Assalamualaikum ww. Sanak Taufiq Rasyid dan para sanak sapalanta.





 Sehubungan dengan pertanyaan Sanak Taufiq kepada saya perihal tersebut di 
atas, dengan ini saya kutipkan pengertian 'legal pluralism' menurut Wikipedia, 
yang terjemahannya kira-kira sebagai berikut: Pluralisme hukum adalah 
berfungsinya berbagai sistem hukum pada sebuah wilayah geografis yang sama.[ " 
Legal pluralism is the existence of multiple legal systems within one 
geographic area".] 
Sehubungan dengan tema workshop yang saya hadiri, pluralisme hukum ini menunjuk 
pada berfungsinya  sekaligus hukum negara dan hukum adat dalam mengatur sumber 
daya alam di wilayah negara Republik Indonesia.

Adapun tentang pengertian 'pluralisme' menurut Gus Dur atau menurut Forum Umat 
Beragama, saya persilakan fihak yang kompeten mengenai agama untuk 
menjelaskannya.. 
Saya kira sama sekali tak ada kaitan antara pengertian 'pluralisme' dengan 
pemberian gelar adat Minangkabau kepada seorang Cina non-muslim. 





Wassalam,

Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
(Laki-laki, Tanjung, masuk 75 th, Jakarta) 
Taqdir di tangan Allah, syukurnya nasib di tangan kita.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke