: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Hardi Darjoto
Sent: Monday, November 23, 2009 3:52 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Biaya vs Benefit
Teman-teman,
Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk
Dear Pak Hardi
Setahu saya sewa kend utk direksi/komisaris merupakan penghasilan bagi
direksi/komisaris dan dikenai PPh 21. Penghasilan ini dapat
diperlakukan sebagai biaya untuk menghitung PPh Badan.
Salam
Pada 23 November 2009 15:51, Hardi Darjoto menulis:
> Teman-teman,
>
> Mohon info, bil
emua dana untuk kegiatan sewa kendaraan dinas
> dimasukan sebagai biaya pada periode yang berjalan.
>
> --- Pada Sen, 23/11/09, Hardi Darjoto
> >
> menulis:
>
> Dari: Hardi Darjoto >
> Judul: [Keuangan] Biaya vs Benefit
> Kepada:
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogrou
Di tempat saya bekerja, semua dana untuk kegiatan sewa kendaraan dinas
dimasukan sebagai biaya pada periode yang berjalan.
--- Pada Sen, 23/11/09, Hardi Darjoto menulis:
Dari: Hardi Darjoto
Judul: [Keuangan] Biaya vs Benefit
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 23
Teman-teman,
Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom),
apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus?
Terima kasih sebelumnya
Salam
Hardi
drivit av Telkomsel Björnbär®
=
Blog resmi