Batua bana mak DB

Cuma nan ambo caliak kiniko...krn ambo mgkn bnyk sahari2 hiduik dilingkungan 
para pemain tu...

Ambo jd sadiah jo kbnyakan yg tahukum dg tindakan korupsi ko...krn kbnyakan yg 
tahukum kini ko msh korban2 para koruptor ko...dg bermain berbagai dalih dan 
mempermainkan bukti...

Yg koruptor nan sabananyo bana msh bnyk yg bakuaso dan msh bakaliaran dilua...

Baa ka memberlakukan hukuman mati ko?badia ko mereka yg mamacik 
surang2...bahkan yg mamvonis urg sebagai koruptorpun para koruptor sendiri...

Dima lah wak ka tagak nan bana lai ko...?basarahan ka nan "Satu" sj amuah e lai 
nyo
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Darwin Bahar" <dba...@indo.net.id>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 18 Jun 2011 23:20:35 
To: Palanta Rantaunet<rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: Bls: Bls: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsidiberisimpatise

Angku  Abdul Hadi sarato Sanak Sa Palanta  nan Ambo Hormati

Saya pikir ada benarnya bahwa thread ini sudah cukup panjang, tetapi pesan dari 
Kanda Saaf yang membuka thread ini, sangat penting untuk dicermati.

Korupsi adalah  kejahatan kemanusiaan, terutama yang dilakukan oleh para 
pejabat negara. Korupsi merampok hak rakyat miskin untuk dapat meningkatkan 
taraf hidupnya melalui peningkatan asupan gizi, pendidikan dan pelayanan 
kesehatan yang terjangkau, serta akses terhadap air bersih dan sanitasi. 

Negara-negara yang berhasil memberantas korupsi adalah negara yang berlaku 
keras terhadap para pelakunya. Di Cina, koruptor pada tingkat kepala daerah 
umumnya harus menghadapi regu tembak. Di Indonesia UU No 31/1999, yang 
diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi, mengatur bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan kepada koruptor. Tetapi 
karena para koruptor itu "anak kemenakan awak juga", para hakim "hiba hati" 
untuk menjatuhkannya.  Mungkin lagi-lagi karena pertimbangan para koruptor itu 
adalah "anak kemenakan awak juga", konon pasal hukuman mati itu akan dihapus 
pula. Alasannya, ondeh mande, "bertentangan dengan HAM".

Hasilnya, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Republik Indonesia terbaru yang 
dikeluarkan Transparency International, berada pada angka  2,8. Indeks itu 
setara dengan Republik Irak yang masih didera konflik (Kompas, 16 Juni 2011).

Di zaman Orba, Bengawan Ekonomi Prof Soemitro, besan penguasa ketika itu, 
memperkirakan 30% APBN lari ke kantong para koruptor. Angka itu keluar 
berdasarkan analisis beliau terhadap tingginya incremental capital-ouput ratio 
di Indonesia. Kalau diasumsikan angka 30% itu tetap bertahan sampai sekarang 
(asumsi yang sangat-sangat konservatif tentu saja), dengan APBN 2011 sekitar 
Rp1.200 triliun, jumlah yang dikorup sekitar Rp360 triliun (= 166 kali APBD 
Sumatra Barat 2011 yang berjumlah Rp2,2 triliun). Separuh saja jumlah tersebut 
bisa diselamatkan dan digelontorkan kepada  program-program pengentasan 
kemiskinan, terutama di kalangan petani dan nelayan, akibatnya akan luar biasa 
bagi Indonesia ke depan. 

Apokah kita yang mambanci korupsi ko batua batua lah barasiah dari korupsi dan 
sagalo pangaruahnyo? Kalau sejauh menyangkut diri saya, saya tidak ragu 
mengatakan bahwa saya tidak batua-batua barasiah. Tapi ada nasehat Pak Natsir 
kepada umat--walaupun konteksnya adalah situasi politik di zaman Orla--yang 
saya tidak pernah lupa karena sarat makna: "Jangan biarkan maling berlari".

Tapi adakah negara di dunia yang berhasil menghilangkan korupsi? Kalau sampai 
0,00% mungkin tidak. Tetapi yang hampir 0% ada: Kanada. Saya selalu berpikir, 
kalau orang lain bisa, kenapa kita tidak?

Dan sebagai orang Minang, saya berharap Ketua LKAAM tidak mengulangi hal serupa 
di waktu yang akan datang.

Masalah asas praduga tak bersalah adalah satu hal, bersikap "sok ramah" kepada 
para pejabat yang sudah berstatus tersangka korupsi merupakan hal yang lain. 

Wallahualam bissawab,

Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 68-)  

 

--- In rantau...@yahoogroups.com, abdul.hadi.ds@... wrote:

>> Dunsanak palanta RN

> Ambo raso mslh iko ndak usahlah dipapanjang lai...
> Apolagi bahubungan jo masalah koruptor...karano kalau kt caliak2 bana yg 
> ditahan dlm sel dan divonis bersalah kbnyakan korban politik para koruptor 
> nan sabananyo...jd yg koruptor tu bana msh bakaliaran dan msh bakuaso dilua 
> kiniko...
> Jadi jan lah smpi tasuduikan bana ketua LKAAM kito gara mangunjungi koruptor 
> dg bapakaian adat...
> Pasti ado tujuan positifnyo...tp kalau kt gir!ng taruih manilai sacaro 
> negatif...pasti yg berkembang lmage negatif...
> Kini pertanyaannyo..

> Apokah kt yg mambanci korupsi ko batua batua lah barasiah dr korupsi dan 
agalo pangaruahnyo...???

> Powered by Telkomsel BlackBerry(R)
> 

> -----Original Message-----
> From: "Dr Saafroedin Bahar"  <mailto:saaf10leo@...> saaf10leo@...
> Sender:  <mailto:rantaunet@googlegroups.com> rantaunet@googlegroups.com
> Date: Sat, 18 Jun 2011 02:08:24

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke