Pak Chudri Burhanuddin, dkk,
 
Bapak sudah berapa sekarang? Saya baru kurang aso. Kurang aso lapan puluah.
     Dalam kita memandang sesuatu kita tidak cukup hanya melihat prakteknya 
saja, atau teorinya saja. Perlu kedua-duanya. Karena antara keduanya sering 
tidak sejalan. Cobalah, bagaimana bisa terjadi, Islam sebagai agama yang begitu 
indah, mulia, luhur, tetapi kenapa orang Islamnya kok tergolong ke dalam 
kelompok manusia yang miskin, terbelakang, bodoh, dsb., saat ini dan sejak 7 
abad ke mari ini? Sementara yang lain2, agama dan budayanya cuma gituan, kok 
maju, kaya, pintar dan menguasai dunia? 
       Bisakah itu dijelaskan dengan hanya melihat prakteknya saja? Perlu dua2. 
Perlu pendekatan yang integral, holistik, kaaffah. Ada faktor ajaran, ada 
faktor sejarah, dan faktor macam2 di sana.
     Bapak mengatakan, praktek dari ajaran adat mengenai pembagian warisan 
adalah demikian. Semua harta jatuh ke tangan pihak wanita. Katakanlah 
prakteknya demikian. Tetapi apakah ajaran adatnya demikian? Tidak, kan!
    Hukum Waris Minangkabau yang sudah diislamkan mengajarkan bahwa harta itu 
terbagi dua: harta pencaharian dan harta pusaka tinggi. Harta pencaharian 
dibagi menurut hukum faraidh, sedang harta pusaka tinggi dibawa turun dari 
generasi ke generasi berikutnya. Yang dimiliki oleh anggota kaum, hanyalah hak 
pakai secara ganggam bauntuak. Salahkah itu menurut hukum faradih? Rasanya 
tidak. Karena yang dibagi menurut hukum faraidh itu hanyalah dan hanyalah harta 
pribadi dari yang meninggal. Kalau yang tidak kena mengena dengan harta 
pencahariannya juga dibagi, maka Hukum Faraidh itu sendiri pertama-tama yang 
akan menolaknya. Tidak punya dia kok juga dibagi? Dalam Islam juga ada 
padanannya, yaitu harta waqaf, dalam hal ini waqaf kaum. Tapi juga ada waqaf 
suku, waqaf nagari, dsb. Harta waqaf tidak dibagi. Kalau dibagi justeru salah 
dan keliru.
    Baitu dari ambo, Pak Chudri Burhanuddin. Baa di Apak.
 
MN261111  
 

________________________________
 From: Zainil Tanjung <fbmessage+kr4mwy2qe...@facebookmail.com>
To: PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU 
<islam.minangka...@groups.facebook.com> 
Sent: Saturday, November 26, 2011 10:59 AM
Subject: Bls: [PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU] HIJRAH :
 
 Facebook
Zainil Tanjung mengomentari kiriman Desembri Chaniago di PERJALANAN ISLAM DALAM 
PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU.
 Zainil Tanjung 26 November 10:59  
Alhamdulillah... lah mulai singgah mak Muctar Naim... kami mhn pengajaran dari 
mamak... 
Riwayat Komentar
 Desembri Chaniago 26 November 10:32 
di atas tertulis  1. orabg, seharusnya orang. 2. gatis, semestinya garis. 
demikian sebagai perbaikan. 
 Desembri Chaniago 26 November 10:30 
@ Pak Chudri Burhanudin : pertama harus dibedakan tentang kedudukan harta itu 
sendiri. perlu diketahui. bahwa harta yang akan diwariskan itu harus memenuhi 
beberapa syarat, antara lain harus milik utuh dari si pewaris. jika harta 
tersebut merupakan milik orabg lain yang ada pada dirinya, atau harta titipan, 
atau harta milik komunal, maka ia tak boleh mewariskan pada keturunannnya 
(anaknya)  jangan dipercampurkan saja antara harta pribadi dengan harta 
bersama. seumpama anda adalah seorang pejabat, lalu dalam jabatan tersebut 
bapak diberi fasilitas berupa rumah dinas dan kenderaan dinas, jika bapak mati, 
maka harta tersebut tak menjadi hak penerima waris bapak, tapi ia mesti kembali 
pada yang memberi fasilitas, yakni negara.  mohon maaf, tapi saya perlu 
mengingatkan, bahwa antara harta pencarian dengan harta (wasiat/titipan)dari 
pendahulu untuk diwasiatkan (titipkan) lagi pada penerus menurut gatis yang 
diamanahkan oleh si pemilik harta awal sangatlah
 berbeda.   membelokkan wasiat bukanlah pekerjaan yang bisa ditolerir oleh 
agama. 
 Chudri Burhanudin 26 November 9:42 
Saya juga akan menupangkan pendapat pada Pak Mochtar Naim (beda umur kita tidak 
begitu banyak), terlebih dahulu saya minta maaf, tata cara saya tidak berkenan 
atau tak sesuai dengan kebiasaan yang Bapak alami salama ini. Saya melihat dari 
segi prakteknya saja, adanya  segi2 Adat yang tidak sesuai dengan Al Qur'an, 
seperti pembagian warisan yang hanya kepada anak perempuan, sedangkan Al Qur'an 
dibagi atas anak laki2 dan perempuan, adanya keturunan yang ditarik dari Ibu, 
dan sebagainya. Itu ada Group yang mencoba/berusaha "melurus", namun lurus 
kemana belum nampak. Mumpung kita masih hidup saya pikir tidak salahnya kalau 
kita sharing pendapat, Terima kasih. 
 Syam Hidayat 26 November 8:49 
Terima  kasih atas perhatian nyo prof Turun gunungnyo para ahli  yang pakar 
dibidang nya sangat diharapkan prof ......, inilah kunci utama  menurut ambo . 
Kondisi terkini  para ahli ko hanya berbicara di level ateh sajo di level teori 
sajo ...di level penelitian sajo ....tidak dilevel aplikasi ....jika di 
ibaratkan perjalanan adat  yang ber ABS SBK ini nyaris mirip dengan perjalanan 
kapal TICTANIC....dianjungan kapal orang masih menganggap tdk ada masalah besar 
 sementara  di dek bawah  kebakaran telah terjadi  dan air telah masuk kemana  
mana ...., begituylah nasib adat kita saat ini sebelum nyo kamanakan mohon maaf 
kalau ada yang  kurang berkenan ..... 
 Anna Yulend 26 November 8:35 
Assalamualaikum pak Mochtar.gadang bana hati ambo nan di nanti salamo ko lah 
mancogok.pak Mochtar..kami banyak nan bute tentang Adaik pak.acok2 lah pak 
Mochtar manunjuak I atau ma agiah tau kami tarimo kasih pak. 
Lihat Semua Komentar 
Kiriman Asli
 Desembri Chaniago 26 November 7:44 
HIJRAH : "AL MUHAAJIRU MAN HAJARA MAA NAHALLAHU 'ANHU" (Orang yang berhijrah 
adalah orang yang meninggalkan apa-apa yang tidak disukai oleh Allah SwT)  
 
Lihat Kiriman Ini di Facebook · Sunting Pengaturan Email · Balas email ini 
untuk menambahkan komentar.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke