Utk Pak Taufiq.
[EMAIL PROTECTED]
dari milis HBE..ntar saya cari lagi ya...
Dini
- Original Message -
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, March 14, 2006 8:10 AM
Subject: HBE+SMS halal> Alur Sertifikasi Halal
>
> Republika: Jumat, 10 Maret 2006
>
> Alur Sertifikasi Halal
>
>
> Memperoleh sertifikasi halal bukan hal sulit. Asal produk dapat dijamin
> kehalalannya, maka sertifikat itu akan turun lebih cepat dari yang Anda
> duga.
>
>
> Pada prinsipnya semua bahan makanan dan minuman adalah halal, kecuali yang
> diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahan yang diharamkan Allah adalah
> bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah
(QS
> Al-Baqarah [2]: 173). Sedangkan minuman yang diharamkan Allah adalah semua
> bentuk khamar atau minuman beralkohol (QS Al-Baqarah [2]: 219).
>
>
> Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabila mati
> karena tercekik, terbentur, jatuh ditanduk, diterkam binatang buas, dan
> yang disembelih untuk berhala (QS Al-Maidah [5]: 3). Jika hewan-hewan ini
> sempat disembelih dengan menyebut nama Allah sebelum mati, maka akan tetap
> halal kecuali diperuntukkan bagi berhala.
>
>
> Bahan-bahan yang termasuk ke dalam kategori halal seperti diuraikan di
atas
> dan dipersiapkan serta diolah menurut ketentuan halal menurut syariat
> Islam, produknya dapat diajukan untuk mendapat Sertifikat Halal MUI.
Tujuan
> pelaksanaan Sertifikat Halal pada produk pangan, obat-obat dan kosmetika
> adalah untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk, sehingga dapat
> menentramkan batin yang mengkonsumsinya.
>
>
> Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu
> produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat
> untuk mencantum label halal. Pemegang Sertifikat Halal MUI bertanggung
> jawab untuk memelihara kehalalan produk yang diproduksinya, dan sertifikat
> ini tidak dapat dipindahtangankan. Sertifikat yang sudah berakhir masa
> berlakunya, termasuk foto kopinya, tidak boleh digunakan atau dipasang
> untuk maksud-maksud tertentu.
>
>
> Jaminan halal dari produsen
>
>
> Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal bagi produknya, maka terlebih
> dahulu disyaratkan yang bersangkutan menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
> produsen menyiapkan suatu Sistem Jaminan Halal (SJH) yang harus
> didokumentasikan secara jelas dan rinci serta merupakan bagian dari
> kebijakan manajemen perusahaan.
>
>
> Dalam pelaksanaannya, SJH ini diuraikan dalam bentuk panduan halal (halal
> manual). Tujuan membuat panduan halal adalah untuk memberikan uraian
sistem
> manajemen halal yang dijalankan produsen. Produsen juga harus menyiapkan
> prosedur baku pelaksanaan (standard operating prosedure) untuk mengawasi
> setiap proses yang kritis agar kehalalan produknya dapat terjamin.
>
>
> Baik panduan halal maupun prosedur baku pelaksanaan yang disiapkan harus
> disosialisasikan dan diuji coba di lingkungan produsen, melakukan
> pemeriksaan intern (audit internal), serta mengevaluasi apakah SJH
> dilakukan sebagaimana mestinya. Untuk itu, produsen harus mengangkat
> seorang auditor halal internal.
>
>
> Proses sertifikasi halal
>
>
> Setiap produsen yang mengajukan Sertifikat Halal bagi produknya, harus
> mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan : (1)
Spesifikasi
> dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta
> bagan alir proses. (2) Sertifikat Halal atau Surat Keterangan Halal dari
> MUI Daerah (produk lokal) atau Sertifikat Halal dari Lembaga Islam yang
> telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan
> dan turunannya. (3) Sistem Jaminan Halal yang diuraikan dalam panduan
halal
> beserta prosedur baku pelaksanaannya.
>
>
> Selanjutnya, tim auditor LP POM MUI melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi
> produsen setelah formulir beserta lampiran-lampirannya dikembalikan ke LP
> POM MUI dan diperiksa kelengkapannya. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil
> laboratorium dievaluasi dalam Rapat Tenaga Ahli LP POM MUI. Jika telah
> memenuhi persyaratan, maka dibuat laporan hasil audit untuk diajukan
kepada
> Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya. Sidang
Komisi
> Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi
> semua persyaratan yang telah ditentukan. Selanjutnya, sertifikat halal
> dikeluarkan oleh MUI setalah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi
> Fatwa MUI.
>
>
> Masa berlaku sertifikasi
>
>
> Sertifikat halal hanya berlaku selama dua tahun, untuk daging yang
> diekspor, surat keterangan halal (SKH) diberikan untuk setiap pengapalan.
> Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LP POM MUI akan
> mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.
>
>
> Untuk itu, dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen
> harus mendaftar kembali untuk sertifikat halal yang baru. Produsen yang
> tidak memperbaharui sertifikat halalnya, tidak diizinkan