bagi para investor/nasabah disuatu perusahaan pialang berjangka/Futures 
sebaiknya saat ini mulai berhati-hati, karena mulai bermunculan berbagai 
pengaduan tindak kriminal, dan transaksi tidak wajar ke pihak otoritas bursa 
berjangka.

"yang terdaftar secara resmi pun belum tentu aman".

Apa kata dunia ??

ini adalah salah satu contohnya.

==


Rugikan nasabah Milyaran rupiah, izin Graha Finesa dan Artha Berjangka dicabut


JAKARTA: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencabut izin 
usaha PT Graha Finesa Berjangka dan PT Artha Berjangka Nusantara, dua 
perusahaan pialang berjangka, karena dinilai merugikan nasabah.

Pencabutan izin usaha itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Tim 
Audit Bappebti, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), dan Kliring Berjangka Indonesia 
(KBI) dalam mengevaluasi rekomendasi perbaikan atas sanksi peringatan keras 
sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut ditemukan bahwa kedua perusahaan 
pialang berjangka itu melakukan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka 
komoditas.

Kepala Bappebti Deddy Saleh menyatakan pencabutan izin usaha itu berlaku sejak 
Kamis, 24 Juli 2008 karena Graha Finesa dan Artha Berjangka melakukan 
pelanggaran di bidang perdagangan berjangka yang merugikan sejumlah nasabah.

"Kesalahan mereka di antaranya melakukan pelanggaran dalam recruitment nasabah, 
promosi dengan iklan yang menjebak, tidak mencatatkan semua transaksinya di BBJ 
ataupun KBI, dan dana nasabah digunakan bukan untuk keperluan nasabah," kata 
Deddy kepada Bisnis di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sanksi administratif, sambungnya, juga diberlakukan pada wakil pialang dari 
kedua perusahaan pialang itu melalui pencabutan semua izinnya.

Izin usaha Graha Finesa No. 334/Bappebti/SI/III/2004 dan Artha Berjangka No. 
70/ Bappebti/SI/XII/2000 masing-masing dicabut dengan surat No. 
418/Bappebti/SA/7/2008 dan No. 416/Bappebti/SA/ 7/2008.

Sebelumnya, BBJ sudah membekukan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) Graha 
Finesa terhitung mulai 31 Oktober 2007. Namun, Bappebti menganulir surat 
pembekuan tersebut dengan alasan BBJ belum melakukan prosedur yang benar.

Presiden Direktur Graha Finesa Inez Fayrus menilai pencabutan izin usaha 
perusahaannya terburu-buru dan dipaksakan, serta mengabaikan kepentingan 
nasabah yang masih aktif bertransaksi.

"Seharusnya pialang diberi kesempatan untuk mengalihkan nasabah ke pialang yang 
lain," katanya.

Dia juga mempertanyakan salah satu tembusan surat pencabutan izin usaha itu 
yang ditujukan kepada mantan kepala Bappebti Titi Hendrawati. Selain itu, 
perusahaannya juga tidak diberi hak jawab dan memberikan tanggapan resmi pada 
proses audit yang dilakukan, pada saat proses tersebut dianggap selesai, tetapi 
pihaknya tidak diberi hak jawab dan hak memberikan tanggapan secara resmi.

Dia mengklaim perusahaannya belum diajak bicara mengenai pencabutan izin usaha 
tersebut. "Hasil audit pun belum saya terima."

Inez mengatakan perusahaannya belum memikirkan langkah selanjutnya mengenai 
proses pengambilan keputusan itu. "Saya belum memikirkan itu, yang sekarang 
saya pikirkan bagaimana menyelamatkan nasabah-nasabah saya yang masih aktif 
bertransaksi dan nasib karyawan-karyawan saya," tuturnya.

Namun, Kepala Bappebti menyatakan nasabah yang masih terkait dengan kedua 
perusahaan itu bisa menyelesaikan permasalahannya melalui Satgas Penyelesaian 
Nasabah PT Graha Finesa dan PT Artha Berjangka Nusantara. (23)



Oleh Berliana Elisabeth & Nana Oktavia Musliana

Bisnis Indonesia


bisnis.com
URL: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/bursa/1id70802.html



      


------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]

[EMAIL PROTECTED] untuk berhenti dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke