Ass wr wb,ttg tnh ulayat,pusako tinggi.Alang kah bijaknya semua Gubernur 
berpikiran sprti Gub Sumbar ini...wass 
-----Original Message-----
From: andi ko
Sent:  13/05/2011, 2:45  PM
To: RantauNet
Subject: [R@ntau-Net] Gubernur Sumbar Kritisi RUU Pengadaan Tanah


Sebuah langkah yang sangat bagus.

Salam

Andiko

Gubernur Sumbar Kritisi RUU Pengadaan Tanah
JPNN

 Berita Pemerintahan

 Jumat, 13/05/2011

 JAKARTA - Panitia Khusus DPR untuk Rancangan Undang-Undang (Pansus
RUU) tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan terperanjat mendengar
masukan  Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang mengkritisi
sekitar 43 Pasal dari keseluruhan (lebih dari 70 pasal) RUU tentang
Pengadaan Tanah yang saat ini tengah dibahas Pansus DPR.
"Kita terperanjat juga mendengar masukan yang diberikan oleh Gubernur
Irwan Prayitno soal RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan ini, karena
dari keseluruhan lebih 73 pasal beliau mengkritisi sekitar 43 Pasal,"
kata Ketua Pansus RUU Pengadaan Tanah, Daryatmo Mardiyanto, dalam
rapat dengar pendapat Pansus RUU Pengadaan Tanah dengan Gubernur
Sumbar dan Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit, di gedung DPR, Senayan
Jakarta, Kamis (12/5).
Terhadap seluruh saran dan kritikan yang disampaikan oleh Gubernur
Sumbar, lanjut Daryatmo, Pansus tentu akan bersikap positif dan
akomodatif karena memang para gubernurlah yang lebih tahu soal
daerahnya. "Pansus menyikapi bahwa keseluruhan saran dan kritikan itu
merupakan aspirasi daerah dan DPR berkewajiban untuk mengakomodasinya.
Dalam pandangan kami, sangat tinggi perhatian beliau terhadap RUU
ini," imbuhnya.
Terutama menyangkut status tanah ulayat yang dikategorikan sebagai
pusaka tinggi dan dipagar dengan ketentuan hukum adat yang masih
berlaku hingga saat ini serta masih adanya pengakuan pemerintah
terhadap tanah ulayat melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 tahun
1999. "Kita harus meminimalisir berbagai benturan yang akan terjadi,"
tegas Daryatmo Mardiyanto.
Selain mengkritisi sekitar 43 pasal RUU Pengadaan Tanah untuk
Pembangunan, dalam kesempatan yang sama Gubernur Irwan Prayitno juga
mengingatkan Pansus tentang banyaknya kepala daerah yang terjerat oleh
kasus-kasus pengadaan tanah.
"Karena itu, RUU ini hendaknya juga mengatur pentingnya ditempatkan
pengawas hukum dalam sebuah proses pembebasan lahan untuk
pembangunan," kata Irwan Prayitno.
Menyikapi pernyataan anggota Pansus yang terkesan bahwa Irwan Prayitno
lebih menyuarakan aspirasi LSM seperti Lembaga Bantuan Hukum yang
mendesak agar pembahasan RUU ini dihentikan, Irwan Prayitno meminta
agar Pansus jangan mempersepsi seperti itu.
"Kalau DPR bisa mengakomodasi aspirasi LSM dalam menentukan sebuah
kebijakan, maka gubernur juga hak yang untuk menyampaikan aspirasi LSM
dan masyarakat Sumbar ke Pansus DPR ini. Jadi tidak ada salah, niat
kita sama yakni untuk menyempurnakan RUU ini," tegas mantan Ketua
Komisi VIII DPR itu.
Terakhir, Irwan juga membeberkan upaya keras gubernur dan sejumlah
bupati serta walikota untuk membebaskan lahan untuk pembangunan jalur
kereta Api dari Teluk Bayur di Kota Padang ke Kabupaten Solok.
"Paling tidak hingga saat ini masyarakat di kedua wilayah masih sangat
kondusif karena pemerintah daerah lebih mengutamakan dialog dengan
masyarakat setempat ketimbang menggunakan pihak ketiga. Kalau lahan
sudah dibebaskan, investor akan segera masuk untuk membangun sejumlah
infrastruktur dan membuka lahan perkebunan di Sumbar," tukas Irwan
Prayitno.
RUU Pengadaan Tanah ini diusulkan oleh pemerintah untuk memperbaharui
undang-undang Nomor 5 tahun 1960 yang kini masih berlaku dan dirasa
sudah tidak mampu mengakomodasi berbagai soal tentang pengadaan tanah
untuk pembangunan.
(fas/jpnn)

-- 
Sent from my mobile device

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke