebab lain, misalnya perlawanan thd sekularisme ? Apa sdh ada yg meneliti soal ini ?
Wassalam, Sekarang yang langka malah yg tak berjilbab. -------Original Email------- Subject :Re: [R@ntau-Net] Bls: Aba, Cahaya Keluarga >From :mailto:zxka...@maninjau.net Date :Fri Mar 11 04:34:31 Asia/Bangkok 2011 Sanak Afrijon dan Dunsanak Palanta Ysh. Telah lama ada yang mengganjal dalam fikiran saya sebuah pertanyaan bodoh. Islam telah masuk ke Nusantara ratusan tahun .. sampai saya tamat SMA pada th 1978 baik di Indonesia, Malaysia dan Singapura jilbab tak sehebat sekarang gaungnya. Lalu kemana saja para Ulama yang hidup s/d 1978 itu, kenapa tidak mampu menafsirkan tak berjilbab adalah "Dosa". Bahkan para guru agama di SMP dan beberapa SMA yang sempat saya duduki tak pula ada suara jilbab. Kalau boleh bertanya pula sama Mak Ngah, Apa kawan kawan wanita yang sama sekolah dengan Mak Ngah dulu berjilbab?. kalu tidak apakah mereka tak mengaji atau tak belajar agama? Apa yang terjadi pada era th 80 han , Apakah ada semacam konvensi Internasional Islam yang keluar dengan tafsiran baru. Saya hentikan tahun di 1978 karena setelah itu I am lost., bangun bangun orang orang telah berwacana jibab semua. Mohon maaf bila pertanyaan ini tidak berkenan Wassalam Zulkarnain Kahar ---------------- From: Afrijon Afrijon <aafri...@yahoo.co.id> To: rantaunet@googlegroups.com Sent: Thu, March 10, 2011 12:57:25 PM Subject: [R@ntau-Net] Bls: Aba, Cahaya Keluarga Mamanda Abraham Ilyas dan dunsanak Palanta RN nan ambo hormati. Perintah berjilbab kepada wanita itu lansung dari Allah dalam surak Al-Ahzab ayat 59 dan surak An-Nur ayat 31, berjilbab atau menutup kepala leher dan dada bagi wanita hukumnya adalah wajib, dalam ilmu usul fiqih yang dikatakan wajib adalah "ma yu'asabu 'ala fi'lihi wa yu'akabu 'ala tarkihi" (sesuatu yang diberi pahala/imbalan/rahmat apabila melaksanakannya dan diberi 'ikab/dosa/siksa apa bila meninggalkannya). Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/