RE: [Keuangan] Biaya vs Benefit

2009-11-23 Terurut Topik Ari AM Suryawardhana
: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Hardi Darjoto Sent: Monday, November 23, 2009 3:52 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Biaya vs Benefit Teman-teman, Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk

Re: [Keuangan] Biaya vs Benefit

2009-11-23 Terurut Topik raden sutrisno
Dear Pak Hardi Setahu saya sewa kend utk direksi/komisaris merupakan penghasilan bagi direksi/komisaris dan dikenai PPh 21. Penghasilan ini dapat diperlakukan sebagai biaya untuk menghitung PPh Badan. Salam Pada 23 November 2009 15:51, Hardi Darjoto menulis: > Teman-teman, > > Mohon info, bil

Re: Bls: [Keuangan] Biaya vs Benefit

2009-11-23 Terurut Topik winarto sugondo
emua dana untuk kegiatan sewa kendaraan dinas > dimasukan sebagai biaya pada periode yang berjalan. > > --- Pada Sen, 23/11/09, Hardi Darjoto > > > menulis: > > Dari: Hardi Darjoto > > Judul: [Keuangan] Biaya vs Benefit > Kepada: > AhliKeuangan-Indonesia@yahoogrou

Bls: [Keuangan] Biaya vs Benefit

2009-11-23 Terurut Topik reeno putra
Di tempat saya bekerja, semua dana untuk kegiatan sewa kendaraan dinas dimasukan sebagai biaya pada periode yang berjalan. --- Pada Sen, 23/11/09, Hardi Darjoto menulis: Dari: Hardi Darjoto Judul: [Keuangan] Biaya vs Benefit Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 23

[Keuangan] Biaya vs Benefit

2009-11-23 Terurut Topik Hardi Darjoto
Teman-teman, Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom), apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus? Terima kasih sebelumnya Salam Hardi drivit av Telkomsel Björnbär® = Blog resmi