Assalamualaikum wr wb, Pak Saaf dan angku Sutan Sinaro sarato jo dunsanak yang terhormat.
Cukup menarik topik dan dialog ini, karena itu satolah awak saketek untuk turun bertukar fikiran. Yang menjadikan topik ini menarik adalah pada busana / pakaian yang digunakan oleh para petinggi LKAM dalam mengunjungi para terdakwa kasus tindak pidana korupsi di LP Muaro tersebut, yang tidak lain adalah baju kebesaran adat Minangkabau. Selama ini yang kita kenal baju kebesaran adat Minangkabau dipakai dalam acara-acara tertentu misalnya dalam acara batagak pangulu ataupun dalam acara perhelatan perkawinan dan lain-lainnya lagi. Arti dan makna baju kebesaran adat Minangkabau bisa degradasi bila pemakaian baju tersebut dilakukan pada sesuatu yang kurang tepat. Yang kedua yang menarik dari dialog tersebut adalah pada kasus perbandingan yang digunakan oleh sanak Sutan Sinaro. Sutan Sinaro mencoba membandingkan dengan kasus seorang Yahudi yang mencuri baju besi Ali bin Abi Thalib. Menurut hemat kami perbandingan yang demikian tentu kurang proporsional. Pencurian baju besi yang dilakukan oleh si Yahudi hanya menimbulkan kerugian kepada Ali secara pribadi atau individual dan tidak menimbulkan kerugian kepada negara baik secara langsung ataupun tidak. Sementara korupsi, sudah pasti mendatang kerugian kepada banyak orang baik secara langsung ataupun tidak. Korupsi tersebut ibarat kanker. Jika jempol seseorang terkena oleh serangan kanker, boleh jadi akar dari kanker tersebut sudah menjalar kemana-mana, menggerogoti seluruh bagian dari tubuh, walaupun sel kanker yang menyerang jempol tersebut baru kelihatan sebesar biji jagung. Maka oleh dokter cara yang paling baik mencegah peyebaran sel kanker tersebut ke bagian tubuh yang lain adalah dengan cara mengamputasi jempol tersebut dalam waktu yang lebih dini agar sel kanker tidak menjalar lebih jauh kebagian tubuh yang lain. Pencurian baju besi Ali oleh si Yahudi dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana ringan, sementara korupsi bersifat sophisticated. Terima kasih. Ambiar Lani L/59/Jakarta-Bekasi ________________________________ From: Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com> To: rantaunet@googlegroups.com Sent: Fri, June 17, 2011 9:32:59 AM Subject: Re: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi diberi simpati secara resmi oleh pimpinan adat ? Pak Saaf, dalam urusan ko, kumbali kito basiarak di urusan tampek tagak. Anehnyo, kaduo-duo tampek tagak tu ujuangnyo mambuliahkan. Co iko. Kalau pak Saaf tagak di demokrasi Indonesia, sah-sah saja. Kenapa ?, karena toh LKAAM adalah bentukan Soeharto, dan yang ditempatkan sebagai pemangku adat atau urang-urang LKAAM ini kan bukanlah orang-orang suci yang harus membenci setiap tindakan korupsi. Toh sekian banyak orang yang korupsi di Indonesia, seperti kata Gayus, yang kelas hiyu dan pausnya tidak disentuh. Dan yang ditekankan di sana (coba lihat lagi) adalah urusan anak kemenakan. Bukan urusan patut dan tidak patut. Yaa, boleh saja kalau dibezuk mereka. Kalau pak Saaf tagak di nan sabanayo ABS-SBK, Sarak yang bersendi kitabullah, alias Islam. Dalam Islam pak Saaf, orang yang dituduh belum boleh ditangkap. Hanya dipanggil oleh Hakim untuk persidangan. Dan yang menuduh harus menyediakan semua barang bukti dan saksi. Ingat kasus 'Ali bin Abi Thalib kw. (sebagai khalifah ketika itu) yang baju besinya dicuri oleh seorang Yahudi. Si Yahudi tidak ditangkap dan dipenjara, tetapi hanya dipanggil menghadap ke persidangan atas tuduhan 'Ali kw. Setelah datang kedua-duanya, walaupun 'Ali adalah khalifah, amirul mukminin, penguasa tertinggi, akan tetapi tuduhannya harus menunjukkan barang bukti. Ketika itu 'Ali tidak dapat membuktikan bahwa baju besi itu adalah miliknya. Ia tidak memiliki saksi yang menampak orang itu mencuri bajunya (harus dua orang yang 'adil), dan tidak mempunyai tanda-tanda khusus yang dapat di klaim sebagai bajunya (kalau ada, inipun tidak mem perkuat itu adalah haknya, kecuali ada dua saksi yang 'adil). 'Ali kw, hanya berkata itu adalah bajunya. Semua ucapannya ditolak Yahudi tersebut dan akhirnya Qadhi (hakim) memutuskan si Yahudi yang menang. Keputusan qadhi tidak dapat diganggu gugat walaupun 'Ali adalah penguasa, khalifah. Inilah ke'adilan hukum Islam yang nampak oleh si Yahudi. Dia yang tahu bahwa memang dia mencuri baju besi 'Ali dan tentu saja Allah swt., akan tetapi hakim memenangkannya karena tidak ada bukti. Menitik air mata si Yahudi dan masih di depan persidangan, si Yahudi mengucapkan dua kalimah syahadah karena 'adilnya hukum Islam. "Wahai 'Ali, ini memang baju Engkau, aku memang mencuri" Jawab 'Ali kw , "Ambillah olehmu, karena sekarang Engkau adalah saudara kami". Nah di urusan yang pak Saaf tanyakan, belum sepatutnya si tersangka di tahan dan dipenjara. Kalau begitu kalaupun disebut orang Suci, tentu saja LKAAM boleh dan layak membezuknya. Baitu pak Saaf,... mohon maf jika tidak berkenan. Wassalam St. Sinaro --- On Thu, 16/6/11, Zulkarnain Kahar <zxka...@maninjau.net> wrote: >From: Zulkarnain Kahar <zxka...@maninjau.net> >Subject: Re: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi diberi simpati secara >resmi >oleh pimpinan adat ? >To: rantaunet@googlegroups.com >Received: Thursday, 16 June, 2011, 2:41 PM > > > >Pak Syaaf, > >"LKAAM Sumbar lengkap dgn pakaian adat diberitakan mengunjungi lima tersangka >korupsi, mantan pejabat" > >Kan baru tersangka Pak, >Takana dulu maso saisuak ambo tersangka malakak urang, indak ado surang juo >kawan/kerabat nan mancaliak iyo ibo ati. setelah sidang berkali kali akhirnya >terbukti tidak bersalah. Tibo dilua yo indak basapo kawan kerabat tu lai dek >labiah hebat lo nyo dari hakim. > >Mohon maaf bukan berarti ambo membela koruptor. > >Wassalam >Zulkarnain Kahar > > > > > ________________________________ From: Dr Saafroedin Bahar <saaf10...@yahoo.com> >To: "rantaunet@googlegroups.com." <rantaunet@googlegroups.com> >Cc: "pusat, gebuminang" <gebuminangpu...@gmail.com>; "Naim, Mochtar" ><mochtarn...@yahoo.com>; "Khairi Yusuf Sutan Sinaro, Dr.Eng" ><stsin...@gmail.com>; "Muin DATUK BAGINDO, Farhan" <farhanm...@ymail.com>; >"Bagindo, Azmi" <azmi_libra_kenc...@yahoo.co.id> >Sent: Thu, June 16, 2011 4:16:05 PM >Subject: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi diberi simpati secara resmi >oleh pimpinan adat ? > >Assalamualaikum ww para sanak sapalanta, >Berita di bawah ini cukup mengejutkan saya. Pimpinan LKAAM Sumbar lengkap dgn >pakaian adat diberitakan mengunjungi lima tersangka korupsi, mantan pejabat, >dengan alasan mereka adalah kemenakan yg sedang dalam kesusahan. Dengan kata >lain, pimpinan LKAAM Sumbar secara pro aktif memberikan simpati kepada para >tersangka tindak pidana korupsi ini. > >Langkah ini merupakan 'terobosan' yang belum ada presedennya, sehingga para >tersangka itu sendiri juga terkejut dengan kedatangan beliau-beliau itu. >Ada apa dengan LKAAM Sumbar ? Apa motif dan apa tujuan yg hendak dicapai dgn >kunjungan itu ? Apakah kunjungan ini akan dilanjutkan pada tersangka korupsi >lainnya ? Tidakkah hal ini bisa diartikan kaum adat 'merestui' dan 'membela' >korupsi, serta menantang secara frontal upaya pemberantasan korupsi sekarang >ini >? Bagaimana menerangkan hal ini dari segi ABS SBK ? >Tolong para sanak sekalian mencerahkan saya tentang hal ini. >Wassalam, >SB. > >------Original Message------ >From: Uda Ilva >To: PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU >ReplyTo: Balas Komentar >Subject: [PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU] Padang, >Padek—Pucuk pimpinan Lembaga Kerapat... >Sent: Jun 16, 2011 22:14 > >Uda Ilva mengirimkan sesuatu di PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT >MINANGKABAU Uda Ilva 16 Juni 22:13 Padang, Padek—Pucuk pimpinan Lembaga >Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar memberikan dukungan moril >kepada >pejabat dan mantan pejabat, yang menjadi tahanan, terdakwa dan terpidana kasus >korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, kemarin (15/6). Kelima >pesakitan yang dibezuk tersebut adalah anggota DPR yang juga mantan Wali Kota >Bukittinggi Djufri, mantan Ketua MUI Sumbar Nasrun Haroen, mantan Pj Bupati >Pasaman Barat Zambri, mantan Kepala Bappeda Pasaman Barat, Mirwan Pulungan, >dan >mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX periode 2004-2009, Kecamatan >Kuranji, Martias. Dalam kunjungan sekitar pukul 14.00 WIB itu, Ketua LKAAM >Sumbar M Sayuti Datuk Rajo Panghulu mengatakan, kunjungan itu untuk >memberikan >dorongan moril kepada mereka. “Selain itu, juga menampakkan muko nan janih, >hati >nan suci, sakik surang damam basamo, dalam susah, salang tenggang,” kata M >Sayuti didampingi Kabid Kerja Sama Martius Datuk Marajo, Ketua LKAAM Padang, >Zainuddin Husen Datuk Rajo Lenggang, Ketua LKAAM Kuranji, Komarudin Datuk >Tanali, Sekretaris LKAAM Padang, Sutan Lukman dan Sekretaris LKAAM Sumbar, >Syamsiri Malin Mulie. Mereka datang dengan baju kebesaran adat Minangkabau. >“Inilah kepedulian kami terhadap kemanakan. Walaupun mereka terlibat kasus >korupsi, tetapi mereka tetap menjadi kemanakan kami,” tambah M Sayuti. Para >pesakitan terkejut dengan kehadiran ninik mamak Minangkabau itu. Sebab, selama >ini mereka merasa telah dipojokkan. Pantauan Padang Ekspres, kondisi Djufri >terlihat sehat. Begitu pula tahanan lainnya. Martias yang divonis tiga tahun >dan >mulai dipenjara pada April 2010, sempat menjalani operasi jantung di RS >Harapan >Kita Jakarta selama dua bulan. Martias mengaku sabar dan tabah menjalani hidup >serta beramal selama di LP. “Selain itu, kami juga melakukan bedah kasus >perseorangan dan memberikan bantuan bersifat moril. Sebab, di antara kami, >masih >ada yang belum dijatuhkan vonisnya,” imbuh Martias. Dia mengingatkan >pejabat-pejabat di Sumbar lebih berhati-hati menangani program-program >pemerintahan. Sebab, dia tidak ingin sampai bernasib sama dengan dirinya. >“Pejabat lain, jangan mencoba ikuti jejak kami. Hidup di penjara sangat >merugikan,” ungkapnya. Hal sama diungkapkan Djufri. Meski belum divonis >bersalah >oleh pengadilan, dia mencoba bersabar menghadapi kasus yang dihadapinya. “Kami >hanya butuh doa dan dukungan,” pintanya. Selain membezuk kelima pesakitan itu, >M >Sayuti juga ingin melihat narapidana lainnya di LP. “Namun, waktu tidak >memungkinkan untuk bisa tatap muka dengan mereka,” katanya. (di) [ >Red/Redaksi_ILS ] Lihat Kiriman Ini di Facebook · Sunting Pengaturan Email · >Balas email ini untuk menambahkan komentar. > >Saafroedin Bahar Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita. > >-- >. >* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain >wajib >mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet >http://groups.google.com/group/RantauNet/~ >* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >=========================================================== >UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: >- DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. >- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: >http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 >- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti >subjeknya. >=========================================================== >Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >http://groups.google.com/group/RantauNet/ >-- >. >* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain >wajib >mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet >http://groups.google.com/group/RantauNet/~ >* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >=========================================================== >UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: >- DILARANG: >1. E-mail besar dari 200KB; >2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; >3. One Liner. >- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: >http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 >- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti >subjeknya. >=========================================================== >Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >http://groups.google.com/group/RantauNet/ > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/