Balasan dari MN utk Sdr2 Desembri Chaniago, Anna Yulend, Syam Hidayat dan Chudri Burhanuddin dkk lainnya, Masalah kita antara adat dan syarak ini bukan lagi masalah prinsipiel-mendasar, karena kita telah memiliki konsep ABS-SBK yang menempatkan adat di bawah syarak. Bukan sebaliknya dan bukan pula setara ataupun di atasnya. ABS-SBK sifatnya sintetik --adat tunduk di bawah naungan syarak-- bukan sinkretik --adat setara dengan syarak. Adat yang serasi dengan syarak bagaimanapun sifatnya adalah "muhakkamah" -- memutus -- yang ranahnya tidak terjangkau oleh syarak. Dan syarak pun mengiakan karena banyak sekali dari sisi kehidupan ini yang tidak terperenahi oleh syarak sehingga syarak memberi peluang kepada adat untuk juga ikut mengatur kehidupan ini. Adat itu seperti diketahui ada di mana2 dan ada di setiap masyarakat dan suku bangsa, dulu dan sekarang, termasuk suku2 Arab sendiri. Makanya dibedakan antara adat jahiliyah dan adat islamiyah. Islam dalam memasuki sesuatu masyarakat dan suku-bangsa tidak pernah bersikap dan bersifat a priori. Islam hanya memisah antara adat yang serasi dan yang tidak serasi dengan syarak. Yang serasi dipakai, dilanjutkan, dan yang tidak serasi dibuang. Itulah kekuatan dan kebesaran ajaran Islam yang tidak pernah bersikap a priori. Makanya ada ungkapan: Berjalanlah kamu di muka bumi ini dan belajarlah kamu walau ke negeri Cina sekalipun. Islam pulalah yang menyelamatkan khazanah kebudayaan dari negara2 dan masyarakat yang dimasuki. Coba lihat, siapa yang mengangkatkan filosofi dan kebudayaan Yunani, Romawi, Mesir kuno, dsb kalau bukan Islam dengan ajaran sivilisasinya yang beralam lapang itu. Tugas kita dalam rangka menerapkan filosofi hidup ABS-SBK ini adalah melakukan screening, mana dari praktek2 adat itu yang tidak serasi dengan syarak, karena ketika Islam masuk ke bumi Minangkabau dan Melayu umumnya, adat itu telah duluan ada dan sedikit-banyak juga mendapatkan pengaruh dari unsur2 nilai dari budaya2 yang juga masuk ke dunia M sebelum Islam masuk. Sebutlah, Budhisme, Hinduisme dan sebelumnya animisme, dsb. Tugas kita, sekali lagi, adalah melakukan screening dan updating dari nilai2 luhur adat yang tidak bertentangan dengan syarak. Sebaliknya, jangan segan2 membuang nilai2 adat yang tidak serasi dengan syarak. Makanya tugas kita sekarang adalah melakukan penseleksian mana2 dari nilai2 adat itu yang serasi dan mana2 yang tidak serasi dengan syarak di setiap sisi dan aspek kehidupan: spiritual, moral, sosial, ekonomi, kultural, individual, apapun. Rasanya sayang dan sia2, di samping juga tidak diinginkan oleh Islam sendiri, kita secara a priori membuang jauh semua yang berbau adat itu, adat apapun. Kalau ada yang kelihatannya tidak sejalan atau serasi, seperti dalam hukum waris itu, dekati, sorot, dan seleksi, mana yang serasi mana yang tidak serasi dengan hukum waris islamiyah. Sekali lagi, jangan bersikap a priori. Misalnya, adat Minang yang telah diislamkan membedakan antara harta warisan dan harta pencaharian. Harta warisan, lanjut, tidak dibagi, harta pencaharian dibagi menurut hukum faraidh. Coba kalau ada yang berpendapat: harta warisan juga harus dibagi. Maka yang pertama-tama yang akan menentangnya adalah hukum faraidh itu sendiri. Hukum faraidh tegas2 mengatakan, harta yang dibagi itu adalah milik si mayit. Kalau bukan milik si mayit, loh, bagaimana membaginya? Tentu salah total jadinya. Jadi mana yang lebih logis: hukum faraidh atau si A si B yang mengatakan bahwa harta warisan juga harus dibagi. Kebanyakan mereka hanya mengandalkan kepada kata2 ulama2 Minang yang dulu2 yang mungkin saja tidak menguasai hukum waris itu atau terbawa oleh dorongan untuk membersihkan aqidah dari syirk, bid'ah, khurafat, dsb, tanpa mengaji secara bening apa betul itu permasalahan harta warisan yang dipusakai secara turun-temurun yang dalam Islam sendiri juga dikenal ada yang namanya harta waqaf, dsb. Kita, bagaimanapun, juga harus membedakan antara konsep tekstual murni dengan praktek kontekstual empirikalnya dari apapun permasalahan yang kita hadapi. Pertama-tama yang kita kaji adalah ajaran murni tekstualnya. Baru sesudah itu kita melihat bagaimana prakteknya yang berlaku atau diperlakukan. Menilai ajaran Islam dengan praktek yang dilakukan oleh ummat Islam tentu bisa sangat jauh panggang dari api. Kenapa dulu orang2 di Barat sana menjauhi Islam, karena mereka menilai Islam dari apa yang dipraktekkan oleh ummat Islam sendiri yang bisa bagai siang dengan malam. Tapi coba lihat sekarang, ketika mereka mulai melihat Islam langsung dari sumber ajarannya, maka berbondong-bondong mereka masuk Islam. Kita juga sewajarnya harus bisa membedakan antara ajaran yang tekstual dengan praktek pengamalan yang kontekstual-empirikal yang bisa jauh panggang dari api itu. Mari yang lain melanjutkan. MN261111
________________________________ From: Chudri Burhanudin <fbmessage+kr4mwy2qe...@facebookmail.com> To: PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU <islam.minangka...@groups.facebook.com> Sent: Saturday, November 26, 2011 9:42 AM Subject: Bls: [PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU] HIJRAH : Facebook Chudri Burhanudin mengomentari kiriman Desembri Chaniago di PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU. Chudri Burhanudin 26 November 9:42 Saya juga akan menupangkan pendapat pada Pak Mochtar Naim (beda umur kita tidak begitu banyak), terlebih dahulu saya minta maaf, tata cara saya tidak berkenan atau tak sesuai dengan kebiasaan yang Bapak alami salama ini. Saya melihat dari segi prakteknya saja, adanya segi2 Adat yang tidak sesuai dengan Al Qur'an, seperti pembagian warisan yang hanya kepada anak perempuan, sedangkan Al Qur'an dibagi atas anak laki2 dan perempuan, adanya keturunan yang ditarik dari Ibu, dan sebagainya. Itu ada Group yang mencoba/berusaha "melurus", namun lurus kemana belum nampak. Mumpung kita masih hidup saya pikir tidak salahnya kalau kita sharing pendapat, Terima kasih. Riwayat Komentar Syam Hidayat 26 November 8:49 Terima kasih atas perhatian nyo prof Turun gunungnyo para ahli yang pakar dibidang nya sangat diharapkan prof ......, inilah kunci utama menurut ambo . Kondisi terkini para ahli ko hanya berbicara di level ateh sajo di level teori sajo ...di level penelitian sajo ....tidak dilevel aplikasi ....jika di ibaratkan perjalanan adat yang ber ABS SBK ini nyaris mirip dengan perjalanan kapal TICTANIC....dianjungan kapal orang masih menganggap tdk ada masalah besar sementara di dek bawah kebakaran telah terjadi dan air telah masuk kemana mana ...., begituylah nasib adat kita saat ini sebelum nyo kamanakan mohon maaf kalau ada yang kurang berkenan ..... Anna Yulend 26 November 8:35 Assalamualaikum pak Mochtar.gadang bana hati ambo nan di nanti salamo ko lah mancogok.pak Mochtar..kami banyak nan bute tentang Adaik pak.acok2 lah pak Mochtar manunjuak I atau ma agiah tau kami tarimo kasih pak. Desembri Chaniago 26 November 8:09 Ayahanda Mochtar Naim : terima kasih telah menyinggahi thread yang saya kutip dari hadits Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam yang sudah sangat populer di atas. untuk menjawab pertanyaan Ayahanda di atas, dan menyesuaikannya dengan kondisi terkini, berikut uraian ringkasnya : 1. perlu dilakukan upaya inventarisasi terhadap adat dan budaya Minang yang telah tercemari oleh sesuatu yang tidak disukai Allah, dan atau yang berpotensi akan tercemari oleh hal seperti itu. 2. mesti tersusun sebuah panduan adat dan Budaya Minang, yang ditulis oleh para ahli adat dan ulama sebagai sebuah bentuk ijma' (kesepakatan antara keduanya), yang buku panduan tersebut mengacu kepada pusako nan bajawek, warih nan batolong, adat lamo pusako usang, dalam bingkai garis-garis besar nilai Qur'an dan Sunnah yang shahih berdasarkan pemahaman para salafus shalih. 3. perlu segera melakukan transfer nilai dari yang tertulis pada buku panduan tersebut menjadi sebuah nilai yang terterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dengan cara melakukan proses sosialisasi, diseminasi, pelatihan-pelatihan, program pengkaderan dan yang sejenis dengan itu, dengan menjadikan Ulama, Niniak Mamak, Tokoh Tokoh Bundo Kanduang, Akademisi, Budayawan, Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua DPRD dan Anggota, Pimpinan Ormas, OKP, Camat, Wali Nagari, Badan Musyawarah Nagari, Pemuda Nagari, PKK dan seluruh elemen masyarakat lainnya sebagai peserta dan bagian dari program tersebut. Ayahanda, hanya tiga hal yang saya kemukakan di atas, tapi sesungguhnya ia memuata begitu banyak penjabaran ketika memasuki wilayah operasionalnya. tukuak sarato tambahnyo, ambo tunggu dari Bapak.... Mochtar Naim 26 November 7:55 Sdr Desembri Chaniago, Coba kita berangkat dari Hadist atau apapun namanya yang Anda kutip itu. Sekarang bagaimana penerapannya dalam rangka kita membersihkan adat dan budaya Minang dari kemungkinan ketercemarannya dengan apa2 yang tidak disukai oleh Allah itu. Mungkin Anda sudah banyak memikirkannya tentang itu secara lebih sistematis dan terukur serta terfokus. Cobalah kita dengar formulasi Anda itu. MN261111 Kiriman Asli Desembri Chaniago 26 November 7:44 HIJRAH : "AL MUHAAJIRU MAN HAJARA MAA NAHALLAHU 'ANHU" (Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa-apa yang tidak disukai oleh Allah SwT) Lihat Kiriman Ini di Facebook · Sunting Pengaturan Email · Balas email ini untuk menambahkan komentar. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/