BUKITTINGGI, HALUAN — Aliansi Rakyat  Anti Korupsi  (ARAK) Bukittinggi mendesak 
pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) agar menahan mantan 
sekda dan walikota Bukittinggi Djufri dan Khairul. Keduanya merupakan tersangka 
kasus korupsi dalam pengadaan tanah di Kelurahan Manggih Gantiang Bukittinggi.

“Sebab masyarakat kecewa dengan sikap Kejati Sumatera Barat yang tidak punya 
keberanian menahan kedua tersangka, bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka 9 
Januari 2009 lalu, Kajati Sumatera Barat terkesan ketakutan dalam memroses 
kedua tersangka,” kata Humas ARAK Tasmon usai rapat pengurus yang juga dihadiri 
Sekretaris Wanola dan Young Happy Wakil Direktur di kantor ARAK, Minggu (22/5) 
di Bukittinggi. 

ARAK mengirim  surat resmi kepada Kejati Sumatera Barat yang pada pokoknya 
mendesak agar pihak Kejati Sumatera Barat segera menahan kedua tersangka. 
Sebab, dalam kasus yang sama selain tujuh  orang staf (kecuali Unggul masih 
dalam proses sidang) yang merupakan tim negosiasi, sudah dijatuhkan vonis, 
kasus ini juga dikuatkan dengan keluarnya hasil audit pihak BPKP nomor: 
LAP–285/PW03/5/2008, tanggal 12 September 2008, ditemukan kerugian negara 
sekitar Rp700 juta.


“Sekarang mantan Sekda Khairul adalah ketua tim negosiasi, sedangkan mantan 
walikota Djufri adalah penanggungjawab utama, mengapa masih tetap diberikan 
kelonggaran menghirup udara bebas, dimana nurani keadilan?” tanya Tasmon.

“Sejak semula pemisahan pemeriksaan kedua tersangka ini menjadi pertanyaan bagi 
kami, mengapa tidak sekaligus di kejari Bukittinggi saja. Ini juga sudah dibaca 
masyarakat, ternyata sampai sekarang Kejati Sumatera Barat tidak serius,” 
tambah Tasmon.


Surat ARAK yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumbar bernomor 06/ARAK/V/2011 
tanggal 22 Mei 2011, menyatakan, masyarakat dan ARAK mengharapkan ketegasan 
dari Kejati dalam usaha memberantas korupsi di daerah ini dan berani menegakkan 
supremasi hukum yang berkeadilan. (h/sms)

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke