Memang amat menyakitkan bagi semua pihak termasuk diantaranya pelaku pasar (Perusahaan Pialang). Namun kalo kita mau melihat secara obyektif, maka waktu banyak perusahaan pialang (Securities), banyak juga yang bermasalah... Jadi mari kita melihat secara adil dan bijak > > > bagi para investor/nasabah disuatu perusahaan pialang berjangka/Futures > sebaiknya saat ini mulai berhati-hati, karena mulai bermunculan berbagai > pengaduan tindak kriminal, dan transaksi tidak wajar ke pihak otoritas > bursa berjangka. > > "yang terdaftar secara resmi pun belum tentu aman". > > Apa kata dunia ?? > > ini adalah salah satu contohnya. > > == > > > Rugikan nasabah Milyaran rupiah, izin Graha Finesa dan Artha Berjangka > dicabut > > > JAKARTA: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencabut > izin usaha PT Graha Finesa Berjangka dan PT Artha Berjangka Nusantara, dua > perusahaan pialang berjangka, karena dinilai merugikan nasabah. > > Pencabutan izin usaha itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan > Tim Audit Bappebti, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), dan Kliring Berjangka > Indonesia (KBI) dalam mengevaluasi rekomendasi perbaikan atas sanksi > peringatan keras sebelumnya. > > Dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut ditemukan bahwa kedua perusahaan > pialang berjangka itu melakukan pelanggaran di bidang perdagangan > berjangka komoditas. > > Kepala Bappebti Deddy Saleh menyatakan pencabutan izin usaha itu berlaku > sejak Kamis, 24 Juli 2008 karena Graha Finesa dan Artha Berjangka > melakukan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka yang merugikan > sejumlah nasabah. > > "Kesalahan mereka di antaranya melakukan pelanggaran dalam recruitment > nasabah, promosi dengan iklan yang menjebak, tidak mencatatkan semua > transaksinya di BBJ ataupun KBI, dan dana nasabah digunakan bukan untuk > keperluan nasabah," kata Deddy kepada Bisnis di Jakarta, akhir pekan lalu. > > Sanksi administratif, sambungnya, juga diberlakukan pada wakil pialang > dari kedua perusahaan pialang itu melalui pencabutan semua izinnya. > > Izin usaha Graha Finesa No. 334/Bappebti/SI/III/2004 dan Artha Berjangka > No. 70/ Bappebti/SI/XII/2000 masing-masing dicabut dengan surat No. > 418/Bappebti/SA/7/2008 dan No. 416/Bappebti/SA/ 7/2008. > > Sebelumnya, BBJ sudah membekukan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) > Graha Finesa terhitung mulai 31 Oktober 2007. Namun, Bappebti menganulir > surat pembekuan tersebut dengan alasan BBJ belum melakukan prosedur yang > benar. > > Presiden Direktur Graha Finesa Inez Fayrus menilai pencabutan izin usaha > perusahaannya terburu-buru dan dipaksakan, serta mengabaikan kepentingan > nasabah yang masih aktif bertransaksi. > > "Seharusnya pialang diberi kesempatan untuk mengalihkan nasabah ke pialang > yang lain," katanya. > > Dia juga mempertanyakan salah satu tembusan surat pencabutan izin usaha > itu yang ditujukan kepada mantan kepala Bappebti Titi Hendrawati. Selain > itu, perusahaannya juga tidak diberi hak jawab dan memberikan tanggapan > resmi pada proses audit yang dilakukan, pada saat proses tersebut dianggap > selesai, tetapi pihaknya tidak diberi hak jawab dan hak memberikan > tanggapan secara resmi. > > Dia mengklaim perusahaannya belum diajak bicara mengenai pencabutan izin > usaha tersebut. "Hasil audit pun belum saya terima." > > Inez mengatakan perusahaannya belum memikirkan langkah selanjutnya > mengenai proses pengambilan keputusan itu. "Saya belum memikirkan itu, > yang sekarang saya pikirkan bagaimana menyelamatkan nasabah-nasabah saya > yang masih aktif bertransaksi dan nasib karyawan-karyawan saya," tuturnya. > > Namun, Kepala Bappebti menyatakan nasabah yang masih terkait dengan kedua > perusahaan itu bisa menyelesaikan permasalahannya melalui Satgas > Penyelesaian Nasabah PT Graha Finesa dan PT Artha Berjangka Nusantara. > (23) > > > > Oleh Berliana Elisabeth & Nana Oktavia Musliana > > Bisnis Indonesia > > > bisnis.com > URL: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/bursa/1id70802.html > > > > > >
R. Poedji Satrio Primadianto, SKom Ijin Profesi 173-II/BAPPEBTI/TLUP/VIII/2007 +62815-86232915 +622192592598 +62817-0027248 ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI. Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] untuk berhenti dari milis saham [EMAIL PROTECTED] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
